Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts
Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts

14/04/2015

Memahami Hukum Kekeluargaan Adat

hukum kekeluargaan adat
Keturunan: Ketunggalan leluhur (adanya hubungan darah antara seseorang dengan orang lain, dua orang atau lebih. Bersifat lurus dan menyimpang. Lurus= yg satu merupakan keturunan langsung dari yg lain, Lurus ke bawah kakek, bapak dan anak.Lurus ke atas anak, bapak dan kakek. Menyimpang= apabila antara 2 org atau lebih terdapat ketunggalan luluhur, misal bapak ibunya sama (saudara kandung)
Hubungan anak dengan orang tua:Anak memiliki kedudukan yg penting dalam masyarakat adat, yakni sebagi penerus generasi, sebagai wadah harapan ortu digantungkan, pelindung ortu di masa tuanya.
Anak yg lahir dlm perkawinan yg sah antara seorang pria dg seorang wanita mempunyai ibu sebagai wanita yg melahirkan dan bapak sebagai pria wanita dimaksud (hubungan normal).
Anak lahir di luar perkawinan: Mentawai, Minahasa, dan Ambon wanita yg melahirkan anak tsb dianggap sebagai ibunya (biasa spt kejadian normal). Di beberapa tempat lain ibu yg melahirkan di luar kawin dicela. Bahkan ada yg mengucilkan/membuang dari persekutuannya (tdk diakui lagi), dan kadang-kadang dibunuh. Alasannya, takut melihat adanya kelahiran yg tdk didahului oleh perkawinan. Di Sumatera Selatan, Bali, pria yg menghamili dipaksa mengawani wanita yg dihamilinya. Di Jawa dan Bugis ada cara lain, yakni mengawinkan wanita yg hamil itu dg laki-laki lain, yg disebut dg nikah tambelan (Jawa), Pattongko siri (Bugis).Anak yg spt ini di Jawa disebu haram jadah, Minahasa hubungan anak dg pria yg mengawini ibunya spt antara anak dg bapak. Di Ambon (memeluk Kristen anak sah)
BW pengakuan anak luar kawin pasal 280: dengan pengakuan thd seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dengan bapak atau ibunnya.
UU No.1 th 1974, = Pasal 42 Anak yang sah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 (1) anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya. (Pasal ini telah diamandemen oleh MK sehingga anak-anak yg lahir di luar perkawinan mempnyuai hubungan biologis dg laki-laki yg menyebabkan kelahirannya. Pasal 44 (1) seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yg dilahirkan  oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut.  Pasal  53 KHI= Seorang wanita hamil di luar  nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Pasal 99 Anak yang sah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah., Pasal 100  anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.(lihat keterangan Pasal 43 ayat (1)).
Anak lahir krn hubungan perzinahan: anak lahir krn hubungan gelap antara seorang istri dg pria yg bukan suaminya. Menurut hukum adat suaminya menjadi bapak anak yg dilahirkan tsb. Kecuali si suami keberatan dg alasan2 yg dpt diterima. Berbeda dengan hukum Islam, dalam hubungan adat tdk ada keharusan minimal 6 bulan setelah menikah sbg syarat kelahiran anak yang sah.
 Anak yang lahir setelah perceraian: mempunyai bapak bekas suami wanita yg melahirkan apabila kelahiran masih dalam batas-batas waktu mengandung.
Hubungan anak dg ortu menimbulkan akibat hukum: larangan kawin antara anak bapak atau anak ibu, saling berkewajiban memelihara dan memberi nafkah.
Hubungan anak dengan keluarga: sangat tergantung dari keadaan sosial masyarakat yg bersangkuan. Dalam persekutuan masyararakat parental/bilateral hubungan anak dg keluarga bapak dan ibu sama. Lain halnya dg kekeluargaan yg unilateral (garis bapak atau ibu). Dalam hubungan patrilineal hubungan dg pihak bapak dianggap lebih penting. Demikian pula sebaliknya dengan kekeluargaan matrilineal, hubungan dengan keluarga pihak ibu lebih penting. 
Memelihara anak piatu: Apabila salah satu ortu tidak ada lagi, maka kalau masih ada anak-anak yg belum dewasa, keturunan bapk-ibu  yg masih hidup yg memelihara. Jika kedua-duanya tdk ada, yg memelihara salah satu dari keluarga pihak bapak atau ibu. Di Minangkabau jika bapak yang wafat, ibu yg meneruskan, tetapi jika ibu yg wafat maka anak-anak tetap dalam kerabat ibunya. Di Tapanuli jika bapak yg meninggal, ibunya yg memelihara anak2nya dalam lingkup keluarga bapaknya, ttp jika si janda ingin pulang atau kawin lagi anak-anak tetap dalam keluarga bapaknya.

