Showing posts with label Hukum Perkawinan Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perkawinan Islam. Show all posts

09/04/2015

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga



HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA
A.      Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Jika suami dan istri hidup bersamasama menjalankan tanggung jawabnya masing masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.
1.       Hak Bersama Suami Istri
a.       Suami dan istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual.
b.      Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing masing.
c.       Dengan adanya ikatan pernikahan, maka kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah seorang di antara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
d.      Anak mempunyai nasab yang jelas bagi suami.
e.      Kedua belah pihak bertingkahlaku dengan baik, sehinga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
2.       Kewajiban Suami Istri
a.       Menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.      Suami istri saling mencintai, menghormati, serta dan memberi bentuan lahir batin.
c.       Mengasuh dan memelihara anak anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
d.      Suami istri memelihara kehormatannya.
e.      Jika masing masing melalaikan kewajibannya, maka berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

B.      Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri
1.       Hak Suami Atas Istri
a.       Ditaati dalam hal hal yang tidak maksiat.
b.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami, (Q.S An Nisa : 34)
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَاللَّهُ
Artinya : “sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah”.
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.      Tidak bermuka masam di hadapan suami.
e.      Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenagi suami.
2.       Kewajiban Suami Terhadap Istri
a.       Kewajiban materi berupa kebandaan :
·         Memberi nafkah, kiswah, dan tempat tinggal
·         Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
·         Biaya pendidikan bagi anak
b.      Kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan
1.       Berlaku sopan kepada istri, menghormatinya serta melakukannya dengan wajar.
2.       Memberi perhatian penuh terhadap istri
3.       Setia kepada istri dengan menjaga kesucian nikah dimana saja berada
4.       Berusaha mempertinggi keimanan, ibadah, dan kecerdasan istri
5.       Membimbing istri sebaik baiknya
6.       Memberi kemerdekaan kepada istri untuk berbuat, bargaul, di tengah tengah masyarakat
7.       Suami hendaknya memaafkan kekurangan istri
8.       Tidak memaksa bekerJa keras untuk urusan rumah tangga
9.       Selalu bersikap jujur terhadap istri
10.   Melindungi istri dan memberikan semua keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya

C.      Kewajiban Istri Terhadap Suami
1.       Taat dan patuh terhadap suami
2.       Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
3.       Mengatur rumah dengan baik
4.       Menghormati keluarga suami
5.       Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami
6.       Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju
7.       Riba dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8.       Selalu berhemat dan suka menabung
9.       Selalu berhias dan bersolek untuk suami atau di hadapan suami
10.   Jangan selalu cemburu buta

26/02/2015

Kawin Kontrak dalam Pandangan Islam




Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah) 

BAB I PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang 

Menurut keadaan sosial dinamis masyarakat nikah mut’ah dipandang perlu adanya. Pedoman hidup Islami harus diterapkan dengan alasan alasan jitu yang dapat diterima oleh akal pikiran, logika dan hati nurani. Dalam perkembangan dunia dewasa ini manusia mulai berontak terhadap keadaan yang berlaku bahkan terhadap diri mereka masing masing, karena soal yang dihadapi telah memerlukan tuntutan tuntutan yang jauh berlainan. Ini disebabkan oleh modernisasi dengan teknologi canggih dan pandangan hidup yang mendekatkan diri dengan dunia yang berkembang maju laju dan tidak dapat dipacu. Maka Islam harus tampil memperlihatkan tempat berdirinya untuk bertahan dalam gelombang dan arus perkembangan yang pesat ini dengan eksistensi yang legal dan internasional. Ada di antara yang mengorbankan seluruh apa yang dia miliki termasuk kehormatannya yang seharusnya dia jaga untuk mendapatkan kebahagiaan hakiki dari seorang pendamping yang benar benar diharapkan, karena tidak sedikit kaum laki laki yang hanya ingin mengecap madu seorang wanita kemudian ampasnya dibuang.

 B. Rumusan Masalah 
a. Apa pengertian nikah mut’ah ? 
b. Apa syarat dan rukun dalam nikah mut’ah ? 
c. Apa akibat dari nikah mut’ah itu sendiri ? 
d. Sejauh manakah keabsahan nikah mut’ah itu ? 

C. Tujuan Penulisan
a. Mengetahui pengertian kawin kontrak 
b. Mengetahui syarat dan rukun yang ada dalam kawin kontrak 
c. Mengetahui akibat dari nikah mut’ah itu sendiri 
d. Menngetahui keabsahan nikah mutah itu sendiri 

BAB II PEMBAHASAN 

A. Pengertian Nikah
mut’ah Kata mut’ah diambil dari bahasa Arab yang berasal dari kata متع. Secara etimologi memiliki beberapa makna diantaranya; kesenangan, alat perlengkapan, pemberian.Ja’far Murtadha dalam bukunya “Nikah Mut’ah Dalam Islam” mendefinisikan nikah mut’ah yaitu, ikatan tali perkawinan antara laki laki dan perempuan dengan mahar yang disepakati dan disebutkan dalam akad sampai pada batas waktu yang ditentukan. Dengan berlakunya waktu yang telah disepakati, atau dengan pemendekan batas waktu yang diberikan oleh laki laki, maka berakhirlah ikatan pernikahan tersebut tanpa memerlukan prosese perceraian. 

