Hasil Perubahan (Amandemend) UUD 1945
Terjadi sejak tahun 1998 telah dilembagakan melalui
pranata perubahan UUD 1945. Semangat perubahan UUD 1945 adalah mendorong
terbangunnya struktur ketatanegaraan yang lebih demokratis. Perubahan UUD 1945
sejak reformasi telah melakukan sebanyak empat kali. Hasil perubahan UUD 1945
melahirkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara
dengan saling melakukan kontrol, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta
menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
1. Perubahan
Pertama UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945
terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan
dengan reformasi konstitiusi. Sebagaimana diketahui sebelum terjadinya
amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden RI sangat
dominan, lebih lebih dalam praktik penyelenggaraan negara. Sehingga dengan
amandemen UUD 1945 dilakukan upaya : pertama, mengurangi/mengendalikan
kekuasaan presiden ; kedua, hak legislasi dikembalikan ke DPR, sedangkan
presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
2. Perubahan
Kedua UUD 1945
Perubahan ini dilakukan pada
substansi yang meliputi : 1). Pemerintahan daerah ; 2). Wilayah negara ; 3).
Warga negara dan penduduk ; 4) hak asasi menusia ; 5) pertahanan dan keamana
negara ; 6). Bendera, bahasa, dan lambang negara, dan lagu kebangsaan ; dan 7).
Lembaga DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara
pengisiannya. Pada amandemen kedua ini, substansi mendasar yang menjadi titik
tumpu adalah dimuatnya ketentuan tentang hak asasi manusia (HAM) yang lebih
luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang
terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28 J. Dan juga tentang DPR bahwa
pemilihannya diadakan secara langsung oleh rakyat.
3. Perubahan
Ketiga UUD 1945
Perubahan ketiga UUD 1945 diutuskan
pada Rapat Paripurna MPR-RI ke-7, tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan
MPR-RI. Menurut Sri Sumantri perubahan ketiga dilakukan menurut teori
konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, Meliputi :
1.
Kedudukan dan kekuasaan MPR
2.
Eksistensi negara hukum Indonesia
3.
Jabatan presiden dan wakil presiden temasuk
mekanisme pemilihan
4.
Pembentukan lembaga baru dalam sistem
ketatanegaraan RI
5.
Pengaturan tambahan bagi lembaga DKR DAN
6.
Pemilu
Dari kesimpulan
diatas jelas bahwa pada perubahan ketiga ini lebih mengarah kepada sistem
pemerintah presidensil. Selain itu pada amandemen ketiga ini juga dilakukan
perubahan yang cukup mendasar terhadap Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 Ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
“Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.”
4. Perubahan
Keempat UUD 1945
Ini merupakan
perubahan terakhir yang menggunakan Pasal 37 UUD 1945 pra amandemen yang
dilakukan oleh MPR. Ada sembilan item pasal substansial pada perubahan keempat
UUD 1945, antara lain :
1.
Keanggotaan MPR
2.
Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
3.
Kemugkinan presiden dan wakil presiden
berhalangan tetap
4.
Tentang kewenangan presiden
5.
Hal keuangan negara dan bank sentral
6.
Pendidikan dan kebudayaan
7.
Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
8.
Aturan tambahan dan aturan peralihan
9.
Kedudukan penjelasan UUD 1945
Hasil Perubahan (Amandemend) UUD 1945
4/
5
Oleh
Unknown