BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tindak pidana yang sangat
fenomenal diberbagai negara saat ini adalah tindak pidana korupsi. Tindak
pidana ini dapat melanda setiap negara baik negara yang miskin, negara yang
sedang berkembang, maupun yang sudah maju karena ada istilah yang mengatakan
bahwa semakin majunya suatu negara, semakin tinggi pula tingkat kebocoran
keuangan.
Tindak pidana korupsi merupakan suatu
kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi,
ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, di samping itu
juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi. Sulitnya
penanggulangan tindak pidana korupsi ini terlihat dari banyaknya putusan
pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus korupsi atau ringannya sanksi yang
harus diterima oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan kejahatan yang telah
dilakukannya. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, rasa keadilan dan rasa
kepercayaan atas hukum dan perundang undangan dari rakyat sebagai warga negara
dapat berkurang.
Oleh karena itu, peran serta
masyarakat dan usaha yang serius dari pemerintah melalui political will-nya
sangat diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
B. Rumusan Masalah
Berdaarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas penulis
angkat beberapa pokok masalah mengenai studi kasus ini :
1.
Apa saja yang
menjadi aspek aspek dalam korupsi ?
2.
Bagaimanakah
gambaran umum UU No 31 Tahun 1971 ?
3.
Siapa itu Anas
Urbaningrum ?
4.
Bagaimana
Kronologi tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum ?
C. Tujuan Penelitian
Berangkat dari rumusan masalah di atas maka dalam penulisan makalah
ini terdapat beberapa tujuan diantaranya :
1.
Mengerti
tentang korupsi secara umum beserta undang undang korupsi yang mengaturnya ?
2.
Dapat
mengetahui kronologi kasus korupsi yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum ?
D.
Metode
Penelitian
Dengan menggunakan penelitian literatur atau penelitian kepustakaan.
Karena sifatnya teoritis dan filosofis, penelitian kepustakaan ini sering
menggunakan pendekatan filosofis daripada pendekatan yang lain.[1]
a.
Sumber data
dalam penelitian
Dengan menggunakan buku buku yang berhubungan dengan korupsi.
b.
Teknik pengumpulan
data
Dengan cara merujuk pada beberapa sumber teoritis yang selanjutnya
dipadukan dengan sumber lain sehingga
data lebih terkesan hidup.
c.
Karakteristik penelitian
kepustakaan
Teori yang digunakan dengan
menggabungkanya dengan teori lain yang setema sehingga karakteristik dari suatu
karya tidak salah dengan meminimalisir kesalahan melalui penelitian yang sudah
ada melalui sumber studi kasus korupsi dalam wacana koran.
d.
Jenis jenis
penelitian
Dengan
menganalisis beberapa sumber buku yang menjadi rujukan kami dalam menulis
makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Aspek
Aspekdalam Tindak Pidana Korupsi
Sebelum menguraikan mengenai
pengertian korupsi, kita harus tahu dulu apa itu tindak pidana. Pembentuk
undang undang kita menggunakan istilah straafbaarfeit untuk menyebutkan isilah
tindak pidana, tetapi tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai
straafbaarfeit tersebut. Dalam bahasa belanda straafbaarfeit artinya sebagai
dari kenyataan yang dapat dihukum. Sementara menurut Simons straafbaarfeit
adalah “tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun
tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas
tindakannya dan oleh undang undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat
dihukum.[2]
Dalam tindak
pidana terdapat beberapa unsur, subjektif dan objektif. Unsur subjektif secara
umum yakni adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan unsur objektif
meliputi sifat melawan hukum.
Pada mulanya jenis tindak
pidana ada dua yakni kejahatan dan pelanggaran, pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan pembedaan yang prinsipil
kualitatif, tetapi pandangan itu sekarang bergeser menjadi pembedaan secara
kuantitatif. Jadi, hanya soal berat ringannya pidana.
