08/04/2015

Critical Book Review "pertimbangan hukum membuat kajian filsafat wajib"



CRITICAL BOOK REVIEW
Pertimbangan Hukum Membuat Kajian Filsafat Wajib

A.    Pendahuluan
Manusia lahir di dunia ini dengan membawa tiga kemampuan, sifat tersebut dapat saling mendominasi tergantung dari kemampuan kita dalam menggunakannya. Kemampuan pertama adalah akal, dewasa ini akal sering dilebih lebihkan dan bahkan banyak para ilmuan yang atheis karena mereka menganggap kebenaran akallah yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan juga rasional, sedangkan kebenaran teologi hanya sebatas dugaan saja dan tidak dapat dijangkau oleh akal. Akibat rasa puas akan apa yang mereka dapatkan inilah filsafat sekarang menjadi terpisah antara agama, padahal keduanya saling mengisi sehingga menjadikan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan dengan landasan akidah yang kokoh. Kemampuan kedua adalah nafsu, seseorang yang dalam kehidupannya merasa kekurangan akanmaterial, kekayaan, jabatan berarti dirinya diberbudak oleh nafsu, bahkan Imam Al-Ghozali memberikan kita pelajaran akan hal itu, menurutnya yang terbesar di dunia adalah nafsu. Mereka merasa kurang akan nikmat yang telah Allah karuniakan kepada mereka. Kemampuan ketiga adalah hati, tak banyak yang dapat menggunakan kemampuan ini sebagai landasan mendapatkan kebenaran. Hati seseorang mencerminkan akhlaqnya dan juga perkataan hati tidak dapat berbohong. Dalam memikirkan tentang penciptaan alam atau zat Allah tidak bisa kita hanya menggunakan akal semata, tetapi juga harus dengan hati, karena dalam hati itulah terpancar sinar sinar harapan yang haq dari sang pemilik kebenaran yakni Allah.
Namun kita melihat di masa sekarang ini ketiga kemampuan yang telah Allah berikan tersebut kurang dapat dimaksimalkan secara bijaksana. Terlebih kemampuan akal (Rasional). Akal dalam hubungannya dengan hukum terlebih hukum fiqih saling kait mengait menurut Ibnu Rush. Di dalam memutuskan suatu masalah hukum syar’i peran akal sangat dibutuhkan diranah ijtihad, dari hal ijtihad tersebut diperoleh dzan dzan yang memungkinkan terkandung kebenaran.

Tulisan sederhana ini bertujuan tujuan untuk mereview pemikiran Ibnu Rush mengenai hubungan antara filsafat dengan agama dalam hal yang lebih spesifik lagi yakni nalar dan hukum terhadap proses kajian filsafat dan memberikan sedikit catatan terhadap pemikirannya yang sangat mashur dan brilian tersebut.

B.     Pokok Pokok Pemikiran
Dalam sebuah karyanya yang termuat dalam kitab fasl al maqal karangan Ibnu Rush yang kemudian diterjemahkan oleh George F Hourani mengenai harmoni antara Filsafat dan Agama di dalamnya terpapar jelas beberapa pemikiran dari Ibnu Rush mengenai hunungan antara Filsafat dan Agama.
Analisa yang akan saya paparkan adalah yang terdapat pada Bab 1yakni membicarakan tentang Hukum membuat filosofi studi wajib. Wajib disini diartikan sebagai sebuah upaya untuk menggali pengetahuan yang bersumber pada hukum Al Qur’an dengan menggunakan sebuah penalaran baik berupa akal dengan intelektualnya maupun dengan hukum sendiri. Juga dikenal dengan adanya refleksi yang berkebutuhan mendesak dengan menggunakan penalaran akal yang disebut demonstratif yang timbul karena desakan hukum sehingga yang ingin mengetahui dan mempelajari tentang hukum maka wajib menggunkan dasar dasar berupa penalaran dan lainnya.
Kewajiban juga untuk mempelajari bagaimana cara berlogika agar pemikiran dalam beragama semakin dalam dengan menggunakan berbagai macam pertimbangan yang kemungkinan akan terjadi, dan dalam mempelajari logika kita berguru pada masa kuno sebagai landasan pijakan dalam berlogika. Juga terhadap UU harus berpijak pada penalaran intelaktuan sehingga dapat menemukan pertimbangan pertimbangan hukum. Untuk menguji apakah valid atau tidak valid perlu adanya pengetahuan dari para pendahulu kita yang telah mengkaji tentang subyek, apabila benar maka kita terima dan apabila keliru maka kita harus memberi perhatian. Makanya salah jika kita menyalahkan studi filsafat kuno.