Mengangkat Anak/ Adopsi: pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri. Macam pengangkatan anak: (1) mengangkat anak bukan warga keluarga= lazimnya dg disertai dg penyerahan barang-barang magis atau sejumlah uang kpd keluarga anak yg diangkat= kedudukannya sama dg anak kandung, spt di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias, dan Kalimantan, (2) memelihara anak di kalangan keluarga: Di Bali dilakukan dg upacara membakar benang sebagai simbul hubungan anak dan keluarganya putus, membayar menurut adat 1000 kepeng dan pakaian wanita lengkap, (3) mengangkat anak dari kalangan keponakan: di Jawa, Sulawesi, dll. Lazimnya tanpa upacara dan pemmbayaran, ttp di Jatim sekedar sebagai tanda putus dg ortunya diserahkan magis uang sejumlah rongwong segebong (17.5 sen)   Sumber: Surojo Wignjodipuro,Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, 108-121,  C. Dewi Wulansari, Hukum. Adat Indonesia Suatu Pengantar, 34-44

12/04/2015

bentuk perkawinan adat, asas-asas perkawinan adat dan UUP, acara dan upacara perkawinan adat

bentuk perkawinan adat, asas-asas perkawinan adat dan UUP, acara dan upacara perkawinan adat


Arti Perkawinan: Suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut kedua mempelai (pria dan wanita) saja, tetapi juga kedua orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, dan keluarga masing-masing. Bahkan dalam hukum adat perkawinan bukan merupakan peristiwa penting bagi   mereka yang masih hidup saja tetapi juga menyangkut arwah-arwah leluhur mereka. (Soerojo Wignjodipoero, 1995:122)
Tujuan Perkawinan dalam pandangan masyarakat adat adalah bertujuan untuk membangun  dan memelihara hubungan kekerabatan yg rukun dan damai (Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, 1998:1)
 Perkawinan Tanpa Lamaran dan Tunangan: Di Indonesia pada umumnya perkawinan diawali dengan peminangan . Apabila peminangan diterima maka dilangsungkan pertunangan (persetujuan antara pria dan wanita yang saling berjanji akan mengadakan pernikahan
Ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului oleh lamaran. Corak seperti ini kebanyakan diketemukan dalam persekutuan patrilineal—dalam persekutuan matrilineal dan parental meskipun jarang tetapi terdapat juga.
Lampung= kawin lari; bakal suami dan istri bersama-sama melarikan diri dengan biasanya meninggalkan surat atau sesuatu barang, bahkan kadang-kadang uang di rumah bakal calon istri. Mereka yang melarikan diri biasanya minta perlindungan pada salah satu anggota keluarga atau pada kepala persekutuan. (Pelarian bersama ini merupakan pendahuluan perkawinan).
kadang-kadang oleh perkawinan, bersama-sama melarikan diri. Dalam perkawinan seperti ini laki-laki wajib memberi ganti rugi kepada pihak yang terhina (laki-laki tunangan atau suami dari istri yang melarikan diri bersama-sama)
Bali dan Lampung= Bakal suami melarikan bekal istri dengan paksa, artinya bertentangan dengan kehendak wanita yang bersangkutan. Semacam penculikan (disebut juga kawin rangkat)
Dalam perkawinan seperti ini laki-laki wajib memberi ganti rugi kepada pihak yang terhina dan di samping itu harus pula membayar pengeluaran-pengeluaran biasa lainnya dan seringkali lebih tinggi dari perkawinan biasa.

