09/04/2015

Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia



 Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, terntu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang Undang Dasar 1945 di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai  landasan hukum baagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnnya, Undang Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa , 3 orang dari sumatra dan masing masing satu wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.
Badan ini kemudian menetapkan tim Khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang Undang Dasar 1945. Para tokoh perumus itu antara lain dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purbowo, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Amir, Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Addul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak mengerakkan angkatan perangnya, baik dari darat, laut maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda.”
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia dengan sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bansa Indonesia. Setelah jepang dipukul mundur tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar tawar lagi , dan segera harus dirumuskan. Sehinga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan berbagai keputusan sebagai berikut :
1.       Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2.       Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.       Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden.
4.       Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Dengan terpilihya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya :
a.       Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
b.      Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c.       Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia.
d.      Pemerintah yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagai pucuk pemimpin pemerintahan negara.
e.      Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan mekmur berdasarkan pancasila.
f.        Bentuk negara yaittu negara kesatuan.

Artikel Terkait

Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email