08/04/2015

Hak Tanggungan dan Fidusia



Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.[1]
Kehadiran UUHT ini adalah bertujuan untuk :[2]
1.      Menuntaskan unifikasi tanah nasional, dengan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Hipotik dan Credietverband (Pasal 29 UUHT).
2.      Menyatakan berlakunya UUHT dan Hak Tanggungan dinyatakan sebagai satu-satunya jaminan atas tanah. Oleh karena itu, tidak berlaku lagi Fidusia sebagai hak jaminan atas tanah.
Objek Hak Tanggungan
Menurut Pasal 4 UUHT, objek hak tanggungan adalah sebagai berikut :
1.      Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), dan Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA)
2.      Hak Pakai atas tanah negara, yang memenuhi syarat yaitu, yang bersertifikat dan dapat diperjualbelikan.
3.      Bangunan Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara (UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun)
Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan
Pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat (1) UUHT).
Sedangkan pemegang hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur). Sebagai pemegang hak tanggungan, dapat berstatus Warganegara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warganegara Asing, atau Badan Hukum Asing, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, sepanjang kredit yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 9 UUHT).
Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999). Yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996.[3]
Fidusia hanya berlaku bagi benda bergerak. Pada prinsipnya, apabila suatu barang dijaminkan dengan fidusia berarti kepemilikan atas barang tersebut beralih kepada kreditor. Tetapi penguasaan barang itu tetap ada pada debitor.[4]
Sebelum berlakunya UU Nomor 42 Tahun 1999, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor, tetapi dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 1999, maka objek jaminan fidusia dibagi menjadi dua macam:[5]
1.      Benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani Hak Tanggungan.
Yang dimaksud dengan bangunan dalam kaitannya dengan bangunan rumah susun, sedangkan yang dapat menjadi subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalh orang perorangan atai korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.[6]


[1] Pasal 1 angka 1 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
[2] P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambatan, hlm. 238

[3] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 127
[4] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 126
[5] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 128
[6] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 128

Artikel Terkait

Hak Tanggungan dan Fidusia
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email