 B. Rukun dan syarat Nikah mut’ah Seperti halnya pernikahan permanen nikah mut’ah juga ada rukunnya, diantarannya; 

a. Formula Karena ini adalah akad, maka mut’ah memerlukan pernyataan dan penerimaan (ijab dan qabul). Seperti dalam pernikahan permanen, pernyataan adalah persyaratan dari wanita, ia harus terdiri dari salah satu dari tiga formula berbahasa Arab, yang juga dipakai syiah dalam pernikahan permanen. Al-Sayyid al-Murtada menambahkan bahwa budak wanita dapat menggunakan formula “aku mengizinkan engkau atau “aku telah menghalalkanmu”, tetapi kalimat kalimat ini tidak dikonfirmasikan oleh orang lain. Tetapi menurut Al-Shahid al-Thani beliau memilih formula “aku memberikan milikmu kepadamu” atau “aku berikan kepadamu hadiah”atau “aku sewakan diriku untukmu” dan sebagainya dengan ketentuam tetap memenuhi tiga formula yang dimaksud. Kalimat penerimaan dinyatakan oleh pihak pria setelah wanita mengucapkan kalimat pernyataanya. Kalimat tersebut harus menunjukan keridoan terhadap pernyataan wanita seperti “aku menerima pernikahan ini” atau “aku menerima mut’ah ini” atau cukup dengan menyatakan “aku terima atau kau ridho”. Penerimaan dari pihak pria tidak disyaratkan harus mendahului pernyataan dari pihak wanita. Menurut al-Muhaqqiq al-Hilli sebagaimana dikutip Sachiko Murata apabila pria mengatakan “aku menikahimu” lalu wanita menyatakan penerimaanya maka hal itu dibenarkan. Pihak yang menyatakan ijab dan qabul harus pihak yang berwenang untuk itu yakni pria dan wanita yang akan melakukan mut’ah atau walinya atau wakilnya. Apabila akad dilakukan oleh pihak yang tidak berhak maka akad menjadi tidak sah. Akad dalam nikah mut’ah dapat juga menggunakan kalimat sebagai barikut : “zawwijtuka, ankahtuka”. Dalam kitab al Bahr ar Raiq sebagaimana dikutip Ja’far Murtada al-Amili, apabila akadnya mengunakan kalimat tazwij maka nikah tersebut harus dihadiri oleh saksi saksi. Namun dalam kitab fath al-Qadir sebagaimana dikutip Ja’far Murtada al-Amili bahwa tidak ada perbedaan diantara nikah mut’ah dengan nikah daim. Oleh karenanya akad dalam nikah mut’ah boleh diucapkan dengan kalimat tersebut diatas. Dapat pula diucapkan dengan kalimat “matta’tu nafsi bimahri …limuddati…”. Mahar dan jangka waktu disebutkan sesuai yang telah disepakati bersama. Kemudian pihak laki laki cukup mengucapkan “qobiltu’. 

 b. Orang Seorang pria hanya boleh menikahi mut’ah wanita muslimah atau ahli kitab dan bukan musuh keluarga Nabi SAW. Sementara muslimah tidak boleh menikah mut’ah dengan laki laki non Muslim. Bagi pria yang sudah memiliki istri permanen dan ingin melakukan mut’ah dengan budak harus mendapat izin dari isterinya dan apabila budak tersebut milik orang lain harus mendapat izin dari tuannya. Seorang pria juga tidak boleh menikahi mut’ah putri dari iparnya kecuali atas seizin isterinya. Terkait saudara yang tidak boleh dinikahi sama halnya dengan ketentuan dalam pernikahan permanen. 

 c. Periode Waktu Periode waktu dalam pernikahan sementara harus ditetapkan meski hanya satu jam agar tidak ada penambahan atau pengurangan. Menurut asy Syaikh al-Ansari sebagaimana dikutip Sachiro Murata, semua hadis menunjukan diperbolehkan menikmati sampai batas waktu yang disepakati sebagaimana halnya dalam persewaan. Apabila periode waktu tidak disebutkan maka akad menjadi tidak sah berubah menjadi pernikahan permanen. Hal ini ditegaskan oleh al-Ansari bahwa pernikahan sementara dengan pernikahan permanen adalah dua realitas yang berbeda meskipun keduanya memakai kata pernikahan . berbeda halnya dengan as-Sahid at-Tani mengatakan bahwa pernikahan dengan periode waktu yang dinyatakan adalah mut’ah, sedangkan pernikahan tanpa periode waktu yang dinyatakan adalah pernikahan permanen. Kedua belah pihak dibenarkan untuk menetapkan satu tindakan hubungan seksual dalam akad atau yang semacamnya tanpa menyebutkan periode waktu. Karena pernyataan yang demikian tidak dapat menggantikan perode waktu yang ditetapkan. Namun apabila periode waktu disebutkan bersamaan dengan syarat bahwa pernikahan tersebut hanya akan meminta sejumlah hubungan seksual maka akadnya sah. Apabila pihak pria telah melakukan sejumlah hubungan seksual sesuai yang telah ditetapkan maka tidak boleh melakukan hubungan seksual lebih lanjut setelahnya meski periode waktu belum habis. Sebagaimana dalam matajir yang dikutip oleh Sachiko Murata bahwa jika dalam periode waktu memuat jumlah hubungan seksual tertentu, maka wanita akan bebas dari akewajibannya setelah jumlah itu diselesaikan walaupun belum sampai akhir periode waktu. 

