Pengertian Perikatan (verbintenis)
Sebelum membahas tentang pengertian perikatan, maka perlu kita
ketahui tentang pengaturan perikatan yakni pada :
Pasal 1233 KUHPerdata
• Perikatan lahir karena
suatu perjanjian atau karena undang-undang
Pasal 1234 KUHPerdata
• Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, atau berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
• Kewajiban untuk
menyerahkan barang (1235)
• Debitur wajib memberikan
ganti kerugian dan bunga jika ia lalai (1236,1237) atau lalai karena lewatnya
waktu (1238)
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak
Berbuat Sesuatu
- Debitur tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan biaya, kerugian, denda. (1239)
- Kreditur berhak menuntut penghapusan segala hal yang dilakukan debitur yang bertentangan dengan perikatan (1240)
- Kreditur bisa melaksanakan sendiri perikatan itu dengan biaya dari debitur (1241)
Pengertian “Verbintenis” atau perikatan
- KUHPerdata menggunakan istilah “perikatan” untuk “verbintenis”
- Prof. Utrecht menerjemahkan dengan perutangan
- Prof. Subekti menggunakan istilah perikatan
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo menggunakan istilah “hukum pengikatan” sebagai terjemahan dari “verbintenissenrecht”.
- Prof. Wirjono Prodjodikoro menggunakan terjemahan “hukum perjanjian” dalam menerjemahkan “verbintenissenrecht”
- R. Setiawan menerjemahkan dengan “perikatan”
- Prof. Sri Soedewi MS memakai istilah “hukum perutangan” untuk ”verbintenissenrecht”
Dengan demikian, maka dapat diketahui dari
penerjemahan kata “verbintenis” diatas maka didapat 3 (tiga) istilah,
yaitu: Perjanjian, perutangan, dan perikatan.
Untuk
lebih memudahkan pemahaman dalam penjelasan lebih lanjut, maka kita akan
memakai terjemahan yang sesuai dengan yang tertera di dalam KUHPerdata saja,
yaitu Perikatan.
Pengertian Perikatan
·
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. (Prof. Subekti)
·
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. (R. Setiawan)
·
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak
dalam bidang harta kekayaan.(Abdulkadir Muhammad)
- Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. (A. Pitlo)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa:
Perikatan
adalah adanya hubungan hukum diantara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu
melekat suatu hak dan di pihak yang lain melekat kewajiban
Macam-macam Perikatan
1. Perikatan Bersyarat
Perikatan
bersyarat diatur dalam Pasal 1253 sampai dengan Pasal 1267.
Suatu
perikatan adalah bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih
akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan
perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan
perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut
Perikatan bersyarat ini terdiri dari :
·
Perikatan
dengan suatu syarat tangguh
Perikatan lahir jika peristiwa tersebut telah
terjadi pada detik terjadinya peristiwa tersebut.
·
Perikatan
dengan suatu syarat batal
Perikatan yang lahir akan berakhir atau
dibatalkan jika peristiwa tersebut terjadi.
2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Perikatan dalam hal ini diatur dalam Pasal 1268
sampai dengan Pasal 1271.
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah
perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya
suatu perikatan (Pasal 1268).
Dalam perikatan ini, apa yang harus dibayar
dalam suatu waktu yang ditentukan, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu
datang, namun apa yang telah dibayarkan sebelum waktu itu datang tidak dapat
diminta kembali (Pasal 1269 KUHPerdata).
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
Perikatan
mana suka diatur dalam Pasal 1272 sampai dengan Pasal 1277.
Dalam
perikatan mana suka, si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari
dua barang yang dipersyaratkan dalam perjanjian, namun ia tidak dapat memaksa
kreditur untuk menerima penyerahan sebagian barang yang satu dan sebagian
barang yang lain (Pasal 1272).
4. Perikatan Tanggung Menanggung
Perikatan tanggung menanggung diatur dalam
Pasal 1278 sampai Pasal 1295 KUHPerdata.
Suatu perikatan tanggung menanggung atau
tanggung renteng, terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika di dalam suatu
perjanjian secara tegas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut
pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang
membebaskan pihak berutang, meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah
dan dibagi di antara beberapa orang berpiutang (Pasal 1278).
5. Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tak Dapat
Dibagi
Mengenai perikatan ini diatur dalam Pasal 1296
sampai dengan Pasal 1303.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat
dibagi apabila prestasinya dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan,
dimana pembagian tersebut tidak boleh mengurangi hakikat prestasi tersebut.
6. Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan
dengan ancaman diatur dalam Pasal 1304 sampai dengan Pasal 1312.
