08/04/2015

Hukum Keluarga dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan

KELUARGA

  • Pengertian :
¨  Keluarga adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan terjadi melalui perkawinan.
            (P.N.H. Simanjuntak)
¨  Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri atas suami, isteri, dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal.
            (Abdulkadir Muhammad)
Pengertian :
¨  Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan  yang tinggal dan menetap di suatu tempat tinggal.

  • Ciri Ciri Keluarga:
¨  1. Keluarga yang terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan dan ikatan darah.
¨  2. Keluarga yang para anggotanya biasanya hidup dalam satu rumah tangga. Satu rumah tangga itu kadang terdiri dari kakek, nenek, anak-anak, dan cucu-cucu.
¨  3. Keluarga yang merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling komunikasi lebih mendalam, yang memainkan peranan masing-masing sesuai dengan status yang dimiliki.
¨  4. Keluarga yang mempertahankan suatu kebudayaan bersama, yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas.

  • Fungsi Keluarga:
¨  Untuk melanjutkan keturunan sebagai kelanjutan identitas keluarga.
¨  Sebagai wadah dalam memelihara, mendidik, dan mengasuh anak, baik secara fisik maupun psikis.
¨  Sebagai unit ekonomi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya.
¨  Sebagai wadah pendidikan informal, baik umum maupun agama.
¨  Tempat terselenggaranya transisi kebudayaan dan kekerabatan dari generasi ke generasi.
¨  Sebagai wadah untuk meletakkan dasar-dasar sosialisasi dan kontrol sosial.
Hukum Keluarga:
Beberapa definisi :
¨  Hukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.
            Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
¨  Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.
            Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH
¨  Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
            Prof. Ali Afandi, SH
¨  Hukum Keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Sedangkan termasuk di dalam hukum keluarga adalah peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua, dan peraturan perwalian.
            Algra
Jadi Hukum Keluarga :
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang berkaitan dengan hubungan perkawinan dan hubungan darah.
Keturunan:
¨  KUHPerdata:
Seorang anak sah (wettig kind) adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.
¨  UU Perkawinan:
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
¨  KUHPerdata menetapkan suatu tenggang kandungan yang lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang paling pendek, yaitu 180 hari.

  • Penyangkalan Anak
¨  Suami diberi hak penyangkalan anak sah, yaitu :
1. Seorang anak yang dilahirkan sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh menyangkal anak tersebut, tetapi penyangkalan tidak boleh dilakukan dalam hal (Pasal 251 KUHPerdata) :
            a. Suami telah mengetahui bahwa pada saat perkawinan, si isteri sudah hamil.
b. Si suami turut hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan turut menandatanganinya.
            c. Anaknya lahir dalam keadaan meninggal
2. Suami boleh mengingkari keabsahan anak apabila dapat membuktikan bahwa ia sejak 300 hari sampai 180 hari sebelum anaknya lahir tidak terjadi hubungan kelamin dengan isterinya. (Pasal 252 KUHPerdata)
3. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan seorang anak dengan alasan isterinya berzina dengan lelaki lain, kecuali jika kelahiran anak itu disembunyikan. (Pasal 253 KUHPerdata)
4. Suami boleh mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan 300 hari setelah hari keputusan perpisahan meja dan tempat tidur memperoleh kekuatan hukum. (Pasal 254 KUHPerdata)
Jangka Waktu Penyangkalan Anak
¨  Suami yang melakukan penyangkalan terhadap anak yang dilahirkan dari istrinya diberikan jangka waktu tertentu. (Pasal 256 KUHPerdata) :
  1. Dalam waktu 1 bulan dari lahirnya si anak, jika si suami berdiam di tempat kelahiran si anak.
  2. Dalam waktu 2 bulan, setelah kembalinya si suami jika ia berada dalam keadaan tak hadir.
  3. Dalam waktu 2 bulan setelah tipu muslihat diketahuinya, jika kelahiran anak itu disembunyikan
Menurut UU Perkawinan :
·         Seorang suami dapat menyangkal sah nya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari daripada perzinaan tersebut.
·         Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