 d. Mahar dalam pernikahan sementara mahar menjadi rukun nikah yang harus dipenuhi dan disebutkan dalam akad sebagaimana dalam pernikahan permanen. Apabila pria mengembalikan masa perjanjian kepada wanita segera setelah akad dan belum terjadi hubungan seksual maka wanita harus mengembalikan separuh maharnya sebagaimana halnya perceraian dalam pernikahan permanen. Namun apabila telah terjadi hubungan seksual maka wanita berhak atas seluruh maharnya. Dalam hal akad yang dilakukan tidak sah sebelum berhubungan seksual maka wanita tidak berhak atas mahar. Namun apabila akad yang tidak sah baru diketahui setelah terjadi hubungan seksual maka wanita tidak memiliki klaim atas mahar tersebut karena dalam hal ini dia telah berbuat zina, dan tidak ada mahar dalam perzinaan. Dalam syarh al-Lum’a sebagaimana dikutip Sachiko Murata bahwa jika wanita meninggal dunia pada masa periode mut’ah dan belum berhubungan seksual maka maharnya tidak boleh dikurangi sebagaimana halnya dalam pernikahan permanen. 

 C. Akibat Nikah Mut’ah 

Nikah mut’ah memiliki konsekuensi konsekuensi hukum tertentu sebagaimana dalam nikah permanen : 

a. Perceraian Dalam nikah mut’ah tidak ada talak karena pernikahan akan berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya batas waktu yang ditentukan. Atau ketika laki laki mengembalikan waktu yang tersisa kepada pihak perempuan sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka. 

b. Sumpah Sumpah tidak ada dalam nikah mut’ah karena sumpah ini berhubungan dengan perceraian yang tidak ada dalam nikah mut’ah. 

c. Melaknat Menurut Imam Ja’far sebagaimana dikutip Sachiko Murata, dalam nikah mut’ah sumpah li’an tidak berlaku kepada gadis budak, wanita non muslim yang zimmi atau istri dalam nikah mut’ah.

d. Zihar As-Sahid at-Tani, at-Taba’taba’I, dan al-Muhaqqiq al-Hilli sebagaiman dikutip Sachiko Murata berpendapat bahwa zihar terkait dengan setiap wanita yang sah untuk digauli karena dalam surat (58): 2 bersifat umum. Berbeda halnya dengan asy-Syaikh al-Ansari dan asy-Syaikh Muhammad al-Hasan sebagaimana dikutip Sachiko Murata berpendapat tidak ada zihar dalam mut’ah. Karena akibat zihar kembali pada isteri atau berakibat pada perceraian.

e. Warisan Anak yang dilahirkan dalam nikah mut’ah dapat mewarisi harta ayah dan ibunya sebagaimana dalam nikah da’im. Berbeda halnya dengan apa yang diungkapkan Sachio Murata bahwa anak yang lahir dari pernikahan sementara hanya mendapatkan warisan ayahnya setengah dari anak hasil pernikahan permanen, sedangkan warisan dari ibunya sama halnya dengan anak dari pernikahan da’im. Sedangkan antara suami dan isteri tidak ada hak saling mewarisi kecuali disebutkan secara khusus dalam akad. Sebagaimana dikemukakan oleh Imam ar-Rido yang dikutip Sachiko Murata “jika mereka menetapkan syarat (warisan), maka itu berlaku; dan jika tidak, maka itu tidak berlaku”. Namun menurut Imam Baqir sebagaimana dikutip Sachiko Murata bahwa keduanya tetap saling mewarisi selama tidak menyebut syarat lain dalam akad. 

 f. Periode Menunggu Sebagai halnya pernikahan permanen, dalam nikah mut’ah juga berlaku masa iddah. Menurut Syiah Imamiyah sebagaimana dikutip Amir Syarifuddin bahwa bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya iddahnya selama 4 bulan sepuluh hari, dan bagi perempuan hamil iddahnya sampai melahirkan. Lain hanya dengan Ja’far Murtada al-Amili yang menentukan bagi wanita yang masih haid maka iddahnya dua bulan dan ada yang mengatakan satu bulan. Bagi wanita dewasa tetapi tidak pernah mengalami haid maka iddahnya empat bulan lima hari. Asy Syaikh al-Mufid, as-Sayyid al-Murtada dan beberapa tokoh lain sebagaimana dikutip Sachiko Murata menyatakan bahwa masa idah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya adalah dua bulan lima hari karena dua alasan, pertama, masa tunggu dua bulan lima hari adalah masa tunggu bagi budak yang juga berlaku bagi wanita dalam pernikahan sementara. Alasan kedua, Imam Ja’far mengungkapkan sebagaimana dikutip oleh Sachiko Murata bahwa masa tunggu bagi isteri ditinggal mati suaminya adalah empat puluh lima hari. Namun pendapat tersebut ditolak oleh asy-Syaikh Muhammad al-Hasan dengan alasan pendat tersebut didasarkan pada qiyas yang tidak bisa menjadi sumber valid dalam Syi’ah dan juga didasarkan pada hadis yang mursal. 

 g. Memperbarui akad Sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir maka tidak dapat dilakukan pembaharuan terhadap akad, kecuali jika pihak laki laki mengembalikan sisa waktu kepada pihak perempuan yang menyebabkan berakhirnya pernikahan barulah keduanya dapat memperbarui akad. Bagi wanita yang menikah kembali dengan pria yang sama tidak berlaku masa tunggu. 

 h. Status anak Anak hasil perkawinan mut’ah diakui sebagai anak sah sebagaimana halnya dalam nikah da’im, walaupun suaminya pernah melakukan ‘azl. Menurut Imam Syaraf ad-Din sebagaimana dikutip Ja’far Murtada al-Amili, status anak dari nikah mut’ah diikutkan ayahnya, begitupula saudara ayah atau ibunya adalah paman dan bibinya, anak anak yang didapatkan oleh ayah atau ibunya adalah saudaranya, dan seluruh wanita yang pernah dinikahi ayahnya adalah ibunya demikian berlaku seterusnya. 

