PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi hakim adalah profesi yang
tidak mudah. Seorang hakim memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Ia harus
berilmu, jujur, berani, istiqamah dalam kebenaran, dan pandai membaca indikasi
dari perkara yang diajukan kepadanya, sebagaimana kapabilitas keilmuannya
mengenai hukum. Karena setiap perkara yang diputuskan haruslah sesuai dengan
kebenaran hakiki.
Dalam hal ini hakim harus
memiliki dua pengetahuan, yaitu: pengetahuan tentang hukum dan pengetahuan
mengenai peristiwa hukum. Seorang hakim harus bertanggung jawab atas perkara
yang telah diajukan kepadanya, dan memberi keputusan dengan seadil-adilnya.
Hakim harus mengkonstatir peristiwa hukum yang terjadi, lalu mengkualifisirnya,
dan selanjutnya mengkonstiturnya dengan menerapkan hukum yang semestinya pada
peristiwa itu. Hakim memiliki kebebasan dalam membuat keputusan, terbebas dari
pengaruh pemerintah maupun pengaruh lainnya. Ia menjadi tumpuan dan harapan
untuk para pencari keadilan.
Begitu beratnya tanggung jawab
seorang hakim, hingga Rasulullah SAW bersabda:
عن أبني هريرة عن النبي
صل الله عليه وسلم قال:من جعل قاضيا بين الناس فقد ذبح بغير سكينن
dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda:
"barangsiapa berkuasa menjadi qadhi (hakim), atau dijadikan qadhi diantara
manusia, sungguh ia telah di sembelih tanpa pisau" . [1]
Berangkat dari pemaparan diatas, saya akan membahas
tanggung jawab seorang hakim, termasuk hal yang diperoleh ketika hakim berlaku
adil dan ketika hakim tidak berlaku adil.
B. Rumusan Masalah
l
Teks
Hadis
l
Keywords
Hadis
l
Asbabul
wurud
l
Munasabah
Hadis
l
Kontekstualissasi
Hadis
l
Syarh
al-Hadis
C. Tujuan
Memenuhi tugas mata kuliah Hadist
Hukum sekaligus memahami hadist-hadist Nabi tekhusus dalm hal peradilan, dan
tanggung jawab seorang hakim. Berharap mampu menjadi hakim yang adil.
PEMBAHASAN
A. Teks
Hadits dan Terjemahan
إذا جلس بين يديك الخصمان فلا تقضين حتى تسمع من
الأخر كما سمعت من الأول فإنه أحرى أنيتبين لك القضاء
Apabila
dua pihak yang bersengketa duduk di hadapanmu maka janganlah
sekali-kali engkau menjatuhkan putusan sehingga engkau mendengar
(keterangan) pihak yang lain (pihak
kedua) sebagaimana engkau mendengar
(keterangan) dari pihak pertama. Karena sesungguhnya hal itu akan lebih memperjelas proses peradilan yang kamu
gelar[2].
Salah satu dari tanggung jawab
hakim adalah memberikan keputusan terhadap dua orang yang bersengketa, dan
putusan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang kekuasaan kehakiman no. 48
tahun 2009. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan "kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka auntuk menyelenggarakan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaaranya Negara Hukum RI"[3].
Dan dalam pasal 4 ayat 1 juga
disebutkan "pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang"[4]. Ini
berarti bahwa hakim haruslah bertindak adil dalam setiap keputusan yang
diambilnya, dengan menghadirkan orang-orang yang bersengketa dan mendengarkan
keterangan dari orang-orsng yang bersengketa.
Seorang hakim dapat
menjatuhkan putusan seperti keputusan yang telah diambil dan dilakukan oleh
muadz, yang diutus Rasulullah saw untuk memutuskan suatu perkara di Yaman.
Muadz memutuskan perkara dengan hukum yang ada dalam Al-Qur'an, jika tidak ada,
maka muadz mengatakan ia akan memutus dengan sunnah nabi. Jika tidak ada juga,
maka ia memutuskan dengan berijtihad[5].
