24/02/2015

Makalah Tindak Pidana Korupsi Annas Urbaningrum


            
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Salah satu tindak pidana yang sangat fenomenal diberbagai negara saat ini adalah tindak pidana korupsi. Tindak pidana ini dapat melanda setiap negara baik negara yang miskin, negara yang sedang berkembang, maupun yang sudah maju karena ada istilah yang mengatakan bahwa semakin majunya suatu negara, semakin tinggi pula tingkat kebocoran keuangan.
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, di samping itu juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi ini terlihat dari banyaknya putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus korupsi atau ringannya sanksi yang harus diterima oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan perundang undangan dari rakyat sebagai warga negara dapat berkurang.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan usaha yang serius dari pemerintah melalui political will-nya sangat diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

B.     Rumusan Masalah
Berdaarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas penulis angkat beberapa pokok masalah mengenai studi kasus ini :

1.      Apa saja yang menjadi aspek aspek dalam korupsi ?
2.      Bagaimanakah gambaran umum UU No 31 Tahun 1971 ?
3.      Siapa itu Anas Urbaningrum ?
4.      Bagaimana Kronologi tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum ?

C.    Tujuan Penelitian
Berangkat dari rumusan masalah di atas maka dalam penulisan makalah ini terdapat beberapa tujuan diantaranya :
1.      Mengerti tentang korupsi secara umum beserta undang undang korupsi yang mengaturnya ?
2.      Dapat mengetahui kronologi kasus korupsi yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum ?

D.    Metode Penelitian
Dengan menggunakan penelitian literatur atau penelitian kepustakaan. Karena sifatnya teoritis dan filosofis, penelitian kepustakaan ini sering menggunakan pendekatan filosofis daripada pendekatan yang lain.[1]
a.       Sumber data dalam penelitian
Dengan menggunakan buku buku yang berhubungan dengan korupsi.

b.      Teknik pengumpulan data
Dengan cara merujuk pada beberapa sumber teoritis yang selanjutnya dipadukan dengan sumber lain sehingga  data lebih terkesan hidup.

c.       Karakteristik penelitian kepustakaan
Teori   yang digunakan dengan menggabungkanya dengan teori lain yang setema sehingga karakteristik dari suatu karya tidak salah dengan meminimalisir kesalahan melalui penelitian yang sudah ada melalui sumber studi kasus korupsi dalam wacana koran.

d.      Jenis jenis penelitian
Dengan menganalisis beberapa sumber buku yang menjadi rujukan kami dalam menulis makalah.












BAB II
PEMBAHASAN
A.   Aspek Aspekdalam Tindak Pidana Korupsi
Sebelum menguraikan mengenai pengertian korupsi, kita harus tahu dulu apa itu tindak pidana. Pembentuk undang undang kita menggunakan istilah straafbaarfeit untuk menyebutkan isilah tindak pidana, tetapi tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai straafbaarfeit tersebut. Dalam bahasa belanda straafbaarfeit artinya sebagai dari kenyataan yang dapat dihukum. Sementara menurut Simons straafbaarfeit adalah “tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.[2]
            Dalam tindak pidana terdapat beberapa unsur, subjektif dan objektif. Unsur subjektif secara umum yakni adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan unsur objektif meliputi sifat melawan hukum.
Pada mulanya jenis tindak pidana ada dua yakni kejahatan dan pelanggaran, pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan pembedaan yang prinsipil kualitatif, tetapi pandangan itu sekarang bergeser menjadi pembedaan secara kuantitatif. Jadi, hanya soal berat ringannya pidana.
Secara harfiah korupsi merupakan sasuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, busuk jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi mempunyai arti yang sangat luas. 1). Korupsi, penyelewengan atau penggelapan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. 2). Korupsi, busuk, rusak, suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok. Adapun menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam Kamus Hukum, yang dimaksud curruptie adalah korupsi ; perbuatan curang ; tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Korupsi bukan hanya masalah uang, janganlah terpaku memahami korupsi menyangkut masalah keuangan. Seakan itulah biang kehancuran. Secara formal benar. Sebab itu, sengaja diciptakan undang undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU no. 3 tahun 1971) dengan 37 pasal. Di antara pasal yang menentukan menyangkut tindak pidana korupsi.itu, terinci pada pasal 1 :[3]
a.       Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b.      Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara;
c.       Barangsiapa yang melakukan kejahatan terancam dan tercantum dalam pasal 209, 210, 487, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP;
d.      Barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat sesuatu atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan itu;
e.       Barangsiapa dengan tanpa alasan yang wajar, dalam waktu sesingkat singkatnya menerima atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang disebutdalam pasal 418, 419, dan 420 KUHP dan pasal 1 ayat (1) sub d pasal ini tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib;
Sedang ketentuan pidana diatur dalam pasal 28 bagi si “koruptor, serta bagi pihak lain yang tidak membantu pelaksanaan tindak pembantuan korupsi disiapkan pasal 29, dan pasal 30, pasal 31, pasal 32. Masih dianggap perlu kecuali pada badan bagi si pelaku, juga tentang harta kekayaan yang diperoleh secara haram, sampai yang bukan miliknya pun dimungkinkan.
Sifat korupsi ada dua motif yakni : pertama bermotif terselubung. Yaitu korupsi secara sepintas kelihatanya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya ber,otif mendapatkan uang semata. Kedua bermotif ganda, yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatanya hanya bermotifkan mendapat uang, tetapi sesungguhnya bermotif lain, yakni kepentingan umum.
Korupsi mempunyai beberapa ciri ciri diantaranya : senantiasa melibatkan lebih dari satu orang, dilakukan secara rahasia, melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, menyelubungi perbuatanya dengan berlindung di balik pembenaran hukum, mengandung penipuan, merupakan bentuk pengkhianatan kekuasaan.