Sulawesi Selatan: Setiap perkawinan yang didahului oleh pelarian mereka  bersama-sama di daerah ini disebut kawin rangkat, sebab peristiwa ini senantiasa mendapat tantangan dari pihak perempuan. Bahkan hukum adat membenarkan kepada keluarga untuk membunuh mempelai laki-laki yang melakukan penculikan. (Surojo Wignjodipuro:126-127)
 3. Sistem Perkawinan= ada 3 sistem perkwinan:
3.1. Sistem endogami= Toraja
3.2. Sistem exogami= Gayo, Alas, Tapanuli, Minagkabau, Sumsel, Buru dan seram.
3.3. Sistem eleutherogami= Aceh, Sumut, Babel, Kalimantan, Minahasa, Sul-Sel, :
Ternate. Irian Barat, Timor, Bali, Lombok, seluruh Jawa-Madura.(Wignjodipoero, 1995:126-132).
PERKAWINAN DALAM PELBAGAI SIFAT KEKELUARGAAN
4.1. Kekeluragaan patrilineal: Perkawinan dengan  jujur= pemberian jujur dari pihak laki-laki kepada perempuan sebagai lambang diputuskannya hubungan kekeluargaan si istri dengan orang tuanya. Variasi  bentuk perkawinan jujur: perkawinan ganti suami, ganti istri, , mengabdi, ambil beri, dan ambil anak.
4.2. Kekelurgaan matrilineal= tidak ada pembayaran jujur, setelah kawin suami tetap masuk dalam keluarganya sendiri-anak-anak keturunannya masuk dalam keluarga istri--, akan tetapi dapat bergaul dengan keluarga istri sebagai urang sumando. Rumah tangga suami-isteri dan anak-anaknya dibiyai dari harta milik kerabat si istri.. Perkawinan semenda ada 6: semenda raja-raja, semenda lepas, semenda bebas, semenda nunggu, semenda ngangkit, dan semenda anak dagang.
4.3. Kekelurgaan Parental= suami  menjadi anggota keluarga istrinya dan sebaliknya istri demikian juga.   (Perkawinan bebas mandiri)= Jawa, Sunda, Aceh, Melayu, Kalimantan dan Sulawesi (kaum tdk banyak campur tangan dlm keluarga/rumah tangga).

ASAS ASAS PERKAWINAN DALAM HUKUM ADAT DAN KUHP
1. Dalam Hukum Adat Perkawinan bertujuan membentuk keluarga dan hubungan kekerabatan yang bahagia dan kekal. Sedangkan menurut UUP: Perkawinan bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal.
2. Perkawinan sah dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan, dan mendapat pengakuan dari anggota kerabat. Sedangkan Menurut UUP Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dan tiap perkawinan harus dicatat menurut perundangan-undangan yang berlalku.
3. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat dapat menolak  kedudukan suami atau istri yang tidak diakui oleh masyarakat
4. Perkawinan dapat dilaksanakan oleh seorang pria  dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat. Sedangkan menurut UUP perkawinan berasaskan monogami yang tidak mutlak karena masih dimungkinkan untuk beristri lebih dari seorang, bila dikehendaki pihak yang bersangkutan dan ajaran agamanya mengijinkan dan harus memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang.
5. Perkawinan adat dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak. Sedangkan menurut UUP Perkawinan dilakukan oleh pihak yang telah matang jiwa raganya atau telah dewasa.
6. Perceraian ada yang dibolehkan dan ada yang tidak. Sedangkan menurut UUP memperkecil dan mempersulit perceraian.
7. Keseimbangan kedudukan suami-istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang bersangkutan. Sedangkan menurut UUP kedudukan suami-istri dalam perkawinan adalah seimbang, baik dalam rumah tangga maupun dalam kehidupan masyarakat


