GAMBARAN PUTUSAN MA TENTANG REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta adalah tidak layak. MA menilai putusan kasasi No Register 109 K/TUN/2006 tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. "Alasan kasasi tentang judex fictie tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, dapat dibenarkan bahwa Surat Keputusan Menteri No 14/2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta masih bersifat rekomendasi," kata hakim agung yang memutus perkara, Paulus E Lotulung kepada detikcom usai ceramah pada 'Lokakarya Menegakkan Hukum Lingkungan' di Hotel Sultan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, (4/6/2010). Pertimbangan tersebut menyebutkan, SK tersebut belum mempunyai akibat hukum karena merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Sehingga, surat keputusan a quo belum bersifat final. "Karena yang bisa digugat di pengadilan TUN adalah surat keputusan yang bersifat konkret dan final," tambahnya. Oleh karena itu, surat keputusan incaso, bukan merupakan keputusan dalam artian yang masuk keputusan TUN sesuai Pasal 1 angka 3 jo pasal 2 huruf c UU No 5/1986 sebagaimana diubah UU 9/2004 tentang PTUN."Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurutpertimbangan MA, dapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohonan kasasi yaitu Menteri Lingkungan Hidup. Dan membatalkan putusan PT TUN yang menguatkan PTUN Jakarta," tutupnya.
Reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti: untuk menampung perkiraan pertambahan penduduk dan pertumbuhan perekonomian Jakarta yang kebutuhannya terhadap lahan semakin meningkat serta untuk mewujudkan fungsi Kawasan Pantai Utara sebagai kawasan andalan. Tujuan dari kajian ini untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan normatif dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pertimbangan hakim dalam membatalkan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup dalam kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pelaksanaan reklamasi Pantura Jakarta dibenarkan berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dengan syarat wajib mempunyai AMDAL. Namun dalam pelaksanaannya, reklamasi Pantai Utara Jakarta menimbulkan pertentangan antara pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan Pemerintah DKI Jakarta. Karena menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta oleh Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, AMDAL dalam kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak layak. Pertentangan ini akhirnya diajukan ke PTUN Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup dalam reklamasi Pantai Utara Jakarta, dengan pertimbangan bahwa Keputusan Menneg Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003, telah melampaui wewenangnya sebagai pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17 Keppres Nomor 101 Tahun 2001 jo Keppres Nomor 2 Tahun 2002. Sehingga Menneg Lingkungan Hidup tidak mempunyai kewenangan untuk mewajibkan instansi-instansi yang berwenang untuk menolak permohonan izin melakukan kegiatan reklamasi dan revitalisasi Pantura Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup tidak menyetujui reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta dan menginginkan kaji ulang menyeluruh terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Kementerian Lingkungan Hidup menginginkan dikaji ulang, kita tata ulang secara menyeluruh mulai dari awal," kata Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Hermien Roosita di Jakarta, Rabu. Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan SK Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Namun keputusan Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 serta memerintah Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabutnya. Menurut Hermien, jika reklamasi tetap dilakukan dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan lingkungan baru karena berkaitan dengan 13 sungai di sekitarnya juga terdapat pipa gas Pertamina dan instalasi PLN sehingga perlu dikaji ulang.Hermien menambahkan, saat ini tengah dibuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang harus terintegrasi dengan tata ruang. Sebelumnya juga dikatakan Hermien, Kementerian Lingkungan Hidup sudah melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan revitalisasi pantura pada akhir 2010. "Kita berharap mereka mematuhinya," tambah Hermien. Koalisi Pulihkan Jakarta yang terdiri dari berbagai organisasi peduli lingkungan juga menyatakan bahwa reklamasi Pantura berbahaya bagi lingkungan hidup, tidak hanya di Jakarta juga menjangkau Jawa Barat dan Banten, karena memicu berbagai bencana ekologis Bencana ekologis diakibatkan oleh dampak perubahan pola sedimentasi, kecepatan arus meningkat sehingga meningkat tekanan terhadap ekosisten di Kepulauan Seribu, ekosistem mangrove telah rusak sehingga fungsi ekologi sebagai daerah pelindung pantai telah musnah, regulasi sedimen dan perlindungan ikan telah hilang sepanjang Pantai Utara Jakarta. Pertumbuhan karang di Kepulauan Seribu telah terganggu akibat tekanan bahan pencemaran dan sedimen bahan uruk reklamasi Pantai Utara Jakarta.
