26/02/2015

Perbandingan RUU KUHP dengan KUHP

Perbandingan RUU KUHP dengan KUHP 

A. Pemahaman Umum 

Perbedaan yang sangat mendasar antara RUU KUHP dengan KUHP adalah mengenai Bab dan Jumlah Pasal. Dalam RUU baru dibentuk tahun 2004 hanya berisi dua bab dan 707 pasal dengan ketentuan ;
Bab 1 tentang ketentuan umum dengan berisikan 6 bab dan 208 pasal sementara Bab 2 tentang tindak pidana yang mengantikan ketentuan tentang KUHP pada ketentuan kejahatan dan pelanggaran karena tindak pidana dinilai lebih bersifat umum dan cenderung tidak membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dan agar lebih dapat bersifat adil. Sementara pada KUHP yang sudah secara universal diketahui ; Bab 1 aturan umum (9 bab 103 pasal), 
Bab 2 kejahatan (31 bab 385 pasal), Bab 3 pelanggaran (9 bab 81 pasal). Dengan demikian ada 569 pasal pada KUHP, memang lebih sedikit dari RUU KUHP karena pada RUU mencoba menambahkan ketentuan ketentuan yang tidak ada dalam KUHP lama.

 B. Pemahaman Khusus

Dalam tugas kali ini saya mencoba untuk mengenalisis perbandingan antara RUU KUHP dengan KUHP dari berbagai sumber yang saya dapatkan dan merumuskan hal penting terkai RUU KUHP dengan memandang dari substansi serta pokok masalah yang ada dalam RUU diantaranya : a. Tindak Pidana Ada hal yang menarik dalam RUU KUHP karena dalam pasal 37 dan 57 sama dengan KUHP pada ketentuan umum 
Bab 1. Kita juga harus tau mengenai pengertian tindak pidana berdasarkan RUU yakni “Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. Rumusan tersebut, telah diformulasikan dalam Pasal 11 Konsep RUU KUHP (2008)”. 
Pemaknaan Asas Legalitas pun berbeda, dalam KUHP lebih menekankan pada aspek formal, sedangkan pada RUU KUHP lebih menekankan pada aspek materiil, dalam arti mempertimbangkan pada hukum lain yang ada dimasyarakat atau dikenal dengan hukum adat, dengan ketentuan “bahwasanya menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan. (Pasal 1 RUU KUHP 2004). Hal ini bukan merupakan ketentuan yang baru, sebelumnya juga pernah ada dalam UU. No 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman. Disamping mengurangi bab tindak pidana pada bab 2 dan 3 KUHP seperti perkelahian tanding (bab VI) dan pengulangan (XXXI) karena dianggap menyimpang dari asas maqasid dalam Islam yakni memelihara Jiwa dan ketentuan ini cenderung membingungkan. 
Disamping mengurangi juga menambah bab baru yakni ;
Bab VI (tindak pidana terhadap penyelenggaraan pengadilan),
Bab VII (tindak pidana terhadap Agama dan kehidupan beragama), 
Bab IX (tindak pidana tentang korupsi). 
Alasana penambahan karena adanya penelitian terhadap KUHP dan juga pemahaman tentang KUHP itu sendiri juga dorongan dari berbagai kegiatan yang positif misalnya; seminar dan lokakarya baik nasional maupun internasional. 

Ada pula yang delik delik baru yang tidak terdapat dalam KUHP; 
1. Tindak pidana terhadap keamanan Negara. Contoh; penyebara ajaran sesat marxixsme, terorisme, dan sabotase terhadap Negara. 
2. Tindak pidana terhadap ketertiban umum. Contoh; santet, penyadapan, delik yang berhubungan dengan senjata api, peledak, penyiaran berita bohong. 
3. Tindak pidana terhadap pelanggaran pengadilan. Contoh; kongkalikong penasihat hukum dengan lawan yang merugikan klien. 
4. Tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama. Contoh; perusakan bangunan untuk ibadah, penghasutan untuk meniadakan kepercayaan umat beragama, dan penghinaan terhadap Tuhan, Rasul, Kitab, dan ajarannya. 
5. Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang dan lingkungan hidup. Contoh; pencemaran lingkungan. 
6. Tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia. Contoh; Genocida, tindak pidana kemanusiaan, tindak pidana perang, dan konflik bersenjata. 
7. Tindak pidana kesusilaan. Contoh; menyebarkan rekaman yang melanggar kesusilaan, kumpul kebo, incest, serta perluasan perumusan delik pemerkosaan, dll. 
8. Tindak pidana penadahan, penerbitan , dan percetakan. Contoh; pencucian uang atau pencucian uang hasil kejahatan khususnya narkotika, ekonomi, dan korupsi. b. Per tanggungjawaban Pidana 

