Konsep
Dasar Hukum Islam
Dasar dalam ajaran Islam yang
sangat ditekankan adalah bagaimana kita dapat melaksanakan segala perintahnya
dan menjauhi semua larangannya, konsep inilah yang dapat kita renungkan
bagaimana dan sejauhmana tingkat kepasrahan kita terhadap Allah SWT, dalam
menjalankan perintahnya tentu harus ada suatu keyakinan yang penuh mengenai apa
hakikat hidup yakni mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akherat. Terus apa
konsekuensinya bagi kaum muslim ? sudah
tentu yakni Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber pokok dalam agama Islam yang
harus dipatuhi, yang selanjutnya menjadi bahan rujukan kita semua kaum umat
Islam sebagai rujukan untuk merumuskan suatu perkara. Al-Qur’an berlaku
sepanjang zaman sehingga segala permasalahan yang ada penyeklesaiannya terdapat
dalam kitab suci Al- Qur’an. Sementara
itu hukum Islam lebih terfokus pada tanggung jawab seorang muslim, yang
selanjutnya akan menimbulkan hak individu dan juga hak komunitas dalam
masyarakat. Tak telepas dari itu terdapat satu sosok figur yang mampu
menjadikan semua permasalahan yang rumit menjadi lebih kompleks beliau adalah
Muhammad SAW, dengan adanya Nabi, maka dapat dengan mudah mengkolaborasikan
antara tauhid dengan hukum sehingga persoalan hukum dapat diselesaikan dengan
mudah.
Karena peran Nabi sangat penting
maka di era para sahabat masih menggunakan segala sesuatu yang bersumber dari
Nabi baik perkataan maupun perbuatan beliau semuanya ditiru oleh para sahabat
setia Rasulullah yang kita kenal sebagai Hadis yang memuat tuntutan tuntutan
yang berfaidah dan berbobot. Seiring dengan perkembangan waktu maka kadua hukum
pokok ini selanjutnya berkembang menjadi apa yang kita kenal saat ini yakni
syariah, apa itu ? syariah adalah mengikuti jalan yang benar sehingga tidak
tersesat dalam menempuh kehidupan baik di dunia maupun di akherat, dengan
bermacam macam penafsiran dari sunah tersebut maka timbullah suatu penafsiran
yang banyak yang semuannya tentu memiliki argumen yang kuat dalam menafsirkan
kedua sumber tersebut. Dari hal tersebut maka kita tidak dapat memisahkan
antara hablumminallah dengan hablumminannas keduannya harus saling
berkesinambungan tidak boleh ada kejanggalan dalam menjalani kehidupan. Antara
keduannya harus seimbang, agar tercipta jiwa rohani yang kuat seperti ibarat
agama dan negara dan apa yang mencakup keduanya merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dengan sendirinya tanpa ada dasar yang melatar
belakanginya. Hukum adalah
sesuatu yang terdapat diranah dunia sekuler dimana Tuhan sama sekali tidak
terlibat didalamnya.
Berdasarkan agama terdahulu memang pada
dasarnya sama yakni berasal dari hukum suci, tapi sisi tersebut antar satiap
agama agak sedikit berlawanan antara satu dengan yang lainnya yakni antara
Yahudi-Islam, yang memandang segala sesuatu dari hukum agama dan juga Kristen-Romawi, yang cenderung
memandang segala sesuatu di luar hukum agama. Maka dasar dari hukum Islam yang
lain yakni hukum sebagai sarana untuk melayani Tuhan bukan sarana untuk
melayani masyarakat. Rasio manusia tidak dapat menciptakan hukum tetapi hanya
dapat menemukan hukum, yang artinya hukum Islam terpisah dari tuntutan sosial.
Hukum Islam lebih bersifat komperhensip yang mencakup segala ruang dan waktu
aktifitas manusia. Sifat hukum Islam lebih kaku yang bersumbar dari Al-Qur’an.
Dan juga tidak dapat dirubah karena Allah sendirilah yang menjaga kesucian dan
kemurnian AL-Qur’an tersebut. Bagaimanapun juga kita sebagai manusia yang lemah
wajib tunduk kepada hukum yang telah Tuhan berikan demi kebaikan kita semua.
kONSEP DASAR HUKUM ISLAM (TRADISI HUKUM ISLAM)
4/
5
Oleh
Unknown