23/02/2015

tanggung jawab seorang hakim

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Profesi hakim adalah profesi yang tidak mudah. Seorang hakim memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Ia harus berilmu, jujur, berani, istiqamah dalam kebenaran, dan pandai membaca indikasi dari perkara yang diajukan kepadanya, sebagaimana kapabilitas keilmuannya mengenai hukum. Karena setiap perkara yang diputuskan haruslah sesuai dengan kebenaran hakiki.
Dalam hal ini hakim harus memiliki dua pengetahuan, yaitu: pengetahuan tentang hukum dan pengetahuan mengenai peristiwa hukum. Seorang hakim harus bertanggung jawab atas perkara yang telah diajukan kepadanya, dan memberi keputusan dengan seadil-adilnya. Hakim harus mengkonstatir peristiwa hukum yang terjadi, lalu mengkualifisirnya, dan selanjutnya mengkonstiturnya dengan menerapkan hukum yang semestinya pada peristiwa itu. Hakim memiliki kebebasan dalam membuat keputusan, terbebas dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh lainnya. Ia menjadi tumpuan dan harapan untuk para pencari keadilan.
Begitu beratnya tanggung jawab seorang hakim, hingga Rasulullah SAW bersabda:

عن أبني هريرة عن النبي صل الله عليه وسلم قال:من جعل قاضيا بين الناس فقد ذبح بغير سكينن

dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: "barangsiapa berkuasa menjadi qadhi (hakim), atau dijadikan qadhi diantara manusia, sungguh ia telah di sembelih tanpa pisau" . [1]
Berangkat dari pemaparan diatas, saya akan membahas tanggung jawab seorang hakim, termasuk hal yang diperoleh ketika hakim berlaku adil dan ketika hakim tidak berlaku adil.


B. Rumusan Masalah

l  Teks Hadis
l  Keywords Hadis
l  Asbabul wurud 
l  Munasabah Hadis
l  Kontekstualissasi Hadis
l  Syarh al-Hadis


C. Tujuan
Memenuhi tugas mata kuliah Hadist Hukum sekaligus memahami hadist-hadist Nabi tekhusus dalm hal peradilan, dan tanggung jawab seorang hakim. Berharap mampu menjadi hakim yang adil.

















PEMBAHASAN

A. Teks Hadits dan Terjemahan

 إذا جلس بين يديك الخصمان فلا تقضين حتى تسمع من الأخر كما سمعت من الأول فإنه أحرى أنيتبين لك القضاء
Apabila dua pihak yang bersengketa duduk di hadapanmu maka janganlah sekali-kali engkau menjatuhkan putusan sehingga engkau mendengar (keterangan) pihak yang lain (pihak kedua) sebagaimana engkau mendengar (keterangan) dari pihak pertama. Karena sesungguhnya hal itu akan lebih memperjelas proses peradilan yang kamu gelar[2].

Salah satu dari tanggung jawab hakim adalah memberikan keputusan terhadap dua orang yang bersengketa, dan putusan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang kekuasaan kehakiman no. 48 tahun 2009. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka auntuk menyelenggarakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaaranya Negara Hukum RI"[3].
Dan dalam pasal 4 ayat 1 juga disebutkan "pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang"[4]. Ini berarti bahwa hakim haruslah bertindak adil dalam setiap keputusan yang diambilnya, dengan menghadirkan orang-orang yang bersengketa dan mendengarkan keterangan dari orang-orsng yang bersengketa.
Seorang hakim dapat menjatuhkan putusan seperti keputusan yang telah diambil dan dilakukan oleh muadz, yang diutus Rasulullah saw untuk memutuskan suatu perkara di Yaman. Muadz memutuskan perkara dengan hukum yang ada dalam Al-Qur'an, jika tidak ada, maka muadz mengatakan ia akan memutus dengan sunnah nabi. Jika tidak ada juga, maka ia memutuskan dengan berijtihad[5]. 

B. Keywords Hadist

 بين يديك الخصمان, dua pihak yang bersengketa, yaitu orang-orang yang sedang berperkara, yang seharusnya dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan.
 تقضين, menjatuhkan putusan. seorang hakim harus menjatuhkan putusan setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
أنيتبين لك القضاء, memperjelas proses peradilan. setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang bersengketa, maka proses peradilan akan jelas.

C. Asbabul Wurud

Asbabul wurud hadis ini adalah: Rasulullah mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menjadi qadhi di Yaman. Terhadap pengangkatan ini Ali memberikan pandangannya: Wahai Rasulullah saw, engkau mengutusku, sedang aku masih muda belia, dan aku tidak mempunyai pengalaman sebagai qadhi. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memberikan petunjuk kepada hati sanubarimu dan akan menguatkan lisanmu. Karena itu, apabila dua pihak yang bersengketa duduk dihadapanmu, maka kamu jangan memutus yang satunya sehingga kamu dengarkan lagi perkataan yang lainnya, mak akamu akan mengetahui bagaimana cara memutuskan hukuman". Selanjutanya Ali berkata, “Sejak saat itu saya senantiasa menjadi qadhi,” atau “Saya tidak ragu lagi menjadi qadhi sesudah itu”[6].
Hadis ini dipahami mewajibkan hakim untuk berlaku secara adil, sepadan dan seimbang terhadap para pihak yang berperkara baik dalam cara menyampaikan salam, menjawab salam, mempersilahkan duduk, memandang, berbicara, meminta diam dan tenang, keceriaan wajah serta segala tatakrama dan sopan santun. Karena itu, hakim tidak dibenarkan mengarahkan salah satu pihak, yang pada akhirnya dapat mengunggulkan salah satu pihak dalam sengketa. Dalam keadaan apapun hakim harus tetap objektif dan netral meski yang diadili berbeda agama, keyakinan, mazhab, aliran politik, suku, organisasi maupun interes pribadi.[7]

