BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa UUD
1945 lama menganut dualisme sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan
presidensil dan parlemen, hingga implementasinya dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia juga seperti itu. Dalam kurun tertentu sistem pemerintah presidensil
yang diterapkan. Sedangkan dalam kurun waktu yang lain diterapkan pula sistem
pemerintahan parlementer. Disamping itu ada pula gabungan diantara keduanya.
Keadaan demikian ditopang oleh keadaan dan perkembangan hidup masyarakat. Untuk
melihat implementasi sistem pemerintahan pada UUD 1945 lama dalam
ketatanegaraan Indonesia, penulis membandingkan kedalam dua periode yaitu :
Periode pertama, semenjak diterapkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 sebagai hukum dasar negara sampai dengan diakui atau dipulihkannya
kedaulatan negara Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Periode kedua
semenjak kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai
diamandemennya UUD 1945 pada tahun 1999.[1]
B.
Rumusan Masalah
Dari relita yang ada maka dapat kami
tarik permasalahan yang akan dikupas dalam resum di bawah ini :
a.
Bagaimanakah
Sistem Pemerintah Indonesia sebelum Amandemen ?
b.
Mengetahui
pelaksanaan Sistem Pemerintah Indonesia berdasarkan UUD 1945 ?
c.
Mengetahui
penerapan Sistem Pemerintah Indonesia pada masa KRIS 1949 ?
d.
Mengetahui
penerapan Sistem Pemerintah Indonesia pada masa UUDS 1950 ?
e.
Mengetahui
bagaimana kembalinya UUD 1945 setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Sistem
Pemerintah Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
a.
Sistem
Presidensil
Secara umum sistem pemerintah negara
Indonesia menganut “sistem presidensiil” dijelaskan dengan terang dan
sistematis dalam Penjelasan UUD 1945. Di dalam penjelasan itu dikenal tujuh
buah kunci pokok ;[2]
a.
Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum.
b.
Sistem
Konstitusional.
c.
Kekuasaan
negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
d.
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
e.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
Menteri Negara
ialah pembantu presiden; menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
g.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
b.
Kekuasaan DPR
adalah kuat
Dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh
presiden. Kecuali itu anggota anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota
MPR, oleh karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan tindakan presiden
dan jika dewan menganggap bahwa presiden sungguh sungguh melanggar haluan
negara yang telah ditetapkan oleh UUD atau MPR, maka majelis itu dapat diundang
persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada Presiden.[3]
c.
Menteri Menteri
Negara Bukan Pegawai Tinggi Biasa
Sebagai pemimpin departemen, Menteri
mengetahui seluk beluk hal hal yang mengenai lingkungan pekerjaanya. Berhubungan
dengan itu menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden menentukan
politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang dimaksud adalah, para
menteri itu pemimpin pemimpin negara. Untuk menetapkan politik pemerintahan dan
koordinasi dalam pemerintahan negara para menteri bekerja bersama satu sama
lain seerat eratnya di bawah pimpinan presiden.[4]
2.
Pelaksanaan
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945 dalam gerak
pelaksanaannya juga mengalami pasang surut, pasang naik dan timbul tenggelam.
Pasang naik dan pasang surut itu bisa digambarkan bahwa pada suatu saat Undang
Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku, tapi pada saat lain dinyatakan tidak
berlaku lagi, atau bisa juga, Undang Undang Dasar 1945 itu dinyatakan berlaku
secara resmi tapi dalam praktek pelaksanaannya terjadi penyimpangan penyimpangan
atau ditingglkannya asas asas yang terkandung di dalamnya.[5]
Pasang naik surut dan timbul tenggelam ini
sangatlah mempengaruhi demokrasi di negara kita. Secara garis besar gerak
pelaksanaan Undang Undang Dasar 1945 di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua
kurun waktu :[6]
a.
Kurun waktu
antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1948.
b.
Kurun waktu
antara tanggal 5 juli 1959 sampai sekarang. Kurun waktu keduai ini dibagi lagi
pada dua sub kurun waktu, yakni :
1)
Masa 5 Juli
1959 sampai 11 Maret 1966
2)
Masa 11 Maret
1966 sampai sekarang
Dalam kurun waktu itu berlaku dua
macam Undang Undang Dasar sebagai pengganti Undang Undang Dasar 1945, masing
masing berlaku pada kurun waktu yang berbeda, ialah :[7]
a.