Secara harfiah korupsi merupakan
sasuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi
memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi segi
moral, sifat dan keadaan yang busuk, busuk jabatan dalam instansi atau aparatur
pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor
ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan
di bawah kekuasaan jabatannya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi mempunyai
arti yang sangat luas. 1). Korupsi, penyelewengan atau penggelapan untuk
kepentingan pribadi dan orang lain. 2). Korupsi, busuk, rusak, suka memakai
barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok. Adapun menurut
Subekti dan Tjitrosoedibio dalam Kamus Hukum, yang dimaksud curruptie adalah
korupsi ; perbuatan curang ; tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Korupsi bukan hanya masalah uang, janganlah terpaku memahami korupsi menyangkut
masalah keuangan. Seakan itulah biang kehancuran. Secara formal benar. Sebab
itu, sengaja diciptakan undang undang tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU no. 3 tahun 1971) dengan 37 pasal. Di antara pasal yang menentukan menyangkut
tindak pidana korupsi.itu, terinci pada pasal 1 :[3]
a.
Barangsiapa
dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain, atau suatu badan, yang secara langsung dapat merugikan keuangan negara
dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka bahwa
perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b.
Barangsiapa
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan
keuangan negara dan atau perekonomian negara;
c.
Barangsiapa
yang melakukan kejahatan terancam dan tercantum dalam pasal 209, 210, 487, 388,
415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP;
d.
Barangsiapa
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam pasal 2
dengan mengingat sesuatu atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan
itu;
e.
Barangsiapa
dengan tanpa alasan yang wajar, dalam waktu sesingkat singkatnya menerima atau
janji yang diberikan kepadanya, seperti yang disebutdalam pasal 418, 419, dan
420 KUHP dan pasal 1 ayat (1) sub d pasal ini tidak melaporkan pemberian atau
janji tersebut kepada yang berwajib;
Sedang ketentuan pidana diatur dalam pasal 28 bagi si “koruptor,
serta bagi pihak lain yang tidak membantu pelaksanaan tindak pembantuan korupsi
disiapkan pasal 29, dan pasal 30, pasal 31, pasal 32. Masih dianggap perlu
kecuali pada badan bagi si pelaku, juga tentang harta kekayaan yang diperoleh
secara haram, sampai yang bukan miliknya pun dimungkinkan.
Sifat korupsi ada dua motif yakni :
pertama bermotif terselubung. Yaitu korupsi secara sepintas kelihatanya
bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya ber,otif mendapatkan
uang semata. Kedua bermotif ganda, yaitu seseorang melakukan korupsi secara
lahiriah kelihatanya hanya bermotifkan mendapat uang, tetapi sesungguhnya
bermotif lain, yakni kepentingan umum.
Korupsi mempunyai beberapa ciri ciri
diantaranya : senantiasa melibatkan lebih dari satu orang, dilakukan secara
rahasia, melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, menyelubungi
perbuatanya dengan berlindung di balik pembenaran hukum, mengandung penipuan, merupakan
bentuk pengkhianatan kekuasaan.
B.
UUD NO. 3 TAHUN
1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Awal mula munculnya peraturan ini
adalah adanya kabinet parlementer maka praktis pemerintahan didoktrin oleh
partai partai politik yang memiliki kekuatan sosial politik di parlemen dan
dikarenakan tiadanya partai politik yang dapat disebut sebagai yang terkuat,
maka kabinet sering mengalami jath bangun dan sering berganti ganti yang pada
akhirnya menimbulkan suatu situasi pemerintahan yang tidak stabil dan tidak
menentu. Hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum oknum birokrasi tertentu untuk
mendapatkan keuntungan materiil dan keadaan ini berlangsung terus dan makin
menjadi jadi sampai dengan negara dinyatakan di dalam keadaan Darurat Perang
dengan Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1957 yang kemudian dengan Keputusan
Presiden No. 225 Tahun 1957 diganti dengan keadaan perang. Pada akhirnya
dipahami oleh penguasa bahwa peraturan yang telah diciptakan adalah merupakan
produk yang sifatnya sementara sedangkan perbuatan korupsi sifatnya tidak
sementara sebab dapat dilakukan kapan saja, sehingga pemerintah berkeinginan untuk
mengganti dengan peraturan yang berbentuk undang undang dan ternyata keinginan
tersebut baru dapat diwujudkan dengan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1960
tentang undan undang anti korupsi.[4]
Pelaku tindak pidana korupsi adalam
manusia atau natuurlijke persoon dan bukan suatu badan hukum atau koorporasi
atau rechtspersoon. Selanjutnya apakah setiap orang dapat dinilai sebagai
pelaku dari tindak pidana korupsi, hal ini perlu kejelasan dikarenakan
masihadanya sementara praktisi hukum yang berpendapat bahwa hanya seseorang
dengan kualitas tertentu saja yang dapat dinilai sebagai pelaku tindak pidana
korupsi yaitu sebagai pegawai negeri didalam pengertian pasal 92 KUHP dan
Undang undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok pokok kepegawaian, dalam arti yang
sempit. Maka dari perumusan pasal 1 Undang undang No. 3 Tahun 1971 maupun dari
pasal pasal KUHP yang telah ditarik maka jelas yang dinilai sebagai pelaku
tindak pidana korupsi adalah seorang manusia yang dapat dibedakan sebagai
berikut ;[5]
1.
