09/04/2015

Esai Hukum : "Revormasi di Bidang Hukum"



“Revormasi di Bidang Hukum”
“Terkait Masalah Pencabutan Hak Politik dan Perihal Remisi”
Pendahuluan
                Pemerintah Republik Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang berat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun negara mencanangkan kebijakan pemberantasan korupsi, namun masih saja ada terpidana korupsi yang berani melakukan pekanggaran. Walaupun sudah di dalam penjara, tetap ada terdakwa korupsi yang berani memasukan dan menggunakan alat komunikasi seperti telepon genggam di dalam penjara. Bahkan ada terpidana korupsi yang keluar penjara dalam waktu bersamaan padahal dalam waktu bersamaan statusnya masih menjalani masa tahanan.
                Adanya fakta terpidana korupsi yang melanggar aturan menjadi pertanda meski belum dapat dikatakan secara umum bahwa koruptor berani melawan kebijakan pemerintah. Koruptor berani melanggar aturan negara yang melarang tahanan membawa alat komunikasi di dalam penjara. Kondisi demikian sebenarnya menimbulkan pertannyaan, apakah sejatinya terpidana perampokan uang negara memang memiliki keberanian untuk melanggar aturan aturan negara? Alhasil, ada banyak masukan untuk merubah sistem hukum Indonesia. Para sarjana mendengungkan kembali reformasi hukum.
                Hanya saja, urusan mereformasi hukum Indonesia tak semudah membalik telapak tangan. Ada begitu banyak aturan yang harus dilihat ulang. Ada begitu banyak sistem yang perlu ditelaah ulang. Disamping itu, reformasi hukum juga berkaitan dengan pemberian wewenang kepada aparat penegak hukum yang dianggap tepat. Mereformasi hukum Indonesia seperti menyusuri jalan panjang dalam rentang waktu yang cukup lama.
                Misalnya, apakah dengan fakta adanya terpidana korupsi yang membawa alat komunikasi di dalam penjara dan yang keluar dalam masa pertahanan, harus diubah aturan dan kebijakan tentang pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan? Bagian mana dulu yang harus diubah? Apakah rencana perubahan itu juga berkaitan dengan lembaga lain di luar lembaga pemasyarakatan? Lalu, butuh waktu berapa lama untuk menginternalisasi perubahan tersebut? Beberapa pertanyaan tersebut maski dijawab dalam rangka mereformasi aturan dan kebijakan permasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan satu dari sekian masalah yang perlu ditemukan formula penyelesaiannya.
                Walau banyak yeng meski dijawab, namun tulisan ini tidak untuk menjawab semua persoalan di seputar dan yang harus dipecahkan oleh reformasi hukum, melainkan hanya membahas dua permasalahan yang menjadi prolem diatas.

Perihal pencabutan hak politik koruptor
                Pencabutan hak tertentu bagi terpidana sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 35 ayat (1) KUHP disebutkan:
                “hak hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal hal yang ditentukan dalam kitab undang undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1.       Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
2.       Hak memasuki angkatan bersenjata;
3.       Hak memilih dan dipilih dalam pemeliharaan yang diadakan berdasarkan aturan umum;
4.       Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5.       Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6.       Hak menjalankan mata pencaharian tertentu;”
Pasal 35 ayat (1) KUHP memang tidak secara gamblang menyebut adanya pencabutan hak politik bagi terpidana. Hal ini berbeda, misalnya, dengan hak memegang jabatan pada umumnya atau hak memasui angkatan bersenjata yang diatur dalam pasal berikutnya.
Namun demikian, hak politik apabila dimaknai sebagai hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah dan mendapatkan jabatan dalam kekuasaan negara, maka ketentaun hak memegang jabatan pada umumnya, jabatan tertentu, dan/atau hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan umum dapat disertakan dengan hak politik. Dengan pendekatan tersebut, maka pencabutan hak politik dimungkinkan diajatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Apalagi, pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dapat pula dilakukan terhadap kejahatan yang berkenaan dengan jabatan. Kejahatan jabatan sendiri diatur dalam buku kedua KUHP pada Bab XXVIII. Contoh kejahatan jabatan dituangkan dalam Pasal 418 KUHP sebagai berikut:
“seorang pekabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Bunyi Pasal 418 KUHP mirip dengan bunyi Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”
Persandingan antara Pasal 418 KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 cukup dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pelaku korupsi yang dianggap sebagai kejahatan karena jabatan dapat dicabut hak politiknya. Ini adalah pendekatan yang cukup sederhana untuk menjustifikasi bahwa terpidana korupsi dapat dicabut hak politiknya.
Pencabutan hak politik koruptor, setidaknya, menyimpan dua tujuan utama. Pertama, mencegah lebih dini agar korutor tidak lagi memegang jabatan publik. Bayangkan seandainya terpidana korupsi memegang jabatan itu lagi, potensi melakukan korupsinya relatif cukup besar. Kedua, pencabutan hak politik sekaligus menjadi pelajaran yang sangat berharga kepada publik. Pilihan korupsi adalah pilihan untuk mengubur masa depan. Tentunya sebuah pilihan yang harus dihindari.
Perihal remisi bagi koruptor
                Kasus plesiran terpidana korupsi memicu pemerintah menerbitkan aturan yang memperketat remisi bagi terpidana korupsi. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hk Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 berisi:
                “pemberian remisi bagi narapidana yang dipaksa karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional dan terorganisir lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a.       Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b.      Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pegadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c.       Tela mengikuti program deradikalisasi yang diselengarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1)      Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Indonesia; atau
2)      Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara Asing.”
Jika dicermati dengan seksama, Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak hanya mengatur pemberian remisi kepada pelaku korupsi, melainkan juga kepada pelaku tindak pidana khusus lainnya, seperti terorisme, narkotika, psikotropika, makar, HAM, dan kejahatan transnasional. Selain itu, negara juga tetap memberikan remisi kepada pelaku tindak pidana khusus dengan beberapa syarat.
Bagi pelaku tindak pidana korupsi, ada dua syarat (umum dan khusus) yang diberlakukan secara kumulatif apabila ingin medapatkan pengurangan masa tahanan. Pertama, syarat umum berupa pelaku harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Pola ini lazim disebut dengan justice collaboration. Dalam melaksanakan justice collaboration, terpidana harus menyatakan kerjasamanya secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kedua, syarat khusus berupa pelaku telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum pemberian remisi dapat ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).” Meski undang undang memberi hak kepada negara untuk memberikan pengurangan masa pidana, akan tetapi tata cara pemberian remisi diatur oleh peraturan pelaksana selain juga diperintahkan sendiri oleh undang undang. Sampai saat ini, ada tiga peraturan pelaksana yang mengatur tata cara pemberian remisi, yakni PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2006; dan PP 99 Tahun 2012.
Dalam peraturan pelaksana tentang remisi yang pertama, narapidana mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Selanjutnya, remisi dapat ditambah jika narapidana berbuat jasa kepada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lembaga permasyarakatan. Ketentuan PP 32 Tahun 1999 tampaknya berlaku secara umum tanpa membedakan jenis tindak pidana, baik khusus maupun umum. Pendek kata, pemberian remisi kepada teroris dan koruptor sama dan sebangun dengan pemberian remisi kepada pencuri ayam.

