13/04/2015

ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA SERTA PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

A. Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana
            Kewenangan menuntut pidana dapat hapus dengan alasan alasan sebagai berikut:[1]
1.      Tidak adanya pengaduan pada delik delik aduan.
Dalam Bab VII Pasal 72-75 diatur mengenai siapa saja yang berhak mengadu dan tenggang waktu pengaduan. Namun ada pasal pasal khusus mengenai dellik aduan ini, yaitu Pasal 284 (perzinahan) yang berhak mengadu adalah suami/istrinya, dan Pasal 332 (melarikan wanita) yang berhak mengadu adalah (1)  jika belum cukup umur oleh wanita yang bersangkutan atau orang yang memberikan izin bila wanita itu kawin, (2) jika sudah cukup umur oleh wanita yang bersangkutan atau suaminya.
alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana

2.      Ne bis in idem (telah dituntut untuk kedua kalinya)
Ne bis in idem yang diatur dalam Pasal 76 KUHP ini disyaratkan:
a.       Telah ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
Apa artinya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ialah putusan yang tidak dapat lagi dilawan dengan upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa itu ialah verzet, banding, dan kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa yang biasa disebut oleh Pasal 76 Ayat 1 dengan kalimat: “kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi”, ialah apa yang dimaksud dengan “berziening”, yang kini dikenal dengan “peninjauan kembali” disingkat PK (Pasal 263-269). Demikian pula “kasasi untuk kepentingan hukum” termasuk juga upaya hukum luar biasa (259-262 KUHP).[2]  
b.      Orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah sama
c.       Perbuatan yang dituntut adalah sama dengan yang pernah diputus dahulu.

3.      Matinya terdakwa (Pasal 77)
Pasal 77 menentukan bahwa “kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia”. Ketentuan ini berlatar belakang pada sifat pribadi dari pertanggung jawaba pidana dan pembalasan dari suatu pidana, yang dengan demikian tidak diperlukannya lagi pidana bagi orang yang sudah meninggal.[3]
Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pada pasal 34 menentukan apabila kematian terjadi pada saat proses pemeriksaan pengadilan sedang berlangsung, dan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka Jaksa Penuntut Umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.[4] Hal tersebut bukanlah pengecualian dari pasal 77 KUHP melainkan hanya upaya negara untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh almarhum terdakwa.
Adapun ada pasal dalam perkara tindak pidana korupsi yang merupakan pengecualian dari pasal 77 KUHP, yakni terdapat dalam Pasal 38 Ayat (5) UU No. 31 Tahun 1999, yang menentukan bahwa “dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang barang yang telah disita”.[5]
4.      Daluwarsa
Pasal 78 mengatur tentang waktu, yaitu:
a.       Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan sesudah 1 tahun.
b.      Untuk kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara maksimal 3 tahun, daluwarsanya sesudah 6 tahun.
c.       Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, daluwarsanya 12 tahun.
d.      Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, daluwarsanya sesudah 18 tahun.
Sebagai contoh daluwarsa: A melakukan tindak pidana pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) pada tanggal 1 januari 2004 yang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika A kemudian menghilang dan tidak tertangkap polisi, maka kewenangan penuntutan terhadap A akan berakhir setelah waktu 12 tahun (1 Januari 2016).
Daluwarsa ini berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali hal hal tertentu, seperti ditangguhkan karena ada perselisihan dalah hukum perdata. Kecuali dalam tiga hal, yaitu:[6]
a.       Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, adalah pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak itu digunakan;
b.      Mengenai kejahatan dalam Pasal pasal: 328, 329, 330, dan 333, dimulainya adalah pada hari sesudah orang yang langsung terkena kejahatan (korban) dibebaskan atau meninggal dunia;
c.       Mengenai pelanggaran dalam Pasal 556 sampai dengan Pasal 558a, adalah mulai pada hari sesudah daftar daftar yang memuat pelanggaran pelanggaran itu telah disampaikan pada Panitera Pengadilan yang bersangkutan.          
5.      Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82).
Pasal 82 memberikan kemungkinan suatu perkara pidana tertentu dengan cara tertentu dapat diselesaikan tanpa harus menyidangkan si pembuatnya dan menjatuhkan pidana kepadanya. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan, tetapi hanyalah perkara pidana pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja, dengan cara “secara sukarela si pembuat membayar maksimum denda dan biaya biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai”. Dengan telah dibayarnya denda maksimum dan biaya biaya tersebut, maka hapuslah kewenangan negara untuk melakukan penuntutan pidana terhadap diri pembuat. Lembaga ini disebut dengan afkoop atau penebusan tuntutan pidana, yang hanya ada dalam hal tindak pidana pelanggaran, khususnya yang diancam dengan pidana denda saja.[7]
6.      Ada abolisi atau amnesti
Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi, hanya dihapuskan penuntutan terhadap mereka. Oleh karena itu, abolisi hanya dapat diajukan sebelum adanya putusan.
            Alasan yang dapat menghapuskan kewenagan menuntut pidana ada juga selain yang diatas disebutkan (dalam KUHP). Di luar KUHP juga ada dasar dasar yang dapat menyebabkan hapusnya kewenangan menuntut pidana terhadap pembuat tindak pidana, yakni terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan apa yang disebut abolisi dan amnesti. Menurut Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 (setelah diamandemen) “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.[8]
            Persamaan antara amnesti dan abolisi ialah pada keduanya-mengakhiri suatu perkara pidana tanpa menyelesaikan melalui sidang pengadilan formal. Juga pada kedua duanya diberikan pada orang atau orang orang yang melakukan tindak pidana yang berhubungan erat dengan masalah masalah politik. Sedangkan perbedaanya ialah:[9]
a.       mengenai luas akibat hukumnya, pada amnesti: mengakhiri/menghentikan segala bentuk tindakan hukum dalam proses hukum perkara pidana. Sedangkan abolisi hanya mengakhiri/menghentikan penuntutan pidana saja. Jadi akibat hukum dari pemberian abolisi adalah lebih sempit dari pemberian amnesti.
b.      Mengenai sifatnya, ialah: pada amnesti tidak bersifat pribadi, artinya tidak ditujukan pada pribadi tertentu, malainkan pada orang orang dalam hal atau mengenai tindak pidana tertentu atau suatu peristiwa tertentu. Sedangkan pada pemberian abolisi ditujukan pada pribadi tertentu karena tindak pidana yang dilakukannya.

