Showing posts with label Hukum Agraria. Show all posts
Showing posts with label Hukum Agraria. Show all posts

14/04/2015

Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan 
Mengenai proses penyelesain sengketa pertanahan ada yang melalui badan peradilan seperi pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara, pada kesempatan kali ini akan dijelaskan mengenai proses penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau dalam bahasa Inggris dikenal disebut Alternative Dispute Resolution (ADR)… Langsung saja kita simak ulasan di bawah ini.
Proses Penyelesaian Sengketa Tanah


Mediasi adalah salah satu proses alternative penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak dimana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak. Mediator adalah orang/pejabat yang ditunjuk jajaran BPN RI yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya.

Penyelesaian sengketa melalui ADR secara implicit dimuat dalam Perpres No. 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional(BPN). Dalam struktur organisasi BPN, dibentuk satu kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketadan Konflik Pertanahan.BPN telah pula menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melaui Keputusan Kep BPN RI No. 34 tahun 2007.
Dalam menjalankan tugasnya menangani senketa pertanahan BPN melakukan upaya antara lain melaui mediasi. Selanjutnya dikeluarkan peraturan yaitu Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.

Di Amerika Serikat sebagai negara yang pertama sekali mengemukakan gagasan mengenai penyelesaian sengketa alternatif, saat ini telah dikembangkan berbagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif, seperti:
negosiasi, mediasi, konsiliasi, mintrial, dan summary jury trial, dan settlement conference (M. Yahya Harahap, 1997). 

Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang cukup pesat perkembangannya adalah mediasi
Indonesia, dalam hal lembaga mediasi, dulunya lebih maju dari negara lain. Hukum Acara Perdata yaitu HIR (het Herziene reglement) pasal 130 dan R.Bg. (Rechtsreglement Buitengewesten) pasal 154, misalnya, telah mengatur lembaga perdamaian, dimana hakim yang mengadili wajib mendamaikan lebih dahulu pihak yang berperkara, sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi

Sementara tentang mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan, diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase penyelesaian sengketa. Lembaga-lembaga APS bisa dijumpai secara luas dalam berbagai bidang seperti UU bidang Lingkungan Hidup, Pertumbuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya. Langkah menuju pengembangan mediasi telah dilakukan oleh Indonesia dengan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di mana tentang mediasi diatur dalam Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator”.

Mahkamah Agung RI juga telah memasukkan mediasi dalam proses peradilan tingkat pertama, melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mulai diberlakukan sejak 11 September 2003.

ALASAN ALASAN MEDIASI ?
Pertama, dalam masyarakat Indonesa yang dikenal sebagai masyarakat konsensus, cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga netral (mediasi) ini mempunyai basis sosial yang kuat, baik di perdesaan (rural community) maupun perkotaan (urban community).
Kedua, dengan melihat pengalaman yang terjadi di Amerika sebagai negara di mana masyarakatnya dikenal kecenderungannya menggunakan Pengadilan cukup tinggi (litigation minded), ternyata mediasi perkembangannya sangat pesat. Di mana hingga tahun 1986 telah tercatat sebanyak 220 jaringan umum mediasi (public mediate network) yang beroperasi di seluruh 40 negara bagian, yang menangani sekitar 250.000 kasus per tahun, dengan sejumlah 1,5 juta orang yang terlibat di dalamnya
(M. Yahya Harahap, 1997).

Christopher W. Moore (1995) mengemukakan ada beberapa keuntungan yang seringkali Didapatkan dari hasil mediasi, yaitu:
  • keputusan yang hemat, mediasi biasanya memakan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan litigasi;
  • penyelesaian secara cepat;
  • hasil yang memuaskan bagi semua pihak;
  • kesepakatan-kesepakatan komprehensif dan “customized”;
  • praktik dan belajar prosedur-prosedur penyelesaian masalah secara kreatif;
  • tingkat pengendalian lebih besar dan hasil yang bisa diduga;
  • pemberdayaan individu
  • melestarikan hubungan yang sudah berjalan atau mengakhiri hubungan dengan cara yang lebih ramah;
  • keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan;
  • kesepakatan yang lebih baik dari pada hanya menerima hasil kompromi atau prosedur menang-kalah;
  • keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu.