PERKAWINAN ANAK
HUKUM ADAT TIDAK MELARANG PERKAWINAN ANTARA ORANG-ORANG YANG MASIH ANAK-ANAK. KECUALI DI BEBERAPA DAERAH, YAITU KERINCI (JAMBI), ROTe (NTT) DAN TORAJA (SUL-SEL), PERKAWINAN ANAK-ANAK DILARANG, KHUSUSNYA DI BALI PERKAWINAN GADIS YANG BELUM DEWASA MERUPAKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIJATUHI HUKUMAN.
APABILA TERJADI PERNIKAHAN ANAK-ANAK, MAKA HIDUP BERSAMA ANTARA DUA MEMPELAI SEBAGAI SUAMI ISTRI DITANGGUHKAN SAMPAI MEREKA MENCAPAI CUKUP UMUR. PERKAWINAN SEMACAM INI DISEBUT “KAWIN GANTUNG”.
ALASAN/SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERKAWINAN ANAK-ANAK: MEREALISASI IKATAN HUBUNGAN KEKELUARGAAN ANTARA KERABAT MEMPELAI  PRIA DAN KERABAT MEMPELAI WANITA
ACARA DAN UPACARA PERKAWINAN

Upacara perkawinan adat pada suatu perkawinan berakar pada adat istiadat serta kepercayaan sejak dahulu kala sebelum agama Islam masuk di Indonesia. Upacara sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan dan berlangsung sampai hari-hari sesudah upacara nikah. Upacara ini di Indonesia berbeda antara satu dg yg lainnya  sesuai dg adat istiadat masing-2. Kegiatan upacara yg diselenggarakan biasanya meliputi:
Upacara membawa tanda lamaran dari pihak laki-laki kpd pihak perempuan
Upacara peresmian perkenalan calon mempelai dan keluarga/kerabat pihak calon besan
Upacara peresmian mengikat tali pertunangan kedua calon mempelai
Upacara peresmian mengikat tali pertunangan kedua calon mempelai
Upacara melepas dan mengantar atau menjemput mempelai dan menerima atau menyambut mempelai
Upacara pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama, dan dilanjutkan dg upacara perkawinan
Upacara pemberian gelar –gelar mempelai laki-laki dan perempuan serta penetapan kedudukan adat keduanya serta keluarga orang tuanya
 upacara makan bersama antara kedua kerabat besan dan para undangan
Upacara kunjungan keluarga kedua mempelai ke tempat orang tua  kerabat dan tetangga.
Contoh perkawinan adat di daerah Pasundan adalah setelah pembicaraan pertama kali antara pihak laki-lai dan perempuan (disampaikan lamaran oleh pihak laki-laki. Apabila berjalan lancar, tak lama kemudian dilanjutkan dg upara pemberian penyangcang dari pihak laki-laki kpd pihak perempuan. Pada upacara ini sekaligus ditetapkan juga hari dan waktu pelaksanaan perkawinan.
Contoh yg lain, di Jawa Tengah tdk jauh berbeda dg Pasundan hanya istilah-2 dan pelaksanaannya yg berbeda yakni setelah lamaran, pemberian paningset serta pertunangan, menjelang hari pernikahan terdapat upacara adat, misalnya pada malam hari menjelang pelaksanaan dilangsungkan malam midodareni .
Perceraian: merupakan peristiwa luar biasa, problem sosial dan yuridis yg penting dalam kebanyakan daerah.Sebab-sebab yg oleh hukum adat dibenarkan bercerai= istri berzina, istri mandul, suami impoten, suami meninggalkan istri sangat lama atau istri berkelakuan  tdk sopan. Ada beberapa daerah yg melarang perceraian antara lain Pakpak. Di Gayu perceraian krn alasan adat amat jarang dilakukan. Tapanuli prosesnya melibatkan 3 golongan=keluarga pihak bapak, clan hula-hula ybs, dan clan boru ybs.