a. Asas kesalahan dalam RUU KUHP Tahun 2004 disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 35 ayat 1 sebagaimana asas legalitas. Hal ini merupakan sikap yang mendasarkan pada keseimbangan mono-dualistik bahwa asas kesalahan yang didasarkan pada nilai ‘keadilan’ harus disejajarkan berpasangan dengan asas legalitas yang didasarkan pada nilai ‘kesalahan’. Dan yang membedakan kesalahan antara RUU KUHP dengan KUHP adalah adanya penambahan pertanggungjawaban ketat dan pertanggungjawaban pengganti pada RUU KUHP sedangkan pada KUHP tidak ada. 

 b. Masalah kesesatan baik kesesatan mengenai keadaannya maupun kesesatan mengenai hukumnya, menurut RUU KUHP Tahun 2004 merupakan salah satu alasan sehingga pelaku tidak dipidana kecuali kesesatannya itu patut dipertanggungjawabkan kepadanya (Pasal 40). Ini berbeda dengan dokrin kuno dalam hukum pidana, sesat mengenai keadaannya tidak dipidana, sedangkan sesat sesat mengenai hukumnya tetap dipidana. KUHP tidak menyebutkan kesesatan ini sebagai bagian Pasalnya. 

c. Mengenai alasan alasan yang dapat menghapuskan pidana, RUU KUHP Tahun 2004 memisah secara tegas antara alasan pemaaf (Pasal 40-43) yang meliputi sesat, daya paksa, pembelaan terpaksa, dan perintah jabatan yang tidak sah, serta alasan pembenar (Pasal 30-33) yang meliputi melaksanakan undang undang, melaksanakan perintah jabatan. Perbedaan dengan KUHP hanya terletak pada alasan pemaaf, pada RUU KUHP ada tambahan perintah jabatan yang tidak sah, sementara dalam KUHP tidak ada. 

d. Asas tiada pidana tanpa kesalahan merupakan asas yang sangat urgen dalam hukum pidana. Namun demikian, KUHP tidak menyebutkanya secara eksplisit asas ini. Pengetahuan tentang asas kesalahan dapat dipahami dalam ilmu hukum pidana. 

e. Dalam KUHP hanya disebutkan beberapa hal yang dapat menghapuskan pidana, namun tidak mengklasifikasikannya dalam kategori alasan pemaaf dan pembenar, alasan pemaaf dan pembenar hanya dikenal dalam ilmu hukum pidana. 

f. RUU KUHP Tahun 2004 menegaskan mengenai pertanggungjawaban anak dalam Pasal 110, yaitu anaka dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika telah mencapai umur 12 tahun. Selain itu, pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur 12-18 tahun yang melakukan tindak pidana. Hal ini berarti pertanggungjawaban pidana anak minimal 12 tahun dan maksimal 18 tahun. 

g. RUU KUHP Tahun 2004 telah mengenal pertanggungjawaban korporasi (Pasal 44). 

 C. Pidana dan Pemidanaan 

a. RUU KUHP Tahun 2004 menyebutkan tujuan pemidanaan dalam Pasal 50 yaitu untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat. Misalnya; dalam KUHP, anak dibawah umur bukan merupakan alasan penghapus pidana, namun hanya disebutkan sebagai alasan yang dapat meringankan pidana. Pasal 45 KUHP menyebutkan bahw ajika terdakwa belum umur 16 tahun maka hakim diberikan 3 alternatif; 1). Memerintahkan supaya anak tersebut dikembalikan lagi ke orang tuanya, walinya, atau pemeliharanya, tanpa dijatuhi pidana apapun. 2). Memerintahkansupaya anak tersebut diserahkan pemerintah tanpa pidana apapun, dan 3). Menjatuhkan pidana. 

b. Di samping memuat tujuan dan pedoman pemidanaan, RUU KUHP Tahun 2004 juga memuat adanya ketentuan mengenai pedoman pengampunan hakim dalam Pasal 52 ayat (2). Pedoman pengampunan hakim merupakan implementasi dari ide individualisme pidana. Dengan dasar ini maka hakim masa mendatang diperbolehkan memaafkan orang yang nyata nyata melakukan tindak pidana dengan alasan ringannya perbuatan, keadaan pribadi si pembuat dan keadaan pada waktu dilakukan perbuatan. Sementara dalam KUHP aturan pengampunan hakim tersebut tidak ada. 