SETIAP ORANG.
Pasal
1 a, b.
Pasal
1 c : pasal 209 KUHP
2.
SEORANG
PEMBOHONG atau AHLI BENGUNAN atau PENJUAL BAHAN BAHAN BANGUNAN.
Pasal
387 KUHP
3.
SESEORANG
PEJABAT ATAU ORANG LAIN.
Pasal
415 KUHP
4.
SEORANG
PEJABAT.
Pasal
418 KUHP
5.
SEORANG HAKIM.
Pasal
420 (1) KUHP
6.
SEORANG PENASIHAT
HUKUM.
Pasal
420 (1) KUHP
Maka
secara tidak langsung pelaku pidana ada tujuh golongan dengan penambahan
PEGAWAI.
C.
BIOGRAFI ANNAS
URBANINGRUM
Lahir di Desa Ngaglik,
Srengat, Blitar, Jawa Timur, Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten
Blitar. Setelah lulus dari SMA, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran
Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987. Di kampus ini ia belajar di Jurusan
Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.Anas
melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu
politik pada 2000. Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul
"Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004).
Kini ia tengah merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana
Universitas
Gadjah Mada,
Yogyakarta.Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan
mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI)
hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di
Yogyakarta pada 1997.Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar
itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim
Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.Pada pemilihan umum
demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik,
atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk
ikut dalam pemilu. Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal
pelaksanaan pemilu 2004.Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung
dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi
Daerah. Pada 22 Februari
2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas
atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Keeasokan harinya, pada 23
Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP
Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai
Demokrat, Jakarta.[6]
D.KRONOLOGI KASUS KORUPSI ANNAS
URBANINGRUM
1. Kasus Korupsi Hambalang
Hambalang sejatinya adalah nama
sebuah desa di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Nama Hambalang
tiba tiba menyeruak ketika pada Juli 2011, mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan dalam pelarian di luar negeri setelah
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Jakabaring,
Palembang, Sumatera Selatan. Nazzarudin pun menggebu menuding bekas koleganya,
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Annas Urbaningrum yang terlibat korupsi
proyek Hambalang dengan biaya Rp 2,5 triliun. Nilai Proyek Hambalang memang
jauh lebih besar daripada pembangunan wisma atlet yang mencapai Rp 191,67
miliar. Sejak itu Hambalang mulai dikenal sebagai megaproyek yang dikorupsi.
Nazaruddin rupanya tak asal menuduh. Anas kini menjadi tersangka kasus Hambalang
dan sejak Jum’at (10/1) sore resmi di tahan di sel yang berada di basemen
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerja sama bisnis antara Nazaruddin dan
Anas rupanya terjalin sejak keduanya menjadi pimpinan partai Demokrat.