 D. Keabsahan Nikah Mut’ah 

Mayoritas ulama Ahlussunah mengartikan kalimat فما استمتعتم بة منهن sebagai kenikmatan dalam hubungan pernikahan permanen. Penekanan terletak pada adanya kenikmatan dan kelezatan hubungan jasmani, oleh karenanya maskawin dinamakan ajr yakni imbalan dan upah. Imbalan tersebut dipahami sebagai mahar yang harus dipenuhi oleh suami. Ketentuan dalam membayar mahar menurut Qurai Shihab yaitu, mahar dibayar sempurna apabila telah berhubungan badan, mahar dibayar setengahnya apabila telah berhubungan badan dan telah dijanjikan maskawin, mahar tidak wajib dibayar apabila belum terjadi hubungan badan dan belum ada maskawin yang dijanjikan namun Al-Qur’an menganjurkan untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan pembatalan. Mayoritas ulama sepakat bahwa nikah mut’ah pernah diizinkan oleh Nabi SAW. 

Disamping itu banyak riwayat yang menyatakan pembatalan nikah mut’ah. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat tentang nikah mut’ah telah dihapus oleh ayat ayat tentang penjagaan farji, warisan, iddah dan talak. Sebagian lain berpendapat bahwa kebolehan nikah mut’ah dihapus oleh beberapa hadis. Adapula yang berpendapat kebolehanya telah dihapus berdasarkan ijma’ bahkan hanya berdasarkan ijtihad Khalifah Umar bin Khattab. Menyandarkan pendapat kepada riwayat dari al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar dan riwayat dari ‘Aisyah. Bantahan dari Syiah atas pendapat ini bahwa : Pertama, Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat mut’ah termasuk ayat yang muhkamat dan tidak dinasakh. Kedua, ayat tentang penjagaan farji di atas adalah surah Makiyah sedangkan ayat tentang Mut’ah adalah Madaniyah. Tidak mungkin ayat yang datang lebih dahulu menghapus ayat yang datang kemudian akan tetapi sebaliknya. Ketiga, ayat tentang penjagaan farji mengindikasikan bahwa wanita yang dinikahi mut’ah tidak dapat dikategorikan sebagai isteri, namun para sahabat sendiri manamakan mut’ah sebagai pernikahan dan wanita yang dikawini mut’ah tetap disebut sebagai isteri. Keempat, ayat tentang penjagaan farji bersifat umum sedangkan ayat tentang mut’ah bersifat khusus, biasanya ayat yang umum ditakhsis oleh ayat yang bersifat khusus. Mereka yang berpendapat bahwa ayat tentang penjagaan farji sebagai penghapus ayat mut’ah sering mengaitkan dengan ayat mengenai talak, warisan, iddah dengan asumsi nikah mut’ah tidak termasuk dalam perkawinan. Sanggahnya bahwa talak bersifat umum yang berlaku pada setiap jenis pernikahan. 

Dalam hal ini ayat mut’ah sebagai takhsis dari keumuman ayat talak tersebut, demikian halnya dalam masalah ayat tentang warisan. Sedangkan pada ayat iddah dianggap tidak masuk akal jika ayat yang membicarakan tentang iddah sebagai penghapus ayat mut’ahkarena dalam mut’ah tetap berlakuketentuan iddah apabila seorang wanita akan menikah lagi dengan laki laki lain. Ibnu hajar al-Asqalani mengemukakan bahwasannya larangan nikah mut’ah yang disampaikan Khalifah Umar bin Khattab bukan semata mata dari pendapat pribadinya akan tetapi berdasarkan larangan Rasulullah SAW. Sanggahan terhadap pendapat tersebut bahwa Umar mengharamkan nikah mut’ah karena : Pertama, menurut Ibnu Hazm dan al-Baquri sebagaimana dikutip oleh Ja’far Murtada al-Amili, penyebab Umar mengharamkan nikah mut’ah karena beliau melihat ada yang menyalahgunakan nikah tersebut. Kedua, sebagian lain mengatakan Umar mengharamkan pernikahan yang tidak disaksikan oleh saksi yang adil. Ketiga, pendapat Syekh Muhammad al-Gita sebagaimana dikutip oleh Ja’far Murtada al-Amili bahwa, alasan Umar berbuat demikian kerena ia melihat suatu kejadian yang membuatnya arah sehingga beliau mengharamkannya demi tujuan kenegaraan. Fuad Mohd. Fahruddin lebih tegas menyatakan mut’ah malah membuka mata birahi seseorang dan melepaskan kehormatan melanggar peraturan sehingga tidak mendapat satupun tujuan dari pernikahan. Di suatu sisi terdapat golongan yang mencela pendapat Syiah yang membolehkan nikah mut’ah dalam kitab fatwa dan pendirian ulama Sunni terhadap aqidah Syiah karangan M.O Abdullah sebagaimana dikutip oleh Fuad Mohd. Fahruddin, dusta orang Syiah yang menggalakkan kawin mut’ah atas nama Allah dan RasulNya berkata bahwa Rasulullah pernah menyatakan barangsiapa melakukan kawin mut’ah satu kali maka derajatnya sama dengan al-Husein, barangsiapa yang melakukan dua kali derajatnya sama dengan al-Hasan, barangsiapa yang melakukan tiga kali derajatnya sama dengan Ali bin Abi Talib dan barangsiapa kawin mut’ah empat kali maka derajatnya sama denganku. Maka dari itu kebanyakan para ulama khususnya ulama Sunni menngharamkan nikah mut’ah bahkan merupakan suatu kebatilan yang nyata karena wanita hanya dianggap sebagai barang dagangan, padahal dalam perkawinan yang sesungguhnya harkat dan martabat wanita dijunjung tinggi dengan adanya mahar dari mempelai laki laki, dan dampak yang dirasakan dari nikah mut’ah akan dirasakan sepanjang hidup. 

