- Pendahuluan
Proses penyelidikan dan penyidikan adalah hal yang
sangat penting dalam hukum acara pidana, sebab dalam pelaksanaanya sering kali
harus menyinggung derajat dan/atau martabat individu yang berada dalam
persangkaan.
- Pengertian Penyelidik, Penyelidikan dan Penyidik, Penyidikan setra Penyidik Pembantu dan PPNS
a.
Penyelidik
Menurut Pasal 4 KUHAP
bahwa”penyelidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b.
Penyelidikan
Menurut Pasal 1 angka
5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 9 UU No. 2 Tahun 2002, bahwa yang dimaksud dengan
penyelidikan adalah”serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.
c.
Penyidik
Menurut
Pasal 6 KUHAP, bahwa penyidik adalah:
a). pejabat polisi
negara Republik Indonesia, dan
b). pejabat PNS
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU.
d.
Penyidikan
Menurut
Pasal 1 angka 1 KUHAP jo. Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara R.I, bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah
“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
e.
Penyidik
Pembantu
Menurut
Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 10 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 1 angka 12 UU No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa yang dimaksud Penyidik Pembantu adalah
“Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam UU ini”.
f.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Menurut
Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa yang
dimaksud Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah “Pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku
penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam
lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.”
- Wewenang
1.
Penyelidik
Penyelidik mempunyai
wewenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 KUHAP, yaitu:
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Mencari keterangan dan barang bukti;
c.
Menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal;
d.
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
2.
Penyidik
Berdasarkan Pasal 7
ayat (1) KUHAP, bahwa penyidik mempunyai kewenangan, yaitu:
a.
menerima
laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan
tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c.
menyuruh
berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan
penagkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
e.
melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
mengambil
sidik jari dan memotret seseorang;
g.
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
menandatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.
mengadakan
penghentian penyidikan;
j.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggungjawab.
3.
Penyidik
Pembantu
Menurut
Pasal 11 KUHAP, bahwa wewenag Penyidik Pembantu yaitu: sama dengan wewenang
Penyidik, kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan
wewenang dari penyidik (Pasal 11 KUHAP).
4.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Demikian juga
dalam hal wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Kecuali
mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari
penyidik.
PENYELIDIK, PENYIDIK, DAN WEWENANGNYA
4/
5
Oleh
Unknown