Hukum Laut Internasional meliputi juga wilayah laut. Wilayah laut
adalah laut beserta tanah yang ada di bawahnya. Tanah dibawah laut terdiri dari
dasar laut dan tanah di bawah dasar laut. Wilayah laut terbagi atas wilayah
yang dikuasai oleh suatu negara. Konvensi PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS
1982) melahirkan delapan zonasi pengatutan hukum laut:
1. Perairan pedalaman
Hukum Laut Internasional melahirkan zonasi yang pertama yakni
perairan pedalaman yang merupakan perairan yang berada pada sisi darat garis
pangkal. Di kawasan ini negara memiliki kadaulatan penuh, sama seperti
kedaulatan negara di daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak lintas damai di
kawasan ini kecuali kawasan perairan pedalaman yang terbentuknya karena
penarikan garis dasar lurus.
2. Laut teritorial
Hukum Laut Internasional melahirkan zonasi yang kedua yakni laut
teritorial yang merupakan laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal
dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan negara penuh
termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal kapal
asing yang melintas. Hak lintas damai adalah menurut konvensi hukum laut 1982
adalah hak untuk melintas secepat cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai
tidak menggangu keamanan dan ketertiban negara pentai.
3. Zona tambahan
Zonasi Hukum Laut Internasional yang ketiga adalah zona tambahan
yang merupakan laut yang terletek pada sisi luar garis pangkal. Di zona ini
kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran pelanggaran terhadap
aturan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan perikanan.
4. Landasan kontinen
Dalam Hukum Laut Internasional juga dikenal landasan kontinen yang
meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut
yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah
daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil
laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal
pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh
350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter.
5. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Hukum Laut Internasional juga mengatur tentang ZEE. ZEE merupakan
suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di zona
ini negara pantai memiliki hak hak berdaulat yang eksklusif untuk
keperluaneksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam semesta seta yuridiksi
tertentu terhadap:
- Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan
- Riset ilmiah kelautan
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
6. Laut lepas
Berbeda dengan zonasi pembagian Hukum Laut Internasiona yang
disebutkan diatas, maka Laut lepas tidak dapat diletakkan di bawah kedaulatan
dikuasai oleh suatu negara mana pun. Kawasan ini adalah laut yang tidak masuk
dalam kawasan kawasan laut sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya di atas
yakni pada poin 1-5. Dalam kawasan laut lepas berlaku berbagai prinsip
kebebasan daam batas batas hukum internasional. Seperti kebebasan berlayar,
penerbangan, memasang kabel dan pipa, pembuatan pulau buatan serta instalasi
lain, kebebasan menangkap ikan juga penelitian ilmiah.
7. Dasar laut samudra dalam
Zonasi terakhir dalam Hukum Laut Internasional adalah dasar laut
samudra dalam yaitu suatu kawasan dasar laut yang tidak terletak di dalam
yuridiksi negara mana pun. Satu kemajuan sangat berarti diperoleh oleh negara
negara berkembang di kawasan ini yaitu dengan diakuinya prinsip warisan bersama
umat manusia serta terbentuknya badan otorita hukum laut internasional sebagai
tindak lanjutnya. Kemajuan yang dimaksudkan adalah apabila era sebelumnya di
kawasan ini berlaku prinsip freedom exploitation tanpa ada kewajiban memberikan
kontribusi pada masyarakat internasional maka dengan diakuinya prinsip common
haritage of mankind, siapapun yang mengeksploitasi kawasan tersebut harus
memberikan konstribusi 1%-7% kepada masyarakat internasional yang dibayarkan
melalui badan otorita hukum laut internasional.
Hukum Laut Internasional
4/
5
Oleh
Unknown