Tanggal 27
Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 Negara kesatuan Republik
Indonesia berubah bentuk menjadi Negara Serikat, sehingga Indonesia dipecah
pecah menjadi beberapa negara bagian. Undang Undang dasar yang berlaku sebagai
Undang Undang Dasar Negara Republik Serikat adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat atau KRIS 1949 sedangkan Undang Undang Dasar 1945 hanya berlaku
di negara bagian RI di Yogyakarta.
b.
Tanggal 17
Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan Undang Undang Dasar
sementara tahun 1950. Perubahan itu adalah akibat logis dari perubahan bentuk
negara Serikat menjadi Negara Kesatuan.
3.
Undang Undang Dasar
1945 Menganut Sistem Presidental (Semu)
Bahwa secara konstitusional Negara
Republik Indonesia menganut sistem Presidensil yang berarti bahwa pemegang
kendali dan penanggung jawab jalanya pemerintahan negara adalah Presiden
sedangkan para Menteri hanyalah sebagai pembantu Presiden, hal itu tertuang
dengan tegas di dalam Batang Tubuh dan Penjelasan Undang Undang Dasar 1945.[8]
Adapun penegasan yersebut adalah
sebagai berikut :[9]
a.
Pasal 4 ayat
(1) berbunyi : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang Undang Dasar”.
b.
Pasal 17 ayat
(1) berbunyi : “ Presiden dibantu oleh Menteri menteri negara”, sedangkan pada
ayat (2) berbunyi : “Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden”.
c.
Penjelasan
Undang Undang Dasar 1945 bagian umum tentang sistem pemerintahan negara yang
seluruhnya memuat tujuh pola pikiran, dua diantaranya berbunyi sebagai berikut
:
1)
Dalam pokok
pikiran keempat dinyatakan bahwa Presiden ialah menyelenggarakan pemerintahan
negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
2)
Dalam pokok
pikiran keenam disebutkan bahwa Menteri negara ialah pembantu Presiden.
Alasan sistem Pemerintahan Indonesia
pada masa ini menganut sistem Pemerintahan Semu, alasannya ialah karena dalam
sistem pemerintahan di Indonesia meskipun Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR dan DPD tidak dapat menjatuhkan Presiden tetapi Presiden bertanggung
jawab kepada MPR. Karena Presiden bertanggung jawab kepada MPR, maka sebenarnya
Presiden secara tidak langsung, bertanggung jawab pula kepada DPR yang
merupakan anggota MPR itu.[10]
Secara konstitusional negara
Indonesia menganut sistem pemerintahan Kuasi Presidensil. Namun dalam kurun
waktu pertama berlakunya Undang Undang Dasar 1945 tercatat bahwa dalam hal
sistem pemerintahan negara telah terjadi perubahan di dalam praktek dari Kuasi
Presidensil menjadi perlementer.[11]
Kabinet pertama dengan sistem Kuasi
Presidensil sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 di bentuk pada
tanggal 2 September 1945. Tetapi baru dua bulan kabinet terbentuk terjadilah
perubahan sistem ketatanegaraan dalam praktek, terutama mengenai pasal IV
aturan peralihan Undang Undang Dasar 1945, hal ini terjadi dengan
dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tahun 1945. Inti maklumat
tersebut adalah penyerahan kekuasaan Legislatif kepada Komite Nasional Pusat
sebelum DPR dan MPR dibentuk berdasarkan UUD yang berlaku. Perlu ditegaskan
kembali bahwa perubahan sistem ketatanegaraan tersebut adalah tidak dengan
melakukan perubahan terhadap UUD.[12]
Dapat disimpulkan bahwa pada bulan
November 1945 walaupun secara resmi UUD 1945 telah mengatur tentang sistem
pemerintahan negara namun terjadi perubahan dalam praktek, yakni :[13]
a.
KNP diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menentukan GBHN.
b.
Perubahan
sistem kabinet dari Kuasi Presiden menjadi Sistem Perlementer.
4.
Sistem
Parlementer dalam Konstitusi RIS
Pada tanggal 16
Juli 1946 mulailah dibuka komperensi Malino yang berlangsung hingga tanggal 25
Juli 1946. Dari kpmperensi ini disusul oleh komperensi Pangkalpinang yang
berlangsung dari tanggal 1 Oktober 1946 khusus untuk mendengarkan pendapat
golongan “minoritas” alam wilayah yang dikuasai Belanda. Kemudian diikuti lagi
oleh Komperensi Denpasar yang berlangsung dari tanggal 7 Desember 1946.