Setelah mengkaji tentang filsafat kuno dengan penalaran dan silogismenya maka harus diperiksa secara berkala mengenai implementasinya bahwa tidaklah meragukan bahwa para ilmuan kuno telah menemukan kebenaran yang diakui secara luas entah melalui wahyu atau kekuatan penalaran dengan perhitungan geometri dan matematika mereka yang sangat luas, dan apabila ada segolongan orang yang tidak setuju akan ukuran atau ketentuan tersebut maka mereka hanya akan mendapat cibiran karena sulit bagi mereka untuk mencoba membuktikannya kembali.
Maka secara gamblang Ibnu Rush telah memberikan arahan pada kita apakah itu diterima oleh zaman sekarang atau tidak keduanya telah dimaafkan olehnya. Untuk setiap Muslim UU telah memberikan kebenaran sesuai dengansifatnya melalui demonstartif, dialektis atau retoris mode. Tentu cara cara ini harus dilakukan dengan cara yang baik agar panggilan Islam semakin menyebar keseluruh dunia.

C.    Analisa dan Kritik
Mengenai hubungan antara filsafat dan agama bahwa diantara keduanya agama dan filsafat seperti dua saudara yang meminum pada satu jenis susuan keduanya sama sama bertujuan membentu menyelamatkan dan membahagiakan umat manusia, oleh karena itu untuk memahami agama sangat diperlukan pandangan pandangan filsafat.[1]
Masuk kepada ranah analisa yakni mengenai Hukum membuat studi filisofis wajib. Hukum disini adalah refleksi terhadap gejala yang ada sehingga muncul desakan kepada kita untuk mengkaji filsafat. Denga upaya filsafatlah kebutuhan akan kebenaran dapat kita ketahui dengan adanya rasa ingin tahu maka muncullah pengetahuan.



