08/04/2015

Klasifikasi Benda



Klasifikasi Benda
Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :[1]
1.      Benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh : seekor kuda);
2.      Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh : jalan-jalan dan lapangan umum);
3.      Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda)
4.      Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah tangga) dan yang tak bergerak (contoh : tanah)
Dari pembagian-pembagian yang tersebutkan di atas tersebut, yang paling penting ialah yang disebutkan terakhir, yaitu pembagian “benda bergerak” dan “benda tak bergerak”, sebab pembagian ini mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam hukum.[2]
Pembedaan antara benda bergerak dan benda tak bergerak ini penting artinya. Pentingnya ini berhubungan dengan 4 (empat) hal :[3]
1.      Bezit
Mengenai bezit, misalnya, terhadap barang bergerak berlaku azas seperti yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHPerdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut. Sedangkan kalau mengenai barang tak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Levering (Penyerahan)
Mengenai levering terhadap benda bergerak itu dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama.
3.      Verjaring (daluarsa)
Terhadap benda-benda bergerak itu tidak dikenal verjaring sebab bezit adalah sama dengan eigendom atas benda bergerak itu, sedang untuk benda-benda tak bergerak mengenal adanya verjaring.
4.      Bezwaring (pembebanan)
Terhadap benda bergerak harus dilakukan dengan pand sedang terhadap benda tak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.

Ada satu lagi terkait hal penting adanya pembedaan antara benda bergerak dan benda tak bergerak, yaitu Beslag (penyitaan).[4] Beslag ini ada 2 (dua) macam yaitu Revindicatoir Beslag, untuk benda bergerak dan Conservatoir Beslag, untuk benda tak bergerak.
Juga ada istilah Executoir Beslag, yaitu penyitaan yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, haruslah terlebih dahulu dilakukan terhadap benda-benda bergerak. Apabila benda-benda bergerak dinilai harganya tidak mencukupi untuk membayar utang debitur kepada kreditur, barulah executoir beslag dilakukan terhadap benda-benda tak bergerak.[5]



[1] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, hlm. 61
[2] Subekti, Ibid, hlm. 61
[3] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata :Hukum Benda,  Yogyakarta, Liberty, hlm. 22
[4] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Jakarta, Pustaka Kartini, hlm. 133
[5] Riduan Syahrani, Ibid, Jakarta, Pustaka Kartini, hlm. 133

Artikel Terkait

Klasifikasi Benda
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email