Dalam Pasal 2
UU No. 10 tahun 2008 dinyatakan pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam konteks
sekarang ini diharapkan agar politik uang dapat dicegah setidaknya dikurangi
sehingga tidak menodai pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali,
juga dengan politik uang atau kecurangan akan dapat menyebabkan
berkurangnyakepercayaan rakyat pada pemilu pemilu berikutnya.[1]
Pemilihan umum
di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada
sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat
diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak
manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat
rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Kemudian di era reformasi
berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari
"Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum
harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga
negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap
suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan
terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan
pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau
pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih
ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.[2]
Berikut akan dijelaskan
mengenai asas asas pemilu :
Ø Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara
langsung memberikan suaranya sesuai
dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
Ø Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan
minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang
sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang
bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi
semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi
(pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,
kedaerahan, dan status sosial;
Ø Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai
dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
Ø Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya
tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi
pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela
bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
Ø Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/
pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau
Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak
langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
Ø Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih
dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak manapun.
Daftar pustaka
: Sinamo, Nomensen. 2012. Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis
tentang Kelembagaan Negara. Jakarta : Permata Aksara
[1]
Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan
Negara, Cet. 2, (Jakarta: Permata Aksara, 2012) hal. 174
Asas Asas dalam Pemilu
4/
5
Oleh
Unknown