B.     UUD NO. 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Awal mula munculnya peraturan ini adalah adanya kabinet parlementer maka praktis pemerintahan didoktrin oleh partai partai politik yang memiliki kekuatan sosial politik di parlemen dan dikarenakan tiadanya partai politik yang dapat disebut sebagai yang terkuat, maka kabinet sering mengalami jath bangun dan sering berganti ganti yang pada akhirnya menimbulkan suatu situasi pemerintahan yang tidak stabil dan tidak menentu. Hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum oknum birokrasi tertentu untuk mendapatkan keuntungan materiil dan keadaan ini berlangsung terus dan makin menjadi jadi sampai dengan negara dinyatakan di dalam keadaan Darurat Perang dengan Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1957 yang kemudian dengan Keputusan Presiden No. 225 Tahun 1957 diganti dengan keadaan perang. Pada akhirnya dipahami oleh penguasa bahwa peraturan yang telah diciptakan adalah merupakan produk yang sifatnya sementara sedangkan perbuatan korupsi sifatnya tidak sementara sebab dapat dilakukan kapan saja, sehingga pemerintah berkeinginan untuk mengganti dengan peraturan yang berbentuk undang undang dan ternyata keinginan tersebut baru dapat diwujudkan dengan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1960 tentang undan undang anti korupsi.[4]
Pelaku tindak pidana korupsi adalam manusia atau natuurlijke persoon dan bukan suatu badan hukum atau koorporasi atau rechtspersoon. Selanjutnya apakah setiap orang dapat dinilai sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi, hal ini perlu kejelasan dikarenakan masihadanya sementara praktisi hukum yang berpendapat bahwa hanya seseorang dengan kualitas tertentu saja yang dapat dinilai sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu sebagai pegawai negeri didalam pengertian pasal 92 KUHP dan Undang undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok pokok kepegawaian, dalam arti yang sempit. Maka dari perumusan pasal 1 Undang undang No. 3 Tahun 1971 maupun dari pasal pasal KUHP yang telah ditarik maka jelas yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana korupsi adalah seorang manusia yang dapat dibedakan sebagai berikut ;[5]
1.      SETIAP ORANG.
Pasal 1 a, b.
Pasal 1 c : pasal 209 KUHP

2.      SEORANG PEMBOHONG atau AHLI BENGUNAN atau PENJUAL BAHAN BAHAN BANGUNAN.
Pasal 387 KUHP

3.      SESEORANG PEJABAT ATAU ORANG LAIN.
Pasal 415 KUHP

4.      SEORANG PEJABAT.
Pasal 418 KUHP

5.      SEORANG HAKIM.
Pasal 420 (1) KUHP

6.      SEORANG PENASIHAT HUKUM.
Pasal 420 (1) KUHP

Maka secara tidak langsung pelaku pidana ada tujuh golongan dengan penambahan PEGAWAI.



