09/04/2015

kONSEP DASAR HUKUM ISLAM (TRADISI HUKUM ISLAM)




Konsep Dasar Hukum Islam
                Dasar dalam ajaran Islam yang sangat ditekankan adalah bagaimana kita dapat melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi semua larangannya, konsep inilah yang dapat kita renungkan bagaimana dan sejauhmana tingkat kepasrahan kita terhadap Allah SWT, dalam menjalankan perintahnya tentu harus ada suatu keyakinan yang penuh mengenai apa hakikat hidup yakni mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akherat. Terus apa konsekuensinya bagi kaum muslim ?  sudah tentu yakni Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber pokok dalam agama Islam yang harus dipatuhi, yang selanjutnya menjadi bahan rujukan kita semua kaum umat Islam sebagai rujukan untuk merumuskan suatu perkara. Al-Qur’an berlaku sepanjang zaman sehingga segala permasalahan yang ada penyeklesaiannya terdapat  dalam kitab suci Al- Qur’an. Sementara itu hukum Islam lebih terfokus pada tanggung jawab seorang muslim, yang selanjutnya akan menimbulkan hak individu dan juga hak komunitas dalam masyarakat. Tak telepas dari itu terdapat satu sosok figur yang mampu menjadikan semua permasalahan yang rumit menjadi lebih kompleks beliau adalah Muhammad SAW, dengan adanya Nabi, maka dapat dengan mudah mengkolaborasikan antara tauhid dengan hukum sehingga persoalan hukum dapat diselesaikan dengan mudah.
                Karena peran Nabi sangat penting maka di era para sahabat masih menggunakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi baik perkataan maupun perbuatan beliau semuanya ditiru oleh para sahabat setia Rasulullah yang kita kenal sebagai Hadis yang memuat tuntutan tuntutan yang berfaidah dan berbobot. Seiring dengan perkembangan waktu maka kadua hukum pokok ini selanjutnya berkembang menjadi apa yang kita kenal saat ini yakni syariah, apa itu ? syariah adalah mengikuti jalan yang benar sehingga tidak tersesat dalam menempuh kehidupan baik di dunia maupun di akherat, dengan bermacam macam penafsiran dari sunah tersebut maka timbullah suatu penafsiran yang banyak yang semuannya tentu memiliki argumen yang kuat dalam menafsirkan kedua sumber tersebut. Dari hal tersebut maka kita tidak dapat memisahkan antara hablumminallah dengan hablumminannas keduannya harus saling berkesinambungan tidak boleh ada kejanggalan dalam menjalani kehidupan. Antara keduannya harus seimbang, agar tercipta jiwa rohani yang kuat seperti ibarat agama dan negara dan apa yang mencakup keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan sendirinya tanpa ada dasar yang melatar belakanginya.  Hukum adalah sesuatu yang terdapat diranah dunia sekuler dimana Tuhan sama sekali tidak terlibat didalamnya.
                 Berdasarkan agama terdahulu memang pada dasarnya sama yakni berasal dari hukum suci, tapi sisi tersebut antar satiap agama agak sedikit berlawanan antara satu dengan yang lainnya yakni antara Yahudi-Islam, yang memandang segala sesuatu dari hukum agama  dan juga Kristen-Romawi, yang cenderung memandang segala sesuatu di luar hukum agama. Maka dasar dari hukum Islam yang lain yakni hukum sebagai sarana untuk melayani Tuhan bukan sarana untuk melayani masyarakat. Rasio manusia tidak dapat menciptakan hukum tetapi hanya dapat menemukan hukum, yang artinya hukum Islam terpisah dari tuntutan sosial. Hukum Islam lebih bersifat komperhensip yang mencakup segala ruang dan waktu aktifitas manusia. Sifat hukum Islam lebih kaku yang bersumbar dari Al-Qur’an. Dan juga tidak dapat dirubah karena Allah sendirilah yang menjaga kesucian dan kemurnian AL-Qur’an tersebut. Bagaimanapun juga kita sebagai manusia yang lemah wajib tunduk kepada hukum yang telah Tuhan berikan demi kebaikan kita semua.

Artikel Terkait

kONSEP DASAR HUKUM ISLAM (TRADISI HUKUM ISLAM)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email