dalam kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang prinsip prinsip hukum kepailitan, prinsip ini merupakan dasar dari pelaksanaan pengambilan harta pailit dari si debitur. tanpa adanya prinsip yang jelas maka pelaksanaan sita harja pailit akan berlangsung secara tidak sehat. berikut prinsip prinsip hukum kepailitan di Indonesia:
- Prinsip Paritas Creditorium, dalam prinsip ini para kreditur akan mendapatkan kedudukan yang sama atau setara. hak yang sama disini mengacu kepada pelunasan utang, jikalau debitur tidak mampu membayarnya.
- Prinsip Pari Pasu Pronata Parte, dalam prinsip ini para kreditor jikalau debitor pailit, maka harta dari debitor dibagi secara proporsional/sama rata/seimbang kepada para kreditor, kecuali bila diantara mereka ada yang didahulukan pelunasan utangnya.
- Prinsip Structured Creditors, dalam prinsip ini membagikan atau mengklasifikasikan atau mengelompokkan kreditor kedalam kelasnya masing masing. dalam hukum kepilitan dikenal ada 3 macam kreditor: kreditor preferent, kreditor konkuren dan kreditor separatis.
- Prinisip Utang, dalam kepailitan prinsip ini merupakan prinsip yang dasar, karena kalau tidak ada utang berarti tidak ada pailit. tentu saja utang di sini merupakan utang yang melebihi jangka waktu pada saat perjanjian. atau utang yang tertunda untuk dibayarkan. maka harta kekayaan debitorlah yang jadi sasaran. hehe
- Prinsip Debt Collection, dalam prinsip ini ternyata mengandung sejarah, judu sebelum adanya prinsip ini mereka para debitor yang tidak mampu membayat utang maka akan menjadi budak, atau potong tangan sebagai balasan dari ketidak mampuan membayar utang, namun sekarang prinsip tersebut dihapuskan, dan digantikan dengan likuidasi. pada dasarnya prinsip ini merupakan penagihan yang dilakukan oleh kreditor kepada debitor terhadap harta debitor sebagai pembalasan karena tidak mampu membayar utang.
- Prinsip Debt Polling, dalam prinsip ini mengatur bagaimana harta kekayaan dari si debitor pailit harus dibagi kepada para kreditor. meliputi pengaturan lembaga peradilan, hukum acara yang digunakan, siapa yang berwenang. dll
- Prinsip Debt Forgiveness, dalam prinsip ini apabila debitor tidak mampu membayar semua utang utang kreditor maka dapat memperingan beban yang harus ditanggung debitor, bahkan utangya bisa diampuni sampai hapus
- Prinsip Teritorial, dalam prinsip ini putusan pailit PN suatu negara berlaku terhadap semua harta kekayaan debitor yang ada baik itu di dalam maupun luar begeri. hal ini merubah prinsip teritorial yang berlaku sebelumnya dimana putusan itu berlaku haya di wilayah putusan pailit itu dijatuhkan.
Prinsip Prinsip Hukum Kepailitan
4/
5
Oleh
Admin
1 komentar:
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
Reply1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000