09/04/2015

SUFI DAN LEGALISME DALAM ISLAM INDONESIA



SUFI DAN LEGALISME DALAM ISLAM INDONESIA
Hukum Islam datang ke Nusantara ini berbarengan dengan agama Islam itu sendiri, meskipun tidak ada catatan sejarah yang jelas menunjukan kapan dan darimana Muslim pertama kaili datang ke wilayah ini. Ada yang menyebut itu pada abad 11 dan abad 13, ada sesuatu yang kabur mengenai bukti sejarah yang ada apakah itu dari Arab aatau lainnya. Sementara kita tahu bahwa agama yang mendominasi Indonesia pada masa dahulu adalah Hindu dan Budha, serta tradisi masyarakat Peganisme yang terbilang sangat primitif. Dengan demikian Islam datang ke Indonesia sama dan dikiaskan dengan Arab pada era Rasulullah, yang masih memegan adat yang berlaku di masyarakat dan kemungkinan untuk menerima Islam tersebut tergantung dari bagaimana penyampaian agama Islam ini. Awal mula Islam datang dibawa oleh para kaum pedagang yang berdagang di Nusantara disamping melalui jalur perdagangan juga melalui jalurperkawinan dengan masyarakat pribumi. Memang tidak mudah dalam menyebarkan Agama Islam di Nusantara disamping masyarakat tetap pada prinsip adat, tetapi dengan metode perdaganggan maka secara otomatis syiar Islam akan berkembang terlebih dahulu di kalangan para pedagang Indonesia karena perlahan lahan telah mengkontaminasi masyarakat pribumi. Maka seiring dengan perluasan daerah perdagangan dan rute atau jalur di Nusantara, para pedagang dengan pandangan sufinya sangat menekankan kepada aspek kelonggaran terhadao hukum adat ditak serta merta menyalahkan hukum adat sebagai hukum yang sudang berkembang lama di Nusantara. Dengan mengunakan ajaran Islam sufi dianggap lebih menarik bila dibandingkan dengan pendekatan normatif dari para ahli hukum. Dengan menggunakan pendekatan sufisme terhadap agama sangat cocok dengan masyarakat pribumi yang pada waktu itu banyak keyakinan bersanding di tengah tengah Islam. Prinsip dasarnya adalah bagaimana kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah SWT, serta sebelum mengenal agama kita, maka kita kenali dulu Allah dari segi sifat, zat, maupun af’al Nya. Demikian pentingnya peran walisongo dalam meyebarkan agama Islam di Nusantara dan pada khususnya di tanah Jawa, dengan metodenya yang fleksibel para walisongo mampu mendapatkan pengikut yang banyak. Dan juga tidak menutup kesempatan untuk terhjadinya proses asimilasi antara adat setempat yang notabenya beragama hindu dengan Islam yang para Wali bawa, sehingga menjadi bentuk baru Islam Nusantara.  Gerakan seperti walisisongo sangat penting dalam menyebarkan Islam, hal tersebut karena kemampuan para sufi untuk mengadopsidan menyesuaikan diri dengan adat dan praktik lokal yang bukan Islam, serta praktik ibadah dan emosi mereka yang sangat cocok dengan gerakan massa rakyat, dan ini malahan ancaman bagi kemapanan agama yang lebih ortodoks yang ditemukan pada saat itu pada kerajaan Hindu dan Budha. Selanjutnya karena ortodoks lebih kepada sifatnya yang tidak fleksibel dan hanya berlandaskan wahyu Tuhan yang menjadikan praktek praktek agama seperti itu sekarang banyak dikritik oleh para ahli seperti tahayyul dan lain sebagainya.  Selanjutnya muncullah aliran pemurnian yang kita kenal dengan Muhammadiyah yang berdiri pada tahun 1912. Sementara kaum legalis lebih menekankan pada kepatuhan terhadap hukum dan juga ritual ritual sebgai pencegahan akan dosa. Kaum sufi lebih menekankan pada spiritualitas yang lebih menekankan kepada jalur batin di mana seseorang dapat melakukan kontak vertikal dengan Allah SWT, dan lebih menekankan legi kepada bagaimana cara kita menemukan Tuhan di dunia ini. Dan apa yang membuat pandangan antara kaum sufi dan legalis tersebut berbeda, dan kaum legalis lebih memandang aneh kaum sufi ? karena kaum sufi lebih akrab dengan umat umat yang hidup berdasarkan adat. Bahwa ada hubungan antara hukum Islam dengan adat karena keduanya tidak terfokus pada kebenaran literal tetapi kepada makna yang lebih tersembunyi, dan bagaimana hukum adat menyesuaikan dengan hukum Islam agar sejalan dengan peradaban zama. Pada dasarnya semua hukum dapat saling berhubungan antara satu dengan lainya dengan metodologi sinkretisme, yang pada intinya adalah untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Bagaimana masyarakat adat dan juga para Ulama penyebar Islam dapat memahami hukumnya maisng masig sehingga dapat di pertahankan dan menyaring yang terbaik demi mendapatkan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Artikel Terkait

SUFI DAN LEGALISME DALAM ISLAM INDONESIA
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email