KELUARGA
- Pengertian :
¨ Keluarga adalah sekelompok manusia
yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan terjadi melalui
perkawinan.
(P.N.H.
Simanjuntak)
¨ Keluarga adalah kesatuan masyarakat
terkecil yang terdiri atas suami, isteri, dan anak yang berdiam dalam satu
tempat tinggal.
(Abdulkadir
Muhammad)
Pengertian :
¨ Keluarga adalah kesatuan masyarakat
terkecil yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan yang tinggal dan menetap di suatu tempat
tinggal.
- Ciri Ciri Keluarga:
¨ 1. Keluarga yang terdiri dari
orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan dan ikatan darah.
¨ 2. Keluarga yang para anggotanya
biasanya hidup dalam satu rumah tangga. Satu rumah tangga itu kadang terdiri
dari kakek, nenek, anak-anak, dan cucu-cucu.
¨ 3. Keluarga yang merupakan satu
kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling komunikasi lebih mendalam,
yang memainkan peranan masing-masing sesuai dengan status yang dimiliki.
¨ 4. Keluarga yang mempertahankan suatu
kebudayaan bersama, yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih
luas.
- Fungsi Keluarga:
¨ Untuk melanjutkan keturunan sebagai
kelanjutan identitas keluarga.
¨ Sebagai wadah dalam memelihara,
mendidik, dan mengasuh anak, baik secara fisik maupun psikis.
¨ Sebagai unit ekonomi, terutama dalam
pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya.
¨ Sebagai wadah pendidikan informal,
baik umum maupun agama.
¨ Tempat terselenggaranya transisi
kebudayaan dan kekerabatan dari generasi ke generasi.
¨ Sebagai wadah untuk meletakkan
dasar-dasar sosialisasi dan kontrol sosial.
Hukum Keluarga:
Beberapa definisi :
¨ Hukum keluarga (familierecht)
adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.
Prof.
Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
¨ Hukum keluarga adalah kesemuanya
kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan
hubungan abadi serta seluruh akibatnya.
Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, SH
¨ Hukum keluarga diartikan sebagai
keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan
kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
Prof.
Ali Afandi, SH
¨ Hukum Keluarga adalah mengatur
hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Sedangkan termasuk di dalam
hukum keluarga adalah peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua, dan
peraturan perwalian.
Algra
Jadi Hukum Keluarga :
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan
hukum yang berkaitan dengan hubungan perkawinan dan hubungan darah.
Keturunan:
¨ KUHPerdata:
Seorang anak sah (wettig kind)
adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan
ibunya.
¨ UU Perkawinan:
Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
¨ KUHPerdata menetapkan suatu tenggang
kandungan yang lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang paling
pendek, yaitu 180 hari.
- Penyangkalan Anak
¨ Suami diberi hak penyangkalan anak
sah, yaitu :
1. Seorang anak yang dilahirkan
sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh
menyangkal anak tersebut, tetapi penyangkalan tidak boleh dilakukan dalam hal
(Pasal 251 KUHPerdata) :
a.
Suami telah mengetahui bahwa pada saat perkawinan, si isteri sudah hamil.
b. Si suami turut hadir pada saat
pembuatan akta kelahiran dan turut menandatanganinya.
c.
Anaknya lahir dalam keadaan meninggal
2. Suami boleh mengingkari keabsahan
anak apabila dapat membuktikan bahwa ia sejak 300 hari sampai 180 hari sebelum
anaknya lahir tidak terjadi hubungan kelamin dengan isterinya. (Pasal 252
KUHPerdata)
3. Suami tidak dapat mengingkari
keabsahan seorang anak dengan alasan isterinya berzina dengan lelaki lain,
kecuali jika kelahiran anak itu disembunyikan. (Pasal 253 KUHPerdata)
4. Suami boleh mengingkari keabsahan
seorang anak, yang dilahirkan 300 hari setelah hari keputusan perpisahan meja
dan tempat tidur memperoleh kekuatan hukum. (Pasal 254 KUHPerdata)
Jangka Waktu Penyangkalan Anak
¨ Suami yang melakukan penyangkalan
terhadap anak yang dilahirkan dari istrinya diberikan jangka waktu tertentu.
(Pasal 256 KUHPerdata) :
- Dalam waktu 1 bulan dari lahirnya si anak, jika si suami berdiam di tempat kelahiran si anak.
- Dalam waktu 2 bulan, setelah kembalinya si suami jika ia berada dalam keadaan tak hadir.
- Dalam waktu 2 bulan setelah tipu muslihat diketahuinya, jika kelahiran anak itu disembunyikan
Menurut UU Perkawinan :
·
Seorang
suami dapat menyangkal sah nya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia
dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari
daripada perzinaan tersebut.
·
Pengadilan
memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang
berkepentingan.
