09/04/2015

DAS SEIN DAN DAS SOLEN HUKUM ISLAM DI INDONESIA



DAS SEIN DAN DAS SOLEN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Di dalam pembahasan hukum Islam selalu adanya ketimpangan antara realita dengan ketimpangan sosial, ibarat juga tidak bisa kita memisahkan antara negara dan agama, ini adalah tantangan yang belum terselesaikan dari masa lalu. Seiring dengan perkembangan zaman kita juga harus paham siapa diri kita dan untuk apa kita di ciptakan di dunia ini. Dikarenakan hukum Islam sering berkembang terus, maka disini apakah peran para Mujtahid masih diperlukan ? tentu saja malah diharapkan ada mujtahid baru yang dapat menciptakan hukum yang berguna bagi semua Umat manusia, dan dapat dipertanggung jawabkan penemuan tersebut. Maka pintu ijtihad tersebut masih terbuka sampai sekarang, cuman hanya orang orang tertentulah yang dapat masuk untuk bereksperimen di dalamnya. Dan yang kita nantikan sekarang adalah bagaimana Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya beragama muslim menciptakan kemaslahatan bagi seluruh dunia, dan sekaligus meneruskan para pejuang dan pemikir hukum Islam di era sebelumnya. Hukum Islam di Indonesia harus sesuai dengan situasi yang sedang terjadi di Indonesia. Dan adakalanya kaum muslim dapat menerima konsep penyatuan antara hukum Islam dengan hukum sekuler, dan bagaimana hukum Islam tersebut dapat di terapkan dala kehidupan sehari hari dengan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Ternyata pemajuan pemikiran tentang konsep dasar Islam di Indonesia sudah di cita citakan semenjak hukum Islam itu lahir di Indonesia. Coba kita tengok dengan bagaimana tentang konsep pemikiran kaum idealis, hukum Islam adalah sesuatu yang sakral dan tidak dapat di rubah, dan sifatnya pun cenderung kaku enggan menerima konsep yang bersifat kekinian, sedangkan kaum realis kontekstual memandanang hukum Islam sebagai hukum yang dinamis tidaklah statis maka disini perlu adanya peran akal dalam menafsirkan konsep wahyu sehingga konsep tersebut terlahir dengan wajah baru yang sesuai dengan perkembangan masalah yang semakin kompleks, tentu saja akan menjadikan ideologi hukum dengan beberapa perubahan di mana posisi akal adalah sebagai sesuatu yang dominan. Selanjutnya pemikiran lebih di arahkan kepada siapa yang berhak menefsirkan kaidah baku tersebiut agar sesuai dengan perkembangan zaman yang ternyata disini peran ulama belum cukup dalam menafsirkan hukum Islam di butuhkan para reformis modern yang ternyata lebih menekankan pada aspek aspek yang lebih kritis dengan di padukan dengan unsur lain yang sejalan dengan arah dari tujuan reformasi di Indonesia, kuncinya adalah dengan menggunakan kaidah kaidah dasar dalam hukum Islam. Dan menurut para reformis tahap pertama dan juga tahap kedua sepakat mengatakan bahwa perlunya mengaktualisasikan kembali teori teori hukum Islam agar sesuai dengan keadaan masyarakat muslim sekarang, dan juga konsep dasar tentang hal tersebut harus jelas dan dapat di pertanggungjawabkan, dengan tanpa menyingkirkan adat sebagai hukum yang sudah berkembang sejak lama di Indonesia. Lagi lagi memang masalah penefsiran memang harus dapat di pertanggungjawabkan dengan tetap menghormati pada hukum yang lebih tua, yang tetap berpatokan pada pendapat para mazhab ulama fiqh sehingga di harapkan muncullah pemahaman baru dari kalangan pemegang agama yang kuat. Sementara dari para pemegang agama yang kurang maka di gunakanlah pendekatan tertentu dalam masalah ini di perlukan adanya spirit Islam yang kuat agar dapat sejalan dengan pemikiran yang baru tanpa meninggalkan pemikiran yang lama. Keduanya pada dasarnya sama yakni mencari konsep baru yang sesuai dengan kondisi dan posisi masyarakat Indonesia. Selanjutnya mengenai konsep hukum keluarga memang menjadi objek yang tepat bagi pencangkokan berbagai sumber baru sehingga terciptalah kemaslahatan dari anggota keluarga, hukum keluarga sebagai hukum domestik banya di praktekan oleh masyarakat Indonesia, nah dari sinilah kita menemukan bahwa hukum sejatnya adalah suatu tindakan yang mengacu pada konsep keuntungan dan kesuksesan kehidupan masyarakat. Selanjutya contoh rilnya adalah bisa di lihat dari syarat syarat terpenuhinya pernikahan, di mana hal ini merupakan fenomene yang unik dan langka, sekaligus sakra. Dalam pernikahan apabila salah satu rukun pernikahan tidak di penuhi maka batallah pernikahan tersebut. Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun diberikan hak yang istimewa antara suami dan istri sebagai objek dalam masalah ini, di mana kontrak yang di buat harus dapat di pertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak, dengan cara memberikan hak untuk taklid talak antara suami dan isteri dan tidak membeda bedakan antara laki laki dan perempuan, konsep ini bertujuan untuk melindungi hak isteri apabila terjadi ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Konsep yang unik juga terjadi dengan hukum waris, dimana dalam hal ini pembagian menjadi masalah yang banyak di perbincangkan oleh para ahli hukum Islam. Maka dengan tidak menutup kemungkinan bahwa hukum Islam dapat menyesuaikan dengan hukum sekuler adat, ibarat  susunan UUD 45, dimana adat sebagai batang tubuh.
Kita juga bis melihat dari kasus tentang pembagian waris dan juga hibah, yang secara teori yang berjalan di Indoneisa lebih cenderung menggunakan konsep adat sebagai upaya untuk mewariskan harta kekayaan mereka kepada anaknya agar hubungan darah sesama anak dan silaturrahmi tetap terjaga dan terjalin dengan baik, meskipun dalam kaidah ini memang menyimpang bagaimana tidak harta warisan dan hibah yang esensinya menurut hukum Islam di bagikan setelah paska kematian orang tua si ahli waris, malah di alihkan pemberianya sebagai pemberian yang belum jatuh temponya ataupun waktunya. Mungkin saja di sini hukum Islam di Indonesia lebih menyelaraskan pada hukum adat demi kemaslahatan antar anggota keluarga. Inilah bagaimana peran pendukung hukum Islam dalam menselaraskan dengan hukum adat yeng berlaku di Indonesia. Mereka berpendapat kebenaran bukan hanya di peroleh dari hukum primernya saja tetapi hukum sekunder juga mendapat peran yang penting dalam perumusan hukum Islam.

Artikel Terkait

DAS SEIN DAN DAS SOLEN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email