C.    BIOGRAFI ANNAS URBANINGRUM
Lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar. Setelah lulus dari SMA, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987. Di kampus ini ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004). Kini ia tengah merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Keeasokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.[6]


D.KRONOLOGI KASUS KORUPSI ANNAS URBANINGRUM
1. Kasus Korupsi Hambalang
Hambalang sejatinya adalah nama sebuah desa di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Nama Hambalang tiba tiba menyeruak ketika pada Juli 2011, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan dalam pelarian di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Nazzarudin pun menggebu menuding bekas koleganya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Annas Urbaningrum yang terlibat korupsi proyek Hambalang dengan biaya Rp 2,5 triliun. Nilai Proyek Hambalang memang jauh lebih besar daripada pembangunan wisma atlet yang mencapai Rp 191,67 miliar. Sejak itu Hambalang mulai dikenal sebagai megaproyek yang dikorupsi. Nazaruddin rupanya tak asal menuduh. Anas kini menjadi tersangka kasus Hambalang dan sejak Jum’at (10/1) sore resmi di tahan di sel yang berada di basemen Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerja sama bisnis antara Nazaruddin dan Anas rupanya terjalin sejak keduanya menjadi pimpinan partai Demokrat. Nazaruddin dan Anas berkongsi di Grup permai, sebuah induk perusahaan dengan banyak anak usaha. Dalam persidangan Nazaruddin dan Anas mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam proyek Hambalang sejak awal. Nazaruddin menyebut Anas sejak awal ikut mengetur peoyeknya. Dimulai dengan mendapatkan sertifikat lahan proyek yang selama tiga tahun bermasalah. Lalu diadakanlah pertemuan antara mereka berdua dengan Angelia Sondak untuk bertemu dengan Mentri Pemuda dan Olehraga Andi Mallarangeng dan disepakati bakal ada dana khusus. Sementara itu Anas mengurus sertifikat tanah dengan bantuan Ignatus selaku komisi II DPR dengan menghubungi Kepala BPN Joyo Winoto. Setelah beberapa minggu jadilah sertifikat tanah Hambalang dan diserahkan ke Anas.[7]
2. Alur Penahanan Anas Oleh KPK
·         22 Juli 2011
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam siaran televisi menyebut politikus Partai Demokrat lainnya terlibat dalam kasus proyek Hambalang, antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mentri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mirwan Amir, dan Angelia Sondak.

·         22 Februari 2013
KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkai penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan pembangunan “sport centre” atau pusat pelatihan dan pendidikan di Desa Hambalang, dan proyek proyek lainnya.
·         24 Februari 2013
Anas mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam pengunduran dirinya, Anas mengatakan, “ini baru halaman pertama. Masih ada halaman berikutnya yang kita buka dan baca bersama untuk kebaikan kita semua”
·         31 Juni 2013
KPK menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka untuk pertama kali. Namun, Anas tidak datang dengan alasan sakit.
·         7 November 2013
Deddy Kusdinar disidang untuk pertama kali. Dalam surat dakwaan terhadap Deddy, disebutkan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas disebut menerima Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek Hambalang. Uang tersebut digunakan Anas untuk memenangi pemilihan ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010.
·         3 Januari 2014
Dalam persidangan Deddy, saksi Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman mengakui ada bon sementara aliran dana ke Anas.
·         7 Januari 2014
Anas kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, tetapi mangkir. Hanya pengacara dan loyalisnya yang datang. Mereka bertanya soal sangkaan korupsi proyek proyek lain di luar Hambalang yang dianggap tak jelas. Sementara KPK yang memastikan Anas mangkir menyatakan bisa melakukan jemput paksa pada panggilan berikutnya. Pukul 17.00, dua penyidik KPK mendatangi rumah Anas melayangkan panggilan pemeriksaan kedua pada Jum’at (10/1).
            Semalam di Duren Sawit tempat kediaman Anas sangat ramai dengan orang orang tidak dikenal dan juga temanya yang ingin berbicara dengannya mulai dari alumni kampus sampai orang terdekat lainya. Ternyata mereka adalah mata mata yang ditugaskan untuk mengawasi gerak gerik Anas selama menjadi tersangka, mereka menyamar dengan berjualan dan ada pula yang mengaku lulusan terbaik Amerika Serikat. Mereka menanyakan seputar birokrasi yang ada di Indonesia bagaimana agar tegaknya dapat memberi kemaslahatan orang banyak.