KASUS 2
GAMBARAN MENGENAI PRO KONTRA PENETAPAN NAMA NAMA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUATI KABUPATEN BARITO TAHUN 2013-2018
BERDASARKAN KPU KABUPATEN BARITO
Senin, 16 September 2013 Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur didatangi elemen masyarakat Barito Timur yang berdemonstrasi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mencabut dan membatalkan SK.KPU No.14/KPTS/KPU BARTIM-020.435900/II/2013 Tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Periode 2013 – 2018 dan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan minimal 15 % dari jumlah akumulasi suara yang sah dalam pemilu legislatif 2009, berdasarkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 164/B/2013PT.TUN.JKT tanggal 20 Agustus 2013. Suasana demontrasi pada hari tersebut dapat dilihat pada link youtube berikut : http://youtu.be/QZrGHB9ZjQU,-http://youtu.be/1M7WT6XiHmY,-dan http://youtu.be/Lcfbu9Pjfd4.
Sebelumnya, aksi serupa juga telah dilakukan sebanyak 10 kali di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur dan pada hari Jum’at, tanggal 6 September 2013 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tuntutan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Adapun duduk perkara persoalan Pemilukada Bartim adalah sebagai berikut :
Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan No.14/KPTS/KPU BARTIM-020.435900/II/2013 Tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013-2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 yang ternyata pasangan calon Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) diketahui tidak memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, terutama dalam Pasal 42 serta Penjelasan Pasal 42, yang menyatakan bahwa persyaratan pasangan calon atau mengenai Surat Pernyataan dukungan partai politik harus ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik dan yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik a quo dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) atas nama Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) tidak sesuai dengan hal tersebut. Akan tetapi penelitian administratif dan verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur meloloskan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang cacat hukum sebagai peserta dan mengikuti Pemilukada di Kabupaten Barito Timur tahun 2013 karena ada dua surat keputusan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu : a.Pasangan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati); b. Pasangan Pancani Gandrung,SH.,MSI (Calon Bupati) dan Drs.H.Zain Alkim (Wakil Bupati). Dimana dukungan yang kuat berdasarkan Surat Keputusan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) tanggal 7 Februari 2013 untuk Pasangan Pancani Gandrung,SH.,MSI (Calon Bupati) dan Drs.H.Zain Alkim (Wakil Bupati). Sebaliknya, proses pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Barito Timur telah selesai serta peserta yang menjadi pemenang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yaitu Pasangan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) dan telah dilantik tanggal 26 Juli 2013 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur berdasarkan SK Pelantikan tanggal 25 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Otda. Sedangkan H.Muksin Mashur, telah dijatuhkan sanksi pemberhentian atau non aktif dari jabatan Ketua KPU Barito Timur berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 karena telah menerima calon yang tidak memenuhi syarat 15%, menyalahi peraturan dengan mencetak surat suara lebih 2,5% +3000 surat suara.
Ada 2 (dua) fakta yang tak terbantahkan sekaligus dilema yang melatarbelakangi konflik Pemilukada Bartim, pertama fakta pasangan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) tidak sah untuk lolos sebagai peserta Pilkada Barito Timur karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan kedua fakta pasangan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) menjadi pemenang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur. Singkatnya, layaknya sebuah pertarungan dan patut untuk dijadikan sebuah judul film cerita silat, yaitu Suara hukum Versus Suara rakyat. Lantas, bagaimanakah solusinya?
Menurut penulis, ada 5 (lima) solusi yang bisa ditawarkan. Pertama,Solusi sakit jiwa alias solusi gila karena sangat tidak masuk akal, aneh tapi nyata; Kedua solusi tidak waras sebab sulit diterima akal sehat; Ketiga, solusi tukang tidur karena diputuskan hanya berdasarkan ilmu kira-kira; Keempat, solusi gula batu karena hanya anak balita yang akan menerimanya sebagai sesuatu yang masuk akal dan Kelima,solusi terbaik dari yang terburuk dan paling buruk.
1. Solusi sakit jiwa dengan bentuk sebagai berikut :
a. KPU Barito Timur mengabaikan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 164/B/2013PT.TUN.JKT tanggal 20 Agustus 2013.
b. KPU Barito Timur melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 164/B/2013PT.TUN.JKT tanggal 20 Agustus 2013 dengan mengulang Pemilihan Kepala Daerah Barito Timur sekaligus menggugurkan keikutsertaan Ampera A.Y.Mebas dan M.Yamin. Salah-salah dari sekian para anggota KPU yang kembali pulang kerumah hanya sepasang sepatu masing-masing, orangnya sudah tidak ada alias out of the world.