B. Keywords Hadist
بين يديك الخصمان, dua
pihak yang bersengketa, yaitu orang-orang yang sedang
berperkara, yang seharusnya dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban atas apa
yang telah dilakukan.
تقضين, menjatuhkan
putusan. seorang hakim harus menjatuhkan putusan setelah
mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
أنيتبين لك القضاء, memperjelas proses peradilan. setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang bersengketa, maka proses
peradilan akan jelas.
C. Asbabul Wurud
Asbabul wurud
hadis ini adalah: Rasulullah mengutus Ali bin Abi Thalib untuk
menjadi qadhi di Yaman. Terhadap pengangkatan ini Ali memberikan pandangannya: Wahai
Rasulullah saw, engkau mengutusku, sedang aku masih muda belia, dan aku tidak mempunyai pengalaman sebagai qadhi. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memberikan petunjuk kepada hati sanubarimu
dan akan menguatkan lisanmu. Karena itu, apabila dua pihak yang bersengketa
duduk dihadapanmu, maka kamu jangan memutus yang satunya
sehingga kamu dengarkan lagi perkataan yang lainnya, mak akamu akan mengetahui
bagaimana cara memutuskan hukuman". Selanjutanya Ali berkata,
“Sejak saat itu saya senantiasa menjadi qadhi,” atau “Saya tidak ragu lagi menjadi qadhi sesudah itu”[6].
Hadis ini dipahami
mewajibkan hakim untuk berlaku secara adil, sepadan dan seimbang terhadap para pihak yang berperkara baik dalam cara menyampaikan
salam, menjawab
salam, mempersilahkan duduk, memandang, berbicara, meminta diam dan tenang,
keceriaan wajah serta segala
tatakrama dan sopan santun. Karena itu, hakim tidak dibenarkan mengarahkan salah
satu pihak, yang pada akhirnya dapat mengunggulkan salah satu pihak dalam sengketa. Dalam keadaan
apapun hakim harus tetap objektif dan netral meski yang diadili
berbeda agama, keyakinan, mazhab, aliran politik, suku, organisasi maupun interes pribadi.[7]
D. Munasabah Hadis
Dalam Shahih Sunan Ibnu Majah
terdapat hadist yang diriwayatkan oleh muslim, mengatakan bahwa memutuskan
perkara dapat dilakukan dengan menggunakan undian. Berikut hadis yang
disebutkan:
عن أبي
هريرة: أن رجلين تدارءا في بيع ليس لواحد منهما بينة فأمرهما رسول الله صل الله
عليه وسلم أن يستهما على اليمين أحبا ذلك أم كرها
Dari Abu Hurairah ra, bahwa ada dua orang laki-laki yang
tengah bersengketa dalam jual beli dan keduanya sama-sama tidak memiliki bukti
untuk memperkuat klaim masing-masing. Maka Rasulullah SAW memerintahkan
keduanya berundi untuk bersumpah, baik keduanya suka melakukannya ataupun tidak[8].
Shahih. Al Irwa'
E. Kontekstualisasi Hadist
Salah satu tanggung jawab hakim adalah memutuskan perkara dengan
seadil-adilnya dan harus sesuai dengan kebenaran. Dalam hadist yang telah
disebutkan diatas, dejelaskan bahwa seorang hakim harus memutuskan perkara
dengan mendengarkan keterangan dari kedua pihak, sehingga dapat memperjelas
proses peradilan.
Hadist tersebut sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Agung yang telah
memperberat hukuman terpidana kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari empat tahun enam bulan penjara
menjadi 12 tahun penjara. Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA juga
menyatakan bahwa Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat
tersebut
diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,58 milliar dan 2,35 dolar
Amerika atau sekitar Rp27,4 milliar.
Putusan
hakim Mahkamah Agung tersebut telah memberikan rasa keadilan dalam
masyarakat. Menurut Abraham Samad selaku ketua KPK mengatakan
bahwa putusan hakim Mahkamah Agung
terhadap Angelina Sondakh sudah sangat tepat di tengah pusaran pemikiran hukum
para penegak hukum yang masih jauh dari keadilan dan tidak mampu menangkap
kekhawatiran masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.