·         10 Januari 2014
Setelah menggelar jumpa pers di rumahnya, Anas datang ke KPK. Dia tak didampingi pengacara. Hanya anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pesek Suardika, yang menemaninya ke KPK. Setelah diperiksa, Anas langsung ditahan.[8]

Selama ini publik hanya mengetahui Anas adalah tersangka terkait pemberian sesuatu dari proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dan seperti dalam kasus pada tanggal 7 Januari 2014 bahwa kasus kasus lain mulai terbongkar dari yang tidak jelas menjadi jelas, dan ternyata ada dua kasus lain yang mengirimnya ke penjara seperti ; pemberian sesuatu dari proyek pengadaan vaksin PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat, dan pengadaan laboratorium kesehatan Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Seperti halnya proyek Hambalang, kedua kasus tersebut juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazzarudin. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, terbuka kemungkinan anas juga dijerat dengan pasal pasal tindak pidana pencucuian uang.sementara itu dibalik penahananya teringat kata kata dari Anas setelah keluar dari lobi Gedung KPK dengan rompi warna orange beruliskan tahanan KPK, “Di atas segalanya, saya berterima kasih yang besar kepada Pak SBY. Mudah mudahan peristiwa ini punya arti , punya makna dan jadi hadiah Tahun Baru 2014”, kata Anas.[9] Ada yang pro dan kontra menanggapi perkataan Anas tersebut. Menurut saya ada orang orang lain dibalik kasus korupsi yang lain seperti yang telah disebutkan di atas kita tidak tau apakah itu korupsi atau tindak pencucian uang yang keduannya sama sama merugikan negara. Mungkin juga Anas menutup mulut soal orang orang yang terkait dalam korupsi proyek lain dengan alasan bahwa dirinya telah melakukan pengorbanan dengan cara ditahan, sementara itu KPK juga harus jelih dalam menangani setiap kasus yang ujung ujungnya mengatas namakan Korporasi tentu hal ini menjadi kebingungan kita semua siapa yang melakukanya dan apa motif yang digunakan oleh si pelaku kejahatan dan peanggaran berat tersebut, dengan merujuk pada prinsip keadilan sebagai salah satu pilar Demokrasi kita. Sekarang orang melakukan korupsi sudah menjadi hal yang biasa karena di dalamnya memang terdapat banyak sekali orang orang yang terlibat mulai dari golongan partai sampai perusahaan beramai ramai untuk mengeruk APBD anggaran daerah yang membangun dengan alasan mensejahterakan, padahal ada tindakan busuk di dalam proyek pembangunan. Sementara itu istri Anas Urbaningrum Athiyyah Laila, yang ditemui di rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terlihat tabah.
·         Tangal 21 Januari 2014
Anas Urbaningrum menjadi saksi dipersidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan fasilitas gedung olahraga Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Anas jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan sejumlak saksi lainya yakni Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Mahyudin, mantan staf khusus mantan manpora Andi Mallarangeng, Fachrudin dan CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
·         Persidangan berlanjut tanggal 29 januari 2014.
 Selajutnya Anas disebut menyimpan uang Rp 2 triliun di Singapura, uang itu disimpan dalam bentuk safety box dengan bantuan saudaranya M Rahmad di bank swasta dalam dollar AS dan Singapura, tidak hanya melalui proyek ini tetapi dari puluhan proyek, termasuk e-KTP. Yang akan digunakan dalam pencapresan Anas mendatang. hal ini diungkapkan melalui kuasa hukum Nazaruddin Elza Syarief. Anas membantah hal tersebut, dan KPK hanya menanyakan soal Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.[10]
·         Tanggal 4 Februari 2014
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi XI dari fraksi Partai Demokrat, Paiman dalam kasus kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain. Selain Paiman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf administrasi perusahaan subkontraktor 'mechanical enginering' PT Dutasari Citra Laras dan pihak swasta Polin Sitorus untuk kasus yang sama.[11]
·         Tanggal 28 Maret 2014
Anas menunjukan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.[12] Menurut Anas di laporan tersebut terdapat keanehan sumber penyumbang kampanye.
Dan kasus lain dapat menyesuaikan dengan berita yang muncul di TV, selebihnya hal ini akan menjadi acuan kami dalam menggali kasus hukum.

