Keturunan: Ketunggalan
leluhur (adanya hubungan darah antara seseorang dengan orang lain, dua orang
atau lebih. Bersifat lurus dan menyimpang. Lurus= yg satu
merupakan keturunan langsung dari yg lain, Lurus ke bawah kakek, bapak
dan anak.Lurus ke atas anak, bapak dan kakek. Menyimpang= apabila
antara 2 org atau lebih terdapat ketunggalan luluhur, misal bapak ibunya sama
(saudara kandung)
Hubungan anak dengan orang tua:Anak memiliki kedudukan yg penting
dalam masyarakat adat, yakni sebagi penerus generasi, sebagai wadah harapan
ortu digantungkan, pelindung ortu di masa tuanya.
Anak yg lahir dlm perkawinan yg sah antara seorang pria dg seorang
wanita mempunyai ibu sebagai wanita yg melahirkan dan bapak sebagai pria wanita
dimaksud (hubungan normal).
Anak lahir di luar perkawinan:
Mentawai, Minahasa, dan Ambon wanita yg melahirkan anak tsb dianggap sebagai
ibunya (biasa spt kejadian normal). Di beberapa tempat lain ibu yg melahirkan
di luar kawin dicela. Bahkan ada yg mengucilkan/membuang dari persekutuannya
(tdk diakui lagi), dan kadang-kadang dibunuh. Alasannya, takut melihat adanya
kelahiran yg tdk didahului oleh perkawinan. Di Sumatera Selatan, Bali, pria yg
menghamili dipaksa mengawani wanita yg dihamilinya. Di Jawa dan Bugis ada cara
lain, yakni mengawinkan wanita yg hamil itu dg laki-laki lain, yg disebut dg nikah
tambelan (Jawa), Pattongko siri (Bugis).Anak yg spt ini
di Jawa disebu haram jadah, Minahasa hubungan anak dg pria yg
mengawini ibunya spt antara anak dg bapak. Di Ambon (memeluk Kristen anak sah)
BW pengakuan anak
luar kawin pasal 280: dengan pengakuan thd seorang anak luar kawin,
timbullah hubungan perdata antara si anak dengan bapak atau ibunnya.
UU No.1 th 1974, = Pasal 42 Anak
yang sah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43 (1) anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya, keluarga ibunya. (Pasal ini telah diamandemen oleh MK
sehingga anak-anak yg lahir di luar perkawinan mempnyuai hubungan biologis dg
laki-laki yg menyebabkan kelahirannya. Pasal 44 (1) seorang suami dapat
menyangkal sahnya anak yg dilahirkan
oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah
berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut. Pasal 53 KHI= Seorang wanita hamil di
luar nikah dapat dikawinkan dengan pria
yang menghamilinya. Pasal 99 Anak yang sah anak yang lahir dalam atau
akibat perkawinan yang sah., Pasal 100
anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan
ibunya.(lihat keterangan Pasal 43 ayat (1)).
Anak lahir krn hubungan perzinahan: anak lahir krn hubungan gelap antara seorang istri dg pria yg
bukan suaminya. Menurut hukum adat suaminya menjadi bapak anak yg dilahirkan
tsb. Kecuali si suami keberatan dg alasan2 yg dpt diterima. Berbeda dengan
hukum Islam, dalam hubungan adat tdk ada keharusan minimal 6 bulan setelah
menikah sbg syarat kelahiran anak yang sah.
Anak yang lahir setelah
perceraian: mempunyai bapak bekas suami wanita yg melahirkan apabila
kelahiran masih dalam batas-batas waktu mengandung.
Hubungan anak dg ortu menimbulkan akibat hukum: larangan kawin
antara anak bapak atau anak ibu, saling berkewajiban memelihara dan memberi
nafkah.
Hubungan anak dengan keluarga: sangat
tergantung dari keadaan sosial masyarakat yg bersangkuan. Dalam persekutuan
masyararakat parental/bilateral hubungan anak dg keluarga bapak dan ibu sama.
Lain halnya dg kekeluargaan yg unilateral (garis bapak atau ibu). Dalam
hubungan patrilineal hubungan dg pihak bapak dianggap lebih penting.
Demikian pula sebaliknya dengan kekeluargaan matrilineal, hubungan dengan
keluarga pihak ibu lebih penting.
Memelihara anak piatu:
Apabila salah satu ortu tidak ada lagi, maka kalau masih ada anak-anak yg belum
dewasa, keturunan bapk-ibu yg masih
hidup yg memelihara. Jika kedua-duanya tdk ada, yg memelihara salah satu dari
keluarga pihak bapak atau ibu. Di Minangkabau jika bapak yang wafat, ibu yg
meneruskan, tetapi jika ibu yg wafat maka anak-anak tetap dalam kerabat ibunya.
Di Tapanuli jika bapak yg meninggal, ibunya yg memelihara anak2nya dalam
lingkup keluarga bapaknya, ttp jika si janda ingin pulang atau kawin lagi
anak-anak tetap dalam keluarga bapaknya.
Mengangkat Anak/ Adopsi: pengambilan
anak orang lain ke dalam keluarga sendiri. Macam pengangkatan anak: (1)
mengangkat anak bukan warga keluarga= lazimnya dg disertai dg penyerahan
barang-barang magis atau sejumlah uang kpd keluarga anak yg diangkat=
kedudukannya sama dg anak kandung, spt di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias, dan
Kalimantan, (2) memelihara anak di kalangan keluarga: Di Bali dilakukan dg
upacara membakar benang sebagai simbul hubungan anak dan keluarganya putus,
membayar menurut adat 1000 kepeng dan pakaian wanita lengkap, (3) mengangkat
anak dari kalangan keponakan: di Jawa, Sulawesi, dll. Lazimnya tanpa upacara
dan pemmbayaran, ttp di Jatim sekedar sebagai tanda putus dg ortunya diserahkan
magis uang sejumlah rongwong segebong (17.5 sen) Sumber: Surojo Wignjodipuro,Pengantar
dan Asas-asas Hukum adat, 108-121,
C. Dewi Wulansari, Hukum. Adat Indonesia Suatu Pengantar,
34-44
Memahami Hukum Kekeluargaan Adat
4/
5
Oleh
Unknown