Akibat perceraian antara lain,  masing-masing dpt kawin lagi.   

11/04/2015

HAK HAK PERORANGAN DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT

HAK HAK PERORANGAN DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT


 Hak perorangan adalah suatu hak yang diberikan kepada warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan.
Jenis hak perorangan yang terpenting ada 6 yakni:
  • Hak milik, hak yasan
  • Hak wenang pilih
  •  Hak menikmati hasil
  •  Hak pakai
  •   Hak imbalan jabatan
  •   Hak wenang beli
               Mari kita jelaskan satu persatu, tetai disini saya hanya akan mencoba menjelaskan 3 sub bab saya yakni hak yasan, hak imbalan jabatan, dan juga hak wenang beli…..
  •             Hak yasan (milik)
      Merupakan hak terkuat diantara hak hak perorangan. Pemilik tanah yang berhak penuh atasnya itu harus menghormati:
·         Hak purba persekutuan hukumnya
·         Kepentingan para pemilik tanah lainnya
·         Peraturan peraturan hukum, inklusif hukum adat
  Hak milik atas tanah dapat diperoleh dengan jalan:
·         Membuka tanah hutan/tanah belukar
·         Mewaris tanah
·         Menerima tanah karena pembelian, penukaran, hadiah
·         Daluwarsa
  •       Hak Imbalan Jabatan
Merupakan hak seorang pamong desa atas tanah jabatan yang ditunjuk untuknya dan yang berarti bahwa ia boleh menikmati hasil dari tanah itu selama ia memegang jabatanyya.
         Peraturan tentang tanah jabatan itu terdapat di berbagai wilayah di Indonesia, terutama bila tidak banyak terdapat tanah yang bisa diolah. Pemberian hak dilakukan untuk menjamin penghasilan para pejabat tersebut.
            Baaimana bila tanah jabatan masih dalam keadaan ditanami pada saat pergantian pejabat yang bersangkutan, maka timbul persoalan, siapakah yang berhak menikmati hasil tanaman itu, pejabat yang lama atau pejabat yang baru?
Untuk lingkungan hukum jawa pusat, kesulitan itu diatasi dengan cara berikut:

  1. Jika hasil tanaman itu sudah hampir dapat dipetik, maka yang berhak memetik dan menikmati ialah pejabat lama,
  2.  Kalau saat memetik itu masih jauh, maka pejabat yang baru berhak memetik sebagian dari hasil tanaman tersebut.
  3.  Menurut Tear Haar tanah jabatan itu wilayah Batak disebut saba na bolak, di Sulawesi Selatan galung ajarang, di Ambon dusun dati raja, di Bali bukti, di Jawa tanah bengkok.
  •  Hak Wenang Beli
Merupakan hak seseorang, lebih utama daripada yang lain, untuk mendapat kesempatan membeli hak tetangganya dengan harga yang sama.
Di berbagai lingkungan hukum, hak wenang beli itu diberikan kepada:
a.       Pemilik tanah atas bidang tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya (sempadan)
b.      Anggota anggota sekerabat (parental, matrilineal, petrilineal) dari si pemilik tanah
c.       Para warga desa

Jika orang diatas a-b-c tidak mempergunakan hak tersebut, barulah kesempatan membeli itu diberikan kepada orang lain/asing. Jika terjadi pembukaan tanah secara besar besaran, kadang kadang hak wenang beli itu diberikan juga kepada orang orang yang ikut bekerja (biasanya mereka itu juga sepadan).
Sekian…




