14/04/2015

Contoh Kasus Sengketa Tanah di Kebon Jeruk

Kasus Sengketa Tanah di Kebon Jeruk
kasus sengketa tanah

Tanah sengketa yang terletak di Jalan Anggrek, Kebun Jeruk dengan luas 37.690 meter persegi. Tanah ini merupakan bekas hak eigendom no. 5894 ini SHGB nya telah terbit tahun 1966 yakni no. 3/sukabumi ilir atas nama Ujat Natakusuma. Kaveling ini sebagian (20.120 m/2) dibeli Imam Soepardi sehingga terbit SHGB no. 4/sukabumi ilir atas nama dia tahun 1966. Untuk sisanya terbit SHGB no. 3 sisa/Sukabumi ilir atas nama Saimot Bapa Madie. Tahun 1970 kaveling ini dipugar dan disana dibangun gudang PT ISA Contractor milik imam Soepardi.
Ternyata tahun 1976 BPN menerbitkan SHGB no.7/Sukabumi Udik atas nama Hauw Kang Seng seluas 49.000 m/2. Lokasinya persis di atas tanah milik Imam Soepardi. Sengketa pun terjadi sejak tahun 1976 hingga sekarang (31 tahun tanpa berhenti). Pengadilan tetap saja memproses perkara ini kendati mereka seharusnya menolak karena ne bis in idem. Selama masa perkara yang panjang ini telah keluar sejumlah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum berikut:
Pengedilan umum:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Putusan MA RI No. 951 K/Pdt/1985 tanggal 29 September 1986 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jaya No. 34/1982 PT Perdata Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 294/1979/JB tanggal 25 Februari 1981
Objek sengketa: Tanah Jl. Kebon Jeruk dan Jl. Anggrek di Kebun Jeruk, Jakarta Barat
Kasus Posisi:
Gugatan Hauw Kang Seng agar SHGB No.7/Sukabumi ilir seluas 43.040 m/2 di persil yang telah bersertifikat atas nama Imam Soepardi HGB No.4/Sukabumi ilir yang merupakan pecahan dari SHGB No. 3/Sisa Sukabumi ilir atas nama Udjat Natakusuma-tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1585 K/Pdt/2000 tanggal 25 April 2002 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 844/Pdt/1998/PT.DKI.Jkt. tanggal 27 April 1999 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 369/Pdt.G/1997/PN.Jkt. tanggal 4 Agustus 1998.
Objek sengketa: Tanah terletak di Jl. Kebon Jeruk Raya dan Jl. Anggrek di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kasus posisi:
Gugatan dari ahli waris Imam Soepardi, pemegang Sertifikat HBG No. 4/Sukabumi ilir atas nama Imam Soepardi, adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh King Yuwono, dkk/PT Dirga Aditata Aneka yang mendapat hibah dari Hauw Kang Seng, pemegang Sertifikat HGB No.7/Sukabumi ilir atas nama Hauw Kang Seng. Sudah 11 tahun habis masa berlaku sertifikatnya, PT Dirga Aditata masih melakukan penyerobotan, pengrusakan, serta memagari tanah tersebut. Di lahan tersebut PT Total Bangun Persada kemudian membangun gedung Universitas Bina Nusantara.
Ahli waris Imam Soepardi lantas mengajukan gugatan. Dikabulkan. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, tanah tersebut harus diserahkan kepada ahli waris Imam Soepardi dalam keadaan kosong. Saat eksekusi hendak dilakukan, pihak Universitas Bina Nusantara sebagai pemilik gedung mengajukan bantahan terhadap pelaksanaan putusan MA RI No. 1585K/Pdt/200.
Sekian mengenai jalannya proses peradilan di Pengadilan Umum sebenarnya masih ada banyak lagi proses gugat menggugat yang terjadi dan lain lain dapat disambung lain kali saja….hehehe


Artikel Terkait

Contoh Kasus Sengketa Tanah di Kebon Jeruk
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

1 komentar:

12 August 2019 at 00:57 delete

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Reply
avatar