Pada tahun 2006, pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaperubahan atas PP 32 tahun 1999. Pemerintah beranggapan bahwa ketentuan remisi untuk pelaku tindak pidana khusus harus dibedakan dengan pelaku tindak pidana umum. Sebab, tindak pidana khusus mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara, masyarakat, atau negara, serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa bagi masyarakat. PP 28 Tahun 2006 tentang perubahan pertama PP 32 Tahun 1999 membedakan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana umum dengan tidak pidana khusus. Pasal 34 ayat (3) pp 28 Tahun 2006 mengatakan:
“Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Berkelakuan baik; dan
b.      Telah menjalani 1/3 masa pidana.
Aturan remisi yang terakhir setidaknya hingga saat ini kemudian merubah kembali persyaratan pemberian remisis sebagaimana ditulis di bagian awal. Jika disandingkan antara ketiga aturan pelaksana remisi tersebut, maka akan didapatkan pernyataan sebagai berikut:

Syarat pember remisi bg koruptor

PP 32 Tahun 1999
PP 28 Tahun 2006
PP 99 Tahun 2012
-          Berlakunya baik;
-          Berbuat jasa kepada negara;
-          Perbuatannya bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan;
-          Membantu kegiatan LAPAS
-          Berkelakuan baik;
-          Telah menjalani 1/3 masa piana
-          Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membentu membongkar perkara pidana;
-          Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Ada peningkatan syarat pemberian remisi dalam tiga kali perubahan aturan pelaksana remisi. Secara teknis, penambahan syarat tersebut tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak narapidana untuk memperoleh remisi. Pengurangan masa pidana tetap diberikan, namun dengan syarat syarat tertentu. Mungkin syarat inilah yang dianggap memberatkan oleh beberapa terpidana korupsi.

Penutup
                Melihat kecenderungan terpidana tindak pidana korupsi melanggar kebijakan pemasyarakatan, pilihan untuk pencabutan hak politik dan pengetatan remisi menjadi opsi yang rasional. Sederhananya, ketimbang membiarkan pelaku korupsi menjabat kembali (bila mungkin mendapat suara) maka bisa dicegah dengan cara formil melalui putusan pengadilan. Toh, hukum sudah memberikan ruang yang jelas terhadap kemungkinan pencabutan hak tertentu dari narapidana termasuk pencabutan hak politik koruptor.
                Pengetatan remisi, sekali lagi, bukanlah jalan untuk melawan undang undang. Justru sebaliknya, undang undang sendiri yang memberi perintah agar pemberian remisi diatur sedemikian rupa demi menyadarkan dan mempercepat pemulihan narapidana serta mengembalikannya ke tengah masyarakat. Di samping itu, syarat bekerjasama dengan penegak hukum seharusnya menjadi sarana bagi koruptor untuk memperbaiki nama baiknya di depan publik. Minimal menambal citranya yang koyak akibat merampok uang negara. Semoga.





Artikel Terkait

Esai Hukum : "Revormasi di Bidang Hukum"
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email