14/04/2015

Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan 
Mengenai proses penyelesain sengketa pertanahan ada yang melalui badan peradilan seperi pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara, pada kesempatan kali ini akan dijelaskan mengenai proses penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau dalam bahasa Inggris dikenal disebut Alternative Dispute Resolution (ADR)… Langsung saja kita simak ulasan di bawah ini.
Proses Penyelesaian Sengketa Tanah


Mediasi adalah salah satu proses alternative penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak dimana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak. Mediator adalah orang/pejabat yang ditunjuk jajaran BPN RI yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya.

Penyelesaian sengketa melalui ADR secara implicit dimuat dalam Perpres No. 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional(BPN). Dalam struktur organisasi BPN, dibentuk satu kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketadan Konflik Pertanahan.BPN telah pula menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melaui Keputusan Kep BPN RI No. 34 tahun 2007.
Dalam menjalankan tugasnya menangani senketa pertanahan BPN melakukan upaya antara lain melaui mediasi. Selanjutnya dikeluarkan peraturan yaitu Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.

Di Amerika Serikat sebagai negara yang pertama sekali mengemukakan gagasan mengenai penyelesaian sengketa alternatif, saat ini telah dikembangkan berbagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif, seperti:
negosiasi, mediasi, konsiliasi, mintrial, dan summary jury trial, dan settlement conference (M. Yahya Harahap, 1997). 

Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang cukup pesat perkembangannya adalah mediasi
Indonesia, dalam hal lembaga mediasi, dulunya lebih maju dari negara lain. Hukum Acara Perdata yaitu HIR (het Herziene reglement) pasal 130 dan R.Bg. (Rechtsreglement Buitengewesten) pasal 154, misalnya, telah mengatur lembaga perdamaian, dimana hakim yang mengadili wajib mendamaikan lebih dahulu pihak yang berperkara, sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi

Sementara tentang mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan, diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase penyelesaian sengketa. Lembaga-lembaga APS bisa dijumpai secara luas dalam berbagai bidang seperti UU bidang Lingkungan Hidup, Pertumbuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya. Langkah menuju pengembangan mediasi telah dilakukan oleh Indonesia dengan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di mana tentang mediasi diatur dalam Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator”.

Mahkamah Agung RI juga telah memasukkan mediasi dalam proses peradilan tingkat pertama, melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mulai diberlakukan sejak 11 September 2003.

ALASAN ALASAN MEDIASI ?
Pertama, dalam masyarakat Indonesa yang dikenal sebagai masyarakat konsensus, cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga netral (mediasi) ini mempunyai basis sosial yang kuat, baik di perdesaan (rural community) maupun perkotaan (urban community).
Kedua, dengan melihat pengalaman yang terjadi di Amerika sebagai negara di mana masyarakatnya dikenal kecenderungannya menggunakan Pengadilan cukup tinggi (litigation minded), ternyata mediasi perkembangannya sangat pesat. Di mana hingga tahun 1986 telah tercatat sebanyak 220 jaringan umum mediasi (public mediate network) yang beroperasi di seluruh 40 negara bagian, yang menangani sekitar 250.000 kasus per tahun, dengan sejumlah 1,5 juta orang yang terlibat di dalamnya
(M. Yahya Harahap, 1997).

Christopher W. Moore (1995) mengemukakan ada beberapa keuntungan yang seringkali Didapatkan dari hasil mediasi, yaitu:
  • keputusan yang hemat, mediasi biasanya memakan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan litigasi;
  • penyelesaian secara cepat;
  • hasil yang memuaskan bagi semua pihak;
  • kesepakatan-kesepakatan komprehensif dan “customized”;
  • praktik dan belajar prosedur-prosedur penyelesaian masalah secara kreatif;
  • tingkat pengendalian lebih besar dan hasil yang bisa diduga;
  • pemberdayaan individu
  • melestarikan hubungan yang sudah berjalan atau mengakhiri hubungan dengan cara yang lebih ramah;
  • keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan;
  • kesepakatan yang lebih baik dari pada hanya menerima hasil kompromi atau prosedur menang-kalah;
  • keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu.





Artikel Terkait

Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email