Ancaman
hukuman ini adalah dengan mana si berutang (debitur) untuk jaminan pelaksanaan
suatu perikatan, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatan itu tidak
dipenuhi.
Jadi
bisa dikatakan bahwa perjanjian semacam ini memuat adanya suatu ancaman hukuman
dengan maksud bahwa terhadap debitur yang lalai akan kewajibannya maka hukuman
itu adalah untuk sebagai ganti kerugian yang diderita oleh kreditur.
Hapusnya
Perikatan
Hapusnya
perikatan yang diatur di dalam Pasal 1381 KUHPerdata
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan utang (Novasi)
4. Perjumpaan utang (Kompensasi)
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Batal atau pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewat waktu (Daluwarsa)
1. Pembayaran
Hapusnya perikatan karena pembayaran diatur
dalam Pasal 1382 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1403 KUHPerdata.
Yang dimaksud dengan pembayaran adalah
pelunasan atau pemenuhan kewajiban dalam perjanjian.
2. Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan
Penyimpanan atau Penitipan
Mengenai
hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai Pasal 1412.
Jika si
berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran
pembayaran tunai dengan perantaraan notaries atau juru sita mengenai apa yang
diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya, maka si berutang menitipkan uang
atau barangnya kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpankan
3. Pembaharuan Utang (Novasi)
Pembaharuan
utang diatur dalam Pasal 1413 sampai Pasal 1424.
Menurut
Prof. Subekti, pembaharuan utang adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang
menghapuskan suatu perikatan lama, sambil meletakkan suatu perikatan baru.
Dengan
kata lain, pembaharuan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama menjadi
utang baru.
4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Mengenai
perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435.
Menurut
Pasal 1425 KUHPerdata, jika dua orang saling berutang satu kepada yang lain,
maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan.
5. Percampuran Utang
Hapusnya
perikatan karena percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 dan Pasal 1437
KUHPerdata.
Menurut
Pasal 1436 KUHPerdata, percampuran utang terjadi apabila kedudukan sebagai
orang berpiutang (kreditur) dan orang
yang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang. Percampuran itu terjadi demi
hukum.
Jika ini
terjadi, maka utang piutang dihapuskan.
6. Pembebasan Utang
Hapusnya
perikatan karena pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438 sampai Pasal 1443.
Pembebasan
utang adalah suatu perbuatan hukum dimana si berpiutang (kreditur) dengan
sukarela membebaskan atau melepaskan haknya dari si berutang (debitur) dari
segala kewajibannya. Dengan pembebasan itu, maka perikatan menjadi hapus.
7. Musnahnya Barang
Hapusnya
perikatan karena musnahnya barang yang terutang diatur dalam Pasal 1444 dan
Pasal 1445.
Jika
barang tertentu yang menjadi objek perjanjian itu musnah, tak lagi dapat
diperdagangkan atau hilang atau sama sekali tak diketahui apakah barang itu
masih ada, di luar kesalahan si berutang.
Bahkan
meskipun ia lalai menyerahkan barang itu, ia pun akan bebas dari perikatan itu,
apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya atau musnahnya barang itu
disebabkan oleh suatu kejadian yang di luar kekuasaanya dan barang itu juga
akan menemui nasib yang sama jika dalam penguasaan kreditur.
8. Pembatalan
Hapusnya
perikatan karena Pembatalan diatur dalam Pasal 1446 sampai dengan Pasal 1456
KUHPerdata. Menurut KUHperdata, disebutkan mengenai pembatalan perikatan
apabila:
Perikatan
itu dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum, seperti belum dewasa.
Perikatan
itu dibuat dengan paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), dan
penipuan (bedrag).
9. Berlakunya Suatu Syarat Batal
Suatu
syarat batal adalah suatu syarat yang dipenuhi, menghentikan perikatan dan
membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah
ada suatu perikatan.
Dengan
demikian, syarat batal ini mewajibkan si berutang mengembalikan apa yang telah
diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi (Pasal 1265).
10. Lewat
Waktu (Daluwarsa)
Lewat
waktu adalah suatu keadaan dimana jangka waktu terhadap penagihan utang itu
telah lewat waktunya.
Hapusnya
Perikatan yang tidak disebutkan dalam KUHPerdata :
1.
Berakhirnya
suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian.
2.
Meninggalnya
salah satu pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian dalam maatschap
dan perjanjian pemberian kuasa.
3.
Meninggalnya
orang yang memberi perintah
4.
Karena
pernyataan pailit dalam maatschap
5. Adanya syarat yang membatalkan perjanjian.
Hukum Perikatan (verbintenis)
4/
5
Oleh
Unknown