D. Munasabah Hadis  

Dalam Shahih Sunan Ibnu Majah terdapat hadist yang diriwayatkan oleh muslim, mengatakan bahwa memutuskan perkara dapat dilakukan dengan menggunakan undian. Berikut hadis yang disebutkan:

عن أبي هريرة: أن رجلين تدارءا في بيع ليس لواحد منهما بينة فأمرهما رسول الله صل الله عليه وسلم أن يستهما على اليمين أحبا ذلك أم كرها

Dari Abu Hurairah ra, bahwa ada dua orang laki-laki yang tengah bersengketa dalam jual beli dan keduanya sama-sama tidak memiliki bukti untuk memperkuat klaim masing-masing. Maka Rasulullah SAW memerintahkan keduanya berundi untuk bersumpah, baik keduanya suka melakukannya ataupun tidak[8]. 

Shahih. Al Irwa'

E. Kontekstualisasi Hadist

Salah satu tanggung jawab hakim adalah memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan harus sesuai dengan kebenaran. Dalam hadist yang telah disebutkan diatas, dejelaskan bahwa seorang hakim harus memutuskan perkara dengan mendengarkan keterangan dari kedua pihak, sehingga dapat memperjelas proses peradilan.
Hadist tersebut sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Agung yang telah memperberat hukuman terpidana kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari empat tahun enam bulan penjara menjadi 12 tahun penjara. Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA juga menyatakan bahwa Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat tersebut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,58 milliar dan 2,35 dolar Amerika atau sekitar Rp27,4 milliar.
Putusan hakim Mahkamah Agung tersebut telah memberikan rasa keadilan dalam masyarakat. Menurut Abraham Samad selaku ketua KPK mengatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh sudah sangat tepat di tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih jauh dari keadilan dan tidak mampu menangkap kekhawatiran masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.
Beliau juga mengungkapkan putusan hakim Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh harus menjadi tolok ukur bagi hakim-hakim lain dalam menjatuhkan pidana terhadap koruptor. Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh (Angie), adalah sebagai obat kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan pidana empat setengah tahun penjara.
Sementara itu Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan Angelina Sondakh sangat terpukul dan sedih atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Nasrullah menilai putusan MA tidak berperikemanusiaan karena tidak melihat Angelina Sondakh yang merupakan seorang ibu yang harus meninggalkan 3 orang anak tanpa ayah. Putusan hakim itu lanjutnya juga tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan dimana Angelina Sondakh hanyalah perantara untuk membagikan uang kepada anggota DPR lainnya sebesar Rp12,58 milliar dan menerima imbalan sebesar 2,3 juta dolar Amerika. Dalam putusan kasasi haki MA, Angelina dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga[9].



F. Syarh Al-Hadist

Pensyarah rahimahullah ta'ala mengatakan: ucapan perawi bahwa dua orang yang bersengketa sama-sama duduk dihadapan hakim menunjukkan disyariatkannya dua orang yang bersengketa untuk duduk dihadapan hakim, hadist ini juga mengisyaratkan disyariatkannya perlakuan yang sama tehadap dua orang yang bersengketa. Al Ya'la, Ad-Daruquthni, dan Atabarani meriwayatkan hadist Ummu Salamah: "barang siapa yang diuji dengan memegang jabatan hakim diantara manusia maka hendaklah dia berlaku adil terhadap mereka dalam sikapnya, isyaratnya, duduknya, serta majlisnya, dan janganlah ia mengeraskan suara terhadap satu pihak dan tidak mengeraskan terhadap pihak lainnya"[10].















PENUTUP

Kesimpulan

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakkan hukum dan keadilan. Dan hakim yang bertindak sebagai aktor utama dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu semua tugas dan tanggung jawab hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum. Sebagai penegak hukum dan keadilan, tugas hakim tidak semata-mata menetapkan hukum, tetapi hakim harus menegakkan keadilan dengan melakukan penemuan hukum.


Daftar Pustaka

Zuhry, Mohammad. 1992. Tarjamah Sunan At-Tirmidzi. Semarang. CV. As Syifa'.
Nashiruddin Al-Albani, Muhammad. 2007. Shahih Sunan Ibnu Majah. Jakarta. Pustaka     Azzam.
Asy-Syaukani, Al Imam.2007. Ringkasan Nailul Authar. Jakarta. Pustaka Azzam.
Syekh al Hafiedh, Imam Ibnu Hajar Al-Ats Qalani. 1993. Terjemah Bulughul Maram.       Al-Ikhlas







[1] Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih Sunan Ibnu Majah, Buku 2, Pustaka Azzam, Hlm. 359
[2] Al Imam Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul Authar, Pustaka Azzam, Hlm. 666
[3] Undang-Undang Republik Indonesia no. 48, Tentang Kekuasaan Kehakiman.
[4] Iibid
[5] Drs. H. Moh. Zuhry, Dipl. TAFL, Terjemah Sunan At Tirmidzi, CV. Asy Syifa' Semarang, 1992, Hlm. 681
[6] Drs. H. Moh. Zuhry, Dipl. TAFL, Terjemah Sunan At Tirmidzi, CV. Asy Syifa' Semarang, 1992, Hlm. 684
[7] DR. H. Moh. Faishol Hasanuddin, Penegakan Keadilan dalam Perspektif Hadist, Hlm 8
[8] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Ibnu Majah. Buku 2, Pustaka Azzam, Hlm. 375
[10] Al Imam Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul Authar, Pustaka Azzam, Hlm. 666

Artikel Terkait

tanggung jawab seorang hakim
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email