Nazaruddin dan Anas berkongsi di Grup permai, sebuah induk perusahaan dengan
banyak anak usaha. Dalam persidangan Nazaruddin dan Anas mengungkapkan bahwa
mereka terlibat dalam proyek Hambalang sejak awal. Nazaruddin menyebut Anas
sejak awal ikut mengetur peoyeknya. Dimulai dengan mendapatkan sertifikat lahan
proyek yang selama tiga tahun bermasalah. Lalu diadakanlah pertemuan antara
mereka berdua dengan Angelia Sondak untuk bertemu dengan Mentri Pemuda dan
Olehraga Andi Mallarangeng dan disepakati bakal ada dana khusus. Sementara itu
Anas mengurus sertifikat tanah dengan bantuan Ignatus selaku komisi II DPR dengan
menghubungi Kepala BPN Joyo Winoto. Setelah beberapa minggu jadilah sertifikat
tanah Hambalang dan diserahkan ke Anas.[7]
2. Alur Penahanan Anas Oleh KPK
·
22
Juli 2011
Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin dalam siaran televisi menyebut politikus Partai Demokrat
lainnya terlibat dalam kasus proyek Hambalang, antara lain Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum, Mentri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mirwan
Amir, dan Angelia Sondak.
·
22
Februari 2013
KPK resmi menetapkan Anas sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi terkai penerimaan hadiah atau janji berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan pembangunan “sport centre” atau pusat pelatihan
dan pendidikan di Desa Hambalang, dan proyek proyek lainnya.
·
24
Februari 2013
Anas mundur dari jabatan Ketua Umum
Partai Demokrat. Dalam pengunduran dirinya, Anas mengatakan, “ini baru halaman
pertama. Masih ada halaman berikutnya yang kita buka dan baca bersama untuk
kebaikan kita semua”
·
31
Juni 2013
KPK menjadwalkan pemeriksaan Anas
sebagai tersangka untuk pertama kali. Namun, Anas tidak datang dengan alasan
sakit.
·
7
November 2013
Deddy Kusdinar disidang untuk
pertama kali. Dalam surat dakwaan terhadap Deddy, disebutkan keterlibatan
sejumlah pihak dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas disebut menerima Rp
2,2 miliar dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek Hambalang. Uang
tersebut digunakan Anas untuk memenangi pemilihan ketua umum dalam kongres
Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010.
·
3
Januari 2014
Dalam persidangan Deddy, saksi Manajer
Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman
mengakui ada bon sementara aliran dana ke Anas.
·
7
Januari 2014
Anas kembali dijadwalkan diperiksa
sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, tetapi mangkir. Hanya
pengacara dan loyalisnya yang datang. Mereka bertanya soal sangkaan korupsi
proyek proyek lain di luar Hambalang yang dianggap tak jelas. Sementara KPK
yang memastikan Anas mangkir menyatakan bisa melakukan jemput paksa pada
panggilan berikutnya. Pukul 17.00, dua penyidik KPK mendatangi rumah Anas
melayangkan panggilan pemeriksaan kedua pada Jum’at (10/1).
Semalam
di Duren Sawit tempat kediaman Anas sangat ramai dengan orang orang tidak
dikenal dan juga temanya yang ingin berbicara dengannya mulai dari alumni
kampus sampai orang terdekat lainya. Ternyata mereka adalah mata mata yang
ditugaskan untuk mengawasi gerak gerik Anas selama menjadi tersangka, mereka
menyamar dengan berjualan dan ada pula yang mengaku lulusan terbaik Amerika
Serikat. Mereka menanyakan seputar birokrasi yang ada di Indonesia bagaimana
agar tegaknya dapat memberi kemaslahatan orang banyak.
·
10
Januari 2014
Setelah menggelar jumpa pers di
rumahnya, Anas datang ke KPK. Dia tak didampingi pengacara. Hanya anggota DPR
dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pesek Suardika, yang menemaninya ke KPK.