Pengetahuan menurut Al-Kindi dibagi kedalam pengetahuan ilahi dan manusiawi. Pengetahuan ilahi merupakan pengetahuan yang bersumber langsung dari Allah, yang biasanya ditunjukan kepada nabi. Jadi, pengetahuan model ini memegangkeyakinan atau iman sebagai prinsipnya. Model pengetahuan kedua dimaknai sebagai pengetahuan manusiawi atau falsafati, dimana rasionalitas menjadi tolak ukurnya.[2]
Filsafat memiliki orientasi untuk mempelajari alur cipta dari ciptaan Allah, Tuhan semesta alam. Segala sesuatu yang tercipta dipelajari oleh manusiasecara parsial dari satu generasi ke generasi selanjutnya, dari tahu kepada tahu untuk membuka tahu itu secara utuh, akan tahu itu sendiri. Adapun kronologinya daat diamati pada urutan berikut : 1) Semesta, 2) kehidupan, 3) rahasia alam, 4) perenungan, 5) pengetahuan filsafat akan melahirkan pengetahuan ilmiah, 6) pengetahuan baru.[3]
Sedangkan apabila kita mebicarakan tentang hukum maka selalu melekat dibenak kita mengenai apa itu hukum dan bagian bagian apa saja yang terdapat didalamnya, mengenai hukum sendiri tak lepas dari sistem hukum atau kesatuan dan komponen yang turut membangun baik itu struktur, kultur dan substansi hukum itu sendiri, yang tentu dengan berlandaskan pada asas moral dan rasional. Dari keseluruhan tersebut tercipta suatu tujuan yang mulia yakni menciptakan rasa ketaatan dan kepatuhan kepada hukum.
Masuklah kita kepada kritik terhadap pandangan Ibnu Rush mengenai kebenaran yang harus beredoman pada penalaran demonstratif, dialektis atau metode retoris. Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar bagi seseorang belum tentu benar bagi orang lain. Karena itu, kegiatan berpikir adalah usaha untuk menghasislkan pengetahuan yang benar itu atau kriteria kebenaran.pada setiap jenis pengetahuan tidak sama kriteria kebenarannya karena sifat dan watak pengetahuan itu berbeda. Pengetahuan tentang alam metafisika tentunya tidak sama dengan pengetahuan tentang alam fisik. Alam fisik pun memiliki perbedaan ukuran kebenaran bagi setiap jenis dan bidang ilmu pengetahuan.[4]
Umat Islam harus berijtihad[5] sesuai dengan keyakinan masing masing dengan berdasarkan pada landasan landasan ulama dahulu, karena perkembangan problematika semakin kompleks dan mendalam maka ijtihad kita harus bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan permasalahan hukum khususnya dalam menggali pengetahuan akan kebenaran yang terdapat dalam al-Qur’an. Sekarang yang harus kita pahami adalah bagaimana menemukan kebenaran ilmu penegtahuan dengan menggunakan landasan epistimologi, sebab dengan itu kita dapat mengetahui asal mula hukum sehingga muncul keyakinan dan kepercayaan untuk patuh pada hukum yang ada. Dengan cara berfilsafat kita tahu asal muasal hukum yang benar juga harus paham ranah epistemologi hukum Islam. Jadi kajian filsafat wajib[6] adanya karena ada dorongan hukum, dan saya sepakat mengenai pendapat Ibnu Rush, tetapi yang perlu dikritisi disini adalah mengenai penemuan kebenaran yang harus menggunakan metode metode yang tepat sesuai dengan perkembangan zaman dan juga metode tersebut tidak mudah untuk disalah gunakan.
Menurut pandangan yang benar bahwa segala sesuatu wajib dikembalikan kepada dasarnya atau landasan fundamental hukum itu sendiri ;
a.       Kebebasan
Seorang Muslim atau masyarakat Muslim perlu membangun realitas sosial dan peraturan peraturan hukumnya melalui cara cara yang damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa meninggalkan nilai nilai agamanya. Dengan berangkat dari kesadarannya sendiri dan realitasnya sendiri, seorang Muslim atau masyarakat Muslim perlu menentukan sendiri jalan metodologis dan tujuan yang hendak ditempuh tanpa harus terikat dengan jalan metodologis dan tujuan hukum yang dibangun oleh ulama ulama tradisional. Dengan jalan seperti ini, mereka sebagai Muslim sekaligus telah meletakkan “kebebasan untuk” yang prospektif bagi dirinya karena semua problem yang dihadapi berangkat dari kreatifitas dan kesadaran sendiri, baik dalam menentukan cara maupun tujuannya.[7]
      Jadi prinsip kebebasan disini dibatasi oleh diri kita sendiri, boleh kita berdemonstrasi asal tidak melebihi batas. Teori Ibnu Rush tentang demonstratif dalam menemukan kebenaran malah disalah gunakan oleh orang orang Eropa, karena mereka hanya mengandalkan akal yang liar tanpa mempedulikan nilai nilai agama didalamya. Begitu pula dengan negara kita dengan julukan negara demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai posisi yang penting, tetapi dalam perkembangannya tidak sesuai dengan kenyataan kerena mereka tidak menggunakan nilai nilai dasar agama sebagai batasan mereka dalam menyampaikan kebenaran yang menurut mereka benar.
      Konsep An-Naim juga menjelaskan bahwa kebebasan jenis ini menunjukan pada bagaimana umat Islam dapat mempertahankan nilai nilai keislamannya ditengah tengah arus kemodernan. Untuk itu, ia berusaha membebaskan diri dari realitas hukum Islam tradisional yang sudah tidak bisa diterapkan di masa kini. Jawaban ini sekaligus merupakan salah satu bentuk pertahanan diri dari serangan arus modernis yang tidak bisa diselesaikan dengan cara cara tradisional, yakni teori berfikir dogmatik.[8]

b.      Kemanusiaan
Islam adalah agama yang mebawa misi pembebasan dan keselamatan. Islam hadir di muka bumi dalam rangka memberikan moralitas baru bagi transformasi sosial. Islam dianggap sebagai sumber moral disebabkan ajarannya yang metafisik dan humanis. Islam tidak hanya mengajarkan ajaran yang bercorak vertikal, tetapi juga membawa ajaran yang bercorak horizontal. Islam dianggap sebagai ajaran karena bersumber dari Allah dan berorientasi pada kemanusiaan. Dengan dasar ini, Islam adalah agama yang tidak hanya mebawa wahyu ketuhanan, tetapi sekaligus menegakkan dan menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan.[9]
Metode retoris dalam pendapat Ibnu Rush harus mengedepankan pada aspek aspek kemanusiaaan dimana ada saling menghargai antara sesama Muslim, inilah yang mulai hilang di zaman sekarang dimana tidak ada lagi rasa hormat kepada orang lain dalam bermusyawarah. Kita sebagai seorang Muslim juga harus mengedepankan sikap keterbukaan antara sesama umat beragama dan tanpa adanya diskriminasi satu sama lain.

