09/04/2015

HUBUNGAN ANTARA RASIO DAN WAHYU DALAM TEKNIK HUKUM



RASIO DAN WAHYU DALAM TEKNIK HUKUM
                Pada waktu Nabi datang, di lingkungan tersebut sudah ada hukum yang berlaku, maka Nabi bukan membuat tradisi hukum baru tetapi bagaimana agar tindak tanduk kita sesuai dengan apa yang tereta dalam kitab suci kita. Disini yang lebih ditekankan adalah aspek moral, karena tidaklah Allah mengutus Nabi selain untuk memperbaiki akhlaq, Nabi hanya mempunyai waktu 23 tahun untuk mengembanhkan sistem hukum, walaupun disana masih ada berbagai masalah yang belum terpecahkan. Mengingat semakin berkembangnya Islam ke semua belahan dunia maka kebutuhan terhadap hukum yang bisa dielaborasikan sesuai dengan perkembangan masa terasa sangat mendesak. Maka dibutuhkanlah ilmu fiqh. Disamping itu diperlukan juga ushul fiqh sebagai suatu landasan sumber dari Al-Qur’an dan hadis, yang membahas tentang metodologi cara pengambilan hukum tentu hukum yang tidak menyimpang dengan dalil dalil syara’ maka diperlukanlah ijma’ dan qiyas. Sekalilagi fungsi sunah adalah sebagai penjelas dari Al-Qur’an yang masih membutuhkan keterangan lebih lanjut, Nabi diposisikan sebagai legislator, dari semua permasalahan yang ada maka sumber rujukan utama adalah hadis yang diucapkan oleh Nabi yang mengandung unsur hukum. Sepeningalan Nabi masalah masalah berkembang lebih lengkap maka disini munculah para ahli fiqih dengan mengunakan metode sumber hukum yang lain dengan ijma’ dan qiyas yang lebih menekankan pada penggunaan akal (ra’y), maka dengan metode ini ditemukan solusi pemecahan masalah yang lebih luas dengan menggunakan deduksi analogis. Para mujtahid menggunakan akal juga atas dasar kesadaran bahwa akal juga sifatnya terbatas karena hanya sebagai sarana untuk menemukan hukum, hal ini demi menjaga keabsolutan dari wahyu yakni AL-Qur’an. Para mujtahid lebih suka mengambil penyelesaian kasus dari sumbernya yakni Al-Qu’an dari pada mengambil dari kasus baru yang telah muncul yang telah bulat keputusannya.
                Dalam perkembangannya tentu pemikiran akal atau logika tentu akan selau berbeda beda antara ulama satu dengan yang lain maka muncullah mazhab, yang pada prinsipnya sama yakni menggunakan deduksi dan analogi dari suatu pemasalahan yang muncul. Selanjutnya tidaklah cukup untuk tetap berpegang kepada metode hukum ijma’ dan qiyas karena itu terjadi pada masa tabiin maka dibutuhkanlah suatu metode baru yang lebih kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman yakni : istihsan, istishlah, maslahah al-mursalah, amal ahl al-madinah, shar’man qablana, dan ‘urf. Istihsan lebih dikenal dengan praduga hukum, istislah lebih dikenal sebagai kepentingan publik, sedangkan maslahah mursalah adalah lebih menekankan pada aspek kemaslahatan yang bersifat umum, shar’man qablana adalah syariat Nabi terdahulu, sedangkan ‘urf adalah kebiasaan yang berlaku pada sebuah mansyarakat dan itu dianggap sebagai hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ada disekelilingnya.
                Urf oleh para ahli hukum selau dikesampingkan karena bahwa hukum Allah berada pada posisi yang tinggi jadi tidak memerlukan hukum yang bersumber pada non ilahiyat. Padahal urf ini pernah dipraktekan oleh Nabi bagaimana praktek kosamah pada waktu era Nabi yang sekarang sudah menjadi hukum, asal sesuai dengan prinsip dasar yaitu selama adat tidak berlawanan dengan sumber hukum yang utama yang dapat digunakan sebagai sumber hukum sekunder dalam memecahkan suatu masalah baru, maka kita merujuk kepada kesimpulan bahwa adat dapat digunakan sebagai sumber hukum. Meskipun hukum Islam adalah hukum yang sakral maka tidak serta merta anti rasio, tentu beda dengan Islam Ortodoks yang hanya mengunakan wahyu saja secara total. Kembali kepada hukum Islam lagi lagi pengunaan akal benar benar harus dibatasi jangan sampai keluar dari kontek yang ada. Peran hukum sekunder hanya sebagai penafsir dari hukum yang ada dalam Al-Qur’an sejauh mana akal manusia tunduk kepada Allah semata.

Artikel Terkait

HUBUNGAN ANTARA RASIO DAN WAHYU DALAM TEKNIK HUKUM
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email