09/04/2015

Hasil Perubahan (Amandemend) UUD 1945



Hasil Perubahan (Amandemend) UUD 1945
Terjadi sejak tahun 1998 telah dilembagakan melalui pranata perubahan UUD 1945. Semangat perubahan UUD 1945 adalah mendorong terbangunnya struktur ketatanegaraan yang lebih demokratis. Perubahan UUD 1945 sejak reformasi telah melakukan sebanyak empat kali. Hasil perubahan UUD 1945 melahirkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan kontrol, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
1.       Perubahan Pertama UUD 1945
                Perubahan terhadap UUD 1945 terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan dengan reformasi konstitiusi. Sebagaimana diketahui sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden RI sangat dominan, lebih lebih dalam praktik penyelenggaraan negara. Sehingga dengan amandemen UUD 1945 dilakukan upaya : pertama, mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden ; kedua, hak legislasi dikembalikan ke DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
2.       Perubahan Kedua UUD 1945
                Perubahan ini dilakukan pada substansi yang meliputi : 1). Pemerintahan daerah ; 2). Wilayah negara ; 3). Warga negara dan penduduk ; 4) hak asasi menusia ; 5) pertahanan dan keamana negara ; 6). Bendera, bahasa, dan lambang negara, dan lagu kebangsaan ; dan 7). Lembaga DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisiannya. Pada amandemen kedua ini, substansi mendasar yang menjadi titik tumpu adalah dimuatnya ketentuan tentang hak asasi manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28 J. Dan juga tentang DPR bahwa pemilihannya diadakan secara langsung oleh rakyat.
3.       Perubahan Ketiga UUD 1945
                Perubahan ketiga UUD 1945 diutuskan pada Rapat Paripurna MPR-RI ke-7, tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan MPR-RI. Menurut Sri Sumantri perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, Meliputi :
1.       Kedudukan dan kekuasaan MPR
2.       Eksistensi negara hukum Indonesia
3.       Jabatan presiden dan wakil presiden temasuk mekanisme pemilihan
4.        Pembentukan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan RI
5.       Pengaturan tambahan bagi lembaga DKR DAN
6.        Pemilu
Dari kesimpulan diatas jelas bahwa pada perubahan ketiga ini lebih mengarah kepada sistem pemerintah presidensil. Selain itu pada amandemen ketiga ini juga dilakukan perubahan yang cukup mendasar terhadap Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa :

Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan  peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.”
4.       Perubahan Keempat UUD 1945
Ini merupakan perubahan terakhir yang menggunakan Pasal 37 UUD 1945 pra amandemen yang dilakukan oleh MPR. Ada sembilan item pasal substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain :
1.       Keanggotaan MPR
2.       Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
3.       Kemugkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
4.       Tentang kewenangan presiden
5.       Hal keuangan negara dan bank sentral
6.       Pendidikan dan kebudayaan
7.       Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
8.       Aturan tambahan dan aturan peralihan
9.       Kedudukan penjelasan UUD 1945

Artikel Terkait

Hasil Perubahan (Amandemend) UUD 1945
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email