c.       Kontrak Sosial
Dalam kehidupan saat ini, manusia dituntut untuk hidup bersama dan sekaligus bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kepentingan inilah yang menuntut adanya kontrak sosial untuk menjamin kepentingan setiap orang atau individu dalam sebuah komunitas tanpa adanya pihak lain yang harus dikorbankan. Ini berarti bahwa umat Islam tidak akan dapat menciptakan kekuatan konstruktif dan dinamis bagi kelangsungan hidupnya tanpa adanya kemampuan dalam memadukan dan mengendalikan kekuatan yang terpisah pisah itu kedalam suatu gabungan yang cukup kuat untuk mengatasi setiap tantangan, sehingga kekuatan mereka diarahkan oleh dorongan tunggal dan serentak.[10]
Prinsip kontrak sosial lagi lagi mengauatkan teori yang dibuat oleh Ibnu Rush mengenai kebenaran harus berdasarkan dialek. Jadi dialek disini adalah antara penguasa dan rakyat harus bekerjasama dalam menemukan metode yang cocok untuk menemukan sesuatu aturan yang benar demi terlaksananya kebijakan kebijakan yang akan keluar. Tentu dengan mengutaakan juga prinsip prinsip yang ada diatas karena merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dalam fundamental hukum yang dinamis dan fleksibel.
D.    Penutup
Studi terhadap filsafat wajib adanya dalam upaya untuk menggali hukum hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, dengan tradisi sekarang kita hanya meneruskan apa yang telah ditemukan oleh para filosof filosof Eropa dan Islam, tetapi kita juga harus mengkajinya secara mendeail dengan cara menambahkan apa yang kurang dari kajian tersebut. Sebut saja Ibnu Rush sebagai salah satu tokoh filsafat tidak ada yang kurang dari pemikirannya yang jenius, tetapi kita juga dituntut untuk mengkritisi baik berupa tambahan atau kritik yang membangun agar dapat mencapai tujuan yang sama yakni memajukan peradaban.
Pemikiran Ibnu Rush mengenai pengetahuan yang dapat dibuktikan kebenarannya dengan berpedoman pada penalaran demontratif, diakletis, atau metode retoris telah terbukti memberikan sumbangan yang berharga bagi kemajuan zaman khususnya di Eropa, tetapi corak tersebut kurang sesuai dengan kebenaran Islam karena dalam Islam harus ada pemahaman luhur mengenai nilai nilai agama yang tidak ditemukan di Eropa. Dan pada konteks masyarakat Muslim sekarang cenderung belum beralih dari kebenaran yang sifatnya tekstual, sehingga sulit untuk menemukan kebenaran yang sesuai demi kemajuan peradaban Islam. Maka muncullah pembaharu dan para pemikir yang diharapkan dapat meneruskan pemikiran filosof Muslim terdahulu.
Pembaharuan yang harus dilakukan yakni memberikan landasan berpikir yang jelas dengan menggunakan epistemologi Islam meliputi sumber, metode, dan aplikasinya harus jelas yang jelas terdapat dalam al-Quran dengan melalui proses ijtihad yang sesuai dengan perkembangan masyarakat Muslim sekarang ini.
Pembaharuan selanjutnya dari pemikiran Ibnu Rush adalah dengan kembali ke landasan dasar hukum itu sendiri yang lebih mencerminkan kebebasan, kemanusiaan, dan kontrak sosial tentu dengan melihat sejarah yang timbul dari masing masing landasan dasar dan disesuaikan dengan konteks Islam sekarang ini sehingga kita dapat menemukan hukum yang benar benar sesuai dengan keadaan Muslim sekarang ini demi kemajuan peradaban Islam yang harmoni dengan segala bidang studi khususnya filsafat.

DAFTAR PUSTAKA
Asmawi. 2009. Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: Teras, Cet. 1.
Bakhtiar, Amsal. 2007. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.
Erwin, Muhamad. 2012. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Cet. 2.
Dahlan, Moh. 2009. Abdullah Ahmed an-Nai’im: Epistemologi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Cet. 1.








[1] Asmawi, Filsafat Hukum Islam, Cet. 1, ( Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 6
[2] Muhamad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum, Cet. 2, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hal. 4
[3] Ibid. hal. 7
[4] Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hal. 111
[5] Ijtihad adalah mencurahkan segala upaya (daya pikir) secara maksimal untuk menemukan hukum Islam tentang sesuatu yang belum jelas di dalam al-Qur’an dan al-hadits dengan menggunakan dalil dalil umum yang ada dalam al-Qur’an, al-hadits, ijma’, qiyas serta dalil yang lainnya.
[6] Menurut W. Poespoprodjo, jika dipandang secara subyektif, kewajibanitu merupakan keharusan moral untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Sementara jika dipandang secara obyektif, kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau tidak dikerjakan.
[7] Moh. Dahlan, Abdullah Ahmed an-Nai’im: Epistemologi Hukum Islam, Cet. 1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 219
[8]Ibid., 220
[9]Ibid., hal. 226
[10]Ibid., hal. 230

Artikel Terkait

Critical Book Review "pertimbangan hukum membuat kajian filsafat wajib"
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email