- Pembuktian Anak Yang Sah
¨ Menurut KUHPerdata :
- Akte Kelahiran anak yang dibukukan dalam Register Catatan Sipil (Pasal 261 ayat 1)
- Anak itu terus-menerus menikmati suatu kedudukan sebagai anak yang sah (Pasal 261 ayat 2)
- Saksi-saksi, apabila telah ada bukti permulaan dengan tulisan atau dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk tersimpul dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya (Pasal 264)
v Penikmatan kedudukan anak sah itu
dapat dibuktikan dengan memperlihatkan suatu pertalian, seperti: selalu memakai
nama si bapak, diperlakukan sebagai anak dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan
penghidupan, serta masyarakat selalu mengakuinya sebagai anak si bapak. (Pasal
262 KUHPerdata)
v Menurut UU Perkawinan :
v Asal-usul seorang anak hanya dapat
dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang. Bila akte kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat
mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan
pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Atas
dasar ketentuan Pengadilan tersebut, maka instansi pencatat kelahiran yang ada
dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran
bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 55)
Anak Luar Kawin
v Anak luar kawin adalah anak yang
dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah,
dimana di antara mereka tidak terkena larangan kawin atau tidak sedang terikat
perkawinan dengan orang lain.
v Anak luar kawin tidak mempunyai hubungan
perdata dengan orang tuanya. (diubah punya hub perdata dg bapak berdasakan MK)
v Anak yang lahir di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (Pasal 43
UU Perkawinan)
Anak Sumbang
v Anak sumbang adalah anak yang
dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah,
dimana di antara mereka dilarang untuk melangsungkan perkawinan.
v Anak sumbang tidak bisa diakui.
(Pasal
283)
v Pasal 273 memberikan perkecualian,
bahwa apabila orang tua dari anak sumbang memperoleh dispensasi dari
Pengadilan, untuk melangsungkan perkawinan, maka si anak sumbang dapat diakui
pada saat perkawinan kedua orang tuanya.
Anak Zinah
v Anak zinah adalah anak yang
dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah
di mana salah satu atau kedua-duanya sedang terikat dalam perkawinan dengan
pihak lain.
v Anak zinah tidak dapat diakui dan
tidak ada upaya hukum untuk peningkatan statusnya.
(Pasal
283 KUHPerdata)
Kekuasaan Orang Tua
¨ Menurut KUHPerdata:
¨ Seorang anak yang sah sampai pada
waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orang
tuanya (ouderlijke macht) selama kedua orang tua itu terikat dalam
hubungan perkawinan.
(Pasal
299 KUHPerdata)
¨ Menurut UU Perkawinan :
Bapak yang bertanggung jawab atas
semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak
dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat
menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
(Pasal
41)
Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
¨ Menurut KUHPerdata Pasal 319:
¨ Kekuasaan orang tua dapat dicabut
karena :
- Telah menyalahgunakan kekuasaan orang tuanya, atau terlalu mengabaikan kewajibannya dalam memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.
- Berkelakuan buruk.
- Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karena sengaja telah turut serta dalam suatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
- Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak.
¨ Menurut UU Perkawinan Pasal 49 ayat (1):
¨ Kekuasaan Orang Tua dapat dicabut
karena :
- Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
- Ia berkelakukan buruk sekali.
- PERWALIAN
¨ Menurut KUHPerdata Pasal 331 :
¨ Perwalian adalah pengawasan terhadap
anak yang di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta
pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
¨ Anak yang berada di bawah perwalian
adalah :
- Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaan sebagai orang tua.
- Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
- Anak sah yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan.
Menurut UU Perkawinan Pasal 50:
Anak yang belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak
berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
- PEMBEBASAN DARI PERWALIAN
¨ Pasal 379 KUHPerdata :
- Orang yang sakit ingatan
- Orang yang belum dewasa
- Orang yang berada di bawah pengampuan
- Orang yang telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua maupun sebagai wali.
- PENOLAKAN PERWALIAN
¨ KUHPerdata Pasal 377 :
- Mereka yang dalam melakukan kepentingan negara berada di luar Indonesia.
- Anggota tentara dalam menunaikan tugasnya.
- Mereka yang telah berusia 60 tahun.
- Mereka yang terganggu oleh sesuatu penyakit atau kesusahan berat.
- Mereka yang sudah menjadi wali untuk seorang anak lain.
- Mereka yang pada hari pengangkatan mempunyai 5 orang anak sah atau lebih.
- Seorang perempuan yang sudah kawin
- PEMECATAN PERWALIAN
- Ia berkelakukan buruk sekali.
- Ia tidak cakap dalam menunaikan perwalian.
- Ia menyalahgunakan kekuasaan.
- Ia dalam keadaan pailit.
- Ia berperkara dengan si anak yang belum dewasa.
- Ia mendapat hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap si anak yang ada dalam kekuasaannya.
- PENCABUTAN PERWALIAN
¨ Menurut UU Perkawinan :
¨ Wali dapat dicabut dari kekuasaannya
dalam hal-hal ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak yang di bawah
penguasaannya dan ia berkelakuan buruk sekali.
(Pasal
53)
¨ Wali yang telah menyebabkan kerugian
kepada harta benda si anak di bawah kekuasaannya, atas tuntutan keluarga anak
dengan melalui putusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk
mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
(Pasal
54)
CURATELE
¨ Orang yang sudah dewasa, yang
menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh di bawah pengawasan
atau curatele. Selanjutnya diterangkan bahwa seorang dewasa juga dapat
ditaruh di bawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
Hukum Keluarga dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan
4/
5
Oleh
Unknown