06/05/2015

Pemilu Yang Demokratis

Pemilu yang demokratis adalah suatu keniscayaan yang harus ada agar suatu negara bisa menjadi demokratis, sebelum itu mari kita ulas mengenai pemilu dan demokrasi
Pemilu Yang Demokratis


Latar belakang
Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum, sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat.
Tujuan pemilu, yaitu:
  • memungkinkan terjadinya peralihan secara aman dan tertib
  • untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
  • dalam rangka melaksanakan hak hak asasi warga negara
Sejarah Demokrasi

  • pada masa yunani
Plato (427-347), demokrasi=tirani. Demokrasi: terburuk (berdasarkan hukum) dan terbaik (tidak mengenai hukum)
Aristoteles (384-322), negara yang buruk: tirani, oligarki, demokrasi. Negara yang ideal: monarki, aristokrasi, politeia.

  • abad pertengahan
yang bercorak feodalistik, para agamawan menguasai kehidupan spiritual, bangsawan menguasai kehidupan politik

  • renaissance
J. Locke (w. 1704), hak hak politik rakyat mencakup: live, liberal n property
Montesquieu (w. 1755), trias politica: legislatif, eksekutif, dan yudikatif

  • modern
J. S. Mill (w. 1873), memberi kemerdekaan bagi warganya
J. Dewey (w. 1952), organisasi masyarakat yang selaras dengan perkembangan
  • gelombang d. I (1820-1942)= 41 negara demokrasi
  • gelombang d. II (1942-1970)= 66 negara
  • gelombang d. III (1970...) jumlahnya meningkat secara signifikan
sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. suatu pelaksanaan hak asasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilu, atau memperlambat pemilu tanpa persetujuan dari wakil wakil rakyat.

Perkembangannya
  1. Zaman demokrasi Parlementer (1945-1958)
  2. Zaman demokrasi Terpimpin (1959-1965)
  3. Zaman demokrasi Pancasila (1965-1998)
  4. Zaman reformasi (1998-sekarang)
Asas Asas Pemilu
pemilihan umum di Indonesia menganut asa Luber (orde baru), dan Jurdil (ere reformasi), sementara itu asas asasnya adalah: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Model Pemilu
Adapun macam sistem pemilu, yaitu:

  • sistem distrik, sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis.
  • sistem proporsional, dalam sistem ini prosentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap tiap parpol sesuai dengan presentase jumlah suara yang diperoleh tiap tiap parpol
  • gabunga, merupakan gabungan antara sistem distrik dan juga proporsional.
Lembaga penyelenggara pemilu
Penyelenggara pemilu itu bersifat netral dan tidak boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun pejabat negara yang mencerminkan kepentingan politik, peserta, atau calon peserta pemilihan umum.
Lembaga sengketa pemilu
Sejak berlakunya UU No 12 Tahun 2008, maka sengketa hasil pemilukada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi hal ini berdasarkan Pasal 236 C UU No 12 Tahun 2008 yang berbunyi: " penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Makhamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak undang undang ini diundangkan."
Juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Demikianlah pemilu yang demokratis di Indonesia, mudah mudaan bisa menjadikan kita semuanya semakin paham tentang pemilu di Indonesia.

Artikel Terkait

Pemilu Yang Demokratis
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email