 c. Sisi lain dari ide individualisasi pidana yang dituangkan dalam RUU KUHP Tahun 2004 adalah adanya ketentuan mengenai perubahan atau peninjauan kembali putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap yang didasarkan pada adanya perubahan pada diri pelaku sendiri (Pasal 55 ayat (1) dan karena adanya perubahan peraturan perundang undangan (Pasal 2). Dalam KUHP Pasal 1 ayat (2) hanya disebutkan bahwa “jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang undangan, dipakai aturan menguntungkan bagi terdakwa”. 

 d. Sistem pemidanaan yang dianut dalam RUU KUHP Tahun 2004 bersifat elastis, yang intinya memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memilih dan menentukan sanksi yang sekiranya tepat untuk individu atau pelaku tindak pidana. Namun demikian, keleluasaan hakim tersebut tetap dalam batas batas kebebasan menurut undang undang. Sementara dalam KUHP tidak dikenal adanya pola perumusan pemidanaan yang mengedepankan aspek elastisitas dalam pemidanaan. KUHP hanya mengenal sistem perumusan tunggal dan alternatif.

 e. RUU KUHP Tahun 2004 membedakan antara pidana (Pasal 113) dan tindakan bagi anak (Pasal 126). Sedangkan dalam KUHP hanya mengatur tentang tindakan (Pasal 44 ayat (2) hanya berupa “dimasukan kedalam rumah sakit jiwa”. 

f. Mengenai ketentuan hukuman mati, dalam RUU KUHP Tahun 2004 Pasal 86, apabila pidana mati telah diputuskan hakim, maka dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun jika : - Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; - Terpidana menunjukan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; - Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; - Ada alasan yang meringankan. Selanjutnya, jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara ketentuan mengenai penundaan dan penggantian pidana mati ini tidak dikenal dalam KUHP maupun dalam undang undang yang lain. 

g. Disamping mengenai minimum umum untuk pidana penjara 1 hari, dan maksimum umum 15 atau 20 tahun, dan maksimum khusus sebagaimana KUHP, RUU KUHP Tahun 2004 juga mengenal juga mengenal pola minimum khusus yang pada umumnya dikenakan terhadap tindak pidana yang dikategorikan sangat serius. Minimum khusus dalam RUU KUHP Tahun 2004 bervariasi antara 1-5 tahun penjara. Minimum khusus yang demikian tidak dianut oleh KUHP. 

h. Aturan RUU KUHP Tahun 2004 tentang gugurnya kewenangan menuntut karena kedaluwarsa berbeda dengan aturan dalam KUHP, yaitu disebut dalam Pasal 146: 

1). Sesudah lampau waktu 1 tahun untuk tindak pidana yang dilakukan dengan percetakan. 
2). Sesudah lampau 2 tahun untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan denda atau semua tindak pidana yang diancam dengan pidana denda 3.000.000.000. Disamping tidak mengenal pidana denda dalam kategori kategori, pidana denda dalam KUHP minimum umumnya adalah Rp. 3,75. Untuk minimum khusus, pidana denda untuk kejahatan adalah berkisar antara Rp. 900 sampai dengan Rp. 150.000, sedangkan pidana denda untuk pelanggaran berkisar antara Rp. 225 sampai dengan Rp. 75.000. 
 3). Sesudah lampau waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun; 
4). Sesudah lampau waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun; 
5). Sesudah lampau waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. i.Aturan RUU KUHP Tahun 2004 tentang gugurnya kewenangan pelasanaan pidana juga sedikit berbeda dengan KUHP. Dalam RUU KUHP Tahun 2004 hanya diatur bahwa kewenangan pelaksanaan pidana penjara gugur setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut ditambah sepertiga dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut Pasal 152 ayat 1. Namun untuk pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa. Selain itu disebutkan juga secara tegas tentang grasi, amnesti, rehabilitasi, dan penyerahan untuk pelaksanaan pidana. Jadi dalam RUU KUHP Tahun 2004 tidak dibedakan kedaluwarsa pelaksanaan pidana untuk pelanggaran dan percetakan sebagaimana dalam KUHP. Hal ini wajar karena RUU KUHP Tahun 2004 tidak lagi mengenal penggolongan kejahatan dan pelanggaran.

untuk mengunduhnya silahkan
 

Artikel Terkait

Perbandingan RUU KUHP dengan KUHP
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email