  • Pembuktian Anak Yang Sah
¨  Menurut KUHPerdata :
  1. Akte Kelahiran anak yang dibukukan dalam Register Catatan Sipil (Pasal 261 ayat 1)
  2. Anak itu terus-menerus menikmati suatu kedudukan sebagai anak yang sah (Pasal 261 ayat 2)
  3. Saksi-saksi, apabila telah ada bukti permulaan dengan tulisan atau dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk tersimpul dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya (Pasal 264)
v  Penikmatan kedudukan anak sah itu dapat dibuktikan dengan memperlihatkan suatu pertalian, seperti: selalu memakai nama si bapak, diperlakukan sebagai anak dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupan, serta masyarakat selalu mengakuinya sebagai anak si bapak. (Pasal 262 KUHPerdata)
v  Menurut UU Perkawinan :
v  Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Bila akte kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 55)
Anak Luar Kawin
v  Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, dimana di antara mereka tidak terkena larangan kawin atau tidak sedang terikat perkawinan dengan orang lain.
v  Anak luar kawin tidak mempunyai hubungan perdata dengan orang tuanya. (diubah punya hub perdata dg bapak berdasakan MK)
v  Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (Pasal 43 UU Perkawinan)
Anak Sumbang
v  Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, dimana di antara mereka dilarang untuk melangsungkan perkawinan.
v  Anak sumbang tidak bisa diakui.
            (Pasal 283)
v  Pasal 273 memberikan perkecualian, bahwa apabila orang tua dari anak sumbang memperoleh dispensasi dari Pengadilan, untuk melangsungkan perkawinan, maka si anak sumbang dapat diakui pada saat perkawinan kedua orang tuanya.
Anak Zinah
v  Anak zinah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau kedua-duanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain.
v  Anak zinah tidak dapat diakui dan tidak ada upaya hukum untuk peningkatan statusnya.
            (Pasal 283 KUHPerdata)
Kekuasaan Orang Tua
¨  Menurut KUHPerdata:
¨  Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orang tuanya (ouderlijke macht) selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan.
            (Pasal 299 KUHPerdata)
¨  Menurut UU Perkawinan :
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
            (Pasal 41)
Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
¨  Menurut KUHPerdata Pasal 319:
¨  Kekuasaan orang tua dapat dicabut karena :
  1. Telah menyalahgunakan kekuasaan orang tuanya, atau terlalu mengabaikan kewajibannya dalam memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.
  2. Berkelakuan buruk.
  3. Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karena sengaja telah turut serta dalam suatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
  4. Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak. 
¨  Menurut UU Perkawinan  Pasal 49 ayat (1):
¨  Kekuasaan Orang Tua dapat dicabut karena :
  1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
  2. Ia berkelakukan buruk sekali.

  • PERWALIAN
¨  Menurut KUHPerdata Pasal 331 :
¨  Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
¨  Anak yang berada di bawah perwalian adalah :
  1. Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaan sebagai orang tua.
  2. Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
  3. Anak sah yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
  4. Anak yang lahir di luar perkawinan.
Menurut UU Perkawinan  Pasal 50:
Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.


  • PEMBEBASAN DARI PERWALIAN
¨  Pasal 379 KUHPerdata :
  1. Orang yang sakit ingatan
  2. Orang yang belum dewasa
  3. Orang yang berada di bawah pengampuan
  4. Orang yang telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua maupun sebagai wali.

  • PENOLAKAN PERWALIAN
¨  KUHPerdata Pasal 377 :
  1. Mereka yang dalam melakukan kepentingan negara berada di luar Indonesia.
  2. Anggota tentara dalam menunaikan tugasnya.
  3. Mereka yang telah berusia 60 tahun.
  4. Mereka yang terganggu oleh sesuatu penyakit atau kesusahan berat.
  5. Mereka yang sudah menjadi wali untuk seorang anak lain.
  6. Mereka yang pada hari pengangkatan mempunyai 5 orang anak sah atau lebih.
  7. Seorang perempuan yang sudah kawin

  • PEMECATAN PERWALIAN
¨  KUHPerdata Pasal 380 :
  1. Ia berkelakukan buruk sekali.
  2. Ia tidak cakap dalam menunaikan perwalian.
  3. Ia menyalahgunakan kekuasaan.
  4. Ia dalam keadaan pailit.
  5. Ia berperkara dengan si anak yang belum dewasa.
  6. Ia mendapat hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap si anak yang ada dalam kekuasaannya.

  • PENCABUTAN PERWALIAN
¨  Menurut UU Perkawinan :
¨  Wali dapat dicabut dari kekuasaannya dalam hal-hal ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak yang di bawah penguasaannya dan ia berkelakuan buruk sekali.
            (Pasal 53)
¨  Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda si anak di bawah kekuasaannya, atas tuntutan keluarga anak dengan melalui putusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
            (Pasal 54)
CURATELE
¨  Orang yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh di bawah pengawasan atau curatele. Selanjutnya diterangkan bahwa seorang dewasa juga dapat ditaruh di bawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
















Artikel Terkait

Hukum Keluarga dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email