14/04/2015

Memahami Hukum Kekeluargaan Adat

hukum kekeluargaan adat
Keturunan: Ketunggalan leluhur (adanya hubungan darah antara seseorang dengan orang lain, dua orang atau lebih. Bersifat lurus dan menyimpang. Lurus= yg satu merupakan keturunan langsung dari yg lain, Lurus ke bawah kakek, bapak dan anak.Lurus ke atas anak, bapak dan kakek. Menyimpang= apabila antara 2 org atau lebih terdapat ketunggalan luluhur, misal bapak ibunya sama (saudara kandung)
Hubungan anak dengan orang tua:Anak memiliki kedudukan yg penting dalam masyarakat adat, yakni sebagi penerus generasi, sebagai wadah harapan ortu digantungkan, pelindung ortu di masa tuanya.
Anak yg lahir dlm perkawinan yg sah antara seorang pria dg seorang wanita mempunyai ibu sebagai wanita yg melahirkan dan bapak sebagai pria wanita dimaksud (hubungan normal).
Anak lahir di luar perkawinan: Mentawai, Minahasa, dan Ambon wanita yg melahirkan anak tsb dianggap sebagai ibunya (biasa spt kejadian normal). Di beberapa tempat lain ibu yg melahirkan di luar kawin dicela. Bahkan ada yg mengucilkan/membuang dari persekutuannya (tdk diakui lagi), dan kadang-kadang dibunuh. Alasannya, takut melihat adanya kelahiran yg tdk didahului oleh perkawinan. Di Sumatera Selatan, Bali, pria yg menghamili dipaksa mengawani wanita yg dihamilinya. Di Jawa dan Bugis ada cara lain, yakni mengawinkan wanita yg hamil itu dg laki-laki lain, yg disebut dg nikah tambelan (Jawa), Pattongko siri (Bugis).Anak yg spt ini di Jawa disebu haram jadah, Minahasa hubungan anak dg pria yg mengawini ibunya spt antara anak dg bapak. Di Ambon (memeluk Kristen anak sah)
BW pengakuan anak luar kawin pasal 280: dengan pengakuan thd seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dengan bapak atau ibunnya.
UU No.1 th 1974, = Pasal 42 Anak yang sah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 (1) anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya. (Pasal ini telah diamandemen oleh MK sehingga anak-anak yg lahir di luar perkawinan mempnyuai hubungan biologis dg laki-laki yg menyebabkan kelahirannya. Pasal 44 (1) seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yg dilahirkan  oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut.  Pasal  53 KHI= Seorang wanita hamil di luar  nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Pasal 99 Anak yang sah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah., Pasal 100  anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.(lihat keterangan Pasal 43 ayat (1)).
Anak lahir krn hubungan perzinahan: anak lahir krn hubungan gelap antara seorang istri dg pria yg bukan suaminya. Menurut hukum adat suaminya menjadi bapak anak yg dilahirkan tsb. Kecuali si suami keberatan dg alasan2 yg dpt diterima. Berbeda dengan hukum Islam, dalam hubungan adat tdk ada keharusan minimal 6 bulan setelah menikah sbg syarat kelahiran anak yang sah.
 Anak yang lahir setelah perceraian: mempunyai bapak bekas suami wanita yg melahirkan apabila kelahiran masih dalam batas-batas waktu mengandung.
Hubungan anak dg ortu menimbulkan akibat hukum: larangan kawin antara anak bapak atau anak ibu, saling berkewajiban memelihara dan memberi nafkah.
Hubungan anak dengan keluarga: sangat tergantung dari keadaan sosial masyarakat yg bersangkuan. Dalam persekutuan masyararakat parental/bilateral hubungan anak dg keluarga bapak dan ibu sama. Lain halnya dg kekeluargaan yg unilateral (garis bapak atau ibu). Dalam hubungan patrilineal hubungan dg pihak bapak dianggap lebih penting. Demikian pula sebaliknya dengan kekeluargaan matrilineal, hubungan dengan keluarga pihak ibu lebih penting. 
Memelihara anak piatu: Apabila salah satu ortu tidak ada lagi, maka kalau masih ada anak-anak yg belum dewasa, keturunan bapk-ibu  yg masih hidup yg memelihara. Jika kedua-duanya tdk ada, yg memelihara salah satu dari keluarga pihak bapak atau ibu. Di Minangkabau jika bapak yang wafat, ibu yg meneruskan, tetapi jika ibu yg wafat maka anak-anak tetap dalam kerabat ibunya. Di Tapanuli jika bapak yg meninggal, ibunya yg memelihara anak2nya dalam lingkup keluarga bapaknya, ttp jika si janda ingin pulang atau kawin lagi anak-anak tetap dalam keluarga bapaknya.

Mengangkat Anak/ Adopsi: pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri. Macam pengangkatan anak: (1) mengangkat anak bukan warga keluarga= lazimnya dg disertai dg penyerahan barang-barang magis atau sejumlah uang kpd keluarga anak yg diangkat= kedudukannya sama dg anak kandung, spt di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias, dan Kalimantan, (2) memelihara anak di kalangan keluarga: Di Bali dilakukan dg upacara membakar benang sebagai simbul hubungan anak dan keluarganya putus, membayar menurut adat 1000 kepeng dan pakaian wanita lengkap, (3) mengangkat anak dari kalangan keponakan: di Jawa, Sulawesi, dll. Lazimnya tanpa upacara dan pemmbayaran, ttp di Jatim sekedar sebagai tanda putus dg ortunya diserahkan magis uang sejumlah rongwong segebong (17.5 sen)   Sumber: Surojo Wignjodipuro,Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, 108-121,  C. Dewi Wulansari, Hukum. Adat Indonesia Suatu Pengantar, 34-44

Artikel Terkait

Memahami Hukum Kekeluargaan Adat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email