Konperensi ini melahirkan negara yang pertama ialah NIT.[14]
Sejalan dengan
sistem ketatanegaraan RI yang berjalan sebelum itu berdasarkan Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 maka UUD Negara RIS yang dikenal dengan
Konstitusi RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban Menteri atau sistem
Parlementer. Tentang pemakaian pemakaian sistem Parlementer menurut KRIS itu dapat dapat dikemukakan
pasal pasal yang berhubungan dengan pemerintahan negara ialah pasal 1 ayat (2)
KRIS yang berbunyi : “kekuasaan berkedaulatan berkedaulatan di dalam negara
Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama sama dengan DPR
dan senat.[15]
Sistem
parlementer dianut dalam ketatanegaraan RI menurut konstitusi adalah dalam dua
masa yakni, dengan berlakunya konstitusi yang berbeda, yaitu Konstitusi RIS
1949 dan UUDS tahun 1950. Namu terdapat perbedaan antara keduanya, yaitu dalam
hal kekuatan parlemen untuk menjatuhkan pemerintah. Kalau menurut Konstitusi
RIS pemerintah tak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen tak dapat
dibubarkan oleh Presiden, tetapi sebaliknya menurut UUDS 1950 pemerintah dapat
jatuh oleh karena kebijaksanaanya tidak didukung oleh parlemen, sedangkan
Presiden tidak berhak membubarkan parlemen.[16]
5.
Undang Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 : Parlementer
Negara Federal RIS ternyata sangat
tidak sesuai dengan cita cita perjuangan rakyat Indonesia, sebab ternyata
rakyat Indonesia menghendaki seluruh wilayah Republik Indonesia berbentuk
“Negara Kesatuan”.[17]
Pada tanggal 19 Mei 1950 ketiga
negara tersebut melalui satu musyawarah mengeluarkan piagam persetujuan yang
berisi, bahwa dalam waktu sesingkat singkatnya ketiga negara akan bersama sama
melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai jelmaan dari Negara
Republik Indonesia berdasarkan proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 dan untuk itu
akan diberlakukan UUDS sebagai pengganti sementara KRIS.[18]
Bahwa sistem pemerintahan yang
dianut UUDS 1950 adalah kabinet Parlementer atau pertanggung jawaban Kabinet
kepada parlemen, sedangkan Presiden hanyalah merupakan Kepala Negara, bukan
Kepala Pemerintahan.[19]
Kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen, yang bilamana parlemen mengangggap cukup alasan bahwa satu atau
beberapa kebijaksanaan pemerintah tidak dapat diterima atau tidak dapat
dipertanggung jawabkan.[20]
Dan adanya badan Konstituante yang bertugas merancang UU yang akan berlaku
Parlemen.
6.
Undang Undang
Dasar 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Konstituante tak berhasil menapai
rumusan tentang UUD yang dapat dijadikan pengganti dari UUDS 1950. Karena
kemacetan kerja Konstituante, maka pada tanggal 22 April 1959 Presiden
menyampaikan amanat kepada Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945. Maka
terjadilah perdebatan oleh Konstitusi antara pemerintah dengan Konstitusi
saling mengadakan tanya jawab tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan yang
Presiden harapkan. Maka mulailah setiap partai mempertajam polarisasinya dengan
mengelompokkan diri antara Islam dan Non Islam.
Karena keadaan genting tersebutlah
maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi : “Pembubaran
Konstituante”, “Penetapan berlakunya kembali Undang Undang Dasar 1945 dan tidak
berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara 1950”, “Rencana pembentukan MPRS
seta DPAS dalam waktu yang sesingkat singkatnya”.[21]
sebelum keluarnya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 itu tepatnya pada tanggal 19 Februari 1959 pemerintah telah
mengeluarkan keputusan tentang pelaksanaan “demokrasi terpimpin” yang
sebenarnya dikeluarkan sebagai persiapan untuk kembali ke Undang Undang Dasar
1945. Dengan sistem parlementer yang dipraktekan di bawah UUDS 1950 stabilitas
pemerintah dan politik hampir tak pernah terpelihara. Oposisi di DPR yang
senantiasa berusaha menggulingkan pemerintah sudah tidak cocok lagi dengan suasana
kepribadian bangsa Indonesia, karenanya menurut Soekarno demokrasi parlementer
tersebut harus diganti dengan demokrasi konsepsi yaitu demokrasi terpimpin,
demokrasi gotong royong, yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan.