09/04/2015

DAS SEIN DAN DAS SOLEN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

DAS SEIN DAN DAS SOLEN HUKUM ISLAM DI INDONESIA



DAS SEIN DAN DAS SOLEN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Di dalam pembahasan hukum Islam selalu adanya ketimpangan antara realita dengan ketimpangan sosial, ibarat juga tidak bisa kita memisahkan antara negara dan agama, ini adalah tantangan yang belum terselesaikan dari masa lalu. Seiring dengan perkembangan zaman kita juga harus paham siapa diri kita dan untuk apa kita di ciptakan di dunia ini. Dikarenakan hukum Islam sering berkembang terus, maka disini apakah peran para Mujtahid masih diperlukan ? tentu saja malah diharapkan ada mujtahid baru yang dapat menciptakan hukum yang berguna bagi semua Umat manusia, dan dapat dipertanggung jawabkan penemuan tersebut. Maka pintu ijtihad tersebut masih terbuka sampai sekarang, cuman hanya orang orang tertentulah yang dapat masuk untuk bereksperimen di dalamnya. Dan yang kita nantikan sekarang adalah bagaimana Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya beragama muslim menciptakan kemaslahatan bagi seluruh dunia, dan sekaligus meneruskan para pejuang dan pemikir hukum Islam di era sebelumnya. Hukum Islam di Indonesia harus sesuai dengan situasi yang sedang terjadi di Indonesia. Dan adakalanya kaum muslim dapat menerima konsep penyatuan antara hukum Islam dengan hukum sekuler, dan bagaimana hukum Islam tersebut dapat di terapkan dala kehidupan sehari hari dengan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Ternyata pemajuan pemikiran tentang konsep dasar Islam di Indonesia sudah di cita citakan semenjak hukum Islam itu lahir di Indonesia. Coba kita tengok dengan bagaimana tentang konsep pemikiran kaum idealis, hukum Islam adalah sesuatu yang sakral dan tidak dapat di rubah, dan sifatnya pun cenderung kaku enggan menerima konsep yang bersifat kekinian, sedangkan kaum realis kontekstual memandanang hukum Islam sebagai hukum yang dinamis tidaklah statis maka disini perlu adanya peran akal dalam menafsirkan konsep wahyu sehingga konsep tersebut terlahir dengan wajah baru yang sesuai dengan perkembangan masalah yang semakin kompleks, tentu saja akan menjadikan ideologi hukum dengan beberapa perubahan di mana posisi akal adalah sebagai sesuatu yang dominan. Selanjutnya pemikiran lebih di arahkan kepada siapa yang berhak menefsirkan kaidah baku tersebiut agar sesuai dengan perkembangan zaman yang ternyata disini peran ulama belum cukup dalam menafsirkan hukum Islam di butuhkan para reformis modern yang ternyata lebih menekankan pada aspek aspek yang lebih kritis dengan di padukan dengan unsur lain yang sejalan dengan arah dari tujuan reformasi di Indonesia, kuncinya adalah dengan menggunakan kaidah kaidah dasar dalam hukum Islam. Dan menurut para reformis tahap pertama dan juga tahap kedua sepakat mengatakan bahwa perlunya mengaktualisasikan kembali teori teori hukum Islam agar sesuai dengan keadaan masyarakat muslim sekarang, dan juga konsep dasar tentang hal tersebut harus jelas dan dapat di pertanggungjawabkan, dengan tanpa menyingkirkan adat sebagai hukum