Setelah diperiksa, Anas langsung ditahan.[8]
Selama ini
publik hanya mengetahui Anas adalah tersangka terkait pemberian sesuatu dari
proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dan seperti dalam kasus pada tanggal 7
Januari 2014 bahwa kasus kasus lain mulai terbongkar dari yang tidak jelas
menjadi jelas, dan ternyata ada dua kasus lain yang mengirimnya ke penjara
seperti ; pemberian sesuatu dari proyek pengadaan vaksin PT Bio Farma di
Bandung, Jawa Barat, dan pengadaan laboratorium kesehatan Universitas
Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Seperti halnya proyek Hambalang, kedua kasus
tersebut juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazzarudin. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, terbuka kemungkinan anas
juga dijerat dengan pasal pasal tindak pidana pencucuian uang.sementara itu
dibalik penahananya teringat kata kata dari Anas setelah keluar dari lobi
Gedung KPK dengan rompi warna orange beruliskan tahanan KPK, “Di atas
segalanya, saya berterima kasih yang besar kepada Pak SBY. Mudah mudahan
peristiwa ini punya arti , punya makna dan jadi hadiah Tahun Baru 2014”, kata
Anas.[9]
Ada yang pro dan kontra menanggapi perkataan Anas tersebut. Menurut saya ada
orang orang lain dibalik kasus korupsi yang lain seperti yang telah disebutkan
di atas kita tidak tau apakah itu korupsi atau tindak pencucian uang yang keduannya
sama sama merugikan negara. Mungkin juga Anas menutup mulut soal orang orang
yang terkait dalam korupsi proyek lain dengan alasan bahwa dirinya telah
melakukan pengorbanan dengan cara ditahan, sementara itu KPK juga harus jelih
dalam menangani setiap kasus yang ujung ujungnya mengatas namakan Korporasi
tentu hal ini menjadi kebingungan kita semua siapa yang melakukanya dan apa
motif yang digunakan oleh si pelaku kejahatan dan peanggaran berat tersebut,
dengan merujuk pada prinsip keadilan sebagai salah satu pilar Demokrasi kita.
Sekarang orang melakukan korupsi sudah menjadi hal yang biasa karena di
dalamnya memang terdapat banyak sekali orang orang yang terlibat mulai dari
golongan partai sampai perusahaan beramai ramai untuk mengeruk APBD anggaran
daerah yang membangun dengan alasan mensejahterakan, padahal ada tindakan busuk
di dalam proyek pembangunan. Sementara itu istri Anas Urbaningrum Athiyyah
Laila, yang ditemui di rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terlihat tabah.
·
Tangal
21 Januari 2014
Anas
Urbaningrum menjadi saksi dipersidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan
fasilitas gedung olahraga Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di
Pengadilan Tipikor, jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Anas
jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan sejumlak saksi lainya yakni Anggota
DPR Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat
Mahyudin, mantan staf khusus mantan manpora Andi Mallarangeng, Fachrudin dan
CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
·
Persidangan
berlanjut tanggal 29 januari 2014.
Selajutnya Anas disebut menyimpan uang Rp 2
triliun di Singapura, uang itu disimpan dalam bentuk safety box dengan bantuan
saudaranya M Rahmad di bank swasta dalam dollar AS dan Singapura, tidak hanya
melalui proyek ini tetapi dari puluhan proyek, termasuk e-KTP. Yang akan
digunakan dalam pencapresan Anas mendatang. hal ini diungkapkan melalui kuasa
hukum Nazaruddin Elza Syarief. Anas membantah hal tersebut, dan KPK hanya
menanyakan soal Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.[10]
·
Tanggal
4 Februari 2014
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa anggota Komisi XI dari fraksi Partai Demokrat, Paiman dalam kasus
kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek
lain. Selain Paiman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf administrasi
perusahaan subkontraktor 'mechanical enginering' PT Dutasari Citra Laras dan
pihak swasta Polin Sitorus untuk kasus yang sama.[11]
·
Tanggal
28 Maret 2014
Anas
menunjukan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi, Jakarta.[12]
Menurut Anas di laporan tersebut terdapat keanehan sumber penyumbang kampanye.
Dan kasus
lain dapat menyesuaikan dengan berita yang muncul di TV, selebihnya hal ini
akan menjadi acuan kami dalam menggali kasus hukum.
3. Pasal yang menjerat
KPK menyangkakan Anas dalam kasus
dugaan korupsi berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara
negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp
1 miliar. Anas dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng mendapat
Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai
Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6
Desember 2010. KPK juga menyangkakan Anas dalam kasus tindak pidana pencucian
uang berdasarkan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau
Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan
UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang
menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.[13]
4.