 حَدّ ثَنَا محمّدُ بنُ خلفٍ العسقال نِىُّ حدّ ثنا الفِرىابىّ عن ابانَ بنِ ابي حازمٍ عن ابي بكرِ بنِ حفْصٍ عن ابنِ عُمر قال لمّاوليَ عمر بنُ الخطابِ جطب انّاس فقال انّ رسُول اللة علية وسلم اذِن لنا في امتعة ثال ثا ثم حرمها واللة ل اعلم احدًا يتمتع وهو محصنٌ ا لّ رجمته بالحجا رةِ ال ان ياتين باربعةٍ يشهدون ان رسول اللة احلّها بعد اذ حرمها (رواه ابن ما جه) “

Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad ibn Khalaf al-Asqalani, telah bercerita kepada kami al-Firyabi, dari Aban ibn Abi Hazim, dari Abi Bakr IBN Hafs, dari Ibn Umar, beliau berkata : ketika Umar diangkat sebagai pemimpin, dia berpidato kepada orang orang : 

“sesungguhnya Rasul Allah SAW. Memang pernah mengizinkan kita melakukan nikah mut’ah sebanyaktiga kali, kemudian ia mengharamkannya. Demi Allah, jika saya tahu ada seseorang yang melakukan nikah mut’ah, sementara ia adalah muhsan, niscaya ia akan saya rajam dengan batu, kecuali ia dapat mendatangkan empat orang saksi bahwa Rasul Allah SAW. Memang menghalalkan nikah mut’ah sesudah ia mengharamkan.” (H.R. Ibn Majah). 

Dari aspek sanad hadis ini dinilai Hasan karena ada salah satu dari rawi hadis tersebut berada pada tingkat ke lima. Juga tergolong garib karena tidak ada hadis lain yang meriwayatkan. Adapun kualitas rawinya, bisa dilihat dalam bagan di bawah ini ; No Nama Sanad Kualitas 1. Umar ibn al-Khattab I/VI Diterima 2. Abd Allah ibn Umar II/V Diterima 3. Abu Bakar III/IV Diterima 4. Aban ibn Abi Hazim IV/III Diterima 5. Al-Firyabi V/II Diterima 6. Muhammad ibn Khalaf VI/I Diterima 7. Ibn Majah VII/mukharrij al-hadis Diterima E. Penutup a. Kesimpulan Dalam perdebatan nikah mut’ah, lazimnya ada dua golongan yang berseberangan secara tegas. Dan masing masing golongan itu memiliki dasar argumennya yang dilegitimasi dengan teks Qur’an maupun hadist. Golongan pertama berpendapat, bahwa nikah mut’ah sah hukumnya sesuai dengan Hadis. Sedangkan golongan kedua, juga berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak sah hukumnya sesuai dengan Hadis. Sedangkan golongan lainya, berpendapat bahwa Hadis tentang nikah mut’ah sewaktu umat Islam berperang haruslah dipahami dalam konteks masanya. Juga perlu diingat bahwa ketika fath al-Makkah, Nabi sudah mencabut ketentuan hukum Hadis itu, dan mengharamkanya hingga akhir zaman. Selain itu, menurut golongan ini, teks Qur’an yang menghalalkan nikah mut’ah, oleh sebagian ulama tafsir adalah teks yang terkena logika nasakh, atau dicabut ketentuan hukumnya. Sehingga umat Islam tidak perlu lagi mengacu pada ayat tersebut secara tekstual dan menjalankannya. b. Saran - Sering melakukan sosialisasi mengenai pentingnya melakukan perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku. - Memberikan pelatihan ketrampilan bagi mereka. - Memberikan sanksi yang mampu memberikan efek jera. 

 DAFTAR PUSTAKA 

Al Amili, Ja’far Murtadha. 1992. Nikah Mut’ah dalam Islam Kajian Ilmiah dari Berbagai Mazhab. Jakarta : Yayasan as-Sajjad. 
Fakhruddin, Fuad Mohd. 1992. Nikah Mut’ah dalam Pandangan Islam. Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya. Murata, Sachiko. 2001. Lebih Jelas Tentang Mut’ah : Perbedaan Sunni dan Syiah. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Marhumah. 2009. Memahami Perkawinan dalam Perspektif Kesetaraan : Strudi Kritis Hadis Hadis Tentang Perkawinan. Yogyakarta : PSW UIN Sunan Kalijaga.