 B. Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dalam Rancangan KUHP 2013[10]
a.       Telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.      Terdakwa meningggal dunia;
c.       Daluwarsa;
d.      Penyelesaian di luar proses;
e.       Maksimum pidana denda dibayar dengan secara sukarela bagi tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
f.       Maksimum pidana denda dibayar denga sukarela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g.      Presiden memberi amnesti atau abolisi;
h.      Penuntutan dihentikan karena penuntutan diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian;
i.        Tindak pidana aduan yang tidak ada pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali; atau
j.        Pengenaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung;
Alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana karena kedaluwarsa dalam Rancangan KUHP berbeda dengan aturan dalam KUHP, yaitu disebut dalam Pasal 139 Rancangan KUHP 2013:
1)      Kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa:
a.       Sesudah lampau waktu 1 (satu) tahun untuk tindak pidana yang dilakukan dengan percetakan;
b.      Sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana dentau atau semua tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu (satu) tahun;
c.       Sesudah lampau waktu 6 (enam) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana pemjara paling lama 3 (tiga) tahun;
d.      Sesudah lampau waktu 12 (dua belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahhun;
e.       Sesudah lampau waktu 18 (delapan belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
2)      Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, tenggang waktu gugurnya kewenangan menuntut karena daluwarsa menjadi 1/3 (satu per tiga).
Daluwarsa dihitung sejak tanggal sesudah perbuatan dilakukan, kecuali:
a.       Tindak pidana pemalsuan atau merusak mata uang, daluwarsa dihitung 1 (satu) hari berikutnya sejak tangal sesudah orang yang bersangkutan menggunakan mata uang palsu atau yang dirusak untuk melakukan pembayaran;
b.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Pasal 568, Pasal 569, Pasal 570, dan Pasal 573, daluwarsa dihitung 1 (satu) hari berikutnya sejak tanggal setelah korban tindak pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari tindak pidana tersebut.