1. Solusi pemurnian jiwa
Mungkin ada yang bertanya. Sejauh mana kajian
agama dalam bahasan korupsi ? Firman Allah ini : “ telah kami turunkan padamu
kitab ( Quran) dengan kebenaran, supaya kamu mengadili manusia petunjuk Allah
kepadamu, dan jangnalah kamu menjadi lawan (orang yang tisda bersalah). Karena
(membela) orang yang khianat” (QS. An- Nisa ayat 105)[14]
Makna yang tersembunyi dari surat
diatas adalah,pertama : jadikanlah Al-Quran sebagai pegangan menegakkan
keadilan. Kedua, bila menegakkan keadilan yang pertama wajib bagi sendiri,
disebut hati nurani. Hati nurani selalu berbahasa jujur serta keadilan demikian
dicantumkan dalam undang undang no. 14 tahun 1970. Penjelasan pasal 14 bahwa
pertanggungjawaban keadilan dari seorang hakim, pertama kepada Allah Yang Maha
Esa, kedua pada diri sendiri. Menegakkan keadilan dalam arti yang luas, tugas
menghakimi. Akidah Islam menetapkan, hakimi dahulu dirimu, baru engkau dianggap
mampu menghakimi orang lain. Coba kita refleksikan diri kita sejenak, teringat
kita dengan kisah nenek manusia Adam yang diusir dari sorga karena korupsi hati
nurani. Malaikat Jibril dan Mikail as turun kepadanya mengucapkan selamat
kepadanya: “Hai Adam! Tenagkanlah hatimu sebab Allah telah menerima taubatmu”.
Jawab Adam: “Hai Jibril, jika sesudah taubat ini ada pertanyaan, maka dimana sebenarnya
makam/kedudukan saya ?” Allah memberi Wahyu: “Hai Adam, Kuwariskan pada
keturunanmu jerih payah dan upah. Dan, Kuwariskan taubat kepada mereka.
Barangsiapa diantara mereka berdoa kepadaku, pasti Kukabulkan sebagaimana Aku
mengabulkan kamu, dan barangsiapa memohon ampun Aku tidak berlaku kikir
atasnya. Sebab Aku dekat dan pengampun dosa. Hai Adam, orang yang bertaubat
dibangkit/dikumpulkan dari kuburnya dalam keadaan sukaria dan tersenyum simpul
di mana doa mereka dikabulkan.”[15]
E . Sosok Teladan Umar bin Abdul Aziz
Sekarang ini korupsi telah merambat kesemua lini, dari golongan
tinggi sampai menengah telah membudidayakan kasus korupsi. Krisis kepemimpinan
tengah melanda di bumu nusantara, kita sering menilai nilai kesuksesan
seseorang dilihat dari fasilitas dan dari segi materi, para pemimpin berlomba
lomba menggunakan fasilitas yang serba wah dengan alasan mempermudah dalam
melayani rakyat demi kesejahteraan bersama, kadang menyatakan dengan tegas saya
tidak korupsi apa yang saya ambil. Benarkah demikian ?tentu semua orang akan
berkata “tidak”. Kita perlu mencontoh Umar bin Abdul Aziz dalam mempertahankan
prinsipnya. Alkisah, suatu ketika Umar bin Abdul Aziz sedang berada di kantor
untuk kerja lembur. Keadaan ruangan sangat gelap hingga terpaksa memasang lampu
pelita. Seseorang datang dan masuk kantor khalifah setelah diizinkan. Tiba tiba
Umar memadamkan api pelita itu, seketika itu, khalifah mematikan lampu kamarnya
dan mempersilahkan anaknya masuk. “lho, kok lampunya dimatikan”. Tanya anak
sambil keberatan. Maka beliau berbicara dengan anaknya dalam keadaan gelap,
melihat hal tersebut para pegawainya merasa heran. “mengapa Amirul Mukminin
melayani tamu dalam keadaan gelap ? “tanpa seorang pegawai khalifah”. “yang
datang tadi itu adalah keluargaku. Dia datang kepadaku karena ada urusan
pribadi, sedangkan lampu pelita adalah milik negara. Oleh sebab itu, ketika aku
berbicara masalah pribadi, aku padamkan lampu tersebut karena tak mau terpakai
milik negara” kata Umar bin Abdul Aziz.