23/02/2015

Makalah Tentang NUSYUZ Lengkap




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Umumnya setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kenyataanya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan konflik kerap kali muncul, perselisihan
pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek, atau bahkan memaki pun lumrah terjadi. Semua itu sudah semestinya dapat diselesaikan secara arif dengan jalan bermusyawarah, saling berdialog secara terbuka. Dan pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah nusyuz (kedurhakaan).
Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami.
Pihak laki-laki (suami) diberi kewenangan untuk melakukan tindakan dalam menyikapi nusyuznya isteri tersebut. Tindakan pertama yang boleh dilakukan suami terhadap isterinya adalah menasehatinya, dengan tetap mengajaknya tidur bersama. Tidur bersama ini merupakan simbol masih harmonisnya suatu rumah tangga. Apabila tindakan pertama ini tidak membawakan hasil, boleh diambil tindakan kedua, yaitu memisahi tempat tidurnya. Apabila dengan tindakan kedua isteri masih tetap tidak mau berubah juga, suami diperbolehkan melakukan tindakan ketiga yaitu memukulya (Nur, 1993 : 132).
Tindakan ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qur'an dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 34 :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Orang sering mengkaitkan konsep nusyuz sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga, karena jika isteri nusyuz suami diberikan berbagai peluang untuk melakukan tindakan dalam memperlakukan isterinya. Mulai dari tindakan untuk memukulnya, menjahuinya, tidak memberinya nafkah baik nafkah lahir maupun batin dan pada akhirnya suami juga bertindak untuk menjatuhkan Thalaq terhadap isterinya.
Oleh karena itu ketika berbicara persoalan isteri yang nusyuz, maka perlu dilakukan kajian tentang tindakan apa saja yang menjadi kewenangan suami, dan perlu juga diajukan batasan-batasan tindakan yang boleh dilakukan oleh suami yang dilegitimasi oleh syara’ itu sendiri secara jelas. Sehingga pemahaman-pemahaman yang keliru dalam permasalahan ini dapat diluruskan sesuai dengan Maqasid Asy-Syari’ah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Nusyuz
Kata nusyuz dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar (akar kata) dari kata ”نشز- ينشز- نشوزا” yang berarti: ”duduk kemudian berdiri, berdiri dari, menonjol, menentang atau durhaka. Dalam konteks pernikahan, makna nusyuz yang tepat untuk digunakan adalah “menentang atau durhaka”. sebab makna inilah yang paling mendekati dengan persoalan rumah tangga.
Arti lain dari nusyuz adalah membangkang. Menurut Slamet Abidin dan H Aminuddin, nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syarak. Ia tidak menaati suaminya atau menolak diajak ke tempat tidurnya.[1]
Menurut Al-Qurtubi, nusyuz adalah:

تخا فون عصبيانهن وتعا لبيهن عما اوجب الله عليهن من طا عةالز





            “mengetahui dan meyakini bahwa isteri itu melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan Allah dari pada taat kepada suami.
Sedangkan menurut istilah, dalam kitab Al-Bajuri dikatakan bahwa Nusyuz adalah:


ألنشوز هو الخروج عن الطا عة مطلقا أو من الزوجة أو من الزوج أو من هما


“nusyuz adalah keluar dari ketaatan (secara umum) dari isteri atau suami atau keduanya”.


            Dari beberapa definisi di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Adanya tindakan nusyuz ini adalah merupakan pintu pertama untuk kehancuran rumah tangga. Untuk itu, demi kelanggengan rumah tangga sebagaimana yang menjadi tujuan setiap pernikahan, maka suami ataupun isteri mempunyai hak yang sama untuk menegur masing-masing pihak yang ada tanda-tanda melakukan nusyuz.

B.     Kriteria Nusyuz
Saleh bin Ganim al-Saldani, menjelaskan secara rinci mengenai kriteria tindakan istri yang termasuk ke dalam perbuatan nusyuz menurut para ulama mazhab, yaitu sebagai berikut :
1. Menurut ulama Hanafi : Apabila seorang istri (perempuan) keluar dari rumah suami tanpa izin suaminya dan dia tidak mau melayani suaminya tanpa alasan yang benar.
2. Menurut ulama Maliki : seorang istri dikatakan nusyuz apabila ia tidak taat terhadap suaminya dan ia menolak untuk digauli, serta mendatangi suatu tempat yang dia tahu hal itu tidak diizinkan oleh suaminya, dan ia mengabaikan kewajibannya terhadap Allah SWT, seperti tidak mandi janabah, dan tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
3. Menurut ulama Syafi’i, seorang stri dikatakan nusyuz apabila istri tersebut tidak mematuhi suaminya dan tidak menjalankan ketentuan-ketentuan agama yang
berkaitan dengan hak-hak suaminya serta tidak menunaikan kewajiban agama lainnya.
4. Sedangkan menurut ulama Hanbali, seorang istri dikatakan nusyuz apabila istri melakukan tindakan yang tidak memberikan hak-hak suami yang wajib diterimanya karena pernikahan
Dari uraian di atas, kriteria nusyuznya seorang istri menurut ulama mazhab adalah sebagai berikut :
1. Istri menolak ajakan suami untuk bersetubuh, tanpa alsan yang dibenarkan oleh syara’.
2. Istri keluar rumah tanpa izin suami atau tanpa alasan yang benar, serta ke tempat yang telah dilarang suami.
3. Istri meninggalkan kewajiban agama.
4. Istri tidak berpenampilan menarik seperti yang diinginkan oleh suami.