2. Solusi tidak waras dengan bentuk sebagai berikut :
a. KPU Barito Timur mengajak semua elemen pendukung masing-masing Calon Peserta Pilkada untuk duduk bersama membicarakan langkah terbaik demi mengatasi konflik Pilkada Bartim, istilahnya musyawarah menuju mufakat. Terang saja ide tidak waras semacam ini tidak akan diterima kubu Ampera-Suryansyah sampai kiamat.
b. KPU Barito Timur hanya berdialog dengan para demonstran dengan maksud tanpa menghasilkan satu solusi apapun yang dikehendaki para demonstran. Intinya, dialog terus sampai para demonstran Pro Pancani-Zain bosan turun kejalan seperti yang sudah-sudah dan waktu terus berjalan hingga tak terasa memasuki tahun yang kedua dari Pemerintahan Ampera-Suryansyah.
3. Solusi tukang tidur dengan bentuk sebagai berikut :
a. KPU Barito Timur mengkomunikasikan masalah Pemilukada Barito Timur dengan berbagai pihak guna mendapatkan dukungan terutama jaminan keamanan ;
b. KPU Barito Timur berharap inisiatif Ampera-Suryansyah untuk merebut massa Pancani-Zain sehingga tidak turun kejalan berdemontrasi lagi.
4. Solusi gula batu dengan bentuk tunggal, yaitu Pemilukada ulang yang diikuti oleh seluruh peserta tanpa terkecuali. Tentu saja Pihak Pancani-Zain akan menolak solusi yang satu ini sebab sudah termasuk bertentangan dengan hasil keputusan PTUN. Demikian juga dari pihak Ampera-Suryansyah mereka akan berfikir tunggu sampai kambing jantan mengawini ayam betina.
5. Solusi terbaik dari yang terburuk dan paling buruk dengan bentuk sebagai berikut :
a. Baik KPU Barito Timur maupun Pancani-Zain Alkim meminta Mahkamah Agung membuat pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring), pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijk) atau suatu penokakan (afwijzing) terhadap pemerintahan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati), dimana sebelumnya keputusan PTUN Jakarta hanya bersifat penarikan atau pembatalan suatu ketetapan (blijvend); atau
b. KPU Barito Timur meminta izin kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan tindakan cacat hukum meloloskan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) dapat dilegalisasi. Pertimbangan yang bisa dijadikan dalil adalah kemenangan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) dapat dibenarkan karena tidak menyalahi hakikat demokrasi yang menjadi jiwa Pemilukada, yaitu mayoritas rakyat Barito Timur memenangkan Ampera A.Y.Mebas,SE (Calon Bupati) dan H.Suryansyah (Wakil Bupati) sebagai pemenang Pemilukada Barito Timur disertai akibat sosial yang diperkirakan terjadi manakala keputusan PTUN Jakarta dilaksanakan. Akibat sosial yang dipertimbangkan kurang lebih persisanya sama jika seandainya Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan keputusan deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra.
***
Karakter masyarakat Barito Timur tidaklah sama dengan masyarakat Banjar yang religius, tidak sama juga dengan penduduk Jakarta yang kritis dan idealis, berbeda juga dengan masyarakat Aceh dimana adat bersendikan syara’. Apalagi jika disandingkan dengan situasi masyarakat Papua. Karakter kental melekat yang menjadi keunikan Barito Timur adalah perpaduan dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat pendatang yang berdagang dan warga pribumi yang juga pedagang. Berpijak dari karakter tersebut Zain Alkim selama berkuasa menjadikannya sebagai sebuah kekuatan yang pada akhirnya juga menghanguskan keinginannya untuk kembali berkuasa dengan menyisakan sisa-sisa kecil dari sekelompok massa pendukung yang kalah modal dalam berdagang. Perhatikan, adakah masyarakat pedagang turut turun kejalan mendukung aksi massa yang menolak keputusan KPU Barito Timur. Masyarakat pedagang yang dimaksudkan dalam tulisan ini bukanlah semata-mata pedagang yang berjualan dipasar atau dipinggir-pinggir jalan, termasuk juga didalamnya adalah para birokrat berstatus PNS maupun honorer yang selama ini dimudahkah selama ia berkuasa, termasuk juga para tokoh-tokoh yang bergerak dibidang keagamaan yang selama ini mengulurkan tangan manja menerima berbagai sumbangan. Singkatnya, saudara-saudara yang mencoba berkunjung ke kabupaten Barito Timur akan menemukan sebuah kenyataan, dimana kejujuran merupakan sebuah barang langka yang sulit dicari melebihi kesukaran yang dirasakan para pemburu barang-barang antik. Apalagi harus mendengarkan khutbah-khutbah yang selama ini dipamerkan diberbagai mimbar atau diberbagai kelas dalam sekolahan, penulis sarankan agar saudara-saudara berangkat dari rumah membawa segumpal kapas untuk selanjutnya disumbat kedalam telinga, sebab apa-apa saja yang disampaikan semuanya adalah omong kosong alias tahayul belaka. Lantas, apa solusinya?jawabannya sama sekali tidak ada solusinya, sebab ini adalah takdir yang sudah digariskan dari sononya. Kecuali dikemudian hari anda pandai memanfaatkannya.
