01/05/2015

Materi Kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler

Hukum diplomatik dan Konsuler  merupakan salah satu materi Hukum Internasional 2, untuk lebih memahaminya maka saya akan mencoba membahasnya walaupun hanya secara garis besarnya saja.
Materi Kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler

Pengertian Hukum Diplomatik
merupakan hukum atau ketentuan ketentuan dan prinsip prinsip yang mengatur hubungan luar negeri antar negara. ketentuan ketentuan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara negara negara berdasarkan kebiasaan kebiasaan internasional dan perkembangan masyarakat internasional.
Pengertian Hukum Konsuler
merupakan suatu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti hubungan suatu negara dengan negara lain diwakili oleh Korp Konsuler. Pembukaan hubungan konsusler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik.
Sejarah Singkat

  • Pada zaman India kuno, telah dikenal ketentuan ketentuan atau kaedah kaedah yang mengatur hubungan antar raja ataupun kerajaan
  • Abad 15, berkembang praktek perwakilan tetap di suatu negara
  • Pada abad ke 16, di Eropa, penempatan duta duta diatur menurut hukum kebiasaan
  • Pada abad ke 19, pengaturan hubungan diplomatik dan perwakilan diplomatik dibicarakan di kongres Wina tahun 1815
  • Konvensi Wina pada tahun 1815, disusul Protokol Air La Capelle tahun 1818 adalah ketentuan ketentuan yang telah mengatur prinsip prinsip hukum diplomatik menjadi sistematis dan tetap.
Hak Hak utusan Diplomatik 

  • Kekebalan pribadi
Pada pasal 29 konvensi wina: pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya.

  • Kekebalan yuridiksional
Akibat yang paling penting dari tidak boleh diganggu gugatnya seorang diplomat adalah haknya untuk bebas dari yuridiksi negara penerima sehubungan dengan masalah masalah kriminal

  • Penaggalan kekebalan
Pada pasal 32 konvensi berisikan ketentuan ketentuan tentang penaggalan kekebalan dari kekuasaan hukum. Disebutkan bahwa kekebalan dari kekuasaan hukum pejabat pejabat diplomatik dan orang orang yang menikmati kekebalan seperti tersebut dalam Pasal 37 dapat ditanggalkan oleh negara pengirim

  • Pembebasan pajak
Jadi para pejabat diplomatik tidak dikenai pajak sepeserpun

  •  Hak hak istimewa dan kekebalan anggota keluarga pejabat dioplomatik
Hak Hak Utusan Konsuler
  1. kekebalan kantor kantor konsuler
  2. kekebalan alat alat komunikasi
  3. kebebasan berkomunikasi
  4. kekebalan pribadi pejabat konsuler
  5. kekebalan fiskal dan kekebalan lainnya
  6. pembebasan dari pembayaran pajak pribadi
Berakhirnya misi diplomatik

menurut pasal 43 kenvensi wina antara lain:
Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir
Adanya pemberitahuan dari negara pemerima kepada negara pengirim bahwa, sesuai dengan ayat 2 dari pasal 9 Konvensi, negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat diplomatik 
Berakhirnya perutusan konsuler

  1. Penarikan suatu perizinan konsuler oleh negara tersebut
  2. Adanya peringatan dari negara penerima terhadap negara pengirim bahwa seorang anggota konsuler telah melakukan suatu kejahatan berat
  3. Tidak lagi diterima atau diakui sebagai petugas konsuler
  4. Menigalnya si pejabat konsuler dan lain sebagainya yang pada intinya mengakibatkan berakhirnya kerja si konsuler.
Demikianlah ringkasan materi tentang Hukum Diplomatik dan Konsuler mudah mudahan dapat menambah wawasan kita tentang Hukum Internasional.

Artikel Terkait

Materi Kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email