Klasifikasi Benda
Undang-undang
membagi benda-benda dalam beberapa macam :[1]
1. Benda
yang dapat diganti (contoh : uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh :
seekor kuda);
2. Benda
yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang
tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh : jalan-jalan dan
lapangan umum);
3. Benda
yang dapat dibagi (contoh : beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh :
seekor kuda)
4. Benda
yang bergerak (contoh : perabot rumah tangga) dan yang tak bergerak (contoh :
tanah)
Dari
pembagian-pembagian yang tersebutkan di atas tersebut, yang paling penting
ialah yang disebutkan terakhir, yaitu pembagian “benda bergerak” dan “benda tak
bergerak”, sebab pembagian ini mempunyai akibat-akibat yang sangat penting
dalam hukum.[2]
Pembedaan
antara benda bergerak dan benda tak bergerak ini penting artinya. Pentingnya
ini berhubungan dengan 4 (empat) hal :[3]
1. Bezit
Mengenai bezit,
misalnya, terhadap barang bergerak berlaku azas seperti yang tercantum dalam
Pasal 1977 KUHPerdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut. Sedangkan
kalau mengenai barang tak bergerak tidak demikian halnya.
2. Levering
(Penyerahan)
Mengenai levering
terhadap benda bergerak itu dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan
terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama.
3. Verjaring
(daluarsa)
Terhadap benda-benda
bergerak itu tidak dikenal verjaring sebab bezit
adalah sama dengan eigendom atas
benda bergerak itu, sedang untuk benda-benda tak bergerak mengenal adanya verjaring.
4. Bezwaring
(pembebanan)
Terhadap benda bergerak
harus dilakukan dengan pand sedang terhadap benda tak bergerak harus dilakukan
dengan hipotik.
Ada satu lagi terkait hal penting
adanya pembedaan antara benda bergerak dan benda tak bergerak, yaitu Beslag (penyitaan).[4] Beslag ini ada 2 (dua) macam yaitu Revindicatoir Beslag, untuk benda
bergerak dan Conservatoir Beslag,
untuk benda tak bergerak.
Juga ada istilah Executoir Beslag, yaitu penyitaan yang dilakukan untuk melaksanakan
putusan pengadilan, haruslah terlebih dahulu dilakukan terhadap benda-benda
bergerak. Apabila benda-benda bergerak dinilai harganya tidak mencukupi untuk
membayar utang debitur kepada kreditur, barulah executoir beslag dilakukan terhadap benda-benda tak bergerak.[5]
[1]
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata,
Jakarta, Intermasa, hlm. 61
[2]
Subekti, Ibid, hlm. 61
[3]
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum
Perdata :Hukum Benda, Yogyakarta,
Liberty, hlm. 22
[4]
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu
Hukum, Jakarta, Pustaka Kartini, hlm. 133
[5]
Riduan Syahrani, Ibid, Jakarta,
Pustaka Kartini, hlm. 133
Klasifikasi Benda
4/
5
Oleh
Unknown