Prinsip Prinsip Hukum Kepailitan
Hukum Kepailitandalam kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang prinsip prinsip hukum kepailitan, prinsip ini merupakan dasar dari pelaksanaan pengambilan harta pailit dari si debitur. tanpa adanya prinsip yang jelas maka pelaksanaan sita harja pailit akan berlangsung secara tidak sehat. berikut prinsip prinsip hukum kepailitan di Indonesia:
- Prinsip Paritas Creditorium, dalam prinsip ini para kreditur akan mendapatkan kedudukan yang sama atau setara. hak yang sama disini mengacu kepada pelunasan utang, jikalau debitur tidak mampu membayarnya.
- Prinsip Pari Pasu Pronata Parte, dalam prinsip ini para kreditor jikalau debitor pailit, maka harta dari debitor dibagi secara proporsional/sama rata/seimbang kepada para kreditor, kecuali bila diantara mereka ada yang didahulukan pelunasan utangnya.
- Prinsip Structured Creditors, dalam prinsip ini membagikan atau mengklasifikasikan atau mengelompokkan kreditor kedalam kelasnya masing masing. dalam hukum kepilitan dikenal ada 3 macam kreditor: kreditor preferent, kreditor konkuren dan kreditor separatis.
- Prinisip Utang, dalam kepailitan prinsip ini merupakan prinsip yang dasar, karena kalau tidak ada utang berarti tidak ada pailit. tentu saja utang di sini merupakan utang yang melebihi jangka waktu pada saat perjanjian. atau utang yang tertunda untuk dibayarkan. maka harta kekayaan debitorlah yang jadi sasaran. hehe
- Prinsip Debt Collection, dalam prinsip ini ternyata mengandung sejarah, judu sebelum adanya prinsip ini mereka para debitor yang tidak mampu membayat utang maka akan menjadi budak, atau potong tangan sebagai balasan dari ketidak mampuan membayar utang, namun sekarang prinsip tersebut dihapuskan, dan digantikan dengan likuidasi. pada dasarnya prinsip ini merupakan penagihan yang dilakukan oleh kreditor kepada debitor terhadap harta debitor sebagai pembalasan karena tidak mampu membayar utang.
- Prinsip Debt Polling, dalam prinsip ini mengatur bagaimana harta kekayaan dari si debitor pailit harus dibagi kepada para kreditor. meliputi pengaturan lembaga peradilan, hukum acara yang digunakan, siapa yang berwenang. dll
- Prinsip Debt Forgiveness, dalam prinsip ini apabila debitor tidak mampu membayar semua utang utang kreditor maka dapat memperingan beban yang harus ditanggung debitor, bahkan utangya bisa diampuni sampai hapus
- Prinsip Teritorial, dalam prinsip ini putusan pailit PN suatu negara berlaku terhadap semua harta kekayaan debitor yang ada baik itu di dalam maupun luar begeri. hal ini merubah prinsip teritorial yang berlaku sebelumnya dimana putusan itu berlaku haya di wilayah putusan pailit itu dijatuhkan.