SUFI DAN LEGALISME
DALAM ISLAM INDONESIA
Hukum Islam datang ke Nusantara ini
berbarengan dengan agama Islam itu sendiri, meskipun tidak ada catatan sejarah
yang jelas menunjukan kapan dan darimana Muslim pertama kaili datang ke wilayah
ini. Ada yang menyebut itu pada abad 11 dan abad 13, ada sesuatu yang kabur
mengenai bukti sejarah yang ada apakah itu dari Arab aatau lainnya. Sementara kita
tahu bahwa agama yang mendominasi Indonesia pada masa dahulu adalah Hindu dan
Budha, serta tradisi masyarakat Peganisme yang terbilang sangat primitif.
Dengan demikian Islam datang ke Indonesia sama dan dikiaskan dengan Arab pada
era Rasulullah, yang masih memegan adat yang berlaku di masyarakat dan
kemungkinan untuk menerima Islam tersebut tergantung dari bagaimana penyampaian
agama Islam ini. Awal mula Islam datang dibawa oleh para kaum pedagang yang
berdagang di Nusantara disamping melalui jalur perdagangan juga melalui
jalurperkawinan dengan masyarakat pribumi. Memang tidak mudah dalam menyebarkan
Agama Islam di Nusantara disamping masyarakat tetap pada prinsip adat, tetapi
dengan metode perdaganggan maka secara otomatis syiar Islam akan berkembang terlebih
dahulu di kalangan para pedagang Indonesia karena perlahan lahan telah mengkontaminasi
masyarakat pribumi. Maka seiring dengan perluasan daerah perdagangan dan rute
atau jalur di Nusantara, para pedagang dengan pandangan sufinya sangat
menekankan kepada aspek kelonggaran terhadao hukum adat ditak serta merta
menyalahkan hukum adat sebagai hukum yang sudang berkembang lama di Nusantara.
Dengan mengunakan ajaran Islam sufi dianggap lebih menarik bila dibandingkan
dengan pendekatan normatif dari para ahli hukum. Dengan menggunakan pendekatan
sufisme terhadap agama sangat cocok dengan masyarakat pribumi yang pada waktu
itu banyak keyakinan bersanding di tengah tengah Islam. Prinsip dasarnya adalah
bagaimana kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah SWT, serta sebelum mengenal
agama kita, maka kita kenali dulu Allah dari segi sifat, zat, maupun af’al Nya.
Demikian pentingnya peran walisongo dalam meyebarkan agama Islam di Nusantara
dan pada khususnya di tanah Jawa, dengan metodenya yang fleksibel para walisongo
mampu mendapatkan pengikut yang banyak. Dan juga tidak menutup kesempatan untuk
terhjadinya proses asimilasi antara adat setempat yang notabenya beragama hindu
dengan Islam yang para Wali bawa, sehingga menjadi bentuk baru Islam Nusantara. Gerakan seperti walisisongo sangat penting
dalam menyebarkan Islam, hal tersebut karena kemampuan para sufi untuk
mengadopsidan menyesuaikan diri dengan adat dan praktik lokal yang bukan Islam,
serta praktik ibadah dan emosi mereka yang sangat cocok dengan gerakan massa
rakyat, dan ini malahan ancaman bagi kemapanan agama yang lebih ortodoks yang
ditemukan pada saat itu pada kerajaan Hindu dan Budha. Selanjutnya karena
ortodoks lebih kepada sifatnya yang tidak fleksibel dan hanya berlandaskan
wahyu Tuhan yang menjadikan praktek praktek agama seperti itu sekarang banyak
dikritik oleh para ahli seperti tahayyul dan lain sebagainya. Selanjutnya muncullah aliran pemurnian yang kita
kenal dengan Muhammadiyah yang berdiri pada tahun 1912. Sementara kaum legalis
lebih menekankan pada kepatuhan terhadap hukum dan juga ritual ritual sebgai
pencegahan akan dosa. Kaum sufi lebih menekankan pada spiritualitas yang lebih
menekankan kepada jalur batin di mana seseorang dapat melakukan kontak vertikal
dengan Allah SWT, dan lebih menekankan legi kepada bagaimana cara kita
menemukan Tuhan di dunia ini. Dan apa yang membuat pandangan antara kaum sufi
dan legalis tersebut berbeda, dan kaum legalis lebih memandang aneh kaum sufi ?
karena kaum sufi lebih akrab dengan umat umat yang hidup berdasarkan adat.
Bahwa ada hubungan antara hukum Islam dengan adat karena keduanya tidak
terfokus pada kebenaran literal tetapi kepada makna yang lebih tersembunyi, dan
bagaimana hukum adat menyesuaikan dengan hukum Islam agar sejalan dengan
peradaban zama. Pada dasarnya semua hukum dapat saling berhubungan antara satu
dengan lainya dengan metodologi sinkretisme, yang pada intinya adalah untuk
menciptakan keadilan di masyarakat. Bagaimana masyarakat adat dan juga para
Ulama penyebar Islam dapat memahami hukumnya maisng masig sehingga dapat di
pertahankan dan menyaring yang terbaik demi mendapatkan kemaslahatan dalam
kehidupan bermasyarakat.
SUFI DAN LEGALISME DALAM ISLAM INDONESIA
4/
5
Oleh
Unknown