Hak-hak Kebendaan
Menurut
Prof. Subekti, hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Ilmu
hukum dan perundang-undangan telah lama membagi segala hak-hak manusia atas
hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan. Suatu hak kebendaan memberikan
kekuasaan atas suatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan memberikan suatu
tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Suatu hak kebendaan dapat
dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak
perseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu
saja atau terhadap sesuatu pihak.[1]
Sedangkan
menurut Prof. Soedewi MS, hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda
dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat
dipertahankan terhadap siapapun juga. Jadi hak kebendaan itu adalah hak mutlak
(hak absolute) sebagai lawan dari hak nisbi atau hak relatif.[2]
Hak mutlak adalah hak memiliki suatu benda-benda tertentu, misal hak atas benda
bergerak dan tidak bergerak. Sedangkan hak relatif adalah hak untuk menuntut
adanya suatu hak yang timbul karena adanya suatu hubungan hukum, misalnya utang
piutang, sewa-menyewa, atau pinjam-meminjam.
Klasifikasi Hak-hak Kebendaan
Telah
dijelaskan di muka bahwa setelah berlakunya UUPA, maka ketentuan dalam Buku II
KUHPerdata sepanjang mengenai hak-hak yang berkenaan dengan bumi, air, dan
segala kekayaan alam yang ada di dalamnya menjadi tidak berlaku lagi, kecuali
ketentuan-ketentuan mengenai hipotik. Sehingga dalam kita membicarakan
macam-macam hak-hak kebendaan dalam Buku II KUHPerdata harus mengingat
berlakunya UUPA, dan harus mengetahui mana hak-hak kebendaan yang masih ada dan
mana hak kebendaan yang sudah dicabut berlakunya.[3]
Dengan
demikian, hak-hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata (yang sudah
disesuaikan dengan berlakunya UUPA Nomor 5 Tahun 1960) dapat dibedakan atas dua
macam :[4]
1. Hak
kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk
genotsrecht). Hak ini meliputi :
a. Hak
kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya : hak eigendom, dan hak bezit.
b. Hak
kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya : hak postal, hak erfpacht, hak memungut hasil, hak pakai, dan hak mendiami.
2. Hak
kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk
zakerheidsrecht). Misalnya: hak gadai (pand)
dan hipotik. Di samping itu ada pula hak-hak yang diatur dalam Buku II
KUHPerdata, tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu privilege, dan hak retentie.
Namun hak-hak ini dapat digolongkan dalam hak kebendaan.
Hak
kebendaan yang ada dalam KUHPerdata adalah :
1. Hak
Bezit
Kedudukan
seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun
dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku
orang yang memiliki kebendaan itu. (Pasal 529 KUHPerdata)
2. Hak
Eigendom (Hak Milik)
Hak
untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat
bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang
lain (Pasal 570 KUHPerdata)
3. Hak
Servituut (Hak Pengabdian Pekarangan)
Suatu
beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan
bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang yang lain (Pasal 674
KUHPerdata)
4. Hak
Opstal
Hak
untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang
lain. Hak ini juga disebut dengan hak numpang karang, yaitu suatu hak kebendaan
untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan, dan penanaman diatas
pekarangan orang lain. Sehingga hak postal dapat disimpulkan sebagai hak untuk
memiliki bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. (Pasal 711
KUHPerdata)
5. Hak
Erfpacht
Suatu
hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak
bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar ganti rugi upeti
tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa
uang, baik berupa hasil atau pendapatan.(Pasal 720 ayat (1))
Dapat
juga diartikan sebagai Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan
seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain
dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun, yang
dinamakan “pacht”. (Pasal 720)
6. Hak
Pakai Hasil
Suatu
hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari
sesuatu kebendaan milik orang lain, seolah-olah dia sendiri pemilik kebendaan
itu, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya. (Pasal 756)
7. Hak
Gadai
Suatu
hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya,
dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang
berpiutang lainnya. (Pasal 1150)
8. Hak
Hipotik
Suatu
hak kebendaan atas benda-bendatak bergerak, untuk mengambil pengantian
daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. (Pasal 1162)
9. Hak
Privilege
Banyak
yang tidak setuju ini diatur karena hanya hak untuk mendahulukan.
10. Hak
Reklame
Hak
yang diberikan kepada si penjual untuk meminta kembali barangnya yang telah
diterima oleh si pembeli setelah pembeli membayar tunai. (Pasal 1145-1146)
Hak
kebendaan menurut Undang-undang Pokok Agraria :
1. Hak
Milik
Hak turun-temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
semua hak atas tanah mempunyai fungsi social (Pasal 20 UUPA)
2. Hak
Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan
tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25
tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. (Pasal 28)
3. Hak
Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan
dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35)
4. Hak
Pakai
Hak untuk menggunakan
dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau
tanah milik orang lain, yang member wewenang dan kewajiban yang ditentukan
dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau
dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa
atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan
jiwa dan ketentuan-ketentuan uu ini. (Pasal 41)
5. Hak
Sewa
Hak seseorang atau suatu badan
hukum mempergunakan tanah milik orang lain atau keperluan bangunan, dengan
membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. (Pasal 44)
[1]
Prof. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata,
Jakarta, Intermasa, hlm. 62
[2]
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum
Perdata :Hukum Benda, Yogyakarta,
Liberty, hlm. 24
[3]
Sri Soedewi MS, Hukum benda,
Yogyakarta, Liberty, hlm. 28
[4]
Sri Soedewi MS, Hukum benda,
Yogyakarta, Liberty, hlm. 28
Hak Hak Kebendaan dalam KUHP dan UUPA
4/
5
Oleh
Unknown
1 komentar:
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
Reply1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000