Sistem Hukum di Dunia-sistem hukum di dunia ada yang mengatakan ada empat dan ada juga yang mengatakan ada lima sumber hukum di dunia, tetapi kali ini akan dibahas tentang empat sistem hukum yang ada di dunia berikut penjelasanya :
1. Civil Law (Eropa Kontinental)
1. Civil Law (Eropa Kontinental)
Berasal dari hukum Romawi yaitu jus guiritum yakni hukum privat yang diaplikasikan kepada warga negara dan diantara warga negara dan jus gentium yang diaplikasikan secara internasional yaitu antar negara. Pada perkembangannya hukum tersebut dikodifikasi dan pertama kali diterapkan di Eropa daratan.
Mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Adanya kodifikasi hukum. Hukum memperoleh kekuasaan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan peraturan yang tersusun sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu
- UU menjadi sumber hukum utama
- Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya. Hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum
- Putusan hakim mengikat yang berperkara saja
- UU dibentuk oleh legislatif/eksekutif/kebiasaan hukum masyarakat yang tidak bertantangan dengan UU
- Civil law memiliki dua penggolongan hukum yaitu;
Hukum publik: mengatur kekuasaan atau wewenang negara serta hubunganya antara warga negara dengan negara, contohnya seperti HAN, HTN, dan Hukum Pidana
Hukum privat: mengatur hubungan individu dalam memenuhi kebutuhannya, contohnya Hukum Perdata dan Hukum Dagang
- Dianut prinsip adversary system yang mengharuskan kedua belah pihak yang berperkara untuk menyakinkan juri dengan alat alat bukti yang dimiliki untuk memenagkan perkara
- Hukum privat anglo amerika lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan perbuatan melawan hukum yang seluruhnya tersebar dalam peraturan tertulis, putusan hakim dan hukum kebiasaan.
2. Common Law/Anglo Saxon/Anglo Amerika
Mulia berkembang di Inggris abad XI dengan sistem unwitten law. Namun tidak sepenuhnya unwitten law karena juga mengenal sumber hukum tertulis. Dalam perkembangannya melandasi sistem hukum negara negara amerika utara seperti Kanada, negara persemakmuran Inggris dan Australia, beberapa negara Asia, selain di AS sendiri3. Hukum Adat
- Bersumber dari peraturan hukum tidak tertulis yang berkembang di mayarakat
- Bersifat tradisional dan berpangkal pada kehendak nenek moyang
- Peraturan hukum adat sering terjadi perubahan tergantung dari situasi sosial masyarakat yang kadang perubahan tidak disadari dan cenderung lebih bersifat elestis
- Sumber hukum adat adalah putusan hakim/pengadilan. Kepastian hukum diwujudkan melalui putusan hakim yang dibentuk menjadi prinsip prinsip dan kaidah hukum yang mengikat umum. Diakui juga kebiasaan kebiasaan, undang undang dan peraturan administrasi negara
- Hakim tidak hanya berfunsi menetapkan UU tapi juga punya wewenang yang luas untuk menafsirkan dan menciptakan hukum baru. Oleh karenanya sistem Anglo Saxon ini kemudian menganut the doctrine of presedent yang menyatakan bahwa hakim dalam memutus perkara harus mendasarkan putusannya dari prinsip hukum yang sudah ada dalam perkara sejenis sebelumnya.
4. Hukum Islam
- Mulai dianut masyarakat Arab sebagai awal timbulnya penyebaran Islam kemudian berkembang ke negara lain seperti kawasan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika disesuaikan dengan pembentukan negara yang berasaskan Islam
- Sumber hukum Islam: Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas
- Sistem hukum Islam dalam Hukum Fiqh terdiri dari dua pokok hukum yaitu
Hukum rohaniah, berupa cara cara menjalankan upacara tentang kebatinan terhadap Allah seperti salat, puasa, zakat, haji, dsb.
Hukum duniawi, hukum muamalat, nikah, jinayat, aqdiyah, al-khilafah.Demikianlah pembahasan tentang Sistem Hukum di Dunia mudah mudahan dapat menjadikan tambahan materi bagi yang sedang mencari di Google.
Sistem Hukum di Dunia
4/
5
Oleh
Unknown