14/04/2015

Hukum Laut Internasional


Hukum Laut Internasional meliputi juga wilayah laut. Wilayah laut adalah laut beserta tanah yang ada di bawahnya. Tanah dibawah laut terdiri dari dasar laut dan tanah di bawah dasar laut. Wilayah laut terbagi atas wilayah yang dikuasai oleh suatu negara. Konvensi PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pengatutan hukum laut:
Hukum Laut Internasional


1. Perairan pedalaman
Hukum Laut Internasional melahirkan zonasi yang pertama yakni perairan pedalaman yang merupakan perairan yang berada pada sisi darat garis pangkal. Di kawasan ini negara memiliki kadaulatan penuh, sama seperti kedaulatan negara di daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak lintas damai di kawasan ini kecuali kawasan perairan pedalaman yang terbentuknya karena penarikan garis dasar lurus.

2. Laut teritorial
Hukum Laut Internasional melahirkan zonasi yang kedua yakni laut teritorial yang merupakan laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal kapal asing yang melintas. Hak lintas damai adalah menurut konvensi hukum laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak menggangu keamanan dan ketertiban negara pentai.

3. Zona tambahan
Zonasi Hukum Laut Internasional yang ketiga adalah zona tambahan yang merupakan laut yang terletek pada sisi luar garis pangkal. Di zona ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran pelanggaran terhadap aturan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan perikanan.

4. Landasan kontinen
Dalam Hukum Laut Internasional juga dikenal landasan kontinen yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter.

5. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Hukum Laut Internasional juga mengatur tentang ZEE. ZEE merupakan suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini negara pantai memiliki hak hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluaneksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam semesta seta yuridiksi tertentu terhadap:
  • Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan
  • Riset ilmiah kelautan
  • Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
6. Laut lepas

Berbeda dengan zonasi pembagian Hukum Laut Internasiona yang disebutkan diatas, maka Laut lepas tidak dapat diletakkan di bawah kedaulatan dikuasai oleh suatu negara mana pun. Kawasan ini adalah laut yang tidak masuk dalam kawasan kawasan laut sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya di atas yakni pada poin 1-5. Dalam kawasan laut lepas berlaku berbagai prinsip kebebasan daam batas batas hukum internasional. Seperti kebebasan berlayar, penerbangan, memasang kabel dan pipa, pembuatan pulau buatan serta instalasi lain, kebebasan menangkap ikan juga penelitian ilmiah.

7. Dasar laut samudra dalam

Zonasi terakhir dalam Hukum Laut Internasional adalah dasar laut samudra dalam yaitu suatu kawasan dasar laut yang tidak terletak di dalam yuridiksi negara mana pun. Satu kemajuan sangat berarti diperoleh oleh negara negara berkembang di kawasan ini yaitu dengan diakuinya prinsip warisan bersama umat manusia serta terbentuknya badan otorita hukum laut internasional sebagai tindak lanjutnya. Kemajuan yang dimaksudkan adalah apabila era sebelumnya di kawasan ini berlaku prinsip freedom exploitation tanpa ada kewajiban memberikan kontribusi pada masyarakat internasional maka dengan diakuinya prinsip common haritage of mankind, siapapun yang mengeksploitasi kawasan tersebut harus memberikan konstribusi 1%-7% kepada masyarakat internasional yang dibayarkan melalui badan otorita hukum laut internasional.

Artikel Terkait

Hukum Laut Internasional
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email