06/05/2015

Pemilu Yang Demokratis

Pemilu yang demokratis adalah suatu keniscayaan yang harus ada agar suatu negara bisa menjadi demokratis, sebelum itu mari kita ulas mengenai pemilu dan demokrasi
Pemilu Yang Demokratis


Latar belakang
Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum, sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat.
Tujuan pemilu, yaitu:
  • memungkinkan terjadinya peralihan secara aman dan tertib
  • untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
  • dalam rangka melaksanakan hak hak asasi warga negara
Sejarah Demokrasi

  • pada masa yunani
Plato (427-347), demokrasi=tirani. Demokrasi: terburuk (berdasarkan hukum) dan terbaik (tidak mengenai hukum)
Aristoteles (384-322), negara yang buruk: tirani, oligarki, demokrasi. Negara yang ideal: monarki, aristokrasi, politeia.

  • abad pertengahan
yang bercorak feodalistik, para agamawan menguasai kehidupan spiritual, bangsawan menguasai kehidupan politik

  • renaissance
J. Locke (w. 1704), hak hak politik rakyat mencakup: live, liberal n property
Montesquieu (w. 1755), trias politica: legislatif, eksekutif, dan yudikatif

  • modern
J. S. Mill (w. 1873), memberi kemerdekaan bagi warganya
J. Dewey (w. 1952), organisasi masyarakat yang selaras dengan perkembangan
  • gelombang d. I (1820-1942)= 41 negara demokrasi
  • gelombang d. II (1942-1970)= 66 negara
  • gelombang d. III (1970...) jumlahnya meningkat secara signifikan
sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. suatu pelaksanaan hak asasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilu, atau memperlambat pemilu tanpa persetujuan dari wakil wakil rakyat.

Perkembangannya
  1. Zaman demokrasi Parlementer (1945-1958)
  2. Zaman demokrasi Terpimpin (1959-1965)
  3. Zaman demokrasi Pancasila (1965-1998)
  4. Zaman reformasi (1998-sekarang)
Asas Asas Pemilu
pemilihan umum di Indonesia menganut asa Luber (orde baru), dan Jurdil (ere reformasi), sementara itu asas asasnya adalah: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Model Pemilu
Adapun macam sistem pemilu, yaitu:

  • sistem distrik, sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis.
  • sistem proporsional, dalam sistem ini prosentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap tiap parpol sesuai dengan presentase jumlah suara yang diperoleh tiap tiap parpol
  • gabunga, merupakan gabungan antara sistem distrik dan juga proporsional.
Lembaga penyelenggara pemilu
Penyelenggara pemilu itu bersifat netral dan tidak boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun pejabat negara yang mencerminkan kepentingan politik, peserta, atau calon peserta pemilihan umum.
Lembaga sengketa pemilu
Sejak berlakunya UU No 12 Tahun 2008, maka sengketa hasil pemilukada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi hal ini berdasarkan Pasal 236 C UU No 12 Tahun 2008 yang berbunyi: " penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Makhamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak undang undang ini diundangkan."
Juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Demikianlah pemilu yang demokratis di Indonesia, mudah mudaan bisa menjadikan kita semuanya semakin paham tentang pemilu di Indonesia.

04/05/2015

Sistem Hukum di Dunia

Sistem Hukum di Dunia-sistem hukum di dunia ada yang mengatakan ada empat dan ada juga yang mengatakan ada lima sumber hukum di dunia, tetapi kali ini akan dibahas tentang empat sistem hukum yang ada di dunia berikut penjelasanya :
Sistem Hukum di Dunia


1. Civil Law (Eropa Kontinental)
Berasal dari hukum Romawi yaitu jus guiritum yakni hukum privat yang diaplikasikan kepada warga negara dan diantara warga negara dan jus gentium yang diaplikasikan secara internasional yaitu antar negara. Pada perkembangannya hukum tersebut dikodifikasi dan pertama kali diterapkan di Eropa daratan.
Mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Adanya kodifikasi hukum. Hukum  memperoleh kekuasaan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan peraturan yang tersusun sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu
  • UU menjadi sumber hukum utama
  • Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya. Hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum
  • Putusan hakim mengikat yang berperkara saja
  • UU dibentuk oleh legislatif/eksekutif/kebiasaan hukum masyarakat yang tidak bertantangan dengan UU
  • Civil law memiliki dua penggolongan hukum yaitu;
Hukum publik: mengatur kekuasaan atau wewenang negara serta hubunganya antara warga negara dengan negara, contohnya seperti HAN, HTN, dan Hukum Pidana
Hukum privat:  mengatur hubungan individu dalam memenuhi kebutuhannya, contohnya Hukum Perdata dan Hukum Dagang
  • Dianut prinsip adversary system yang mengharuskan kedua belah pihak yang berperkara untuk menyakinkan juri dengan alat alat bukti yang dimiliki untuk memenagkan perkara
  • Hukum privat anglo amerika lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan perbuatan melawan hukum yang seluruhnya tersebar dalam peraturan tertulis, putusan hakim dan hukum kebiasaan.
2. Common Law/Anglo Saxon/Anglo Amerika
Mulia berkembang di Inggris abad XI dengan sistem unwitten law. Namun tidak sepenuhnya unwitten law karena juga mengenal sumber hukum tertulis. Dalam perkembangannya melandasi sistem hukum negara negara amerika utara seperti Kanada, negara persemakmuran Inggris dan Australia, beberapa negara Asia, selain di AS sendiri
3. Hukum Adat
  • Bersumber dari peraturan hukum tidak tertulis yang berkembang di mayarakat
  • Bersifat tradisional dan berpangkal pada kehendak nenek moyang
  • Peraturan hukum adat sering terjadi perubahan tergantung dari situasi sosial masyarakat yang kadang perubahan tidak disadari dan cenderung lebih bersifat elestis
  • Sumber hukum adat adalah putusan hakim/pengadilan. Kepastian hukum diwujudkan melalui putusan hakim yang dibentuk menjadi prinsip prinsip dan kaidah hukum yang mengikat umum. Diakui juga kebiasaan kebiasaan, undang undang dan peraturan administrasi negara
  • Hakim tidak hanya berfunsi menetapkan UU tapi juga punya wewenang yang luas untuk menafsirkan dan menciptakan hukum baru. Oleh karenanya sistem Anglo Saxon ini kemudian menganut the doctrine of presedent yang menyatakan bahwa hakim dalam memutus perkara harus mendasarkan putusannya dari prinsip hukum yang sudah ada dalam perkara sejenis sebelumnya.
4. Hukum Islam
  • Mulai dianut masyarakat Arab sebagai awal timbulnya penyebaran Islam kemudian berkembang ke negara lain seperti kawasan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika disesuaikan dengan pembentukan negara yang berasaskan Islam
  • Sumber hukum Islam: Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas
  • Sistem hukum Islam dalam Hukum Fiqh terdiri dari dua pokok hukum yaitu
Hukum rohaniah, berupa cara cara menjalankan upacara tentang kebatinan terhadap Allah seperti salat, puasa, zakat, haji, dsb.
Hukum duniawi, hukum muamalat, nikah, jinayat, aqdiyah, al-khilafah.
Demikianlah pembahasan tentang Sistem Hukum di Dunia mudah mudahan dapat menjadikan tambahan materi bagi yang sedang mencari di Google.