Contoh Kasus Sengketa Tanah di Kebon Jeruk

Kasus Sengketa Tanah di Kebon Jeruk
kasus sengketa tanah

Tanah sengketa yang terletak di Jalan Anggrek, Kebun Jeruk dengan luas 37.690 meter persegi. Tanah ini merupakan bekas hak eigendom no. 5894 ini SHGB nya telah terbit tahun 1966 yakni no. 3/sukabumi ilir atas nama Ujat Natakusuma. Kaveling ini sebagian (20.120 m/2) dibeli Imam Soepardi sehingga terbit SHGB no. 4/sukabumi ilir atas nama dia tahun 1966. Untuk sisanya terbit SHGB no. 3 sisa/Sukabumi ilir atas nama Saimot Bapa Madie. Tahun 1970 kaveling ini dipugar dan disana dibangun gudang PT ISA Contractor milik imam Soepardi.
Ternyata tahun 1976 BPN menerbitkan SHGB no.7/Sukabumi Udik atas nama Hauw Kang Seng seluas 49.000 m/2. Lokasinya persis di atas tanah milik Imam Soepardi. Sengketa pun terjadi sejak tahun 1976 hingga sekarang (31 tahun tanpa berhenti). Pengadilan tetap saja memproses perkara ini kendati mereka seharusnya menolak karena ne bis in idem. Selama masa perkara yang panjang ini telah keluar sejumlah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum berikut:
Pengedilan umum:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Putusan MA RI No. 951 K/Pdt/1985 tanggal 29 September 1986 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jaya No. 34/1982 PT Perdata Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 294/1979/JB tanggal 25 Februari 1981
Objek sengketa: Tanah Jl. Kebon Jeruk dan Jl. Anggrek di Kebun Jeruk, Jakarta Barat
Kasus Posisi:
Gugatan Hauw Kang Seng agar SHGB No.7/Sukabumi ilir seluas 43.040 m/2 di persil yang telah bersertifikat atas nama Imam Soepardi HGB No.4/Sukabumi ilir yang merupakan pecahan dari SHGB No. 3/Sisa Sukabumi ilir atas nama Udjat Natakusuma-tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1585 K/Pdt/2000 tanggal 25 April 2002 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 844/Pdt/1998/PT.DKI.Jkt. tanggal 27 April 1999 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 369/Pdt.G/1997/PN.Jkt. tanggal 4 Agustus 1998.
Objek sengketa: Tanah terletak di Jl. Kebon Jeruk Raya dan Jl. Anggrek di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kasus posisi:
Gugatan dari ahli waris Imam Soepardi, pemegang Sertifikat HBG No. 4/Sukabumi ilir atas nama Imam Soepardi, adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh King Yuwono, dkk/PT Dirga Aditata Aneka yang mendapat hibah dari Hauw Kang Seng, pemegang Sertifikat HGB No.7/Sukabumi ilir atas nama Hauw Kang Seng. Sudah 11 tahun habis masa berlaku sertifikatnya, PT Dirga Aditata masih melakukan penyerobotan, pengrusakan, serta memagari tanah tersebut. Di lahan tersebut PT Total Bangun Persada kemudian membangun gedung Universitas Bina Nusantara.
Ahli waris Imam Soepardi lantas mengajukan gugatan. Dikabulkan. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, tanah tersebut harus diserahkan kepada ahli waris Imam Soepardi dalam keadaan kosong. Saat eksekusi hendak dilakukan, pihak Universitas Bina Nusantara sebagai pemilik gedung mengajukan bantahan terhadap pelaksanaan putusan MA RI No. 1585K/Pdt/200.
Sekian mengenai jalannya proses peradilan di Pengadilan Umum sebenarnya masih ada banyak lagi proses gugat menggugat yang terjadi dan lain lain dapat disambung lain kali saja….hehehe