20/04/2015

Penyertaan (comolity) dalam Hukum Pidana

penyertaan tindak pidana
Penyertaan (deelneming, comolity) terjadi apabila ada tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih dan masing masing mempunyai peranan yang sama atau berbeda. 

dalam KUHP, penyertaan diatur dalam Pasal 55 sampai dengan 60 dengan dua golongan besar, yaitu pembuat (dader) dan pembantu (medeplichtiger) ,,, berikut uraianya dan juga penjelasanya...
  • pembuat (dader)
adalah tiap orag yang menimbulkan akibat yang memenuhi rumusan delik. pembuat terdiri dari pelaku, yang menyuruh melakukan, yang turut serta, dan penganjur.

  • pelaku (pleger)
adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik atau yang dipandang bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana. kedudukan pelaku ini janggal karena penyertaan merupakan pelaku jamak. dalam tindak pidana yang dilakukan dalam jabatan, maka pelaku yang melakukan tindak pidana itu harus  seorang pegawai negeri.
  • orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)
adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara itu hanya digunakan sebagai alat.
ada dua pihak yakni pembuat langsung dan juga pembuat tidak langsung. jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja. meskipun demikian ia dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedang orang yang disuruh tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.

adapun unsur unsur dalam doenpleger adalah:
alat yang dipakai adalah manusia
alat yang dipakai berbuat
alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • orang yang turut serta (medepleger)
adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. maka dari pada itu, kualitas masing masing peserta tindak pidana adalah sama
syaratnya adalah:
  1. ada kerjasama secara sadar atau sengaja unuk bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang undang
  2. ada pelaksanaan bersama secara fisik, sehingga menimbulkan selesaianya delik tersebut.
dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan juga yang turut melakukan. tetapi apabila keduanya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya membantu, maka pelaku kedua itu tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan akan tetapi hanya sebagai orang yang membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56.
  • penganjur (uitlokker)
adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sauatu tindak pidana dengan menggunakan sarana sarana yang ditentukan oleh undang undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana atau  keterangan, lihat Pasal 55 (1) angka2
  • pembantuan (medeplichtige)
pembantu hanya bersifat menunjang pelaksanaan tindak pidana, dan kadang ada pula yang sengaja memberi bantuan tanpa disyaratkan harus melakukan kerjasama dan tidak untuk kepentinganya sendiri, perbuatan membantu melakukan pelanggaran tidak dapat dihukum (lihat Pasal 60 KUHP), dan maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan (korban) dikurangi sepertiga (lihat Pasal 57 ayat 1.tetapi dalam beberapa pasal KUHP ada yang menyebutkan bahwa pembantu dipidana sama berat dengan pembuat yakni untuk kasus tindak pidana membantu merampas kemerdekaan (333 (4)), dengan cara memberi tempat untuk melakukan perampasan kemerdekaan dan juga membantu menggelapkan uang/surat oleh pejabat (415), dan lain lain. ada juga yang lebih berat dari pada pembuat yaitu pada tindak pidana membentu menyembunyikan barang titipan hakim (231 (1)), dan juga dokter yang membantu menggugurkan kandungan (349).

untuk lebih lengkapnya silahkan lihat beberapa blog di bawah ini

Artikel Terkait

Penyertaan (comolity) dalam Hukum Pidana
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email