yang sudah berkembang sejak lama di Indonesia. Lagi lagi memang masalah penefsiran memang harus dapat di pertanggungjawabkan dengan tetap menghormati pada hukum yang lebih tua, yang tetap berpatokan pada pendapat para mazhab ulama fiqh sehingga di harapkan muncullah pemahaman baru dari kalangan pemegang agama yang kuat. Sementara dari para pemegang agama yang kurang maka di gunakanlah pendekatan tertentu dalam masalah ini di perlukan adanya spirit Islam yang kuat agar dapat sejalan dengan pemikiran yang baru tanpa meninggalkan pemikiran yang lama. Keduanya pada dasarnya sama yakni mencari konsep baru yang sesuai dengan kondisi dan posisi masyarakat Indonesia. Selanjutnya mengenai konsep hukum keluarga memang menjadi objek yang tepat bagi pencangkokan berbagai sumber baru sehingga terciptalah kemaslahatan dari anggota keluarga, hukum keluarga sebagai hukum domestik banya di praktekan oleh masyarakat Indonesia, nah dari sinilah kita menemukan bahwa hukum sejatnya adalah suatu tindakan yang mengacu pada konsep keuntungan dan kesuksesan kehidupan masyarakat. Selanjutya contoh rilnya adalah bisa di lihat dari syarat syarat terpenuhinya pernikahan, di mana hal ini merupakan fenomene yang unik dan langka, sekaligus sakra. Dalam pernikahan apabila salah satu rukun pernikahan tidak di penuhi maka batallah pernikahan tersebut. Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun diberikan hak yang istimewa antara suami dan istri sebagai objek dalam masalah ini, di mana kontrak yang di buat harus dapat di pertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak, dengan cara memberikan hak untuk taklid talak antara suami dan isteri dan tidak membeda bedakan antara laki laki dan perempuan, konsep ini bertujuan untuk melindungi hak isteri apabila terjadi ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Konsep yang unik juga terjadi dengan hukum waris, dimana dalam hal ini pembagian menjadi masalah yang banyak di perbincangkan oleh para ahli hukum Islam. Maka dengan tidak menutup kemungkinan bahwa hukum Islam dapat menyesuaikan dengan hukum sekuler adat, ibarat  susunan UUD 45, dimana adat sebagai batang tubuh.
Kita juga bis melihat dari kasus tentang pembagian waris dan juga hibah, yang secara teori yang berjalan di Indoneisa lebih cenderung menggunakan konsep adat sebagai upaya untuk mewariskan harta kekayaan mereka kepada anaknya agar hubungan darah sesama anak dan silaturrahmi tetap terjaga dan terjalin dengan baik, meskipun dalam kaidah ini memang menyimpang bagaimana tidak harta warisan dan hibah yang esensinya menurut hukum Islam di bagikan setelah paska kematian orang tua si ahli waris, malah di alihkan pemberianya sebagai pemberian yang belum jatuh temponya ataupun waktunya. Mungkin saja di sini hukum Islam di Indonesia lebih menyelaraskan pada hukum adat demi kemaslahatan antar anggota keluarga. Inilah bagaimana peran pendukung hukum Islam dalam menselaraskan dengan hukum adat yeng berlaku di Indonesia. Mereka berpendapat kebenaran bukan hanya di peroleh dari hukum primernya saja tetapi hukum sekunder juga mendapat peran yang penting dalam perumusan hukum Islam.

