22/02/2015

Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia


Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia Sebagai negara yang berdasarkan hukum, terntu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang Undang Dasar 1945 di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum baagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam sejarahnnya, Undang Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa , 3 orang dari sumatra dan masing masing satu wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945. Badan ini kemudian menetapkan tim Khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang Undang Dasar 1945. Para tokoh perumus itu antara lain dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purbowo, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Amir, Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Addul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan. Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak mengerakkan angkatan perangnya, baik dari darat, laut maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda.” Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia dengan sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bansa Indonesia. Setelah jepang dipukul mundur tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar tawar lagi , dan segera harus dirumuskan. Sehinga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan berbagai keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
 3. Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden.
 4. Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional. Dengan terpilihya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya : a. Rakyat, yaitu bangsa Indonesia b. Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil; c. Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia. d. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagai pucuk pemimpin pemerintahan negara. e. Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan mekmur berdasarkan pancasila. f. Bentuk negara yaittu negara kesatuan. Perubahan Konstitusi Perubahan konstitusi merupakan sesuatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri. Apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama. Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di negara negara Eropa Kontinental dan perubahan seperti dianut di negara negara Anglo Saxon. Perubahan ini merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis. Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandemen, adalah apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada empat macam cara yaitu melalui :
 1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
 2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. Penafsiran secara hukum
4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan Perubahan Konstitusi di Indonesia Setelah mengenal perubahan konstitusi serta prosedur perubahannya, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan UUD 1945 ? apakah UUD 1945 memberikan peluang bagi terlaksanannya perubahan ?
jika perubahan itu dimungkinkan apakah menganut perubahan dengan sistem renewal atau amandeman. Jika diamati, dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan :
1. Untuk mengubah UUD sekurang kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
 2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 jumlah anggota hadir.
 Pasal 37 tersebut mengandung 3 norma, yaitu :
 1. Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara
2. Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR
3. Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir. Undang Undang Dasar 1945, pasal 37 ini, jika dihadapkan pada klasifikasi yang sampaikan oleh K.C Wheare, merupan bentuk konstitusi bersifat tegar, karena selai tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya suatu prosedur khusus yakni dengan cara referendum. Kesulitan perubahan tersebut tampak semakin jelas di dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, dengan diperlakunnya Ketetapan MPR No IV/ MPR / 1983 jo UU No. 5 Tahun 1985 yang mengatur tentang referendum.
Akan tetapi kesulitan perubahan konstitusi tersebt, menurut K.C Wheare, memiliki motif motif tersendiri yaitu :
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar.
 2. Agar rakyat mendapat esempata untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
 3. Agar – dan ini berlaku di negara serikat – kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara negara bagian tidak diubah semata mata oleh perbuatan perbuatan masing masing pihak secara tersendiri.
4. Agar hak hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayannya mendapat jaminan. Tingginya tingkat kesulitan untuk mengubah UUD 1945 ini menyebabkan kesulitan dalam menambahkan aspek aspek yang diperlukan dalam suatu konstitisi. Oleh karenannya, ketika masa Orde Baru berkuasa, dibuat ketetapan ketetapan yang memuat prinsip prinsip konstitusi yang tidak termuat dalam UUD 1945. Munculnya ketetapan ketetapan tersebut dianggap oleh sebagian pakar ketatanegaraan di Indonesia, misalnya saja TAP MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Dua segi perubahan tersebut memang mendapatkan Perhatian serius dari para pakar ketatanegaraan. Sebagian pihak menghendaki perubahan UUD 1945 dilakukan secara total yakni membentuk konstitusi baru yang menggantikan UUD 1945. Kelompok ini berargumentasi bahwa UUD 1945 isinya sudah tidak sesuai dengan kondisi politik dan ketatanegaraan di Indonesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru penganti UUD 1945. Sementara sebagian pihak lain menghendaki UUD 1945 tetap dipertahankan dan hanya dilakukan amandemen pasal pasal yang tidak sesuai dan menambahakan dengan pasal pasal yang baru. Pendapat kelompok ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam UUD 1945 terdapat pembukaan yang jika pembukaan itu diubah, maka itu berarti mengubah konsensus politik tertinggi. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut :
 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-257 Desember 1949).
 2. KRIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. UUDS RI 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
 4. UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
 6. UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001). 7. UUD 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002). 8. UUD 1945 dan Perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002). Reformasi di Bidang Hukum Terjadi sejak tahun 1998 telah dilembagakan melalui pranata perubahan UUD 1945. Semangat perubahan UUD 1945 adalah mendorong terbangunnya struktur ketatanegaraan yang lebih demokratis. Perubahan UUD 1945 sejak reformasi telah melakukan sebanyak empat kali. Hasil perubahan UUD 1945 melahirkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan kontrol, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
 1. Perubahan Pertama UUD 1945 Perubahan terhadap UUD 1945 terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan dengan reformasi konstitiusi. Sebagaimana diketahui sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden RI sangat dominan, lebih lebih dalam praktik penyelenggaraan negara. Sehingga dengan amandemen UUD 1945 dilakukan upaya :
pertama, mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden ;
 kedua, hak legislasi dikembalikan ke DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
2. Perubahan Kedua UUD 1945 Perubahan ini dilakukan pada substansi yang meliputi : 1). Pemerintahan daerah ; 2). Wilayah negara ;
3). Warga negara dan penduduk ;
4) hak asasi menusia ;
5) pertahanan dan keamana negara ;
 6). Bendera, bahasa, dan lambang negara, dan lagu kebangsaan ;
 7). Lembaga DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisiannya. Pada amandemen kedua ini, substansi mendasar yang menjadi titik tumpu adalah dimuatnya ketentuan tentang hak asasi manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28 J. Dan juga tentang DPR bahwa pemilihannya diadakan secara langsung oleh rakyat. 3. Perubahan Ketiga UUD 1945 Perubahan ketiga UUD 1945 diutuskan pada Rapat Paripurna MPR-RI ke-7, tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan MPR-RI.
Menurut Sri Sumantri perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, Meliputi :
1. Kedudukan dan kekuasaan MPR
2. Eksistensi negara hukum Indonesia
3. Jabatan presiden dan wakil presiden temasuk mekanisme pemilihan
4. Pembentukan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan RI
 5. Pengaturan tambahan bagi lembaga DKR DAN
 6. Pemilu Dari kesimpulan diatas jelas bahwa pada perubahan ketiga ini lebih mengarah kepada sistem pemerintah presidensil. Selain itu pada amandemen ketiga ini juga dilakukan perubahan yang cukup mendasar terhadap Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa : “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.” 4. Perubahan Keempat UUD 1945 Ini merupakan perubahan terakhir yang menggunakan Pasal 37 UUD 1945 pra amandemen yang dilakukan oleh MPR. Ada sembilan item pasal substansial pada perubahan keempat UUD 1945,
 antara lain :
1. Keanggotaan MPR
2. Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
3. Kemugkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
4. Tentang kewenangan presiden
5. Hal keuangan negara dan bank sentral
 6. Pendidikan dan kebudayaan
7. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
 8. Aturan tambahan dan aturan peralihan
9. Kedudukan penjelasan UUD 1945 Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949. Menurut UUD 1945, yang berdaulat itu adalah rakyat dan dilakukan oleh MPR, sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Karena MPR melakukan kedaulatan rakyat, oleh UUD 1945 ditetapkan pula beberaptugas dan wewenangnya, diantaranya menetapkan UUD dan GBHN, memilih dan mengangkat presiden, dan mengubah UUD. Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh wakil presiden dan mentri mentrinya. Presiden dalam melaksanakan kekuasaanya tidak bertanggung jawab kepada DPR. a. Perubahan Praktik Ketatanegaraan PPKI menyadari bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan menurut UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sekaligus dalam waktu yang sesingkat mungkin, untuk itu masih diperlukan masa masa peralihan. Hasil kesepakatan PPKI menetapkan empat pasal Aturan Peralihan dan dua Ayat Tambahan. Sebagai wujud sistem presidensial maka kabinet bertanggungjawab kepada presiden, Namun hal tersebut berubah dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Dan akibat dari maklumat tersebut adalah ; pertama, perubahan kedudukan KNIP dari yang semula sebagai pemantu preisden berubah menjadi MPR dan DPR. Kedua ; perubahan sitem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer yang dibuktikan bahwa menteri menteri tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada parlemen.

Artikel Terkait

Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email