C. Contoh Contoh Abolisi dan Amnesti di Indonesia[11]
# Abolisi
a.       Presiden Sukarno memberikan abolisi dengan UU Drt No. 11 Tahun 1954 kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
b.      Presiden Soekarno memberikan abolisi dengan Keppres No. 322 Th. 1961 kepada Alex Kawilarang atas tindakannya bergabung dalam pemberontakan PRRI (1958).
c.       Presiden Soekarno memberikan abolisi dengan Keppres No. 449 Th. 1961 kepada mereka yang terlibat pemberontakan Daud Beureuh (Aceh), PRRI/Permesta (di berbagai propinsi), Kahar Muzakar (Sulsel), Sekartadji Kartosoewiryo (Jabar) dan RMS (Republik Maluku Selatan).
d.      Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dengan Keppres No. 158 Th. 1999 kepada Bernardo Da Silva (Timtim) atas tindak pidana politik yang dilakukannya tahun 1999.
e.       Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dengan Keppres No. 93 Th. 2000 kepada R. Sawito Kartowibowo atas tindak pidana subversi yang dilakukannya tahun 1976.
f.       Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dengan Keppres No. 115 Th. 2000 kepada Theys H. Eulay atas tindak pidana makar (pengibaran bendera bintang kejora) yang dilakukannya tahun 2000.
g.      Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dengan Keppres No. 88 Th. 2001 kepada Wimanjaya Keeper Liotohe atas tindak pidana makar kepada Soeharto yang dilakukannya tahun 1994.
h.      Presiden SBY dengan Keppres No. 22 Th. 2005 memberikan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM.

# Amnesti
No.
Presiden
Keppres
Subyek
1.
Habibie
69/1999
Dita Indah Sari
2.
Habibie
109/1999
Xanana Gusmao
3.
Gus Dur
157/1999
Marsudi, dll
4.
Gus Dur
158/1999
Fransisco Soares, dll
5.
Gus Dur
159/1999
Budiman Sujatmiko, dll
6.
Gus Dur
160/1999
Petrus Hariyanto
7.
Gus Dur
173/1999
Marthen Rumbiak
8.
SBY
22/2005
GAM







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Alasan hapusnya kewenangan menutut pidana ada yang bersumber dalam KUHP dan ada juga yang bersumber dari luar KUHP, misalnya: amnesti dan juga abolisi. Yang bersumber dari KUHP diantaranya: tidak adanya aduan pada delik aduan, ne bis in idem, meninggalnya terdakwa, daluwarsa, dan telah adanya pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja. Seiring dengan perkembangan waktu maka alasan alasan di dalam KUHP dibilang sudah tidak relefan lagi dalam hukum pidana di Indonesia, maka pemerintah mulai menyusun RUU KUHP 2013 hasil dari perombakan RUU tahun tahun sebelumnya, diharapkan RUU KUHP 2013 inilah yang akan menjadi dasar dalam melaksanakan penegakan hukum di Indonesia. Adapun alasan hapusnya kewenangan yang ada dalam RUU KUHP 2013 diantaranya: telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa meningggal dunia, Daluwarsa, Penyelesaian di luar proses, Maksimum pidana denda dibayar dengan secara sukarela bagi tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, Maksimum pidana denda dibayar denga sukarela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Presiden memberi amnesti atau abolisi, Penuntutan dihentikan karena penuntutan diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, Tindak pidana aduan yang tidak ada pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali; atau, Pengenaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung;
B.     Saran
Kami selaku penulis mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan, maka diperlukan kritik dan juga saran yang membangun demi perbaikan kedepan.

DAFTAR PUSTAKA

Soeroso, R. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Sidharta, Arief. Pengntar Ilmu Hukum, 2000. Bandung: Alumni.

Bahiej, Ahmad. 2008. Hukum Pidana. Yogyakarta: Bidang Akademik Uin Sunan Kalijaga.

Chazawi, Adami. 2005. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

RUU KUHP 2013

Materi Hand Out Hukum Pidana II Ahmad Bahiej S.H., M. Hum




[1] Ahmad Bahiej, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Bidang Akademik Uin Sunan Kalijaga, 2008), hlm. 45
[2] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 153
[3] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 169
[4] Ibid., 171
[5] Ibid., 172
[6] Ibid., 178
[7] Ibid., 182
[8] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 183
[9] Ibid., 184
[10] RUU KUHP 2013
[11] Materi Hand Out Hukum Pidana II Ahmad Bahiej S.H., M. Hum

untuk mengunduh makalah para pembaca setia bisa mengunduhnya pada:

Artikel Terkait

ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA SERTA PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

1 komentar:

12 August 2019 at 00:58 delete

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Reply
avatar