C.  Macam – Macam Nusyuz
v  Nusyuz Perempuan / istri
Dilihat dari sikap isteri kepada suaminya dapat dipilah menjadi dua, pertama, isteri yang salihah, yaiutu yang tunduk dan taat kepada perintah Allah dan lain lain. Kedua, istreri yang berusaha keluar dari kewajibannya sebagai isteri, berusaha meninggalkan suami sebagai pucuk pimpinan rumah tangga, dan menghendaki agar kehidupan rumah tangga menjadi berantakan. Istri yang demikian disebut isteri yang nusyuz.[2]
Dalil al-Qur’an mengenai nusyuz perempuan ini ada misalnya pada surat An-nisa’ ayat 34:

            “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa’ : 34 ).Asbab an-uzul ayat ini turun, berkenaan dengan kasus seorang yang memukul isterinya karena berlaku nusyuz, kemudian dia mengadu kepada Rasulullah.Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukuman qishas atas suami tersebut, maka turunlah ayat 114 surat Thaha sebagai teguran kepada Rasulullah karena keputusan yang “tidak pas”. Maka turunlah ayat an-Nisa’ ayat 34 ini.
Tanda-tanda nusyuz perempuan (isteri) itu antara lain:
  1. tidak cepat menjawab suaminya berdasarkan bukan kebiasaan
  2. tidak nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya
  3. tiada mendatangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau dengan muka yang cemberut.
  4. seorang isteri yang jika diajak untuk berhubungan intim, dia menolak. Akan tetapi, kita harus lebih adil melihat alasan isteri untuk tidak mau berhubungan. Kalau alasannya rasional, seperti sedang sakit, kelelahan atau tidak dalam keadaan siap hatinya, maka suami tidak berhak untuk memaksakan.
            Para Imam mazhab yang empat juga mengemukakan beberapa tanda nusyuz isteri lainnya:

            Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka iamenjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek”.
             Kedua, nusyuz dengan perbuatan adalah apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan senyum dan wajah berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan wajah yang kecut. Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung menyambutnya dengan hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian berubah jadi tidak mau peduli lagi.
              Dalam kompilasi hukum Islam, soal Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan hak dan kewajiban suami dan istri.
Pasal 80
1) suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami dan isteri.
2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup beruma tangga sesuai dengan kemampuannya.
3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4) Sesuai dengan pengahsilannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.



Pasal 83
1) Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam;
2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya;


Pasal 84
1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah;

2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isteriya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali setelah isteri tidak nusyuz.

4) Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.

Sayangnya, dalam Kompilasi Hukum Islam ini tidak dikenal adanya nusyuz yang dilakukan suami. Padahal Islam jelas menegaskan nusyuz bia dilakukan suami dan isteri. Bahkan, dalam banyak riwayat dikatakan suami lebih besar peluangnya untuk melakukan nusyuz.
Cara penyelesaian

            Jika isteri melakukan nusyuz, ada beberapa cara yang bisa ditempuh suami untuk meredakan nusyuz sang isteri. Surat an- Nisa’ ayat 34 menjelaskan:
            “Wanita-wanita yang kamu khawatir nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa:34).
            Bedasarkan ayat tersebut, sekurangnya ada tiga cara menghadapi isteri yang melakukan nusyuz. :Pertama, menasehati dengan tegas agar ia dapat kembali menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai istri. Peringatan yang diberikan sepatutnya mengarahkan kepada pemulihan hubungan dalam rumah tangga. Disini suami dituntut bijaksana dalam perkataan dan perbuatan. Tegas bukan berarti kasar.
            Kedua, berpisah tempat tidur. Cara ini baru dilakukan jika cara yang pertama tidak mempan. Kalimat “واهجروهن” (pisahkan mereka) dalam surat An-Nisa ayat 34 ditafsirkan sebagian ulama sebagai tindakan seorang suami tidak melakukan hubungan seksual atau tidak diajak bicara sekalipun tetap berhubungan seksual. Bisa juga suami boleh tidur bersama sampai istri kembali taat. Atau tidak didekatkan ranjangnya dengan isteri.
            Ketiga, jika cara pertama dan kedua tidak bisa membuat isteri berubah menjadi taat kepada komitmen bersama dalam membangun rumah tangga, maka jalan terakhir adalah dengan memukulnya. Akan tetapi pemukulan di sini tidak bisa diartikan sebagai memukul dengan tangan atau alat secara kasar apalagi melukai.
v  Nusyuz Laki – Laki / Suami
                  Suami nusyuz mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan kewajibannya kepada isteri, hal ini terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajiban kepada isterinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat meteri, seperti memberi nafkah atau non materi berupa tidak mengauli isterimya.[3]
Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 128 sbb:

            “Dan jika wanita khawatir tentang nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu dengan baik dan mereka memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (an-Nisa’ : 128).
            Untuk mengetahui maksud ayat diatas, maka kita perlu mengetahui asbab an-Nuzulnya. Ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang menimpa Saudah (isteri Rasulullah). Ketika beliau sudah tua, Rasulullah hendak menceraikannya, maka ia berkata kepada Rasulullah:
            “Wahai Rasulullah:”jangan engkau mencerai aku, bukankah aku masih menghendaki laki-laki, tetapi karena aku ingin dibangkitkan menjadi isterimu, maka tetapkanlah aku menjadi isterimu dan aku berikan hari giliranku kepada Aisyah ”.
            Maka Rasulullah pun mengabulkan permohonan Saudah. Ia pun ditetapkan menjadi isteri beliau sampai meninggal dunia, Maka dengan kejadian tersebut, turunlah ayat an-Nisa’ 128.