Beliau juga mengungkapkan
putusan hakim Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh harus menjadi tolok ukur
bagi hakim-hakim lain dalam menjatuhkan pidana terhadap koruptor. Komisioner Komisi Yudisial,
Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan bahwa putusan kasasi Mahkamah
Agung
terhadap Angelina Sondakh (Angie), adalah sebagai obat kekecewaan
publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang
sebelumnya hanya menjatuhkan pidana empat setengah tahun penjara.
Sementara itu Kuasa Hukum
Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan Angelina Sondakh sangat terpukul
dan sedih atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Nasrullah menilai putusan MA tidak berperikemanusiaan
karena tidak melihat Angelina Sondakh yang merupakan seorang ibu yang harus
meninggalkan 3 orang anak tanpa ayah. Putusan hakim itu lanjutnya juga tidak melihat
fakta-fakta hukum di persidangan dimana Angelina Sondakh hanyalah perantara
untuk membagikan uang kepada anggota DPR lainnya sebesar Rp12,58 milliar dan
menerima imbalan sebesar 2,3 juta dolar Amerika. Dalam putusan kasasi haki MA,
Angelina dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di
Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga[9].
F. Syarh Al-Hadist
Pensyarah rahimahullah ta'ala mengatakan: ucapan perawi bahwa dua orang
yang bersengketa sama-sama duduk dihadapan hakim menunjukkan
disyariatkannya dua orang yang bersengketa untuk duduk dihadapan hakim, hadist
ini juga mengisyaratkan disyariatkannya perlakuan yang sama tehadap dua orang
yang bersengketa. Al Ya'la, Ad-Daruquthni, dan Atabarani meriwayatkan hadist
Ummu Salamah: "barang siapa yang diuji dengan memegang jabatan hakim
diantara manusia maka hendaklah dia berlaku adil terhadap mereka dalam sikapnya,
isyaratnya, duduknya, serta majlisnya, dan janganlah ia mengeraskan suara
terhadap satu pihak dan tidak mengeraskan terhadap pihak lainnya"[10].
PENUTUP
Kesimpulan
Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakkan hukum dan
keadilan. Dan hakim yang bertindak sebagai aktor utama dalam proses peradilan
senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas,
kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan
keadilan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu semua tugas dan tanggung jawab hakim harus
dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum. Sebagai penegak hukum dan keadilan,
tugas hakim tidak semata-mata menetapkan hukum, tetapi hakim harus menegakkan
keadilan dengan melakukan penemuan hukum.
Daftar
Pustaka
Zuhry, Mohammad. 1992. Tarjamah Sunan At-Tirmidzi. Semarang. CV. As
Syifa'.
Nashiruddin Al-Albani, Muhammad. 2007. Shahih Sunan Ibnu Majah. Jakarta.
Pustaka Azzam.
Asy-Syaukani, Al Imam.2007. Ringkasan Nailul Authar. Jakarta.
Pustaka Azzam.
Syekh al Hafiedh, Imam Ibnu Hajar Al-Ats Qalani. 1993. Terjemah Bulughul
Maram. Al-Ikhlas
[1] Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih
Sunan Ibnu Majah, Buku 2, Pustaka Azzam, Hlm. 359
[2] Al Imam Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul
Authar, Pustaka Azzam, Hlm. 666
[3] Undang-Undang Republik Indonesia no. 48,
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
[4] Iibid
[5] Drs. H. Moh. Zuhry, Dipl. TAFL, Terjemah
Sunan At Tirmidzi, CV. Asy Syifa' Semarang, 1992, Hlm. 681
[6] Drs. H. Moh. Zuhry, Dipl. TAFL, Terjemah
Sunan At Tirmidzi, CV. Asy Syifa' Semarang, 1992, Hlm. 684
[8] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih
Sunan Ibnu Majah. Buku 2, Pustaka Azzam, Hlm. 375
[9]http://www.voaindonesia.com/content/putusa-ma-angelina-sondakh-harus-jadi-tolaj-ukur-haki-lain-/1796048.html
[10] Al Imam Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul
Authar, Pustaka Azzam, Hlm. 666
tanggung jawab seorang hakim
4/
5
Oleh
Unknown