KASUS 3
GAMBARAN TENTANG UJI MATERIIL BAB IX PASAL 16 PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN
2010
Permendiknas No 28 Tahun 2010, Mutasi Guru Diambil Alih Kemendiknas
CIMAHI, (PRLM).-Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, menimbulkan pro dan kontra. Melalui pengesahan peraturan tersebut, otorisasi pemindahan guru menjadi kepala sekolah diambil alih pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Cimahi, Kardin Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/11). Dia mengatakan, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah yang dengan jelas menyerahkan segala sesuatunya kepada daerah, termasuk penyelenggaraan pendidikan.
Kardin menuturkan, dengan pengesahan Permendiknas No 28 tahun 2010 tersebut, eksesnya akan menimbulkan tuntutan dari para guru yang akan terhambat karirnya karena pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menjadi wewenang Kemendiknas. “Apabila Kemendiknas ingin memberlakukan Permendiknas No 28 tahun 2010 itu, seharusnya menteri pendidikan nasional merevisi PP NO 38 tahun 2009 terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan Kemendiknas mengesahkan peraturan baru itu agar kepala sekolah tidak diperlakukan semena-mena oleh kepala daerah, terlalu dibuat-buat dan sudah dibawa ke ranah politik.Selain melakukan revisi terhadap PP No 38 tahun 2009, Mendiknas seharusnya meminta masukan dulu dari pemerintah daerah dan dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD). (A-198/kur)
Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting, serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.Dalam rangka menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship), kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yang terdiri dari 10 Bab dan 20 Pasal.
Referensi :
http://news.detik.com/read/2010/06/04/170640/1370136/10/inilah-dasar-pertimbangan-putusan-kasasi-reklamasi-pantai-jakarta
http://www.uid.ac.id/index.php?module=pagesetter&func=viewpub&tid=18&pid=10 http://www.republika.co.id/berita/regional/jabodetabek/11/05/18/lldx7q-harus-dikaji-ulang-reklamasi-pantai-utara-jakarta
http://jakarta.kompasiana.com/sosial-budaya/2013/09/18/demo-pilkada-barito-timur-suara-hukum-vs-suara-rakyat-592886.html http://www.pikiran-rakyat.com/node/126724 https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/11/13/permendiknas-no-28-tahun-2010-penugasan-guru-sebagai-kepala-sekolah/
Referensi :
http://news.detik.com/read/2010/06/04/170640/1370136/10/inilah-dasar-pertimbangan-putusan-kasasi-reklamasi-pantai-jakarta
http://www.uid.ac.id/index.php?module=pagesetter&func=viewpub&tid=18&pid=10 http://www.republika.co.id/berita/regional/jabodetabek/11/05/18/lldx7q-harus-dikaji-ulang-reklamasi-pantai-utara-jakarta
http://jakarta.kompasiana.com/sosial-budaya/2013/09/18/demo-pilkada-barito-timur-suara-hukum-vs-suara-rakyat-592886.html http://www.pikiran-rakyat.com/node/126724 https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/11/13/permendiknas-no-28-tahun-2010-penugasan-guru-sebagai-kepala-sekolah/
Kumpulan Contoh Kasus Pemerintahan Yang Baik "God Goverment"
4/
5
Oleh
Unknown