Pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang politik hukum pasca amandemend yang lebih kepada pemilihan presiden secara langsung. Seperti yang telah kita ketahui bahwa UU hasil amandemen mengarah kepada penguatan sistem presidensial yang telah diwujudkan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Sering ditanyakan, apakah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung sekarang ini tidak bertentangan dengan sila keempat Pancasila yang menentukan bahwa "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Jawabanya tentu tidak bertentangan sama sekali, sebab isi sila keempat Pancasila yang menyebut permusyawaratan atau perwakilan itu tidak bisa dikaitkan dengan MPR saja. Hal yang penting, keputusan keputusan negara harus dilakukan melalui pembicaraan yang hikmat dan kebijaksanaan di lembaga perwakilan yang harus dibentuk. Sila keempat Pancasila berisi perintah dibentuknya lembaga perwakilan rakyat seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bukan berisi perintah agar Presiden dipilih oleh lembaga perwakilan. Dan soal pemilihan Presiden secara langsung itu telah ditetapkan di dalam UUD melalui permusyawaratan oleh wakil wakil (perwakilan) rakyat yang ketika itu terhimpun di dalam MPR yang sebenarnya merupakan lembaga permusyawaratan wakil rakyat.
Jadi dapat ditarik suatu kesimpulan dari apa yang telah disebutkan di atas bahwa dengan adanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, sistem perwakilan yang harus selalu melakukan permusyawaratan dengan hikmat dan bijaksana yang sampai sekarang masih ada yakni MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Nama berbagai lembaga perwakilan itu dapat saja berubah sesuai dengan ketentuan UUD sehingga bukan tidak mungkin pada suatu saat digunakan istilah Parlemen, Kongres, Majelis Syura, dan sebagainya, asalkan semuanya ditetapkan di dalam UUD. Di sinilah letak arti perwakilan yang terkandung di dalam sila keempat Pancasila tersebut.
Demikian tulisan saya tentang politik hukum pasca amandemen mengenai pemilihan presiden secara langsung tulisan ini adalah hasil kutipan saya pada buku yang berjudul "Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konsitusi" karya Mahfud MD. Sebagai tambahan saja berikut tentang ungkapan dari Mahfu MD dalam halaman 137 tentang politik dan hukum dalam pemilihan presiden;
Demikian tulisan saya tentang politik hukum pasca amandemen mengenai pemilihan presiden secara langsung tulisan ini adalah hasil kutipan saya pada buku yang berjudul "Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konsitusi" karya Mahfud MD. Sebagai tambahan saja berikut tentang ungkapan dari Mahfu MD dalam halaman 137 tentang politik dan hukum dalam pemilihan presiden;
Ketentuan konstitusi tentang pemilihan secara langsugung Presiden dan Wakil Presiden sudah final sebagai keputusan politik nasional dan telah dimasukkan dalam perubahan ketiga dan keempat UUD 1945. Bahkan ketentuan itu sudah dilaksanakan dengan sukses pada tahun 2004.
Untuk memahami secara mendalam maksud pemilihan langsung tersebut, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap latar belakang pilihan politik tersebut ketika ia akan dijadikan muatan dalam UUD yang kemudian mau tidak mau kita harus laksanakan sebagai kewajiban konstitusional. Penelusuran tersebut meliputi telaah tentang alasan alasan munculnya usul tentang pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden serta persoalan persoalan yang harus diantisipasi.
Politik Hukum Pemilihan Presiden Secara Langsung Pasca Amandemend UUD 1945
4/
5
Oleh
Unknown