3.      Pasal yang menjerat
KPK menyangkakan Anas dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp 1 miliar. Anas dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. KPK juga menyangkakan Anas dalam kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.[13]
4.      1. Solusi pemurnian jiwa
Mungkin ada yang bertanya. Sejauh mana kajian agama dalam bahasan korupsi ? Firman Allah ini : “ telah kami turunkan padamu kitab ( Quran) dengan kebenaran, supaya kamu mengadili manusia petunjuk Allah kepadamu, dan jangnalah kamu menjadi lawan (orang yang tisda bersalah). Karena (membela) orang yang khianat” (QS. An- Nisa ayat 105)[14]

Makna yang tersembunyi dari surat diatas adalah,pertama : jadikanlah Al-Quran sebagai pegangan menegakkan keadilan. Kedua, bila menegakkan keadilan yang pertama wajib bagi sendiri, disebut hati nurani. Hati nurani selalu berbahasa jujur serta keadilan demikian dicantumkan dalam undang undang no. 14 tahun 1970. Penjelasan pasal 14 bahwa pertanggungjawaban keadilan dari seorang hakim, pertama kepada Allah Yang Maha Esa, kedua pada diri sendiri. Menegakkan keadilan dalam arti yang luas, tugas menghakimi. Akidah Islam menetapkan, hakimi dahulu dirimu, baru engkau dianggap mampu menghakimi orang lain. Coba kita refleksikan diri kita sejenak, teringat kita dengan kisah nenek manusia Adam yang diusir dari sorga karena korupsi hati nurani. Malaikat Jibril dan Mikail as turun kepadanya mengucapkan selamat kepadanya: “Hai Adam! Tenagkanlah hatimu sebab Allah telah menerima taubatmu”. Jawab Adam: “Hai Jibril, jika sesudah taubat ini ada pertanyaan, maka dimana sebenarnya makam/kedudukan saya ?” Allah memberi Wahyu: “Hai Adam, Kuwariskan pada keturunanmu jerih payah dan upah. Dan, Kuwariskan taubat kepada mereka. Barangsiapa diantara mereka berdoa kepadaku, pasti Kukabulkan sebagaimana Aku mengabulkan kamu, dan barangsiapa memohon ampun Aku tidak berlaku kikir atasnya. Sebab Aku dekat dan pengampun dosa. Hai Adam, orang yang bertaubat dibangkit/dikumpulkan dari kuburnya dalam keadaan sukaria dan tersenyum simpul di mana doa mereka dikabulkan.”[15]





E . Sosok Teladan Umar bin Abdul Aziz
Sekarang ini korupsi telah merambat kesemua lini, dari golongan tinggi sampai menengah telah membudidayakan kasus korupsi. Krisis kepemimpinan tengah melanda di bumu nusantara, kita sering menilai nilai kesuksesan seseorang dilihat dari fasilitas dan dari segi materi, para pemimpin berlomba lomba menggunakan fasilitas yang serba wah dengan alasan mempermudah dalam melayani rakyat demi kesejahteraan bersama, kadang menyatakan dengan tegas saya tidak korupsi apa yang saya ambil. Benarkah demikian ?tentu semua orang akan berkata “tidak”. Kita perlu mencontoh Umar bin Abdul Aziz dalam mempertahankan prinsipnya. Alkisah, suatu ketika Umar bin Abdul Aziz sedang berada di kantor untuk kerja lembur. Keadaan ruangan sangat gelap hingga terpaksa memasang lampu pelita. Seseorang datang dan masuk kantor khalifah setelah diizinkan. Tiba tiba Umar memadamkan api pelita itu, seketika itu, khalifah mematikan lampu kamarnya dan mempersilahkan anaknya masuk. “lho, kok lampunya dimatikan”. Tanya anak sambil keberatan. Maka beliau berbicara dengan anaknya dalam keadaan gelap, melihat hal tersebut para pegawainya merasa heran. “mengapa Amirul Mukminin melayani tamu dalam keadaan gelap ? “tanpa seorang pegawai khalifah”. “yang datang tadi itu adalah keluargaku. Dia datang kepadaku karena ada urusan pribadi, sedangkan lampu pelita adalah milik negara. Oleh sebab itu, ketika aku berbicara masalah pribadi, aku padamkan lampu tersebut karena tak mau terpakai milik negara” kata Umar bin Abdul Aziz.
“Suatu keadilan akan tercapai, apabila terdapat keseimbangan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan hubungan hukum” (Aristoteles).