01/05/2015

Materi Kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler

Hukum diplomatik dan Konsuler  merupakan salah satu materi Hukum Internasional 2, untuk lebih memahaminya maka saya akan mencoba membahasnya walaupun hanya secara garis besarnya saja.
Materi Kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler

Pengertian Hukum Diplomatik
merupakan hukum atau ketentuan ketentuan dan prinsip prinsip yang mengatur hubungan luar negeri antar negara. ketentuan ketentuan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara negara negara berdasarkan kebiasaan kebiasaan internasional dan perkembangan masyarakat internasional.
Pengertian Hukum Konsuler
merupakan suatu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti hubungan suatu negara dengan negara lain diwakili oleh Korp Konsuler. Pembukaan hubungan konsusler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik.
Sejarah Singkat

  • Pada zaman India kuno, telah dikenal ketentuan ketentuan atau kaedah kaedah yang mengatur hubungan antar raja ataupun kerajaan
  • Abad 15, berkembang praktek perwakilan tetap di suatu negara
  • Pada abad ke 16, di Eropa, penempatan duta duta diatur menurut hukum kebiasaan
  • Pada abad ke 19, pengaturan hubungan diplomatik dan perwakilan diplomatik dibicarakan di kongres Wina tahun 1815
  • Konvensi Wina pada tahun 1815, disusul Protokol Air La Capelle tahun 1818 adalah ketentuan ketentuan yang telah mengatur prinsip prinsip hukum diplomatik menjadi sistematis dan tetap.
Hak Hak utusan Diplomatik 

  • Kekebalan pribadi
Pada pasal 29 konvensi wina: pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya.

  • Kekebalan yuridiksional
Akibat yang paling penting dari tidak boleh diganggu gugatnya seorang diplomat adalah haknya untuk bebas dari yuridiksi negara penerima sehubungan dengan masalah masalah kriminal

  • Penaggalan kekebalan
Pada pasal 32 konvensi berisikan ketentuan ketentuan tentang penaggalan kekebalan dari kekuasaan hukum. Disebutkan bahwa kekebalan dari kekuasaan hukum pejabat pejabat diplomatik dan orang orang yang menikmati kekebalan seperti tersebut dalam Pasal 37 dapat ditanggalkan oleh negara pengirim

  • Pembebasan pajak
Jadi para pejabat diplomatik tidak dikenai pajak sepeserpun

  •  Hak hak istimewa dan kekebalan anggota keluarga pejabat dioplomatik
Hak Hak Utusan Konsuler
  1. kekebalan kantor kantor konsuler
  2. kekebalan alat alat komunikasi
  3. kebebasan berkomunikasi
  4. kekebalan pribadi pejabat konsuler
  5. kekebalan fiskal dan kekebalan lainnya
  6. pembebasan dari pembayaran pajak pribadi
Berakhirnya misi diplomatik

menurut pasal 43 kenvensi wina antara lain:
Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir
Adanya pemberitahuan dari negara pemerima kepada negara pengirim bahwa, sesuai dengan ayat 2 dari pasal 9 Konvensi, negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat diplomatik 
Berakhirnya perutusan konsuler

  1. Penarikan suatu perizinan konsuler oleh negara tersebut
  2. Adanya peringatan dari negara penerima terhadap negara pengirim bahwa seorang anggota konsuler telah melakukan suatu kejahatan berat
  3. Tidak lagi diterima atau diakui sebagai petugas konsuler
  4. Menigalnya si pejabat konsuler dan lain sebagainya yang pada intinya mengakibatkan berakhirnya kerja si konsuler.
Demikianlah ringkasan materi tentang Hukum Diplomatik dan Konsuler mudah mudahan dapat menambah wawasan kita tentang Hukum Internasional.