“Suatu keadilan akan tercapai, apabila terdapat keseimbangan
perlindungan terhadap para pihak yang melakukan hubungan hukum” (Aristoteles).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Anas tidak hanya terjerat kasus
korupsi Hambalang tetapi juga kasus yang lainnya yakni pemberian sesuatu dari proyek pengadaan
vaksin PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat, dan pengadaan laboratorium
kesehatan Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Anas ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus Hambalang dan beberapa kali diperiksa oleh KPK terkai
kasus korupsi yang menimpa dirinya. Anas melanggar beberapa Undang Undang yang menjeratnya seperti, UU
no. 20 tahun 2001 tentang penyelenggaraan negara yang menerima grafitasi dengan
ancama pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 sampai 20 tahun dan
pidana denda sekitar Rp 200-1 miliar, dan juga UU no 25 tahun 2003 jo pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal
dari kejahatan. Dan mengenai penyelesaiannya selain dituntut penjara juga harus
bertobat sebagaimana Islam telah mengatur dengan kompleks seluruh kehidupan
manusia.
B.
Saran
Mengenai kasus korupsi yang sedang gencar gencarnya melanda negeri
kita tercinta ini, kita harus kembali kepada masa Islam ere Nusantara dimana
hanya hukum Syariah Islam yang ditegakkan dan tidak menggunakan pasal pasal
yang hanya bersifat normatif saja tapi implementasinya nol besar, apalagi
apabila yang korupsi adalah pejabat besar yang sudah pasti ada permainan uang
didalamnya. Mudah mudahan penegah hukum di Indonesia bisa diperbaiki dari dalam
agar menghasilkan calon penegak hukum yang menjaga prinsip keadilan untuk
membela kebenaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Evi Hartanti, Tindak
Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Prapto Soepardi,
Undang Undang No. 3 Tahun 1971, Usaha Nasional, Surabaya, 1990
Bismar Siregar,
Islam dan Hukum, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1992
Republika. Com
Koran Kompas
[1]
Suyadi, Libas Skripsi dalam 30 Hari (Yogyakarta : DIVA press, 2013), hlm 64
[2]
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi (jakarta : Sinar Grafika 2009), hlm 5
[3]
Bismar Siregar, Islam dan Hukum (Jakarta : Grafikatama Jaya, 1992) hlm. 142
[4]
Prapto Soepardi, Undang Undang No. 3 Tahun 1971, (Surabaya : Usaha Nasional
1990), hlm. 16
[5]
Prapto Soepardi, Undang Undang No. 3 Tahun 1971, (Surabaya : Usaha Nasional
1990), hlm. 77
[6]http://wikipedia.com, 10 April 2014
[7]
Koran kompas tanggal 11 januari 2014 hlm 15
[8]
BIL, disarikan dari berita “Kompas” Koran kompas tanggal 11 januari 2014 hlm
awal
[9]
Koran kompas tanggal 11 januari 2014 hlm awal.
[10]
Tribunnews.com, Jakarta ( 10 April 2014, pukul 8 )
[11]
Republika.com, Jakarta ( 10 April 2014, pukul 8 )
[12]
Yang berjudul “laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang
disepakati terhadap laporan penerimaan dan penggunan dana kampanye pemilihan
umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 pasangan calon presiden dan wakil
presiden susilo bambang yudhoyono-boediono serta tim kampanye nasionan”.
[13]
Republika.com, Jakarta ( 10 April 2014, pukul 8 )
[14]Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan
dengan pencurian yang dilakukan Thu'mah dan ia menyembunyikan barang curian itu
di rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh
bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. Hal ini diajukan oleh
kerabat-kerabat Thu'mah kepada Nabi s.a.w. dan mereka meminta agar Nabi membela
Thu'mah dan menghukum orang-orang Yahudi, kendatipun mereka tahu bahwa yang
mencuri barang itu ialah Thu'mah, Nabi sendiri hampir-hampir membenarkan
tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi. “Dari sofwere Al
Qur’an”
[15]
Bismar Siregar, Islam dan Hukum (Jakarta : Grafikatama Jaya, 1992) hlm. 147
Makalah Tindak Pidana Korupsi Annas Urbaningrum
4/
5
Oleh
Unknown
2 komentar
kok gk bisa diambil ya min
ReplyKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
ReplyAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....