BAB  III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Anas tidak hanya terjerat kasus korupsi Hambalang tetapi juga kasus yang lainnya yakni pemberian sesuatu dari proyek pengadaan vaksin PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat, dan pengadaan laboratorium kesehatan Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang dan beberapa kali diperiksa oleh KPK terkai kasus korupsi yang menimpa dirinya. Anas melanggar beberapa  Undang Undang yang menjeratnya seperti, UU no. 20 tahun 2001 tentang penyelenggaraan negara yang menerima grafitasi dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 sampai 20 tahun dan pidana denda sekitar Rp 200-1 miliar, dan juga UU no 25 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Dan mengenai penyelesaiannya selain dituntut penjara juga harus bertobat sebagaimana Islam telah mengatur dengan kompleks seluruh kehidupan manusia.
B.     Saran
Mengenai kasus korupsi yang sedang gencar gencarnya melanda negeri kita tercinta ini, kita harus kembali kepada masa Islam ere Nusantara dimana hanya hukum Syariah Islam yang ditegakkan dan tidak menggunakan pasal pasal yang hanya bersifat normatif saja tapi implementasinya nol besar, apalagi apabila yang korupsi adalah pejabat besar yang sudah pasti ada permainan uang didalamnya. Mudah mudahan penegah hukum di Indonesia bisa diperbaiki dari dalam agar menghasilkan calon penegak hukum yang menjaga prinsip keadilan untuk membela kebenaran.

DAFTAR PUSTAKA
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Prapto Soepardi, Undang Undang No. 3 Tahun 1971, Usaha Nasional, Surabaya, 1990
Bismar Siregar, Islam dan Hukum, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1992
Republika. Com
Koran Kompas




[1] Suyadi, Libas Skripsi dalam 30 Hari (Yogyakarta : DIVA press, 2013), hlm 64
[2] Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi (jakarta : Sinar Grafika 2009), hlm 5
[3] Bismar Siregar, Islam dan Hukum (Jakarta : Grafikatama Jaya, 1992) hlm. 142
[4] Prapto Soepardi, Undang Undang No. 3 Tahun 1971, (Surabaya : Usaha Nasional 1990), hlm. 16
[5] Prapto Soepardi, Undang Undang No. 3 Tahun 1971, (Surabaya : Usaha Nasional 1990), hlm. 77
[6]http://wikipedia.com, 10 April 2014
[7] Koran kompas tanggal 11 januari 2014 hlm 15
[8] BIL, disarikan dari berita “Kompas” Koran kompas tanggal 11 januari 2014 hlm awal
[9] Koran kompas tanggal 11 januari 2014 hlm awal.
[10] Tribunnews.com, Jakarta ( 10 April 2014, pukul 8 )
[11] Republika.com, Jakarta ( 10 April 2014, pukul 8 )
[12] Yang berjudul “laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati terhadap laporan penerimaan dan penggunan dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 pasangan calon presiden dan wakil presiden susilo bambang yudhoyono-boediono serta tim kampanye nasionan”.
[13] Republika.com, Jakarta ( 10 April 2014, pukul 8 )
[14]Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu'mah dan ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. Hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu'mah kepada Nabi s.a.w. dan mereka meminta agar Nabi membela Thu'mah dan menghukum orang-orang Yahudi, kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu'mah, Nabi sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi. “Dari sofwere Al Qur’an”
[15] Bismar Siregar, Islam dan Hukum (Jakarta : Grafikatama Jaya, 1992) hlm. 147

Artikel Terkait

Makalah Tindak Pidana Korupsi Annas Urbaningrum
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

2 komentar

16 December 2017 at 05:51 delete

kok gk bisa diambil ya min

Reply
avatar
12 August 2019 at 01:01 delete

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Reply
avatar