Nusyuz suami, pada dasarnya adalah jika suami tidak memenuhi kewajibannya, yaitu :

1.         Memberikan mahar sesuai dengan permintaan isteri;
2.         Memberikan nafkah zahir sesuai dengan pendapatan suami
3.         Menyiapkan peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur, perlengkapan kamar utama seperti alat rias dan perlengkapan kamar mandi sesuai dengan keadaan dirumah isteri.
4.         Menyiapkan pembantu bagi isteri yang dirumahnya memiliki pembantu;
5.         Menyiapkan bahan makanan minuman setiap hari untuk isteri anak-anak dan pembantu kalau ada
6.         Memasak, mencuci, menyetrika dan pekerjaan rumah;
7.         Memberikan rasa aman dan nyaman dalam rumah tangga;
8.         Membayar upah kepada isteri, kalau isteri meminta bayaran atas semua pekerjaan.
9.         Berbuat adil, apabila memiliki isteri lebih dari satu;
10.       berbuat adil diantara anak-anaknya.

Cara penyelesaian

            Dalam nusyuz suami ini yang ditekankan cara penyelesaiannya adalah dengan ishlah (perdamaian), akan tetapi jika hal ini tidak berhasil maka suami dan isteri harus menunjuk hakam dari kedua belah pihak. Hakam ini bisa datang dari keluarga, tokoh masyarakat atau pemuka agama. Bisa juga melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 35 sbb:
            “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka angkatlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”.
            Apabila dengan cara tersebut masih belum tercapai kata damai, maka hakim boleh menjatuhkan ta’zir. Ta’zir dari segi bahasa bermakna mendidik atau memperbaiki, sedangkan menurut istilah, ta’zir adalah mengajarkan adab atau mengambil tindakan atas dosa yang tidak dikenakan hukuman “had” dan tidak ada “kafarah”. Seperti nusyuz suami ini.
            Adapun bentuk-bentuk ta’zir yang bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak bisa di “had” dan “kafarah” sepeti dalam kasus nusyuz suami ini, yaitu sbb:
v pemukulan yang tidak melukai;
v tempelengan yaitu pemukulan dengan keseluruhan telapak tangan;
v penahanan (penjara);
v mencela dengan perkataan;
v mengasingkan dari daerah asal sampai pada jarak tempuh yang boleh melakukan qasar;
v memecat dari kedudukannya;
Bentuk dan jenis ta’zir ini diserahkan kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang

            Apabila degan jalan ta’zir ini suami masih saja melakukan nuysuz, maka perempuan (isteri) bisa menempuh jalur hukum juga berupa fasyahk. Hal ini bisa dilakukan apabila suami tidak memberikan nafkah selama 6 bulan.



D. Akibat Nusyuz
            Sebagai akibat hukum dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
            Sedangkan untuk nusyuz suami, maka istri boleh melaporkannya kepada hakim pengadilan untuk memberikan nasehat kepada suami tersebut apabila si suami belum bisa di ajak damai dengan cara musyawarah. Demikian menurut pendapat Imam Malik.






































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa :Nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami. Begitu pula sebaliknya. Tentu saja sepanjang kehendak tersebut tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak tersebut bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka suami/istri berhak menolak. Dan penolakan tersebut bukanlah termasuk nusyuz ( durhaka ).
1.      Macam-macam nusyuz adalah nusyuznya istri terhadap suami dan nusyuznya suami terhadap istri
2.      Jika terjadi nusyuz, maka penyelesaiannya, pertama dengan nasihat, kedua dengan hijrah tempat tidur (mendiamkannya, bukan berarti pisah ranjang), ketiga dengan pukulan ringan selain wajah dan bagian kepala.{apabila yang melakukan nusyuz adalah istri}. Sedangkan apabila yang melakukan nusyuz adalah suami, maka cara penyelesaiannya adalah dengan istri yang mengajak suami bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut baik-baik. Apabila tidak bisa, maka jalan yang kedua adalah mengahdirkan hakam dari pihak suami dan istri untuk berunding.
3.      Syiqaq adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal tersebut mungkin timbul disebabkan oleh prilaku dari salah satu pihak.
4.      Cara menyelesaikanya adalah dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain.







DAFTAR PUSTAKA

Supriatna dkk, Fiqh Munakahat II, Yogyakarta : Bidang Akademik UIN, 2008.
Tihami, Sahrani Sohari, Fikih Munakahat : Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta : Rajawali Pers, 2013





[1] Tihami, Munakahat, hal. 185
[2] Supriatna dkk, Fiqh Munakahat II, hal 5
[3]Supriatna dkk, Fiqh Munakahat II, hal. 9