26/02/2015

Resensi "Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit (Murabahah) dengan Jaminan Fidusia di BMT BIF Gedungkuning Yogyakarta"


Judul :Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit (Murabahah) dengan Jaminan Fidusia di BMT BIF Gedungkuning Yogyakarta 
Penulis : M. Faruq Umam (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum 2010) Tahun : 2014, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 
Tebal : 108 halaman 
Peresensi : Mohammad Toha Yahya (13340026) Kls. D 

BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning Yogyakarta adalah koperasi simpan pinjam syari’ah yang berbadan hukum No. 159/KWK/12/V/1997, pada tanggal 17 Mei 1997. Sampai saat ini aset yang terkumpul kurang lebih 70 Miliar Rupiah dari keseluruhan Produk baik tabungan maupun pembiayaan. Ada dua produk yang disediakan oleh BMT BIF yaitu berupa simpanan (haji, umrah berhadiah, simpanan umum, pendidikan, qurban, dan deposito). Ada juga pembiayaan yang berprinsip syari’ah yaitu dengan asas kekeluargaan. Landasan masalah yang ada pada penulisan skripsi ini adalah mengenai mekanisme penerapan jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah di BMT BIF Gedongkuning Yogyakarta, apakah sesuai atau tidak dengan pereturan undang undang. Murabahah adalah pembiayaan syari’ah dengan prinsip jual beli yang banyak diterapkan dalam lembaga keuangan syari’ah sebagai salah satu perjanjian kreidit. Besar kecilnya pembiayaan atau modal yang diberikan kepada pemohon ditentukan setelah melakukan beberapa tahap yaitu dengan menggunakan studi kelayakan 4 P (personality, purpose, payment, prospect) dan 5 C (character, capacity, capital, colectual, condition of economy). Asas kebebasan berkehendak menjadi alasan utama bagi pihak BMT untuk menentukan isi dalam perjanjian atau akad. Untuk meminimalisir kerugian dalam prosesnya, maka diterapkan jaminan. Jaminan yang biasa digunakan adalah jaminan fidusia yaitu berupa bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB). 

Dalam jaminan fidusia benda yang diserahkan hak kepemilikannya tetap berada dalam pengawasan pemilik benda, sedangkan yang dialihkan hanyalah kepemilikannya saja, secara yuridis hak atas benda tersebut sudah beralih kepemilikannya akan tetapi secara nyata benda benda masih dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Contohnya jual beli mobil atau yang kita kenal dengan sebutan lesing, maka perlu adanya jaminan fidusia untuk menjamin kepastian hukum. BMT adalah salah satu lembaga keuangan syari’ah yang menerapkan pembiayaan murabahah dengan jaminan fidusia ini. Berdasarkan pasal 11 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan bahwa benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan, terkait dengan tata cara dan biaya pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam pereturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia. Namun dalam praktiknya peraturan tersebut belum berjalan dengan baik. Penerapan jamina fidusia dalam pembiayaan murabahah di BMT BIF Gedongkuning tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan khususnya pada penerapan jaminan yang tidak didaftarkan ke kantorpendaftaran jaminan fidusia melainkan hanya di legalisasi oleh Notaris yang ditunjuk oleh BMT BIF Gedongkuning Yogyakarta. Legalisasi Notaris tersebut hanya untuk pembayaran diatas Rp 10.000.000, jarang sekali yang sampai 50.000.000. dalam proses eksekusi terhadap debitur atau anggota yang mengalami kredit macet, BMT BIF Gedongkunig Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya pada pihak dealer yang menggunakan jasa Rebt Collector yang menyita barang jaminan dengan cara baik baik ataupun secara paksa tanpa surat putusan dari pengadilan atau dengan akta jaminan fidusia dari kantor pendaftaran jaminan fidusia. 

Masalah lain yang terjadi dalam proses pembiayaan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Keunggulan skripsi ini sangat cocok dibaca bagi kalangan akademisi UIN Sunan Kalijaga pada kususnya yang akan atau telah mengambil konsentrasi perdata, dan pada umumnya mahasiswa UIN Sunan Kalijaga semuanya bagi yang tertarik dengan masalah ini. Analisis yuridis-normatif sangat cocok dalam menganalisis permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat dengan acuan peraturan perundang undangan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan apakah praktik yang berkembang di masyarakar tersebut sesuai atau tidak. Kekurangan skripsi ini yakni masih terdapat beberapa kata yang salah tulis yang belum diperbaiki. Objek yang diteliti sifatnya sudah lama dan juga banyak para mahasiswa lain diperguruan tinggi di Yogyakarta yang telah mengambil objek penelitian di BMT BIF Gedongkuning Yogyakarta.

Artikel Terkait

Resensi "Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit (Murabahah) dengan Jaminan Fidusia di BMT BIF Gedungkuning Yogyakarta"
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email