PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DESA KARANGTURI, KECAMATAN KROYA, KABUPATEN CILACAP
PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DESA KARANGTURI, KECAMATAN KROYA, KABUPATEN CILACAP
Bahwa di desa Karang turi dan sekitarnya, kecamatan Kroya, kabupaten Cilacap kebanyakan memberikan harta kepada anaknya bisa berupa sebidang tanah atau lainnya. Sementara itu waktu pembagiannya biasanya ketika pewaris masih hidup, yang diperhitungkan sebagai harta warisan, istilah sekarang yang populer adalah hibah wasiat. Proses pewarisan harta yang dilakukan jika anak anak mereka telah menikah dan meninggalkan rumah orang tuannya. Hal ini dilakukan agar mereka dapat hidup mandiri setelah menikah dan menghindari percekcokan di antara ahli waris yang ditakutkan akan terjadi ketika orang tua sudah meninggal dunia. Pembagian harta kekayaan pada masyarakat Karang turi juga dipengaruhi oleh tata cara yang sebagaimana dilakukan oleh pendahulu mereka, dalam arti mereka melakukan proses pewarisan yang sudah dilakukan menurut adat istiadat masyarakat setempat.
Hal tersebut boleh dikatakan terjadinya sudah turun temurun atau sejak zaman dahulu kala.
Seperti contoh ada seorang yang bernama Madsaeri mempunyai empat orang anak yakni sebagai berikut :
1. Supriyati
2. Tohir
3. Daisriyati
4. Haryati
Besarnya bagian yang diterima oleh para ahli waris adalah sama rata (1:1), dengan tidak membedakan bagian antara ahli waris laki laki maupun perempuan. Menurut masyarakat Karang turi pembagian sama rata dirasa lebih adil dari pada dengan pemba-gian 2:1 antara laki laki dan perempuan, walaupun hanya satu sempel contoh yang dapat saya paparkan tetapi sudah mewakili proses pembagian harta warisan di kampung atau desa Karang turi, kecamatan Kroya, kabupaten Cilacap.
Pembagian harta kekayaan atau warisan pada masyarakat Karang turi dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mendapaat bagian yang harus diterima oleh para keturunan atau ahli waris. Walaupun para ahli waris mendapatkan bagian sama rata, tidak menutup kemungkinansetelah diadakan musyawarah ada sebagian dari ahli waris yang menerima secara penuh.
Hal ini terjadi karena dalam pembagian warisan juga dipertimbangkan status ekonomi dari para ahli waris tersebut.
Sebagai sempel dari penelitian ini yakni Madsaeri mempunyai kekayaan berupa 400 ubin tanah sawah dan 280 ubin tanah kering. Kemudian beliau bagi tanah tersebut kepada keempat anak tersebut dengan pembagian sama rata, masing masing mendapat 100 ubin tanah sawah, dan 70 ubin tanah kering.
Kemudian dalam pembagiannya dilakukan melalui lisan dengan cara menunjukkan langsung tempat tanah sawah atau tanah kering tersebut menurut bagian masing masing, adapun yang unik di daerah karang turi ini adalah bahwasannya ahli waris perempuan mendapatkan tambahan harta warisan berupa rumah yang telah dibangun di tempat tanah pembagian waris tersebut yakni di tanah kering.
Setelah pembagian warisan selesai dilakukan secara kekeluargaan, langkah selanjutnya adalah melaporkan ke kantor kelurahan. Kemudian untuk menjaga keabsahan pembagian harta tersebut, maka hasil dari pembagian harta tersebut disertifikasikan atas nama ahli waris dan bagiannya masing masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan yang muncul dikemudian hari.
Sampai saat ini masyarakat adat di daerah karang turi masing percaya dengan adat yang para leluhur ajarkan kepada mereka yakni dengan cara hibah wasiat (bahasa kerennya) dengan pembagian sama rata dengan alasanya karena:
a. Dikemudian hari ahli waris tidak saling gugat menggugat karena dipahami sebagai wasiat.
b. Sekalipun kenyataanya lari dari hukum Islam dan hukum waris adat Jawa yakni sepikul sa’gendongan tapi kenyataanya pembagian sama rata sudah dimaklumi oleh ahli warisnya karena dipegang sebagai wasiat.
c. Pemberian tersebut langsung dibaliknamakan kepada anaknya, sehingga semakin kokoh hibah wasiat tersebut
Praktik Pembagian Harta Waris Desa Karang Turi
4/
5
Oleh
Unknown