Jadi isi dari faham demokrasi
terpimpin adalah menyangkut soal pengambilan kepurusan dalam setiap musyawarah
lembaga lembaga negara yang pada pokoknya berintikan musyawarah untuk mufakat
tetapi bilamana hal itu tidak bisa dicapai maka peluang bagi pimpinan untuk
mengambil keputusan sesuai dengan kehendaknya sendiri sangat dimungkinkan.[22]
Jadi pada dasarnya, baik demokrasi
terpimpin maupun demokrasi Pancasila bertujuan mencapai mufakat bulat dalam
setiap musyawarah. Tetapi dalam demokrasi Pancasila pimpinan tidak diberi hak
untuk menentukan keputusan berdasarkan kemauannya.[23]
Masa demokrasi parlementer
berdasarkan UUDS 1950 berubah total; kalau pada masa demokrasi parlemen
pemerintah jatuh bangun karena parlemen, maka dalam demokrasi terpimpin justru
parlemen berada dibawah kekuasaan Presiden, terbukti parlemen ini sampai pernah
dibubarkan oleh Presiden berdasarkan penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960
karena terjadi perselisihan paham antara DPR-GR dengan Presiden dalam masalah
anggaran belanja.[24]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada mulanya Sistem Pemerintah
Indonesia sebelum amandemen adalah Presidensil, walaupun ada yang berpendapat bahwasanya
Sistem Pemerintah Indonesia pada waktu itu adalah Semi Presidensil, namun
menurut fakta sejarah yang bertahan lama dalam Sistem Pemerintah Indonesia
adalah Parlementer. Banyak dari mereka mengira bahwa pemerintah Indonesia ada
pada era kegelapan dikarenakan kekuasaan eksekutif MPR sebagai pemegang
kedaulatan dapat memberhentikan kekuasaan legislatif atau Presiden walaupun
masih dalam masa jabatan dan terkena kasus pelanggaran terhadap GBHN dan juga
Pemerintah menggunakan kekuasaan secara sewenang wenang, namun berkat tindakan
berani dari Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
yang secara tidak langsung berlakunya kembali sistem Pemerintah Presidensil.
Setelah melihat kebelakang mengenai era Reformasi sebelum amandemen diharapkan
dapat menjadi langkah Progresif bagi kemajuan dan percepatan perkembangan
Reformasi di era sekarang ini dengan adanya perubahan perubahan terhadap
amandemen.
Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T. 1983. Hukum Tata Pemerintah Indonesia.
Jakarta : Ghalia Indonesia.
Mahmuzah. 2010. Sistem Pemerintahan Indonesia. Bandung : Nusa
Media.
Tutik, Titik T. 2010. Konstuksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945. Jakarta : Kencana Praneda
MD, Mahfud. 1993. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia.
Yogyakarta : UII Press. Cet. 1.
[1]
Mahmuzah, Sistem Pemerintahan Indonesia, Cet. 1, (Bandung : Nusa Media, 2010),
hlm. 87
[2]
Titik Triwulan Tutik, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945, (Jakarta : Kencana Praneda, 2010), hlm. 158
[3]Ibid.
hlm. 163
[4]
Ibid. hlm. 163
[5]
Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, cet. 1,
(Yogyakarta : UII Press, 1993), hlm. 101
[6]
Ibid. hlm, 101
[7]Ibid.,
hlm. 102
[8]Ibid.,
hlm. 103
[9]Ibid.
hlm. 104
[10]
Ibid. hlm. 104
[11]Ibid.
hlm. 105
[12]
Ibid. hlm. 105
[13]Ibid.,
hlm. 106
[14]
C.S.T. Kansil, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia,
1983
[15]
Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia,hlm. 106
[16]Ibid.,
hlm. 108
[17]Ibid.
hlm. 109
[18]
Ibid. hlm. 109
[19]Ibid.
hlm. 110
[20]
Ibid. hlm.110
[21]Ibid.,
hlm. 112
[22]
Ibid. hlm. 113
[23]
Ibid. hlm. 113
[24]Ibid.,
hlm. 114
Makalah Sistem Pemerintah Indonesia Sebelum Amandemend
4/
5
Oleh
Unknown
1 komentar:
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
Reply1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000