Hak perorangan adalah suatu hak yang diberikan kepada warga desa ataupun
orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan
hukum yang bersangkutan.
Jenis hak
perorangan yang terpenting ada 6 yakni:
- Hak milik, hak yasan
- Hak wenang pilih
- Hak menikmati hasil
- Hak pakai
- Hak imbalan jabatan
- Hak wenang beli
Mari kita
jelaskan satu persatu, tetai disini saya hanya akan mencoba menjelaskan 3 sub
bab saya yakni hak yasan, hak imbalan jabatan, dan juga hak wenang beli…..
- Hak yasan (milik)
Merupakan hak terkuat diantara hak hak perorangan. Pemilik
tanah yang berhak penuh atasnya itu harus menghormati:
·
Hak purba persekutuan
hukumnya
·
Kepentingan para pemilik
tanah lainnya
·
Peraturan peraturan hukum,
inklusif hukum adat
Hak milik atas tanah dapat diperoleh dengan jalan:
·
Membuka tanah hutan/tanah
belukar
·
Mewaris tanah
·
Menerima tanah karena
pembelian, penukaran, hadiah
·
Daluwarsa
- Hak Imbalan Jabatan
Merupakan hak seorang pamong desa atas tanah jabatan yang
ditunjuk untuknya dan yang berarti bahwa ia boleh menikmati hasil dari tanah
itu selama ia memegang jabatanyya.
Peraturan tentang tanah jabatan
itu terdapat di berbagai wilayah di Indonesia, terutama bila tidak banyak
terdapat tanah yang bisa diolah. Pemberian hak dilakukan untuk menjamin
penghasilan para pejabat tersebut.
Baaimana bila tanah jabatan
masih dalam keadaan ditanami pada saat pergantian pejabat yang bersangkutan,
maka timbul persoalan, siapakah yang berhak menikmati hasil tanaman itu,
pejabat yang lama atau pejabat yang baru?
Untuk
lingkungan hukum jawa pusat, kesulitan itu diatasi dengan cara berikut:
- Jika hasil tanaman itu sudah hampir dapat dipetik, maka yang berhak memetik dan menikmati ialah pejabat lama,
- Kalau saat memetik itu masih jauh, maka pejabat yang baru berhak memetik sebagian dari hasil tanaman tersebut.
- Menurut Tear Haar tanah jabatan itu wilayah Batak disebut saba na bolak, di Sulawesi Selatan galung ajarang, di Ambon dusun dati raja, di Bali bukti, di Jawa tanah bengkok.
- Hak Wenang Beli
Merupakan hak seseorang, lebih utama daripada yang lain,
untuk mendapat kesempatan membeli hak tetangganya dengan harga yang sama.
Di
berbagai lingkungan hukum, hak wenang beli itu diberikan kepada:
a.
Pemilik tanah atas bidang
tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya (sempadan)
b.
Anggota anggota sekerabat
(parental, matrilineal, petrilineal) dari si pemilik tanah
c.
Para warga desa
Jika orang diatas a-b-c tidak mempergunakan hak tersebut, barulah kesempatan membeli itu diberikan kepada orang lain/asing. Jika terjadi pembukaan tanah secara besar besaran, kadang kadang hak wenang beli itu diberikan juga kepada orang orang yang ikut bekerja (biasanya mereka itu juga sepadan).
Jika orang diatas a-b-c tidak mempergunakan hak tersebut, barulah kesempatan membeli itu diberikan kepada orang lain/asing. Jika terjadi pembukaan tanah secara besar besaran, kadang kadang hak wenang beli itu diberikan juga kepada orang orang yang ikut bekerja (biasanya mereka itu juga sepadan).
Sekian…
HAK HAK PERORANGAN DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT
4/
5
Oleh
Unknown