Sejarah
lahirnya konstitusi di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, terntu saja
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945.
Eksistensi Undang Undang Dasar 1945 di Indonesia mengalami sejarah yang sangat
panjang hingga akhirnya diterima sebagai
landasan hukum baagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnnya, Undang Undang Dasar 1945 dirancang
sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya dikenal
dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota
yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa , 3 orang dari sumatra dan masing
masing satu wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut
ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun
Tenno Heika pada 29 April 1945.
Badan ini kemudian menetapkan tim Khusus yang
bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal
dengan nama Undang Undang Dasar 1945. Para tokoh perumus itu antara lain dr.
Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran
Purbowo, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Amir,
Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH.
Hamidan, R.P. Soeroso, Addul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari
janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian
hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya
peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa
Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak
mengerakkan angkatan perangnya, baik dari darat, laut maupun udara, untuk
mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda.”
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa
Indonesia dengan sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan
giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa
Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun
janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama
menindas dan menguras kekayaan bansa Indonesia. Setelah jepang dipukul mundur
tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa
syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat
dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah
konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar tawar lagi , dan segera harus
dirumuskan. Sehinga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali
dan menghasilkan berbagai keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang
Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2. Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3. Memilih
ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil
ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden.
4. Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Dengan terpilihya Presiden dan wakilnya atas dasar
Undang Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai
sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada
yaitu adanya :
a. Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia
b. Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c. Kedaulatan
yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia.
d. Pemerintah
yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagai pucuk pemimpin
pemerintahan negara.
e. Tujuan
negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan mekmur berdasarkan pancasila.
f.
Bentuk negara yaittu negara kesatuan.
Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
4/
5
Oleh
Unknown