11/04/2015

PENYELIDIK, PENYIDIK, DAN WEWENANGNYA


  •     Pendahuluan
Proses penyelidikan dan penyidikan adalah hal yang sangat penting dalam hukum acara pidana, sebab dalam pelaksanaanya sering kali harus menyinggung derajat dan/atau martabat individu yang berada dalam persangkaan.
  •     Pengertian Penyelidik, Penyelidikan dan Penyidik, Penyidikan setra Penyidik Pembantu dan PPNS

a.       Penyelidik
Menurut Pasal 4 KUHAP bahwa”penyelidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b.       Penyelidikan
Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 9 UU No. 2 Tahun 2002, bahwa yang dimaksud dengan penyelidikan adalah”serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.
c.       Penyidik
Menurut Pasal 6 KUHAP, bahwa penyidik adalah:
a). pejabat polisi negara Republik Indonesia, dan
b). pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU.
d.        Penyidikan
Menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP jo. Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I, bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah “Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
e.       Penyidik Pembantu
Menurut Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 10 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 1 angka 12 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa yang dimaksud Penyidik Pembantu adalah “Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam UU ini”.
f.        Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Menurut Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa yang dimaksud Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah “Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.”
  •         Wewenang

1.       Penyelidik
Penyelidik mempunyai wewenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 KUHAP, yaitu:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.        Mencari keterangan dan barang bukti;
c.       Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal;
d.       Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
2.       Penyidik
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, bahwa penyidik mempunyai kewenangan, yaitu:
a.       menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.       melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c.       menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.       melakukan penagkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
e.       melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.        mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g.       memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.       menandatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.         mengadakan penghentian penyidikan;
j.          mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
3.       Penyidik Pembantu
Menurut Pasal 11 KUHAP, bahwa wewenag Penyidik Pembantu yaitu: sama dengan wewenang Penyidik, kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik (Pasal 11 KUHAP).
4.       Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Demikian juga dalam hal wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.

Artikel Terkait

PENYELIDIK, PENYIDIK, DAN WEWENANGNYA
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email