SUFI DAN LEGALISME DALAM ISLAM INDONESIA

SUFI DAN LEGALISME DALAM ISLAM INDONESIA



SUFI DAN LEGALISME DALAM ISLAM INDONESIA
Hukum Islam datang ke Nusantara ini berbarengan dengan agama Islam itu sendiri, meskipun tidak ada catatan sejarah yang jelas menunjukan kapan dan darimana Muslim pertama kaili datang ke wilayah ini. Ada yang menyebut itu pada abad 11 dan abad 13, ada sesuatu yang kabur mengenai bukti sejarah yang ada apakah itu dari Arab aatau lainnya. Sementara kita tahu bahwa agama yang mendominasi Indonesia pada masa dahulu adalah Hindu dan Budha, serta tradisi masyarakat Peganisme yang terbilang sangat primitif. Dengan demikian Islam datang ke Indonesia sama dan dikiaskan dengan Arab pada era Rasulullah, yang masih memegan adat yang berlaku di masyarakat dan kemungkinan untuk menerima Islam tersebut tergantung dari bagaimana penyampaian agama Islam ini. Awal mula Islam datang dibawa oleh para kaum pedagang yang berdagang di Nusantara disamping melalui jalur perdagangan juga melalui jalurperkawinan dengan masyarakat pribumi. Memang tidak mudah dalam menyebarkan Agama Islam di Nusantara disamping masyarakat tetap pada prinsip adat, tetapi dengan metode perdaganggan maka secara otomatis syiar Islam akan berkembang terlebih dahulu di kalangan para pedagang Indonesia karena perlahan lahan telah mengkontaminasi masyarakat pribumi. Maka seiring dengan perluasan daerah perdagangan dan rute atau jalur di Nusantara, para pedagang dengan pandangan sufinya sangat menekankan kepada aspek kelonggaran terhadao hukum adat ditak serta merta menyalahkan hukum adat sebagai hukum yang sudang berkembang lama di Nusantara. Dengan mengunakan ajaran Islam sufi dianggap lebih menarik bila dibandingkan dengan pendekatan normatif dari para ahli hukum. Dengan menggunakan pendekatan sufisme terhadap agama sangat cocok dengan masyarakat pribumi yang pada waktu itu banyak keyakinan bersanding di tengah tengah Islam. Prinsip dasarnya adalah bagaimana kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah SWT, serta sebelum mengenal agama kita, maka kita kenali dulu Allah dari segi sifat, zat, maupun af’al Nya. Demikian pentingnya peran walisongo dalam meyebarkan agama Islam di Nusantara dan pada khususnya di tanah Jawa, dengan metodenya yang fleksibel para walisongo mampu mendapatkan pengikut yang banyak. Dan juga tidak menutup kesempatan untuk terhjadinya proses asimilasi antara adat setempat yang notabenya beragama hindu dengan Islam yang para Wali bawa, sehingga menjadi bentuk baru Islam Nusantara.  Gerakan seperti walisisongo sangat penting dalam menyebarkan Islam, hal tersebut karena kemampuan para sufi untuk mengadopsidan menyesuaikan diri dengan adat dan praktik lokal yang bukan Islam, serta praktik ibadah dan emosi mereka yang sangat cocok dengan gerakan massa rakyat, dan ini malahan ancaman bagi kemapanan agama yang lebih ortodoks yang ditemukan pada saat itu pada kerajaan Hindu dan Budha. Selanjutnya karena ortodoks lebih kepada sifatnya yang tidak fleksibel dan hanya berlandaskan wahyu Tuhan yang menjadikan praktek praktek agama seperti itu sekarang banyak dikritik oleh para ahli seperti tahayyul dan lain sebagainya.  Selanjutnya muncullah aliran pemurnian yang kita kenal dengan Muhammadiyah yang berdiri pada tahun 1912. Sementara kaum legalis lebih menekankan pada kepatuhan terhadap hukum dan juga ritual ritual sebgai pencegahan akan dosa. Kaum sufi lebih menekankan pada spiritualitas yang lebih menekankan kepada jalur batin di mana seseorang dapat melakukan kontak vertikal dengan Allah SWT, dan lebih menekankan legi kepada bagaimana cara kita menemukan Tuhan di dunia ini. Dan apa yang membuat pandangan antara kaum sufi dan legalis tersebut berbeda, dan kaum legalis lebih memandang aneh kaum sufi ? karena kaum sufi lebih akrab dengan umat umat yang hidup berdasarkan adat. Bahwa ada hubungan antara hukum Islam dengan adat karena keduanya tidak terfokus pada kebenaran literal tetapi kepada makna yang lebih tersembunyi, dan bagaimana hukum adat menyesuaikan dengan hukum Islam agar sejalan dengan peradaban zama. Pada dasarnya semua hukum dapat saling berhubungan antara satu dengan lainya dengan metodologi sinkretisme, yang pada intinya adalah untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Bagaimana masyarakat adat dan juga para Ulama penyebar Islam dapat memahami hukumnya maisng masig sehingga dapat di pertahankan dan menyaring yang terbaik demi mendapatkan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.