08/04/2015

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
¨  Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”
¨  Hukum Privat Materiil = Hukum Sipil
¨  Lebih baik digunakan istilah Hukum Perdata
¨  Beberapa Definisi :
¨  Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan)
¨  Hukum Perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak. (Sudikno Mertokusumo)
¨  Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. (Wirjono Prodjodikoro)

  • ¨  Hukum Perdata :

            Keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang mengatur hubungan yang bersifat perseorangan. 

  • Sejarah Hukum Perdata

¨  Sejarah di Perancis
¨  Sejarah Hukum Perdata tidak bisa terlepas dari sejarah di Perancis dan di Belanda.
¨  Berlakunya Hukum Romawi Kuno di Perancis.
¨  Kodifikasi Hukum Perancis pada abad XVII

¨  Sejarah di Belanda
¨  Berlakunya Code Civil di Belanda
¨  Kodifikasi Hukum Perdata di Belanda pada Tahun 1814
¨  Kodifikasi pada awalnya dipimpin oleh J.M. Kemper kemudian diteruskan oleh P. Th. Nicolai.
¨  Pada masa pendudukan Jepang
¨  Pada masa berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS)
¨  Pada masa kembali kepada bentuk Negara Kesatuan
¨  Kepluralitasan Hukum Perdata di Indonesia.
¨  Adanya Pembagian menjadi 3 (tiga) golongan :
  1. Golongan Eropa
  2. Golongan Bumi Putera
  3. Golongan Timur Asing
  4. Hukum Perdata pada masa sekarang…
  5. Landasan hukum berlakunya Hukum Perdata yang berlaku pada saat ini di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
Hubungan hukum publik dan hukum privat Beberapa pendapat para sarjana :
  1. Hubungan antara hukum publik terhadap hukum perdata adalah hubungan antara hukum khusus atau hukum perkecualian terhadap hukum umum. Hukum publik merupakan perkecualian atas hukum perdata apabila itu diperlukan oleh Pemerintah untuk memelihara kepentingan umum sepatutnya. (L.J. van Apeldoorn)
  2. Sekalipun tak dapat ditunjukkan adanya perbedaan yang asasi antara kedua lapangan pokok itu, namun pembedaan antara hukum publik dengan hukum privat tidak dapat kita buang, karena hal itu diadakan sendiri oleh undang-undang. (Mr. Bellefroid)
  3. Perbedaan antara hukum publik dan hukum privat antara lain hukum publik itu telah apriori memaksa, sedangkan hukum privat tidak apriori memaksa. Tetapi apabila para pihak tidak mampu menggunakan kemerdekaan mereka supaya menyelesaikan soal mereka berdasarkan suatu peraturan sendiri, maka hukum privat pun memaksa. (Prof. Mr. E. Utrecht)
  4. Berdasarkan pendapat para sarjana diatas memang sulit jikalau harus membedakan dengan batas yang tegas antara hukum publik dan hukum privat, karena penggolongan antara hukum publik dan hukum privat pun juga tidak bersifat absolut.
  5. Bahwa mengenai hukum publik dan hukum privat kita tidak dapat memisahkannya, namun kita dapat membedakannya.(P.N.H. Simanjuntak)
¨Hukum Publik adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan warga negara atau antar lembaga negara atau lembaga negara dengan warga negara.
¨ Hukum Privat adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum lain yang lebih mementingkan kepada pemenuhan atas kepentingan perseorangan/badan hukum.
¨  Hukum Perdata dalam arti luas adalah juga termasuk di dalamnya ketentuan-ketentuan dalam Hukum Dagang. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Hukum Perdata itu sendiri.
¨  Sehingga :
  1. Hukum Perdata dalam arti luas adalah seluruh peraturan yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHDagang, dan peraturan-peraturan tambahan lainnya
  2. Hukum Perdata dalam arti sempit adalah seluruh peraturan yang terdapat hanya dalam KUHPerdata saja
¨  Hukum Perdata Materiil :
            Tempat dimana kita menemukan aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang bersifat perdata
¨  Hukum Perdata Formil :
            Aturan-aturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan serta menegakkan aturan dalam hukum perdata materiil
Sistematika Hukum Perdata (1)
  1. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka sistematika Hukum Perdata terdiri atas :
  1. Buku I tentang Orang
  2. Buku II tentang Benda
  3. Buku III tentang Perikatan
  4. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa
  1. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, maka sistematika Hukum Perdata terdiri atas :
  1. Hukum Perorangan
  2. Hukum Keluarga
  3. Hukum Harta Kekayaan
  4. Hukum Waris



Artikel Terkait

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email